PP NOMOR 19 TAHUN 2025

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-04-11
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari pemanfaatan sumber daya alam; pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

d. denda dan

e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi / royalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yarLg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 a, b. c SK No250365A ETTTIITTT-GTIFFIA Pasal 2 (l) Jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam [ampiran yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:

a. bagran pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izirr usaha pertambangan khusus dart izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian untuk mineral logam dan batubara;

b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;

c. bonus tanda tangan lsignature bonusl yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; d. data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan bhtubara;

e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;

f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral; pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;

h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan Ill/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka; pelatihan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka; k.jasa

c. jasa i. jasa SK No250366A UBLIK INDONESIA

k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun di,stane leaming:, l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai:

l. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan ke wilayah terbuka;

2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau

3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan penealihan ke wilayah terbuka;

m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan termasuk denda subsektor ketenagalistrikan

n. denda subsektor minyak dan gas bumi dan subsektor panas bumi;

o. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;

p. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi; q.Jamrnan SK No250367A fTT*{fiT{Il UELIK IN IIlFItf

q. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi; r. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan atau komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu perpanjangan eksplorasi;

s. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam janeka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan; t. kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara dalam rangka perluasan wilayah izin usaha pertambangan dan/ atau wilayah izin usaha pertambangan khusus;

u. kompensasi atas pemberian izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon;

v. royalti atas imbal jasa penyimpanan (storage feel pada izin operasi penyimpanan karbon;

w. kewajiban finansial atas pengakhiran izin eksplorasi zar.a target injeksi senilai sisa komitmen pasti eksplorasi mn,a target injeksi yang tidak dilaksanakan oleh pemegang izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon; dan

x. kewajiban finansial atas tidak terlaksananya kegiatan pengeboran sumur injeksi, (21 Bagran pemerintah pusat sebesar 4olo (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dikenakan kepada pemegang izrr: usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian sejak berproduksi. (3)Tarif SK No250368A K INDONESIA

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf v sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan huruf t ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti. l7l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf s ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u tercantum dalam surat keputusan penetapan pemenang lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan izin eksplorasi zona target injeksi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(9) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w dan huruf x tercantum dalam izin yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral' Pasal 3

(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar Oolo (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempe rtimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

(2) Ketentuan SK No250369A ELIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi / royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 Biaya akomodasi, konsumsi, dan/atau transportasi terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) hurufb dibebankan kepadaWajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 1

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Naskah pasal.

PASAL 2

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
a, b. c SK No250365A ETTTIITTT-GTIFFIA Pasal 2 (l) Jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam [ampiran yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:

a. bagran pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izirr usaha pertambangan khusus dart izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian untuk mineral logam dan batubara;

b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;

c. bonus tanda tangan lsignature bonusl yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; d. data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan bhtubara;

e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;

f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral; pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;

h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan Ill/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka; pelatihan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka; k.jasa

c. jasa i. jasa SK No250366A UBLIK INDONESIA

k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun di,stane leaming:, l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai:

l. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan ke wilayah terbuka;

2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau

3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan penealihan ke wilayah terbuka;

m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan termasuk denda subsektor ketenagalistrikan

n. denda subsektor minyak dan gas bumi dan subsektor panas bumi;

o. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;

p. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi; q.Jamrnan SK No250367A fTT*{fiT{Il UELIK IN IIlFItf

q. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi; r. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan atau komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu perpanjangan eksplorasi;

s. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam janeka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan; t. kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara dalam rangka perluasan wilayah izin usaha pertambangan dan/ atau wilayah izin usaha pertambangan khusus;

u. kompensasi atas pemberian izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon;

v. royalti atas imbal jasa penyimpanan (storage feel pada izin operasi penyimpanan karbon;

w. kewajiban finansial atas pengakhiran izin eksplorasi zar.a target injeksi senilai sisa komitmen pasti eksplorasi mn,a target injeksi yang tidak dilaksanakan oleh pemegang izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon; dan

x. kewajiban finansial atas tidak terlaksananya kegiatan pengeboran sumur injeksi, (21 Bagran pemerintah pusat sebesar 4olo (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dikenakan kepada pemegang izrr: usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian sejak berproduksi. (3)Tarif SK No250368A K INDONESIA

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf v sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan huruf t ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti. l7l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf s ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u tercantum dalam surat keputusan penetapan pemenang lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan izin eksplorasi zona target injeksi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(9) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w dan huruf x tercantum dalam izin yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral'

PASAL 3

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar Oolo (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempe rtimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

(2) Ketentuan SK No250369A ELIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi / royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndoncsiaTatrun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bul€n Pajak (Irmbaran Negara Republik lndoncsia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Rcpublik lndoneeia Nomor 6245);

3. Feraturan 1. 2. SK No250354A 3 TrII#IFT{I] K INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Pasal I

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari pemanfaatan sumber daya alam; pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

d. denda dan

e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi / royalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yarLg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 a, b. c SK No250365A ETTTIITTT-GTIFFIA Pasal 2 (l) Jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam [ampiran yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:

a. bagran pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izirr usaha pertambangan khusus dart izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian untuk mineral logam dan batubara;

b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;

c. bonus tanda tangan lsignature bonusl yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; d. data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan bhtubara;

e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;

f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral; pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;

h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan Ill/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka; pelatihan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka; k.jasa

c. jasa i. jasa SK No250366A UBLIK INDONESIA

k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun di,stane leaming:, l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai:

l. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan ke wilayah terbuka;

2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau

3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan penealihan ke wilayah terbuka;

m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan termasuk denda subsektor ketenagalistrikan

n. denda subsektor minyak dan gas bumi dan subsektor panas bumi;

o. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;

p. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi; q.Jamrnan SK No250367A fTT*{fiT{Il UELIK IN IIlFItf

q. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi; r. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan atau komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu perpanjangan eksplorasi;

s. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam janeka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan; t. kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara dalam rangka perluasan wilayah izin usaha pertambangan dan/ atau wilayah izin usaha pertambangan khusus;

u. kompensasi atas pemberian izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon;

v. royalti atas imbal jasa penyimpanan (storage feel pada izin operasi penyimpanan karbon;

w. kewajiban finansial atas pengakhiran izin eksplorasi zar.a target injeksi senilai sisa komitmen pasti eksplorasi mn,a target injeksi yang tidak dilaksanakan oleh pemegang izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon; dan

x. kewajiban finansial atas tidak terlaksananya kegiatan pengeboran sumur injeksi, (21 Bagran pemerintah pusat sebesar 4olo (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dikenakan kepada pemegang izrr: usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian sejak berproduksi. (3)Tarif SK No250368A K INDONESIA

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf v sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan huruf t ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti. l7l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf s ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u tercantum dalam surat keputusan penetapan pemenang lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan izin eksplorasi zona target injeksi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(9) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w dan huruf x tercantum dalam izin yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral' Pasal 3

(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar Oolo (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempe rtimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

(2) Ketentuan SK No250369A ELIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi / royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 Biaya akomodasi, konsumsi, dan/atau transportasi terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) hurufb dibebankan kepadaWajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oolo (nol persen). l2l Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengen€ran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat ( 1) huruf b subbidang ketenagalistrikan berupa penerbitan
Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi
Ketengalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat
Kompetensi Asesor Kompetensi Badan Usaha (NRSKABU), dan
penerbitan Sertilikat Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, dikecualikan untuk
asesor aparatur sipil negara direktorat jenderal

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
SK No250370A BUK INDONESIA Pasal 7 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara
penghitungan, tata cara pembayaran, dan/ atau penyetoran
jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 167, ), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Peme rintah 1nl.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2O22 Nomor 167, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar SK No250371A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, mernerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik