PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negErra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan SK No256608A PRESTOEN R,EPUBLIK INDONESIA
6. Pensiunan adalah aparatur neg:rra yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima I\rnjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prqiurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara.
(2) PNS, Pr4iurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; a. b. c. d.
b. PNS SK No256509A
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementana dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim a.d lac,
f. Pimpinan dan Anggota l,embaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
h. Pimpinan Iembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri; SK No256610A
3. Pejabat REPUELTK INDONESIA
3. Pejabat Pimpinan Tinggr;
4. Pejabat Administrator; atau
5. Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan finggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 1O Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agu.ng serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad loc,
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Penrakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur SK No2566llA
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang. Pasal 4
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
(2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima T\rnjangan pokok Pr4iurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Pra.iurit TNI.
(3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima SK No256664A SIDEN INDONESIA
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia se!agais14116 dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (l) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Penerima T\rnjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d, Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima T\rnjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima T\rnjangan pokok Prajurit TNI; SK No255655A
h. Penerima PRESIOEN R,EPUELIK INDONESIA
h. Penerima Tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
i. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima l\rnjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. Penerima Tunjangan pokok orErng tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima T\rnjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan bagi pensiun janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan lagi pensiun janda/duda pNS;
c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan SK No256666A
d. warakawuri
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pasal 7
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan keg'a; c. belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 8 per]anJran dan SK No256615A PEPUELIK INDONESIA Pasal 8 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagrimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (l) Tunjangan Hari Raya dan Caji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqjurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kineda, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Dalam SK No256615A
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam I (satu) bulan.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.
(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kineda ssle ga i rnan4 dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 5oo/o (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam I (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2l Wakil Menteri; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi; 4l Pejabat Administrator; atau 5) Pejabat Pengawas, SK No256617A paling SIDEN INDONESIA paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak administratifnya.
(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad tac diberikan sebesar tunjangan hakim ad. hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota kmbaga Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada kmbaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12) Pimpinan lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
(13) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/ Badan layanan Umum Daerah, atau hak SK No256618A paling paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gqii ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara. (l4)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan I (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
(15) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima I (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan SK No256619A REPUBLIK INOONESIA -t4-
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintsh daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas j
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negErra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan SK No256608A PRESTOEN R,EPUBLIK INDONESIA
6. Pensiunan adalah aparatur neg:rra yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima I\rnjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prqiurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara.
(2) PNS, Pr4iurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; a. b. c. d.
b. PNS SK No256509A
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementana dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim a.d lac,
f. Pimpinan dan Anggota l,embaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
h. Pimpinan Iembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri; SK No256610A
3. Pejabat REPUELTK INDONESIA
3. Pejabat Pimpinan Tinggr;
4. Pejabat Administrator; atau
5. Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan finggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 1O Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agu.ng serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad loc,
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Penrakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur SK No2566llA
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang. Pasal 4
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
(2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima T\rnjangan pokok Pr4iurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Pra.iurit TNI.
(3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima SK No256664A SIDEN INDONESIA
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia se!agais14116 dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (l) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Penerima T\rnjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d, Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima T\rnjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima T\rnjangan pokok Prajurit TNI; SK No255655A
h. Penerima PRESIOEN R,EPUELIK INDONESIA
h. Penerima Tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
i. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima l\rnjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. Penerima Tunjangan pokok orErng tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima T\rnjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan bagi pensiun janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan lagi pensiun janda/duda pNS;
c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan SK No256666A
d. warakawuri
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pasal 7
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan keg'a; c. belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 8 per]anJran dan SK No256615A PEPUELIK INDONESIA Pasal 8 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagrimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (l) Tunjangan Hari Raya dan Caji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqjurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kineda, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Dalam SK No256615A
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam I (satu) bulan.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.
(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kineda ssle ga i rnan4 dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 5oo/o (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam I (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2l Wakil Menteri; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi; 4l Pejabat Administrator; atau 5) Pejabat Pengawas, SK No256617A paling SIDEN INDONESIA paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak administratifnya.
(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad tac diberikan sebesar tunjangan hakim ad. hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota kmbaga Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada kmbaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12) Pimpinan lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
(13) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/ Badan layanan Umum Daerah, atau hak SK No256618A paling paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gqii ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara. (l4)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan I (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
(15) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima I (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan SK No256619A REPUBLIK INOONESIA -t4-
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintsh daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas j