PP NOMOR 2 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) YODYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-01-16
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 57) diubah sebagai berikut:

l. Di antara 7:l.FITEtrN REPUBUK INOONESIA 2

l. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lA

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan konsultansi konstruksi, serta melakukan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:

a. aktivitas usaha pertanian termasuk padi, padi hibrida, dan padi inbrida;

b. aktivitas usaha industri pengolahan hasil pertanian;

c. aktivitas usaha penyediaan tanah untuk pertanian;

d. aktivitas jasa pengolahan lahan;

e. aktivitas usaha penyediaan jaringan irigasi pertanian;

f. aktivitas pertanian dan olahan hasil pertanian;

g. aktivitas besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian;

h. aktivitas pergudangan dan penyimpanan;

i. aktivitas jasa konsultansi konstruksi;

j. aktivitas arsitektur; besar hasil A

k. aktivitas EIitrEIEtrN K INDONESIA (3)

k. aktivitas keinsinyuran;

l. aktivitas jasa inspeksi;

m. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;

n. aktivitas desain interior;

o. aktivitas jasa konsultansi;

p. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;

q. aktivitas kantor pusat;

r. investasi langsung atau tidak langsung; dan

s. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimal<sud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4A

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; '16 A

2. Undang-Undang Menetapkan: NEPUBLIK INOONESIA

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter:tang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Katya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 57); 4, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PER.TAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 43O5); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN I97O TENTANG BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) YODYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 57) diubah sebagai berikut:

l. Di antara 7:l.FITEtrN REPUBUK INOONESIA 2

l. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL lA

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan konsultansi konstruksi, serta melakukan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:

a. aktivitas usaha pertanian termasuk padi, padi hibrida, dan padi inbrida;

b. aktivitas usaha industri pengolahan hasil pertanian;

c. aktivitas usaha penyediaan tanah untuk pertanian;

d. aktivitas jasa pengolahan lahan;

e. aktivitas usaha penyediaan jaringan irigasi pertanian;

f. aktivitas pertanian dan olahan hasil pertanian;

g. aktivitas besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian;

h. aktivitas pergudangan dan penyimpanan;

i. aktivitas jasa konsultansi konstruksi;

j. aktivitas arsitektur; besar hasil A

k. aktivitas EIitrEIEtrN K INDONESIA (3)

k. aktivitas keinsinyuran;

l. aktivitas jasa inspeksi;

m. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;

n. aktivitas desain interior;

o. aktivitas jasa konsultansi;

p. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;

q. aktivitas kantor pusat;

r. investasi langsung atau tidak langsung; dan

s. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimal<sud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 3 SK No237338A Agar NEPUIUK INDONESIA Agar setiap onang mengetahuinya, memerintahkan tah ini Negara dalam Lcm