PP NOMOR 24 TAHUN 2025

PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

l. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama,

2. I*mbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.

Hari adalah hari kerja. Pasal 2 Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. 3 A Pasal 3 K INDONESIA Pasal 3 Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk: tempat penahanan atau tempat menjalani a. pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Pasal 4 Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. BAB II TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI TERDAKWA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagi Tersangka dan Terdakwa Pasal 5 Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:

a. penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;

b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau

c. pimpinan LPSK. Pasal 6 SK No256524A Tfdrftl{Il K IND ESIA Pasal 6 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasal 7 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitas tersangka atau terdakwa;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan mengakui perbuatannya;

d. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

e. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan

f. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan.

(6) Dalam SK No256525A UBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Pasal 8 Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pasal 9 Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK. Pasal lO

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk persyaratan administratif.

(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak.

(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Pasal 11 SK No256526A PRESTOEN UBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 12 (l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasal 13 Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 1L

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Naskah pasal.

PASAL l1

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Naskah pasal.

PASAL 2

Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. 3 A Pasal 3 K INDONESIA Pasal 3 Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk: tempat penahanan atau tempat menjalani a. pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Pasal 4 Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. BAB II TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI TERDAKWA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagi Tersangka dan Terdakwa Pasal 5 Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:

a. penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;

b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau

c. pimpinan LPSK. Pasal 6 SK No256524A Tfdrftl{Il K IND ESIA Pasal 6 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasal 7 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitas tersangka atau terdakwa;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan mengakui perbuatannya;

d. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

e. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan

f. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan.

(6) Dalam SK No256525A UBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Pasal 8 Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pasal 9 Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK. Pasal lO

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk persyaratan administratif.

(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak.

(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Pasal 11 SK No256526A PRESTOEN UBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 12 (l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasal 13 Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l:

a. pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:

1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;

b. pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa: SK No256527A

l. pemisahan BLIK INDONESTA

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan

3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau

c. pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa:

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. Pasal 14 (l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan. Pasal 15

(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya.

(2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. SK No256528A Pasal 16 UBLIK INDONESIA Pasal 16 Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa Pasal 17 (l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.

(2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim.

(3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan kriteria:

a. kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;

b. konsistensi yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau

c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.

(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan. BAB III TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PENGHARGAAN BAGI TERPIDANA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana Pasal 18 Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: SK No256529A

a. penyidik PRESIOEN NEPUBLTK INDONESIA

a. penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;

b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau

c. pimpinan LPSK. Pasal 19 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasd 2O (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitasterpidana;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

d. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan

e. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 2L

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
Naskah pasal.

PASAL 3

K INDONESIA Pasal 3 Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk: tempat penahanan atau tempat menjalani a. pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Pasal 4 Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. BAB II TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI TERDAKWA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagi Tersangka dan Terdakwa Pasal 5 Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:

a. penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;

b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau

c. pimpinan LPSK. Pasal 6 SK No256524A Tfdrftl{Il K IND ESIA Pasal 6 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasal 7 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitas tersangka atau terdakwa;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan mengakui perbuatannya;

d. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

e. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan

f. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan.

(6) Dalam SK No256525A UBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Pasal 8 Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pasal 9 Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK. Pasal lO

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk persyaratan administratif.

(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak.

(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Pasal 11 SK No256526A PRESTOEN UBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 12 (l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasal 13 Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l:

a. pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:

1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;

b. pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa: SK No256527A

l. pemisahan BLIK INDONESTA

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan

3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau

c. pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa:

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. Pasal 14 (l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan. Pasal 15

(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya.

(2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. SK No256528A Pasal 16 UBLIK INDONESIA Pasal 16 Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa Pasal 17 (l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.

(2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim.

(3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan kriteria:

a. kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;

b. konsistensi yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau

c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.

(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan. BAB III TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PENGHARGAAN BAGI TERPIDANA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana Pasal 18 Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: SK No256529A

a. penyidik PRESIOEN NEPUBLTK INDONESIA

a. penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;

b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau

c. pimpinan LPSK. Pasal 19 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasd 2O (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitasterpidana;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

d. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan

e. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 2l SK No256530A REPUBLIK INDONES]A Pasal 21 Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pasal 22 Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK. Pasal 23 (l) Dalam hal berkas dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik, penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan.

(2) Terpidana atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, dinyatakan ditolak. Pasal24

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan substantif.

(2) Dalam melakukan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, SK No256531A (3)Penyidik

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 25

(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penuntut umum, atau prmprnan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasa726 Dalam hal berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan penanganan secara khusus berupa: a tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. Pasal 27 (l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal dilaksanakan. substantif selesai b. Pasal 28 SK No256532A Pasal 28

(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana.

(2) Dalam hd penanganEm secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana Pasal 29

(1) Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah didengarkan ke salsiannya di persidangan. (21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan penuntut umum.

(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:

a. kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;

b. konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau

c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK. Pasal 30 LPSK menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada menteri yang suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan yang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IV BAB IV EVALUASI

PASAL 3L

BAB IV: EVALUASI
Naskah pasal.

PASAL 4

Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak
narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus
narapidana.
BAB II
TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI TERDAKWA
Bagian Kesatu
Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Bagi Tersangka dan Terdakwa

PASAL 5

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Untuk mendapatkan penangEman secara khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa,
atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan
kepada:
a. penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya;
atau
c. pimpinan LPSK.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
SK No256524A Tfdrftl{Il K IND ESIA Pasal 6 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitas tersangka atau terdakwa;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan mengakui perbuatannya;

d. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

e. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan

f. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan.

(6) Dalam SK No256525A UBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Terhadap
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK
melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

PASAL 9

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan
LPSK.
Pasal lO
(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik,
penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan
secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka,
terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk
persyaratan administratif.
(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
persyaratan administratif dalam jangka waktu paling
lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal
pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau kuasa
hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif,
permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka,
terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan
permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa
diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

PASAL 11

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
SK No256526A PRESTOEN UBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.

PASAL 12

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
(l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai
dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan
LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu
pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari.

PASAL 13

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l:

a. pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:

1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;

b. pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa: SK No256527A

l. pemisahan BLIK INDONESTA

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan

3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau

c. pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa:

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.

PASAL 14

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima
berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum,
atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka,
terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa
hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai
dilaksanakan.

PASAL 15

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya.

(2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. SK No256528A

PASAL 16

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
UBLIK INDONESIA Pasal 16 Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa

PASAL 17

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa
(l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum
dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa
keringanan penjatuhan pidana.
(2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada
Hakim.
(3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat
tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berdasarkan kriteria:
a. kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
b. konsistensi
yang disampaikan Saksi
Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik,
penuntut umum, dan LPSK.
(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum
dibacakan.
BAB III
TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
PENGHARGAAN BAGI TERPIDANA
Bagian Kesatu
Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: SK No256529A

a. penyidik PRESIOEN NEPUBLTK INDONESIA

a. penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;

b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau

c. pimpinan LPSK.

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan secara elektronik atau nonelektronik.

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitasterpidana;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

d. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan

e. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 2l SK No256530A REPUBLIK INDONES]A

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
Terhadap
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK
melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

PASAL 22

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan
LPSK.

PASAL 23

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
(l) Dalam hal berkas
dinyatakan tidak
lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik,
penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan
secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana
atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen
persyaratan.
(2) Terpidana atau kuasa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen
persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan
disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak
melengkapi dokumen persyaratan,
dinyatakan ditolak.

PASAL 24

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan substantif.

(2) Dalam melakukan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, SK No256531A (3)Penyidik

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.

PASAL 25

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai
dilakukan,
penuntut umum, atau prmprnan
LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu
pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari.

PASAL 26

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
Dalam hal berdasarkan hasil
substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan
penanganan secara khusus berupa:
a
tempat menjalani pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
kesaksian di depan persidangan tanpa
berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.

PASAL 27

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima
berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum,
atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana
atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung
sejak tanggal
dilaksanakan.
substantif selesai
b.

PASAL 28

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
SK No256532A Pasal 28

(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana.

(2) Dalam hd penanganEm secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana

PASAL 29

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana
(1) Terhadap terpidana yang telah
penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi
penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi
tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
didengarkan ke salsiannya di persidangan.
(21
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan
penuntut umum.
(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:
a. kualitas keterangan yang
Saksi Pelaku;
b. konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi
Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik,
penuntut umum, dan LPSK.

PASAL 30

BAB III: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana
LPSK menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 kepada menteri yang
suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan
yang
lingkup urusan
pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
IV

BAB IV
EVALUASI
Pasal 3l
(l) Penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat
melakukan evaluasi terhadap pemberian penanganErn
secara khusus kepada Saksi Pelaku.
(2) Penyidik, p€nuntut umum, dan pimpinan LPSK
berkoordinasi dalam melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK
dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/
lembaga terkait.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria:
a. kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
b. konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi
Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik,
penuntut umum, dan pimpinan LPSK.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Saksi Pelaku tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penanganan secara khusus dihentikan.

PASAL 32

BAB IV: EVALUASI
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
disampaikan secara tertulis oleh penyidik, penuntut umum,
atau pimpinan LPSK kepada:
a. Saksi Pelaku; dan/atau
b. kuasa hukum Saksi Pelaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL lO

BAB II: TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA | Bagian Kesatu - Tata Cara Penanganan Secara Khusus
(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk persyaratan administratif.

(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak.

(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Pasal 11 SK No256526A PRESTOEN UBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 12 (l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasal 13 Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l:

a. pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:

1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;

b. pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa: SK No256527A

l. pemisahan BLIK INDONESTA

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan

3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau

c. pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa:

l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan

2. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. Pasal 14 (l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan. Pasal 15

(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya.

(2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. SK No256528A Pasal 16 UBLIK INDONESIA Pasal 16 Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa Pasal 17 (l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.

(2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim.

(3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan kriteria:

a. kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;

b. konsistensi yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau

c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.

(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan. BAB III TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PENGHARGAAN BAGI TERPIDANA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana Pasal 18 Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: SK No256529A

a. penyidik PRESIOEN NEPUBLTK INDONESIA

a. penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;

b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau

c. pimpinan LPSK. Pasal 19 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasd 2O (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identitasterpidana;

b. surat pernyataan bukan pelaku utama;

c. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;

d. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan

e. surat pernyataan tidak melarikan diri.

(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 2l SK No256530A REPUBLIK INDONES]A Pasal 21 Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pasal 22 Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK. Pasal 23 (l) Dalam hal berkas dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik, penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan.

(2) Terpidana atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, dinyatakan ditolak. Pasal24

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan substantif.

(2) Dalam melakukan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, SK No256531A (3)Penyidik

(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 25

(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penuntut umum, atau prmprnan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasa726 Dalam hal berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan penanganan secara khusus berupa: a tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. Pasal 27 (l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal dilaksanakan. substantif selesai b. Pasal 28 SK No256532A Pasal 28

(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana.

(2) Dalam hd penanganEm secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana Pasal 29

(1) Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah didengarkan ke salsiannya di persidangan. (21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan penuntut umum.

(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:

a. kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;

b. konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau

c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK. Pasal 30 LPSK menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada menteri yang suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan yang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IV BAB IV EVALUASI Pasal 3l (l) Penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian penanganErn secara khusus kepada Saksi Pelaku.

(2) Penyidik, p€nuntut umum, dan pimpinan LPSK berkoordinasi dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/ lembaga terkait.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;

b. konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau

c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Saksi Pelaku tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanganan secara khusus dihentikan. Pasal 32 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l disampaikan secara tertulis oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK kepada:

a. Saksi Pelaku; dan/atau

b. kuasa hukum Saksi Pelaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No256534A Agar setiap orang