PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 2
(1) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalih an 99Vo (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Menetapkan SK No251373A (2)Nilai EEFFIEtrN BLIK IN ESIA 121 Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara memiliki l% (satu persen) saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A
2. Undang-Undang. , . KIN NESIA 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ter:tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA II{VESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 2
(1) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalih an 99Vo (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Menetapkan SK No251373A (2)Nilai EEFFIEtrN BLIK IN ESIA 121 Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara memiliki l% (satu persen) saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Pasal 4 Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
a. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia; dan
b. Hak-hak yang melekat pada saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No251374A Agar Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.