PP NOMOR 53 TAHUN 2024

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-12-31
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan
modal negara
Pasal I sebesar
triliun lima ratus
dalam
(sahr
sebagaimana dimaksud
Rp 1.5OO.OOO.O0O.OOO,O0
miliarrupiah).
(21 Penambahan
modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
dan
Negara Tahun Anggaran
2O24 aebagatmana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran
dan Belanja Negara Tahun
Angararr2024.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Negara Indonesia Nomor 42971 sebag;atmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahttn 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 llnmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Modal Negara pada Perseroan Terbatas Penyertaan dan Penatausahaan Usaha Milik Negara dan Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 2 3 4 5 l-:,1iTFITEI=N NEPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2

(1) Nilai penambahan modal negara Pasal I sebesar triliun lima ratus dalam (sahr sebagaimana dimaksud Rp 1.5OO.OOO.O0O.OOO,O0 miliarrupiah). (21 Penambahan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Negara Tahun Anggaran 2O24 aebagatmana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Angararr2024. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar FRE3IDET{ nEFUaUr INOONESI