Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 2OO3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 19); b. Nomor 67 Tahun 2005 (); c. Nomor 11 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 27); A d.Nomor
PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA. d. Nomor 12 Tahun 2008 (); e. Nomor 20 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 37); f. Nomor 26 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 32); g. Nomor 12 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 25); h. Nomor 16 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 33); i. Nomor 23 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 58); j. Nomor 35 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 109); k. Nomor 31 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l24l; dan l. Nomor 16 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 44), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar