PP NOMOR 27 TAHUN 2025

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-06-05
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.

2. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.

3. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

4. Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat

KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi dan mempengaruhinya. 5.Usaha A PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA

5. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

6. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

8. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

9. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.

10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ll.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan
pada:
a. kawasan hutan; dan
b. di luar kawasan hutan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. perencanaan;

a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. sanksiadministratif.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud daleLm Pasal 3 dilaksanakan oleh
Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
BAB II
PERENCANAAI\I
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi Ekosistem Mangrove;
b. penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan
c. pen5rusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua
Inventarisasi Ekosistem Mangrove

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Kedua - Inventarisasi Ekosistem Mangrove
(1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:

a. lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove;

b. jenis atau vegetasi Mzrngrove;

c. tipe Ekosistem Mangrove;

d. karakteristik Ekosiste'm Mangrove;

e. kondisi Ekosistem MaLngrove;

f. status lahan; dan

g. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dara teknologi.

(2) Inventarisasi A (21 Inventarisasi Ekosistem I\1langrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. interpretasi data pen5;inderaan jauh;

b. survei lapangan;

c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan;

d. delineasi batas berrlasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan

e. iclentifikasi data dart informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi.

(3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sebaran Ekosistem Mangrove; dan

b. luasan Ekosistem Mangrove.

(4) Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi.

(5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan pulau.

(6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi:

a. tutupan lahan alamiah;

b. kerapatan pohon alamiah;

c. keanekaragaman flora dan fauna;

d. struktur zonasi;

e. hidrologi;

f. pasang surut;

g. salinitas;

h. substrat;

i. gelombang; j.kependudukan;

k. kelembagaan;

1. ekonomi Masyarakat; dan/atau

m. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat:

a. tutupan lahan pada vretktu tertentu;

b. kerapatan pohon padra waktu tertentu;

c. keanekaragaman A REFUBLIK INDONESIA

c. keanekaragaman jenis spesies Mangrove pada waktu tertentu;

d. kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat yang mempengaruhi Ekosilstem Mangrove;

e. infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove; dan

f. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(9) Inventarisasi Ekosistem I\flangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulatr kecil; dan

c. gubernur dan/atau ltupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Kedua - Inventarisasi Ekosistem Mangrove
(1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil
inventarisasi Ekosistem l\[angrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk
mendapatkan informasi rnengenai :
a. layanan jasa ekosistem;
b. kerentanan perubahan iklim; dan
c. keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove.
(2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil
inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a. profit atau kumpulan data dan informasi Ekosistem
Mangrove;
b. trasis data Ekosistem Mangrove; dan
c. peta Mangrove.
A
(3) Peta

(3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. peta Mangrove nasional; dan
b. peta KLM.
(4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000
(satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling
lama 5 (lima) tahun.
(6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
menggunakan skala 1:2.5.O0O (satu banding dua puluh
lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan
disusun berdasarkan peta Mangrove nasional.
(71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi
Ekosistem Mangrove.
(8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan.
(9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta
Mangrove nasional ditetapkan.

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Kedua - Inventarisasi Ekosistem Mangrove
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
inventarisasi Ekosistem Ma.ngrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Ketiga - Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove
(1) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan
b. fungsi budidaya Ekosistem Mangrove.
A
(2) Fungsi

(21 Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai;
c. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
d. hutan lindung;
e. habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit
spesies migran;
f. kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan kawasan
lindung dalam rencana tata ruang;
g. kawasan yang memiliki peran penting dalam
menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil;
dan
h. kawasan yang memiiiki layanan jasa ekosistem lain
yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung.
(3) Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) clilakukan berdasarkan peta KLM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan
analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dengan
memperhatikan:
a. layanan jasa ekosistem;
b. kerentanan pesisir; dan
c. sosial-ekonomi Masyarakat.
(5) Menteri menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove
yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b. menteri yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal
Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada
pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penataan ruang; dan
d. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
A
(6) Fungsi

(6) Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh
Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai
dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (6).
(7) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak peta KLM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ditetapkan.

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Ketiga - Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove
(1) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat
diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung.
(2) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21;
b. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya
pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan
hidup di dalam dan/atau di sekitar Ekosistem
Mangrove; dan
c. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya
pencadangan Ekosistem Mangrove di provinsi atau
kabupaten/kota.
(3) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Gubernur atau bupar.i/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengusulkan perubahan fungsi
Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(5) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan, dalam hal perubahan Ekosistem
Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan
hutan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal
perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan
berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau
kecil;
c. menteri
A

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penataan ruang; dan
d. gubernur dan/atau tlupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

PASAL 11

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Ketiga - Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove
Peta fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan sebagai
fungsi lindung atau budidaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (6) digunakan sebagai bahan dalam pen5rusunan
dan peninjauan kembali rencana tata ruang.

PASAL 12

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Ketiga - Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi
Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 dan
perubahan fungsi Ekosistem lVlangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaern Ekosistem Mangrove
Paragraf 1
Umum

PASAL 13

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun
berdasarkan rencana dasar KLM.
Paragraf 2
Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove

PASAL 14

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
(1) Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (21 Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Rencana A REPUBLTK INDONESIA

(3) Rencana dasar KLM memuat:

a. hasil inventarisasi dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM; dan

b. arahan atau rekomendasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi rencana pemanfaatan. pengendalian, pemantauan, diln kelembagaan pengelolaan Ekosistem Mangrove.

(4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ekosistem Mangrove, perubahan kondisi Ekosistem Mangrove, danf atau urgensi lainnya, rencana dasar KLM dilakukan perubahan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rencana dasar KLM diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

PASAL 15

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan
jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove terdiri atas:
a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional;
b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi; dan
c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove kabupaten / kota.

PASAL 16

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove
yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
A
b. menteri

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal
Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada
pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional memuat:
a. kondisi umum;
b. kebijakan, strategi, dan target nasional;
c. rencana pemanfaatan;
d. rencana pengendalian;
e. rencana pemantauan;
f. rencana kelembagaan; dan
g. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.

PASAL 17

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c
disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
a. kondisi umum;
b. kebijakan, strategi, dan target provinsi dan
kabupaten/kota;
c. rencana pemanfaatan;
d. rencana pengendalian;
e. rencana pemantauan; dan
f. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
provinsi dan kabupaten/kota.

PASAL 18

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disusun berdasarkan:
a. peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6);
b. rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
dan
c. rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Paragraf4
A

Paragraf 4
Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

PASAL 19

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
(1) Dalam hal rencana dasar KLM mengalami perubahan,
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
dilakukan perubahan.
(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Mangrove:
a. nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal
Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada
pada kawasan hutan;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan
ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil; dan
3. gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
b. provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota oleh
bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.

PASAL 20

BAB II: PERENCANAAI\I | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penetapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan,
penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PEMANFAATAN

PASAL 21

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung dan fungsi budidaya.
(3) Pemanfaatan
A

FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-L4-
(3) Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. penyimpanan dan penyerapan karbon;
e. jasa lingkungan;
f. pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; dan/atau
g. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan.
(4) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan,
meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. jasa lingkungan;
e. pemanfaatan hasil hutan bukan k"y,r;
f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan;
g. pemanfaatan kayu; dan I atau
h. wanamina.
(5) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar Kawasan
Hutan, meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. jasa lingkungan;
e. pemanfaatan hasil hutan bukan kry,r;
f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan;
g. wanamina;
h. budidaya perikanan; dan/atau
i. pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan.
(6) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan
tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu
Ekosistem Mangrove.
{7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
A
BABIV..

BAB IV
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasil 22
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan
Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
(21 Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
a. pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove;
b. penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove; dan
c. pemulihan kemsakan Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua
Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove

PASAL 23

BAB IV: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. penerapan kriteria baku kerusakan;
b. penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
c. penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
d. penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau
upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan
lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
e. penerapan ketentuan perizinan berusaha atau
persetujuan; dan
f. pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi
Masyarakat.
(21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem
Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 24

BAB IV: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
PRES !DEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
(1) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung;
b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; dan
c. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang
telah dibebani perizinan berusaha.
(21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila
melampaui kriteria baku kerusakan:
a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove
>25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima
persen); dan
b. penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang
hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna
dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar
atau sama dengan dua puluh lima persen).
(3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila
memenuhi kriteria baku kerusakan:
a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove
>5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen);
dan
b. penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove
yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau
sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih
besar atau sama dengan lima puluh persen).
(4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah
dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan persentase
kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi
awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (1).
Bagian Ketiga
Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

PASAL 25

BAB IV: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan penanggulangan.

(2) Kerusakan A REPUBLTK INDONESIA -t7- (21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat:

a. penebangan dan/atau pembukaan lahan pada Ekosistem Mangrove;

b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem Mangrove;

c. terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau

d. perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove.

(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove dilakukan dengan cara:

a. pembuatan bangunan sipil teknis pelindung habitat/ pengendali gelombang;

b. perbaikan fungsi hidrologi;

c. pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau

d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove.

PASAL 26

BAB IV: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak
melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) jarn sejak diketahuinya terjadi
kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove
atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

PASAL 27

BAB IV: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
(1) Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), biaya penanggulangan yang dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri menetapkan tata cara valuasi kerugian akibat kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai dasar pembebanan biaya penanggulangan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melakukan kewajiban penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove.

(3) Menteri, A REFUBLIK INDONESIA

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan besaran kerugian lingkungan berdasarkan hasil valuasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Keempat Pemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove (1) Kerusakan pemulihan.

PASAL 28

BAB IV: PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Pemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Ekosistem Mangrove wajib dilakukan
(21 Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya;
b. Setiap Orang; dan
c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan'
(3) Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan
berusaha.
(4) Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang
berada di dalam wilayah perizinannya.
(5) Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c
dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh
Usaha dan/atau KegiatannYa.
(6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:
a. rehabilitasi;
b. restorasi;
c. suksesi alami;
d. perlindungan habitat Mangrove; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(71 Tata ca.ra mengenai kegiatan pemulihan Ekosistem
Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BABV
A

BAB V
PEMELIHARAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 29

BAB V: PEMELIHARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
dilakukan melalui upaya:
a. konservasi Ekosistem Mangrove;
b. pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau
c. pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua
Konservasi Ekosistem Mangrove

PASAL 30

BAB V: PEMELIHARAAN | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem Mangrove
(1) Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam di kawasan Ekosistem
Mangrove;
b. pengawetan sumber daya alam di kawasan Ekosistem
Mangrove; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di
kawasan Ekosistem Mangrove.
(21 Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencadangan Ekosistem Mangrove

PASAL 31

BAB V: PEMELIHARAAN | Bagian Ketiga - Pencadangan Ekosistem Mangrove
(1) Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan
Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu.
(3) Ekosistem
A

(3) Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung yang
luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas
KLM pada wilayah provinsi atau kabupatenlkota;
b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang2Oo/o
(dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan
perizrnan berusaha dan/atau kegiatan melampaui
kriteria baku kerusakan;
c. Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk
moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
d. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang
telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem
Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang, gubernur, danf atau bupati/wa1i kota
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Bagian KeemPat
Pelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove

PASAL 32

BAB V: PEMELIHARAAN | Bagian KeemPat - Pelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dimaksudkan sebagai
pengendali dampak perubahan iklim yang dilakukan
melalui upaya:
a. mitigasi perubahan iklim; dan
b. adaptasi perubahan iklim.
(21 Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BABVI
A

-2t-
BAB VI
PERAN MASYARAKAT

PASAL 33

BAB VI: PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan
kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk
berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan melalui:
a. pemberdayaan Masyarakat;
b. pemberian insentif; dan
c. pelibatan Masyarakat.
(3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan
dengan memperhatikan kearifan lokal.

PASAL 34

BAB VI: PERAN MASYARAKAT
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas
Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan yang
berkelanjutan.

PASAL 35

BAB VI: PERAN MASYARAKAT
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang
berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil
memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan
Ekosistem Mangrove.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. fasilitas kemitraan dan pendanaan;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan lingkungan
hidup;
e. kompensasi;
f. keringanan pajak; dan/atau
g. penguranganretribusi.
(3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB VI: PERAN MASYARAKAT
A

Pasal 36
Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf c berupa:
a. pelibatan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove; dan/atau
b. penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul,
keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

PASAL 37

BAB VI: PERAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat
dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan
Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGAWASAN

PASAL 38

BAB VII: PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
ayat (1)
peraturan
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 39

BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (21 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.

(3) Sanksi A REPUBLTK INDONESIA

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau

d. pencabutan Persetujuan Lingkungan.

(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX PEMBIAYAAN

PASAL 40

BAB IX: PEMBIAYAAN
Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal,42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
lndonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik