PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 56) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SK No237l8l A NEPUELIK INDONESIA 1 Di antara BAB I dan BAB II disisipkan I (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqjuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas usaha perikanan tangkap;
b. aktivitas usaha perikanan budidaya; dan pengawetan ikan dan biota air;
d. aktivitas perdagangan besar hasil perikanan, hasil olahan perikanan, dan hasil perikanan lainnya;
e. aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
f. aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
g. aktivitas arsitektur;
h. aktivitas keinsinyuran;
i. aktivitas jasa inspeksi;
j. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
c. aktivitas usaha 2
k. aktivitas REPUEL|K INDONESIA
k. aktivitas desain interior; L aktivitas jasa konsultansi;
m. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
n. aktivitas kantor pusat;
o. investasi langsung atau tidak langsung; dan
p. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan nama sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Di antara Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SK No237l8l A NEPUELIK INDONESIA 1 Di antara BAB I dan BAB II disisipkan I (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqjuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas usaha perikanan tangkap;
b. aktivitas usaha perikanan budidaya; dan pengawetan ikan dan biota air;
d. aktivitas perdagangan besar hasil perikanan, hasil olahan perikanan, dan hasil perikanan lainnya;
e. aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
f. aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
g. aktivitas arsitektur;
h. aktivitas keinsinyuran;
i. aktivitas jasa inspeksi;
j. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
c. aktivitas usaha 2
k. aktivitas REPUEL|K INDONESIA
k. aktivitas desain interior; L aktivitas jasa konsultansi;
m. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
n. aktivitas kantor pusat;
o. investasi langsung atau tidak langsung; dan
p. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan nama sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).