PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtn 2O2l Nomor 51, ), diubah sebagai berikut: 8 9 1 Ketentuan Pasal 1O ayat (1) diubah sehingga Pasal 1O berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri atas:
a. kepala;
b. anggota SK No235961A iirl=FITil=N 2
b. anggota; dan
c. pegawai. 12) Kepala dan anggota Badan sebagais1z1a dimaksud pada ayat (l) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (l) Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (21 Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O
(1) Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l); dan
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya. l2l Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. menetapkan 3 SK No235939A PNESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(3) Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor: kelautsn dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perindustrian; perdagangan; pekedaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan; kebudayaan; pariwisata; logistik; sumber daya air; dan limbah dan lingkungan.
(4) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebrgaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (71 Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha b"gr para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8) Pelaksanaan a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m n. o. SK No253327A
(8) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pe rundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(9) Badan Pengusahaan berwenang perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini dapat diubah berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan kepada Dewan Kawasan dan diteraFkan oleh Pemerintah ini. (10) (11)
4. Mengubah Lampiran menjadi la.mpiran I dan Lampiran II.
a. kepala;
b. anggota SK No235961A iirl=FITil=N 2
b. anggota; dan
c. pegawai. 12) Kepala dan anggota Badan sebagais1z1a dimaksud pada ayat (l) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (l) Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (21 Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O
(1) Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l); dan
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya. l2l Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. menetapkan 3 SK No235939A PNESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(3) Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor: kelautsn dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perindustrian; perdagangan; pekedaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan; kebudayaan; pariwisata; logistik; sumber daya air; dan limbah dan lingkungan.
(4) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebrgaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (71 Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha b"gr para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8) Pelaksanaan a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m n. o. SK No253327A
(8) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pe rundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(9) Badan Pengusahaan berwenang perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini dapat diubah berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan kepada Dewan Kawasan dan diteraFkan oleh Pemerintah ini. (10) (11)
4. Mengubah Lampiran menjadi la.mpiran I dan Lampiran II.