PASAL I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
(1) Nilai
penyertaan modal
negara
sebesar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
Rp2.00O.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah).
l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran2024.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Itmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4297) telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara dan Modal Negara pada Usaha Milik Nega.ra dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6); 2 3 4 5 MEMUTUSKAN: PERATURAN TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESTA KE DAI.,AM MODAL SAHAM ) PT KERE"TA API INDONESIA. Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Rp2.00O.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah). l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2024. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal Agar Aggr setiap tah ini delam