Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu garakan pemerintahan negara. 3.
Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara untuk membantu arakan pemerintahan negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Komunikasi Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa;
h. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; i. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 5
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. (2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a
mempunyai
tugas
melaksanakan
urusan
kerumahtanggaan,
perlengkapan,
pengelolaan
barang
milik/kekayaan
negara
dan
pengadaan
barang/jasa,
pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi,
serta keamanan informasi.
PASAL 7
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf - a
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa; dan
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi,
serta keamanan informasi.
PASAL 8
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf - a
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan jabatan pelaksana.
PASAL 9
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional - dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, serta koordinasi penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
PASAL 10
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud - pada Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan dokumentasi; dan
c. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
PASAL 11
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata - Usaha
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Protokol; dan
c. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
PASAL 12
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: - a. Subbagian Tata Usaha; dan
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. BAB III JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PASAL 13
BAB III: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1)
Jabatan
Fungsional
dan
Jabatan
Pelaksana
mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Jabatan Fungsional dan Jabatan
Pelasana dapat ditugaskan secara individu dan/atau
dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan
dan kinerja organisasi.
(3) Tim
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4)
Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a berasal dari pejabat fungsional atau pelaksana yang
ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan
memperhatikan
kompetensi
dan
keahlian
sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5)
Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6)
Pelaksanaan
tugas
dan
penugasan
Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pelasana dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB III: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1)
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional
sesuai
dengan
bidang
keahliannya
yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang
didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-
masing.
PASAL 16
BAB III: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan bidang tugasnya, masing- masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB IV TATA KERJA
PASAL 17
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kepala Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara berjenjang.
PASAL 18
BAB IV: TATA KERJA
(1) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan.
PASAL 19
BAB IV: TATA KERJA
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja.
PASAL 20
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 21
BAB IV: TATA KERJA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB IV: TATA KERJA
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan
bawahan
dan
memberikan
pengarahan
serta
petunjuk
bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang- undangan.
PASAL 23
BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 24
BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 25
BAB IV: TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai
bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk
memberikan petunjuk kepada bawahannya.
PASAL 26
BAB IV: TATA KERJA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-
masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada
pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 27
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 28
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENATAAN ORGANISASI
PASAL 29
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan
organisasi serta tata kerja dalam Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang aparatur negara.
BAB VII
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 30
BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.