PASAL 1
Nega.ra Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO5 tentang Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Sekunder Penrmahan.
PASAL 2
(1) Nilai
modal negara
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
RpI.891.O0O.OO0.OO0,OO (satu triliun delapan ratus
sembilan puluh satu miliar rupiah).
l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2O24 srbagatrnana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran
dan Belanja Negara Tahun
lvrggarun2024.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Us$a Milik Negara Negara Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, 2 Tambahan kmbaran Negara Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tafuiun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6896);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20O5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, OO6); MEMUTUSKAN: EII-'TI-Jf TTl T'I'TITfrrI trrliFIEtrN MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPI.'BUK INDONESTA KE DAI,.AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ) PT SARANA MULTIGRryA FINANSIAL. Pasal 1 Nega.ra Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO5 tentang Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Sekunder Penrmahan. Pasal 2
(1) Nilai modal negara dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpI.891.O0O.OO0.OO0,OO (satu triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah). l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 srbagatrnana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun lvrggarun2024. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan daLam Ircmbaran Nega.ra Indonesia.