PP NOMOR 51 TAHUN 2024

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-12-31
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Kereta Api yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetepkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PI Dahana, PT Iftakatau Steel, PI Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, Pf Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.

PASAL 2

(l) Nilai
penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
.OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh
lima miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
luqgaran2024.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Usaha Milik Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebaglatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Nega.ra pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, ) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tafutn 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OOS tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6); 2 3 4 5 MEMUTUSI(AN: PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI'IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI",AM MODAL SAHAM ) PT INDUSTRI KERETA API. Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Kereta Api yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetepkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PI Dahana, PT Iftakatau Steel, PI Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, Pf Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2 (l) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar .OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh lima miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun luqgaran2024. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal A Agar FTESIDEN EEruEUtr II{DONEIiIA Agar s€tiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Feraturan Pemerintah ini dengan penempatannya ddam Lembaran Negara Republik lndonesia.