Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a. Pengadilan Militer Tinggi IV
yang
berkedudukan di Kota Balikpapan; dan
b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan
di Kota Makassar.
PASAL 2
(l) Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan
meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi
Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi
Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
(2) Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi
Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi
Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku,
Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.
PASAL 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV
Balikpapan, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I
Medan dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Militer Tinggi IV Balikpapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V
Makassar, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III
Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Militer Tinggi V Makassar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(2l..
PASAL 4
SK No256652A R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa, kepada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer finggi V Makassar, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar untuk diperiksa dan diputus.
PASAL 5
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Militer Tinggr Malikpapan
dan
Pengadilan Militer Tinggr V
Makassar
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan
dokumen, serta
sarana dan prasarana
pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
A
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai operasional,
personel,
penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana
dan prasarana Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung.
PASAL 6
(l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggr
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan harus menyediakan
lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan,
pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan
Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V
Makassar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
PASAL 8
T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata keda Sekretariat
dan Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan
dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqjuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No256654A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatann]ra lndonesia. orarng mengetahuinSra, memerintahkan Peraturan Femcrintatr ini dengan dalam Lcmbaran Negara Republik Ditctapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 , ttd PRABOWO SUBIANI'C) Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPI.'BUK INDONESIIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 7T Salinan sesuai dengan aslin],a KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ferundang-undangan ministrasi Hukum, SK No255816A Djaman Ei:IrLFrrrNTirr[l.FI t PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADII.A,N MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADII.AN MILITER TINGGI V MAKASSAR I. UMUM
PASAL 28D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi osetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prqiurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap. Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan. Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan 56 Tahun 2OO4 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung. Peraturan SK No255817A Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan alses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertqjuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia. Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru ini diharapkan berdampak positif pada akses terhadap keadilan bagr para pencari keadilan, terutama di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, serta mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dari sisi kelembagaan, keberadaan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru di wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap Pengadilan Militer di daerah terkait. Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer finggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Malassar;
b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan ke Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya ke Pengadilan Militer Tinggi V Makassar;
c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 SK No256657A Pasal 4 Ayat (l) Huruf a Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. IO9 A