PP NOMOR 26 TAHUN 2025

PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-06-05
Total Pasal: 55 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
mantrsia serta makhluk hidup 1ain.
'2. Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan
Hidup J'ang meliputi perencattaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, penga\\rasan, dan penegakan
hukum.
3. Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan
Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah
Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu.
4. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang
merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr,
stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup.
5. Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta
pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan
Hidup.
6. Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
7. Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan
lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan
ke dalamn-\'a.
8. Fungsi
A

a
8. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang
diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan
penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain.
L
Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem
dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan
keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup
penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan
Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan
pelestarian nilai budaya.
10. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang
terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara
kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
1 1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang
yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri
yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan
lingkungan hidup.
1 2. Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada
bidang tertentu.
13. Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup
diselenggarakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
BAB II
INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP

PASAL 3

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat:
a. nasional;
b. pulau/ kepulauan; dan
c. r.r,ilavah Ekoregion.

PASAL 4

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentan€t Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan l{idup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 14O, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenLang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. E] BABI A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan mantrsia serta makhluk hidup 1ain. '2. Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup J'ang meliputi perencattaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, penga\\rasan, dan penegakan hukum.

3. Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan

Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu.

4. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr, stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup.

5. Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.

6. Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

7. Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamn-\'a.

8. Fungsi A a

8. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain. L

Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan pelestarian nilai budaya.

10. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem. 1 1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan lingkungan hidup. 1 2. Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada bidang tertentu.

13. Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan:

a. inventarisasi Lingkungan Hidup;

b. penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan

c. penyusunan RPPLH. BAB II INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP Pasal 3 Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat:

a. nasional;

b. pulau/ kepulauan; dan

c. r.r,ilavah Ekoregion. Pasal 4 A Pasal 4

(1) Inventarisasi Lingkungan Llidup tingkat nasionai dan prilauf kepulautrn dilaksanakarr oleh Me nteri. (2\ Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan tahapa n:

a. pengumpulan dan pengelornpokan data dan informasi;

b. analisis data clan inlbrmasi;

c. pendokumentasian; dan

d. evaluasi. Pasal 5 (i) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 ayat (2\ hurr-rf a meliputi data dan informasi:

a. spasial; dan

b. nonspasial. (21 Data dan informasi spasial sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. karvasan hutern;

b. sistem lahzrn;

c. fungsi Ekosistem gambut;

d. daerah aliran srtngai;

e. penutup lahan; {. potensi energi dan sumber daya minerai; C. kebencanaan geologi;

h. bahasa;

i. sebaran suku; dan

j. data dan informasi lainn5ra yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.

(3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. jumlah penduduk;

b. kerentanan terhadap perubahan iklim;

c. kearifan krkal;

d. neraca sumber claya alanr dan Lingkungan Flidup; dan

e. <lata dan informasi lainnya 1'-ang relevan dengalt kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.

(4) Data dan informasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara:

a. pelibatan masyarakat;

b. survcy lapangan;

c. penggunaan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

c. pengEJunaan data dan informasi 1'ang telah diterbitkan oleir kementerian/lembaga pemerintah nonkernenterian ; cian/atau

d. penggunaan data dan informasi resmi lainnya 5'ang relevan.

PASAL 6

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengelompokan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 a>'aL (2) huruf a dilakukan
terhadap data dan informasi hasil pc'ngumpulan
sebagaimana dimaksud dalam Pilsal 5.
{21 Data dan informasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
dikelompokkan menjadi:
a. data dan informasi Sumber Dalra Alam; clan
b. data cian informasi wiiayah Ekoregion.
(3) Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud pada a.1'at (2) huruf a meliputi:
a. potensi dan ketersediaan, meliputi:
1 . sumber da1-a alam ticiak terbarukan; dan
2. sumber dal'a alarn terbarukan, berupa:
a) tidak akan habis; atau
b) me rniliki potensi terbarukan;
b. jenis yang dimanfaatkan sebagai:
L materiai; dan
2. Jasa Lingkungan Hidup;
c. bentuk petrguasaan, oleh:
i . pemerintah;
2. Pelaku Usaha vang memiliki perizinan berusaha;
dan
3. masvarakat;
d. pengetahuan pengeiolaan, berdasarkan:
1. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
2. kearifan iokal;
e. bentuk kerusakan, meliputi:
1 . degradasi Sumber Daya Alam dau kualitas
lingkungan hidup; dan/at.au
2. deplesi Sumber Daya Alam;
dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
pc'ngehlaan.
(4) Data
A

I

(4) Data dan informasi wilai'ah Ekoregion sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. r,t'ilavah Ekoregion darat. meliputi:
karakteristik bentang alam;
daerah aliran sungai;
iklim;
flora dan fauna;
sosial budaya;
ekonomi; dan
kelembagaan masyarakat,
an
b. u'ilayah Ekoregion 1aut, meliputi:
1. geologi dan morfologi dasar laut;
2. oseanografi; dan
3. keanekaragaman hayati.

PASAL 7

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(i ) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21
huruf b dilakukan terhadap data dan informasi 1'ang telah
dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat {21.
(21 Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)dilakukan dengan tahapan:
a. verifikasi data dan informasi; dan
b. pengolahan data dan informasi.
(3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 avat (4) huruf c dan huruf d.
(41 Analisis data dan informasi sebagaintana dimaksud pada
a],at (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber
Da)'a Alam dan u.'i1a1'ah Ekorcgion.

PASAL 8

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 disusun dalam bentuk
dokumen cetak dan/atau eiektronik.
1
2
J
4
5
o
7
d

PASAL 9

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
A REFUBLIK INDONESIA _7 _ Pelsal 9 Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidtrp sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I 1'ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Per.rturan Pemerintah ini. Pasal 10

(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memba,ndingkan:

a. data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian

b. metode i'ang digttnakan ketika pelaksanaan inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi. Pasal 11 Hasil inventarisasi Lingkungan Llidup sebagalmana dimaksud dalam Pasal B cligunakan sebagai dasar pe n,trrsunan dan penetapan:

a. wilavah Ekoregion;

b. Daya Dukurrg Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkunga.n Hidttp; dan

c. RPPLH. Pasal 12

(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah administra tifnlra. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i) diiaksanakan setelah Menteri menetapkan u,ila.vah Ekoregion.

(3) Tata A PUI]LIK INDONESIA -8

(3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (2). BAB III PENETAPAN WILAYAH EKOREGION Pasal 13

(1) Penlrusunan dan penetapan wilayah Ekoregior-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan .

(2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd pada avat ( l) meliputi:

a. wllayah darat: dan

b. r,r.ilayah iaut. Pasal 14

(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a. (21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. deiineasi; dan i:. deskripsi.

(3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan dalam bentuk informasi geospasial. Pasal 15 (1 ) Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 a"v-at (4) huruf b.

(2) Penyps1111^t, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi:

a. delineasi; dan

b. deskripsi.

(3) Hasil A PRESIOEN PUBLIK INDONESIA

(3) Hasil penyrsunan wilayah Ekoregion laut dituangkan dalam bentuk informasi geospasial. Pasal 16

(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 1 4 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk KepLrtusan Menteri. (21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4).

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri berkoordinasi dengan:

a. menteri -vang menvelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;

b. menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan

c. menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan di bidang energi darr sumber daya mineral. Pasal 17 Penetapan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a_vat (l) disajikan daiam bentuk cetak dan/atau elektronik. Pasal 18 Wilayah Ekoregion vang telah ditetapkan dilakukan peninjauan dalam ha1:

a. terjadi peristivva alam dan/atau non-alam yang teiah mengubah bentuk permukaan br-rrni;

b. perubahan batas u'ilayah negara ,vang clitetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan rnengenai u.ilayah negara; da n / atau

c. perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan penentuan r,l'i1ayah" BAB IV A BAB IV DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN FIIDUP

PASAL i9

BAB IV: DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
Naskah pasal.

PASAL 10

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara memba,ndingkan:
a. data dan informasi yang digunakan ketika
pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data
dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian
b. metode i'ang digttnakan ketika pelaksanaan
inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi.

PASAL 11

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
Hasil inventarisasi Lingkungan Llidup sebagalmana dimaksud
dalam Pasal B cligunakan sebagai dasar pe n,trrsunan dan
penetapan:
a. wilavah Ekoregion;
b. Daya Dukurrg Lingkungan Hidup dan Daya Tampung
Lingkunga.n Hidttp; dan
c. RPPLH.

PASAL 12

BAB II: INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah administra tifnlra. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i) diiaksanakan setelah Menteri menetapkan u,ila.vah Ekoregion.

(3) Tata A PUI]LIK INDONESIA -8

(3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (2). BAB III PENETAPAN WILAYAH EKOREGION

PASAL 13

BAB III: PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
(1) Penlrusunan dan penetapan wilayah Ekoregior-r
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan
oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan
Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan .
(2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd pada avat ( l)
meliputi:
a. wllayah darat: dan
b. r,r.ilayah iaut.

PASAL 14

BAB III: PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan
data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf a.
(21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. deiineasi; dan
i:. deskripsi.
(3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan
dalam bentuk informasi geospasial.

PASAL 15

BAB III: PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
(1 ) Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan
data dan informasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6
a"v-at (4) huruf b.
(2) Penyps1111^t, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
meliputi:
a. delineasi; dan
b. deskripsi.
(3) Hasil
A

PRESIOEN
PUBLIK INDONESIA
(3) Hasil penyrsunan wilayah Ekoregion laut dituangkan
dalam bentuk informasi geospasial.

PASAL 16

BAB III: PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah
Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 1 4
ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk
KepLrtusan Menteri.
(21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4).
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri -vang menvelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang tata ruang;
b. menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan
di bidang energi darr sumber daya mineral.

PASAL 17

BAB III: PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
Penetapan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 a_vat (l) disajikan daiam bentuk cetak dan/atau
elektronik.

PASAL 18

BAB III: PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
Wilayah Ekoregion vang telah ditetapkan dilakukan peninjauan
dalam ha1:
a. terjadi peristivva alam dan/atau non-alam yang teiah
mengubah bentuk permukaan br-rrni;
b. perubahan batas u'ilayah negara ,vang clitetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan rnengenai
u.ilayah negara; da n / atau
c. perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berhubungan dengan penentuan r,l'i1ayah"
BAB IV
A

BAB IV
DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN FIIDUP
Pasal i9
Pen-!'usunan dan penetapan Da-va Dukung Lingkungan Hidup
dan Daya Tampung Lingkungan I{idup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1i huruf b dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Dal,a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya
Tarapung Lingkungan Hidup nasional dan
pulau/ kepulauan;
b. gubernur, untuk Daya Dukrtng Lingkungan Hidup dan
l)aya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion
lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota, unt.uk Daya Dukung Lingkungan Hidr-rp
dan Da1*a Tampr:ng Lingkungan Hidup kabupaten/kota
dan Ekoregion di v,'i la-v*ah kabupatenTkota.

PASAL 20

BAB IV: DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
(1) Pe'nr,usunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1-a
Tampung Lingkurrgan Hidup nasional dan
pulau/kepulauan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a dilakukan berdasarkan hasil inrrentarisasi
Lingkungan l{idup nasional dan pulau/kepulauan.
l2l Penyusunan Da1,'a Dukung Lingkungan Hidup dan Da-v-a
Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregiotr lintas
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
hurrf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi
Lirrgkungan Hirlup tingkat rvila-vah Ekoregion lintas
kabupatcn / kot.a dalam sattt provinsi.
(3) Penyusunan Da1.a Dul<ung Lingklrngan Hidup dan Da-v-a
Tampung Lingkungan Hidup kabupaten,/kota dan
Ekoregion di vrilayah kabupaten/ kota scbagaimana
dimaksud dalam Pasal I t huruf c dilakukan berdasarkan
hasii Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat r,r,'ilayah
Ekoregion kabupaten/ kota.
(4) Flasil
A

1l
(4i Hasil inve'ntarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada alzat (1), ayat (2), dan ayat (3) ciigunakan
untuk mendapatkan informasi ketersediaan cian
kebutuhan Sumber Dava Alarn.

PASAL 21

BAB IV: DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
Peny'usunan Daya Dtikung Lingkungan Hidup dan Da-v-a
Tampung Lingkungan Hiclup dilakukan dengan menggunakan
metode:
a. kinerja Jasa Lirrgkungan Hidup;
b. jejak ekologis dan biokapasitas; atau
c. metode lainnya yang diakui secara nasional clan/atau
in lernasional.

PASAL 22

BAB IV: DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
(1) Dava Dukung Lingkungan Hidup cian Daya Tampung
Lingkungan Hidup yang telah disusun, dituangkan dalam
dokumen yang memuat informasi status Lingkungan
l{idup berupa:
a. terlampaui; atau
b. belum terlampaui.
(2) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dnva Tampung
Lingkungan l{idup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dite tapkan dalam bentuk:
a. Keputusan Menteri untuk Davil Dukung Lingkungan
Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hiclup nasional
dan pulau / kepulauan;
b. Kepr-rtusan gubernur untuk Da1'a Dukung Lingkungan
Hidup dan Daya Tampung l-ingkungan Hidup provinsi
dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan
c. Keputusan bupati/u'a1i kota, untuk Daya ps1u.rt,*
Lingkungan Hidup dan Da1'a Tampung Lingkungan
Hidup kabupaten/ kota dan Ekoregion cli *.ilayah
kabupaten / kota.

PASAL 23

BAB IV: DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a
Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal '22 ayat. (2) huruf a,
Menteri berkoordinasi dcngan:
a.menteri
ll A

a. menteri !'ang menyele nggarakan urusan pemerintahan di
bidang tata rllang;
b. menteri yang nrenyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan cian perikanan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan cli
bidang energi dan surnber daya mineral.

PASAL 24

BAB IV: DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
(1) Daya Dukung Lingkungan Hrdup dan Daya Tampung
Lingkungarn Hidup dilakukan evaluasi paling sedikit
1 (satu) kali daiam I (satu) t.ahun.
(2) Evaluasi dilakukan ut-tt-uk memutakhirkan status
Lingkungan Flidup sebagaimana dimaksud <lalam Pasal'22
al,at (1 ).

PASAL 25

BAB IV: DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
Tata cara penyusunan dan penetapall Daya Dukung
Lingkungan Hi<lup dan I)zr-v-a Tampung Lingkungan Hidup
te,:cantum dalam Lampiran II .,'ang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian I(esatu
Umum

PASAL 26

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian I(esatu - Umum
(1) RPPLH terdiri atas:

a. RPPLH nasional;

b. RPPLH provinsi; dan

c. RPPLH kabupalten/ kota. (21 RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disr-rsun oleh:

a. Menteri, unttrk RPPLH nasional; tr. gubernur, ttntuk RPPLH provinsi; dan

c. btrpati/r'vali kota, untuk RPPLH kabupater:/kota

(3) Dalam A PRE S I OEN REPUBLIK INDONESIA - t.) -

(3) Dalam penyusunan:

a. RPPLH provinsi, gubernur berkonsuitasi dengan Menteri; dan

b. RPPLH kabupaten/kota, bupati/u,a1i kota sesuai dengan keu'enangann,r-a berkonsultasi dengan gubernur.

PASAL 27

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian I(esatu - Umum
(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:
a. inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan
b. inventarisasi Lingki.rngan Hid up
tingkat
pulau/ kepulauan.
(21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup
tingkat
pulau/ kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr
vlilayah pror'.in si.
(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup
tingkat
p uiau / kepularran; dan
c. inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion
rvilayah kabupaten/ kota.

PASAL 28

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian I(esatu - Umum
(1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek:
a. keragaman karakter dan fungsl ekologis:
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi Sumber Da1'a Alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari
pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam
dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2).
Bagian
A

PRES IDEN
PUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup

PASAL 29

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
RPPLH disusun dengan tahapan:
a. identilikasi potensi dan masaiah
Pengeiolaan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan skenario Perlindungan
Lingkungan Hidup;
c. perumusan RPPLH; dan
d. penetapan RPPLH.
Periindungan dan
dan Pengeiolaan

PASAL 30

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart
kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi,
dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
(2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi
berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan
Hidup.
(3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun
skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak
Lingkungan Hidup sampai dengan 3O (tiga puiuh) tahun.

PASAL 31

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
(1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis
(strategic foresight) atau pendekatan laiun-va scsuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi
(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disusun
melalui:
a. konsultasi publik; dan
b.pembahasarr
A

b. pembahasan dengan menteri/ kepala
pemerir-rtah nonkementerian, gubernur,
bupati/u'ali kota.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2)
huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan:
a . akademisi; dan/ atau
b. Organisasi Lingkungan l{idup.
(4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at (21
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt:
a. ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau
instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah
skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
b. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah
daerah -vang berbiltasan langsung dengan
rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan
Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau
c. instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah
dae rah llang memiiiki kell,enanElan padir sebuah
kawasan di daerah terscbut.
lembaga
dan / atau
(5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan
Hidup menghasilkan:
dan
Lingkungan
Pengelolaan
a. rLlmusan visi Perlinriungan
Lingkungan Hiclup; cian
b. rumusan RPPLH.
(6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a
dirumuskan berdasarkan :
a. ketersediaan sumber daya;
b. Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug
Lingkungzrn tlidup; dan / ata u
c. disrupsi tcknologi.

PASAL 32

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
(1) Rumusan RPPLH seba.gaimana dimaksud clalam Pasal 31
ayal (5) hurul b meliputi:
a. rencana pemanfaatau ciarr/atau pencadangan Sumber
Dayer Alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan/atau Fungsi Lingkungan Flidupi
c. rencana pengendalian, pemantauan, serta
penda-v*agunaan dan pelesl.arian Sttmber Dav2 R1^-t
dan
d. rencana .
A

16-
d. rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
ik1im.
(21 Rencana pemanfaatan dan/atau pcncadangan Sumber
Da5:a Alam sebagaimana dimaksud pada a-v-a t (1) huruf a
me muat paling sedikit:
a. interrsitas pengatlrran pemanfaatan dan/atau
pencadangan Sumber Da1.a Alam; dan
b. penyediaan lanskap dengan fungsi 1.indung.
(3) Rencana pemeiiharaan dan pcrlindungan kualitas
dan/atau Fur-rgsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimarra
dimaksud pada a1-a t (1 ) huruf b memuat paling se dikit:
a. pengeloiaan u'ilallah y'ang memiliki fungsi sistem
penyangga kehidupan;
br. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kuaiitas air,
lahan, iaut, dan udara; dan
c. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas
Ekosisterrr, ke anekaragaman ha1'ati, dan rvilavah
penl'edia Jasa Lingkungan Hiclup.
(4) Rencana pengendalian, pemantauan, serta
pendavagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
paling se<1ikit:
a. pola produksi dan konsumsi berkelanjutzrn; dan
b. penerapan teknologi ramah lingkungan.
(5) Rencana adaptasi dan mitigasi l.erhadap perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlrn"tf d memuat
paling sedikit:
a. upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak
perubahan iklim clan risiko ber-rc:rna; dan
b. upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

PASAL 33

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2) Kebijakan Perlindtrngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:

a. perlindungan rvilayah vang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkut-rgan Hidup tinggi; b^pemulihan SK No254516A PRE S I DEN PUBLTK INDONESIA

b. pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas clan Fungsi Lingkungan Hidup;

c. pemanfaatan u.i1a]'ah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1,a Tampung Lingkungan Hidup;

d. pencadangan nilal'ah 1,ang memiliki potensi Sumber Daya Alam;

e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya AIam <li suatu u,'ilayah;

f. penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission; dan / atau g peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.

(3) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan:

a. pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan

b. u,ilayah administratif provinsi, untttk RPPLH provinsi; dan

c. q,ilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.

PASAL 34

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
(1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.

(2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan jangkar panjang dan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup strategis.

(3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang- undangan.

(4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan sebagai acuan dalam penyusLrnan:

a. RPPLH berbasis media lingkungan;

b. RPPLH berbasis Ekosistem; dan

c. kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup. SK No2545l7A Bagian . Bagian Ketiga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional

PASAL 35

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian . - Bagian Ketiga
(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29.
(21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario
untuk:
a. identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak
Lingkungan Hidup; dan
b. skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan,
isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
aspek:
a. populasi dan ekonomi;
b. tekanan pada Ekosistem dan lahan;
c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup;
dan
d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian
ekonomi.
(4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3).

PASAL 36

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian . - Bagian Ketiga
(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (4) dirumuskan:
a. visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan
b. RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
A

PASAL 37

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian . - Bagian Ketiga
PRES IDEN
PUBLIK INDONESIA
Pasal 37
(1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at ( 1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup
Provinsi dan Kabupaten,/ Kota

PASAL 38

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Keempat - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup
(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan
kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ.
(2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36
bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan
RPPLH provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu
Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5),
perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui
konsultasi oleh:
a. Menteri, untuk lintas provinsi; dan
b. gubernur, untuk lintas kabupaten/kota.
(4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat (21
dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah
Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap
tingkatan RPPLI-I.
(5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd
pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr
antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah
Ekoregion.
(6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 39

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Keempat - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup
SK No254519A -'20 - (1) l)\ Pasal 39 RPPLH provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi. RPPLH kabupat.c'nl kota diatur dengan peraturan claerah kabupzrten/ kot-a. Bagian Kclima Rencana Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Dasar Pemanfaatan Sunrber Daya Alam

PASAL 40

BAB V: PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN | Bagian Kclima - Rencana Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(1) RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatarn Sumber
Daya Alam.
l2l Dalam hal RPPI.H belum tersusun, pemanfaratan Sumber
Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Da1'a Dukung
Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
dengan memperhntikan:
a. keberianjutan proses dan F'ungsi lingkungan hidup;
b. keberianjutan produktivitas lingkungan hiclup; dzln
c. keseiamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
masyarakat.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PASAL 41

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
IVIenteri, gubernur, dan bupati / u'ali kota
keu'enangannl*a melakltkan pemantauan
pelaksanaan RPPLH.
sesuai
dan
dengan
evaluasi

PASAL 42

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a
Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai
dengan dokumen RPPLH.
(21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama
RPPLH.
(3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.

PASAL 43

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A

Pasal 43
( i ) Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul capaian
pelaksanaan RPPLH.
(2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil
pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna
RPPLH.
(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau
informasi:
a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima)
tahun terakhir;
b. hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3); dan
c. indikator kinerja utzrma RPPLH.
(4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
.5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi
RPPLH.

PASAL 44

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
a5rat (2J serta Pasal 43 ayat (2) dan avat (3) huruf c untlrk:
a. RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV yang
meruperkan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan
PemerinLah ini; dan
b. RPPLH pror;insi dan kabupate n/ kota, disusun oleh
gubernur dan bupati/u'ali kota sesuai dengan
ke',1'enangannya dengan n-remperhatikan kepada indikator
kinerja RPPLH Nasional se bagaimana dimaksud clalam
huruf a.

PASAL 45

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentusunan,
pemantauan, dan evalr"rasi RPPLH provinsi dan RPPLH
kabupaten / kota diatur clalam Peraturan Mentcri.
BABVII
A

BAB ViI
PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 46

BAB VII: PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas
pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
(2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh:
a. Menterj, kepada:
1. gubernur;
2. mast,arakat'
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup;
b. gubernur, kepada:
1. bupati/u.'ali kota; dan/atau
2. masl'arakat;
3. perguruan ringgi; dan,i atau
4. C)rganisasi Lingkungan Hidup,
dan
c. bupati/u,ali kota, kepada:
1. perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota;
2. masvarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Org,anisasi Lingkungan Fliclup.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at (21
dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur,
dan bupal i,/',vali kota.
(41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.

PASAL 47

BAB VII: PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk:

a. pendampingan;

b. diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan;

c. bimbingan tekrris;

d. konsultasi; A e.per-rdidikan PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA o1

e. pendidikan dan peiatihan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u

h. bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu pengetahuan.

PASAL 48

BAB VII: PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. penliampaian data dan informasi dalam pelaksanaan
inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan
RPPLH;
b. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau
c. penyampaian pengaduan dan umpan ba1ik.
BAB VIII
SiSTEM INFORMASI PERtrNCANAAN PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PASAL 49

BAB VIII: SISTEM INFORMASI PERTRNCANAAN PERLINDUNGAN
tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan
kervenangannya membangun sistcm informasi
perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
(2) Sistem informasi pe rencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. sistem informasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional;
b. sistem informasi perencanaan Pcrlindungan clan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan
c. sistem informasi perencanaan Perlindungan clan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
tingkat
kabupaten / kota.
(3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. u'ilavah Ekoregion;
c. Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg
Lirrgkungan Hidup;
d. RPPLH; dan
e. hasil
A

PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
..\ A
hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PASAL 50

BAB VIII: SISTEM INFORMASI PERTRNCANAAN PERLINDUNGAN
Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan
pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan
pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PASAL 51

BAB VIII: SISTEM INFORMASI PERTRNCANAAN PERLINDUNGAN
(1) Sistem inlbrmasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan l-ingkur-rgan Hidup diintegrasikan ke dalam
sistem infolmasi Lingkr.rngan Hidup.
{21 Ketentuan tebih lanjut mengenai tata
cara
penyelenggaraan sistem irrf<;rmasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkutrgan l{idup cliatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB IX
PENDANAAN

PASAL 52

BAB IX: PENDANAAN
Pendanaan pcnl <-:lenggaraan pe rencanaan Perlindungan
Pengelolaan Lingkr,rngan Hidup bersi"rmber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapa l"an dan belarrja claerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan pcmndang-undangan.
BAI] X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 53

BAB IX: PENDANAAN
(1) RPPLH pr:ovinsi dan RPPLH kabupaten/kota:
a. yang telah clitetapkan dalam bentuk peraturall daerah
dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi;
dan
b.,v.'ang
e
A

b. yang sedang dalam proses penetapan peratllran
daerah dilakukan sesuai dengan ketc'ntuan Peraturan
Pemerintah ini.
(2J Evaluasi sebagaimana dimaksucl pada aJrat ( 1) huruf a
dilakukan untuk meninjau kesesuaian pen-y-usunan
RPPLH dengan Peratllran PemerintaLr ini.
(3) Evah-rasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (21
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Pe merintah ini diunclangkan.
(4\ Dalam hal hzrsil evaluasi menl,atakan:
a. RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini,
RPPLH dinl'atakan tetap berlaku; atau
b. RPPLH tidak sesr-rai dengan Peraturan Pemerintah ini,
dilakukan pen-v-esuaian sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
(5) RPPLH vang tr:lah clilakukan pen.v-esuaian sebagaimana
dimaksud pada alrat (4) huruf b ditetapkan dalam
peraturan claerah pal.ing lambat 3 (tiga) tahun se.jak
diketahuinya hasil evalna si.
BAB XI
KtrTENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB XI: KTRTENTUAN PENUTUP
RPPLH provinsi dan RPPLH kabupatcn/kota rvaj ib ditetapkan
paling lambat 3 (tig.r) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.

PASAL 55

BAB XI: KTRTENTUAN PENUTUP
Peraturan Pernerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada Langgal
Agar
A

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik