Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda,
tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia,
ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran [I, Lampiran II[, Lampiran IV, dan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah
ditetapkan/disesuaikan sampai dengan tanggal 1 Januari
2024, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
(1) Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok/tunjangan.
A
(2) Selisih
.
4-
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian
besaran pensiun pokok/tunjangan yang diterima
karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun
pokok/tunjangan yang diterima oleh Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang dipensiunkan sampai dengan tanggal
1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran VI sampai
dengan Lampiran X dengan Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang dipensiunkan sesudah tanggal 1
Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan
Lampiran V.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar
pemberian tunjangan keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 4
Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap
diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia, dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional lndonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2OOl, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata: A
a. tidak REPUBLTK INDONESIA 5-
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan l2o/o (dua belas persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari l2o/o (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar l2o/o (dua belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2023 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
PASAL 6
(1) Pembayaran pensiun pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2024.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda,
penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima
berdasarkan peraturan perundang-undangan
sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
A
PASAL 7
REPUEUK INDONESIA 6- Pasal 7 Penyesuaian pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
PASAL 8
Selain pensiun pokok/tunjangan, kepada penerima
pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Orang Tua, dan penerima
tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol9 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar RJEFUELIK INDONESIA 7-