PP NOMOR 50 TAHUN 2024

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-12-31
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

PASAL 2

(1)
modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.O0O.OOO.O00.0OO,0O
(lima triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan
Penugasan Khusus
kepada Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agiar NEPUEUK INPONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik