PP NOMOR 12 TAHUN 2025

KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-03-19
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Industropolis Batang.

PASAL 2

Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu
delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh
hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah,
Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten
Batang, Provinsi Jawa Tengah.

PASAL 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:

a. sebelah utara berbatasan dengan laut Jawa, Desa Kuripan dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;

b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, Desa Plelen, Desa Krengseng, dan Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Banyuputih, Desa Kalibalik, dan Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, dan Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang; dan d.sebelah SK No226486A K IND A

d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis
Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi; dan
c. pariwisata.

PASAL 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan
surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan
pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis
Batang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
l2l Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis
Batang.

PASAL 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, meliputi kesiapan:

a. prasarana dan sarana;

b. sumber daya manusia; dan

c. perangkatpengendalianadministrasi. SK No226487A

(3) Dewan iTFFII'trN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dima}sud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

a. melakukan perubahan luas wilayah alau zona peruntukan;

b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau

c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/ atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal SK No226488A Agar Agar setiap or:ang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.