Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Naskah pasal.
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru;
b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan
c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari. Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Pasal 3 Dengan dibentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, susunan nama Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer menjadi:
a. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh;
b. Pengadilan Militer I-02 Medan;
c. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru;
d. Pengadilan Militer I-O4 Padang;
e. Pengadilan Militer I-05 Palembang;
f. Pengadilan Militer II-06 Jakarta;
g. Pengadilan Militer II-07 Bandung;
h. Pengadilan Militer II-O8 Semarang;
i. Pengadilan Militer II-O9 Yoryakarta;
j. Pengadilan SK No256642A REPUELIK INDONESIA t ll+ItT{Il j. Pengadilan
k. Pengadilan
1. Pengadilan
m. Pengadilan
n. Pengadilan
o. Pengadilan
p. Pengadilan
q. Pengadilan
r. Pengadilan
s. Pengadilan
t. Pengadilan
u. Pengadilan
v. Pengadilan Militer III- 1O Surabaya; Militer III- 11 Madiun; Militer III- 12 Denpasar; Militer III-13 Kupang; Militer IV- 14 Pontianak; Militer IV- 15 Banjarmasin; Militer M- 16 Balikpapan; Militer V-17 Makassar; Militer V-18 Kendari; Militer V-19 Manado; Militer V-20 Ambon; Militer V-21 Manokwari; dan Militer V-22 Jayapura. Pasal 4 (l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Padang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, daerah hukum Pengadilan Militer V-17 Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, daerah hukum Pengadilan Militer V-22 Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 5 (l) Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
(2) Pengadilan Militer V-18 Kendari masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
(3) Pengadilan Militer V-21 Manokwari masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Pasal 6 SK No256643A E:l-*Ifjl-{tl REPUBLIK INDONESIA Pasal 6
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-2L Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura; dan
b. perkara yang telah dia.iukan kepada Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus' Pasal 7
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah: a.Pengadilan SK No256644A REPUBLIK INDONESIA
a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manolsrrari dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan personel, b. aset dan dokumen, serta sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai operasional, personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarErna dan prasarana Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat harus lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. Pasal 10 T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No256645A PNESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penemPatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Feranrran Femerintah ini dengan dalanr kmbaran Negara Republik Ditetapken diJalerta pada tanggal 6Mci2O25 , ttd PRABOWO SUBI,ANTO Diundangkan diJakarta pada tanggal 6 Mei 2025 ME}ITERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 72 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBIJK INDONESIA Perundang-undangan Hukr.rm, ,KI trd * SK 1,1o255819A Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI I. UMUM Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk l, prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya JErmman kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasa124 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap. Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan beralih menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan. Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan 56 Tahun 2OO4 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung. SK No255820A Peraturan II l-*ft{f.I{Il K INDONESIA Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata. Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manolarari;
b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04 Padang ke Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22 Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 SK No256648A Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Lihat penjelasan ayat (l) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 SK No256649A Pasal 9 Cukup jelas. Pasal lO Cukup jelas.
PASAL 1L
Naskah pasal.
PASAL 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan
Riau.
(2) Daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi
Sulawesi Tengah.
(3) Daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi
Papua Barat Daya.
PASAL 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, susunan nama Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer menjadi:
a. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh;
b. Pengadilan Militer I-02 Medan;
c. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru;
d. Pengadilan Militer I-O4 Padang;
e. Pengadilan Militer I-05 Palembang;
f. Pengadilan Militer II-06 Jakarta;
g. Pengadilan Militer II-07 Bandung;
h. Pengadilan Militer II-O8 Semarang;
i. Pengadilan Militer II-O9 Yoryakarta;
j. Pengadilan SK No256642A REPUELIK INDONESIA t ll+ItT{Il j. Pengadilan
k. Pengadilan
1. Pengadilan
m. Pengadilan
n. Pengadilan
o. Pengadilan
p. Pengadilan
q. Pengadilan
r. Pengadilan
s. Pengadilan
t. Pengadilan
u. Pengadilan
v. Pengadilan Militer III- 1O Surabaya; Militer III- 11 Madiun; Militer III- 12 Denpasar; Militer III-13 Kupang; Militer IV- 14 Pontianak; Militer IV- 15 Banjarmasin; Militer M- 16 Balikpapan; Militer V-17 Makassar; Militer V-18 Kendari; Militer V-19 Manado; Militer V-20 Ambon; Militer V-21 Manokwari; dan Militer V-22 Jayapura.
PASAL 4
(l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru,
daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Padang dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari,
daerah hukum Pengadilan Militer V-17 Makassar
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer
V-18 Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2).
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-21
Manokwari, daerah hukum Pengadilan Militer V-22
Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Militer V-21 Manokwari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
PASAL 5
(l) Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru masuk dalam daerah
hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
(2) Pengadilan Militer V-18 Kendari masuk dalam daerah
hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
(3) Pengadilan Militer V-21 Manokwari masuk dalam daerah
hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
PASAL 6
SK No256643A E:l-*Ifjl-{tl REPUBLIK INDONESIA Pasal 6
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-2L Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura; dan
b. perkara yang telah dia.iukan kepada Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus'
PASAL 7
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah: a.Pengadilan SK No256644A REPUBLIK INDONESIA
a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manolsrrari dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan personel, b. aset dan dokumen, serta sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai operasional, personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarErna dan prasarana Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
PASAL 8
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi
Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat harus
lahan sesuai standar yang ditetapkan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 9
Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan,
pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan
Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan
Pengadilan Militer V-21 Manokwari bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran
Mahkamah Agung.
PASAL 10
T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat
dan Kepaniteraan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru,
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manokwari ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No256645A PNESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penemPatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Feranrran Femerintah ini dengan dalanr kmbaran Negara Republik Ditetapken diJalerta pada tanggal 6Mci2O25 , ttd PRABOWO SUBI,ANTO Diundangkan diJakarta pada tanggal 6 Mei 2025 ME}ITERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 72 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBIJK INDONESIA Perundang-undangan Hukr.rm, ,KI trd * SK 1,1o255819A Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI I. UMUM
PASAL 28D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk l, prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya JErmman kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasa124 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap. Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan beralih menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan. Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan 56 Tahun 2OO4 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung. SK No255820A Peraturan II l-*ft{f.I{Il K INDONESIA Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata. Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manolarari;
b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04 Padang ke Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22 Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 SK No256648A Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Lihat penjelasan ayat (l) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 SK No256649A Pasal 9 Cukup jelas.
PASAL lO
Cukup jelas. Pasal 1l Cukup jelas. I IO SK No2558244