PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:50