PASAL 1
REPUEUK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Ien Industri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun l99l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturatr Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp649.23O.OOO.OOO,OO (enam ratus empat
puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta
rupiah).
l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana
kembali dalam Rincian
Anggaran
dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok
negara berupa. aset eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Len Industri berdasarkan Perjanjian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O' Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentanrg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); 4, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (l*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, OO6); MEMUTUSKAN: PERAruRAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI. Pasal 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Ien Industri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun l99l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturatr Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp649.23O.OOO.OOO,OO (enam ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah). l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok negara berupa. aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang penempatannya Indonesia. REPUEUK INOONESIA memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik