PASAL I
(l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi:
a. penerimaan dalam negeri atas legalisasi dokumen;
b. penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan
c. penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebasaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Menetapkan (2) Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Paja.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b dan huruf c berupa penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan dasar administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika).
(2) Penerbitan SK No251403A lrlrftfE]-{Il K INDONESIA (21 Penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan;
c. kutipan akta perceraian;
d. kutipan akta kematian;
e. surat keterangan penetapan pengangkatan anak;
f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
g. surat keterangan pindah; atau
h. surat keterangan jalan. Pasal 3 Terhadap jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa dokumen nonbisnis untuk pelajar atau mahasiswa Indonesia yang bersekolah di luar negeri dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika). Pasal 4 (l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah), US$O,OO (nol dolar Amerika) , atau Oo/o (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dima"ksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 SK No251404A trrtjFlTrtaNl ELIK I -4 frfd-rrf+frl Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No251405A Agar lru Ditetapkan diJalerta pada anggal 6Mei2U23 , ttd. Diundangkan diJakarta pada tangal 6Met2O25 ttd. NEGARA REPUBUK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 70 D ATAS PERATURAN PEMERIT,ITAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 2I TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI I. UMUM Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan unttrk peningkatan pelayanan kepada Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
a. penerimaan dalam negeri atas legalisasi dokumen;
b. penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan
c. penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebasaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Menetapkan (2) Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Paja.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b dan huruf c berupa penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan dasar administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika).
(2) Penerbitan SK No251403A lrlrftfE]-{Il K INDONESIA (21 Penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan;
c. kutipan akta perceraian;
d. kutipan akta kematian;
e. surat keterangan penetapan pengangkatan anak;
f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
g. surat keterangan pindah; atau
h. surat keterangan jalan. Pasal 3 Terhadap jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa dokumen nonbisnis untuk pelajar atau mahasiswa Indonesia yang bersekolah di luar negeri dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika). Pasal 4 (l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah), US$O,OO (nol dolar Amerika) , atau Oo/o (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dima"ksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 SK No251404A trrtjFlTrtaNl ELIK I -4 frfd-rrf+frl Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No251405A Agar lru Ditetapkan diJalerta pada anggal 6Mei2U23 , ttd. Diundangkan diJakarta pada tangal 6Met2O25 ttd. NEGARA REPUBUK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 70 D ATAS PERATURAN PEMERIT,ITAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 2I TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI I. UMUM Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan unttrk peningkatan pelayanan kepada Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL