PP NOMOR 28 TAHUN 2025

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-06-05
Total Pasal: 529 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah 1 2 3 4 5

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan

Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. L2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. A

15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. L7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.

18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

21. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut

Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.

22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

23. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.

24. Penanaman . A

24. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.

25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenlkota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal.

26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan rllang dengan rencana tata ruang.

28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut.

29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

30. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.

31. Bangunan Gedung adalah Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.

32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.

33. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

34. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat

RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. 35.Analisis A

35. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

36. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

37. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

39. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

40. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR.

(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persyaratan dasar;

b. PB; C. PB UMKU;

d. norma, standar, prosedur, dan kriteria;

e. layanan Sistem OSS;

f. Pengawasan;

g. evaluasi . . A

g. evaluasi dan reformasi kebijakan;

h. pendanaan;

i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan

j. sanksi. Pasal 3 Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, melalui:

a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan

b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (21 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (41 Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (21serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Pasal 5

(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. kehutanan . A

c. kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan dan metrologi legal;

h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;

i. transportasi;

j. kesehatan, obat, dan makanan;

k. pendidikan dan kebudayaan;

l. pariwisata;

m. keagamaan;

n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan

o. pertahanan dan keamanan. (21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula sektor:

a. ekonomi kreatif;

b. informasi geospasial;

c. ketenagakerjaan;

d. perkoperasian;

e. penanaman modal;

f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan

g. lingkungan hidup.

(3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan:

a. kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;

b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;

c. metode analisis Risiko; dan

d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa.

(4) Kode A

(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(6) Metode analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan mekanisme penerbitannya diatur dengan peraturan menteri / kepala lembaga.

(8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa serta mekanisme penerbitannya sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

(9) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(10) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.

(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka:

a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;

b. pemanfaatan sumber daya alam;

c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun; dan/atau

d. perdagangan A _10_

d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya, yang masa berlakunya diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, danf atau Peraturan Presiden.

(12) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masing- masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pasal 7 Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:

a. memulai usaha; dan

b. menjalankan usaha. Pasal 8

(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;

b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.

(2) Subtahapan A

(2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.

(3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan

b. PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 9

(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. subtahapan persiapan; dan

b. subtahapan operasional dan/atau komersial. Pasal 10

(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:

a. pengadaan tanah;

b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung;

c. pembangunan Bangunan Gedung;

d. pengadaan peralatan atau sarana;

e. pengadaan sumber daya manusia; f.pemenuhan A FRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

f. pemenuhan standar usaha; dan/atau

g. pemenuhan persyaratan PB. (21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas kegiatan:

a. produksi barang dan/atau jasa;

b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;

c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau

d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial. Pasal 1 1

(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan.

(2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung.

(3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB, Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.

(5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB, Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.

(6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

(5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. A BAB _13_ BAB II PERSYARATAN DASAR Bagian Kesatu Umum Pasal 12

(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:

a. KKPR;

b. PL; dan

c. PBG dan SLF. (21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.

(3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS;

b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan persyaratan dasar:

a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(5) Penerbitan A -t4-

(5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 13 Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. Pasal 14 Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas:

a. darat; dan/atau

b. laut. Bagian Kedua Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat Pasal 15

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konfirmasi KKPR; atau

b. persetujuan KKPR. Pasal 16 KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang. A Pasal Pasal 17

(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (21 Persetujuan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS.

(3) Penolakan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis. Pasal 18

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. (21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR. Pasal 19

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan danlatau rencana induk kawasan. A

(2) Setelah -t6- (21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b.

(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali.

(7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2O

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi. A

(3) Jika . .

(3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. Pasal 2 1

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah kabupaten/kota;

b. RTR wilayah provinsi;

c. RTR kawasan strategis nasional;

d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertimbangan teknis pertanahan.

(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar. Pasal 22

(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. A

(3) Apabila . .

(3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.

(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui Sistem OSS.

(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Berdasarkan A

(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal24 Ketentuan mengenai:

a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l; dan

b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 25

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l). (21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR.

(3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR.

(5) Ketentuanmengenai:

a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan

b. pemeriksaan A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 26 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21. Pasal 27

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. lokasi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t-

a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;

b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut;

c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;

f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau

g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR.

(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

c. penerbitan persetujuan KKPR.

(4) Sistem A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 28

(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a.

(2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. Pasal 29

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31 huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS. Pasal A Pasal 30

(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS.

(2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll. Pasal 31 Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. Pasal 32 Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Pasal 33

(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR. (21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota: a.menyampaikan A

a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan

b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha. Bagian Ketiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi Pasal 34

(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi).

(2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).

(3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Pasal 35

(1) Apabila:

a. belum tersedia RDTR;

b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS;

c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau

d. tidak A

d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterima secara lengkap.

(3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.

(4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.

(5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka rekomendasi diterbitkan.

(6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan:

a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan

b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP.

(8) Apabila A (8) (e) (10) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta:

a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali. Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP. Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). Pasal 36

(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO km2 (seratus kilometer persegi). (21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Bagian Keempat Persetujuan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 37

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan hutan dilakukan melalui:

a. persetujuan penggunaan kawasan hutan;

b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan; A

c. persetujuan

c. persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan

d. persetujuan pelepasan kawasan hutan.

(2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KpBpB, kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Paragraf 2 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 38

(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar sektor kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung. (21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; dan

c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 39 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss dengan melengkapi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. Pasal A Pasal 40

(1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

(2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS.

(3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam

(8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l., dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21huruf c.

(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 41

(1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan peta lampiran ke Sistem OSS. Pasal A Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Paragraf 3 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan Pasal 43

(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi administrasi;

c. telaahan teknis; dan

d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. Pasal 44

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;

b. penyusunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan dokumen lingkungan; dan

c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp);

c. proposal teknis;

d. pakta integritas; dan

e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 45

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS.

(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal A Pasal 46

(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.

(3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d. Pasal 47

(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha.

(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.

(4) Penolakan

(4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Pasal 50

(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi; dan A

c. penerbitan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 51

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. rencana kegiatan usaha;

b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;

c. peta usulan areal usaha; dan

d. pakta integritas. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:

a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;

b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;

c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau

d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.

(3) Untuk c A

(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan. Pasal 52

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:

a. penolakan;

b. perbaikan; dan

c. persetujuan.

(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. pemenuhan ketentuan teknis.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau

b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a.permohonan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS. Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21huruf c.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS. Pasal 55

(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.

(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. A Paragraf Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 57

(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;

c. pembentukan tim terpadu;

d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan

e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Pasal 58

(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 59 Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan administrasi dan teknis Pasal 60

(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis.

(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf c. A Pasal _40_ Pasal 61

(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).

(2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. Pasal 62

(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau

b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya.

(3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Pasal -4r- Pasal 63 Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4). Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kelima Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut Pasal 65

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL. Pasal 66

(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan

d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:

a. permukaan laut;

b. kolom air; danlatau c.permukaan A R.EPUBLIK INDONESIA

c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria:

a. dilakukan secara terus menerus; dan

b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 67

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;

c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;

d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pasal 68

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap. A

(2) Apabila _43_

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah provinsi;

b. RTR kawasan strategis nasional;

c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;

d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. A Pasal Pasal 70

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41.

(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. SK No251850A

(8) Apabila . PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA _45_

(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71

(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.

(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal A REPUBLTK INDONESIA Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:

a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan

b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 73 Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. Pasal 74

(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan rekomendasi atau pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait. (21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau pertimbangan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan. Pasal 75 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem oSS' Pasal A Pasal 76

(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.

(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam Pasal 77

(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.

(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. A

(4) Pemberian

(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS.

(8) Ketentuanmengenai:

a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan

c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian A _49_ Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 78

(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa:

a. Amdal;

b. UKL-UPL; atau

c. SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;

b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau

c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(6) Bagi A _50_

(6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Pasal 79 PL dilakukan melalui tahapan:

a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;

d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;

e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan

f. penerbitan PL. Paragraf 2 Persetujuan Teknis Pasal 8O

(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemenuhan baku mutu air limbah;

b. pemenuhan baku mutu emisi;

c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau

d. analisis mengenai dampak lalu lintas. Pasal 81

(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(2) Pelaku A R.EPUBLIK INDONESI/\ (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.

(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:

a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau

b. kajian teknis. Pasal 82 Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang. Pasal 83

(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:

a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan

b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d:

a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) Hari; dan

b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b.pejabat A

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui sistem informasi lalu lintas.

(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup dimulai. (71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis. Pasal 84

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila:

a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan

b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. A

(3) Permohonan PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA

(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas.

(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. Pasal 85

(1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan penilaian atau pemeriksaan. (21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup. Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal Pasal 86

(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:

a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;

b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; SK No251840A

c. penyusunan .

c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan

d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL.

(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:

a. dokumen Andal;

b. dokumen RKL-RPL; dan

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas.

(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian administrasi; dan

b. penilaian substansi. Pasal SK No251839A REPUBLIK INOONESIA Pasal 87

(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas;

d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan

f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. Pasal 88

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian A

(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.

(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4) Pasal 89 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

a. uji tahap proyek; dan

b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal A TIEPUBLIK INDONESIA Pasal 90

(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat

(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. A Pasal Pasal 9 1 ( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 92

(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

(2) Rekomendasi (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam menetapkan:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau

b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Pasal 93

(1) Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21;

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (21 Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.

(3) Jangka

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. Pasal 94 Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 95

(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas.

(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau

b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. pemeriksaan administrasi; dan

b. pemeriksaan substansi. Pasal 96

(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan

d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.

(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. Pasal 97

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku A (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 98

(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.

(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.

(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(4) Pemeriksaan A (41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. Pasal 99

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan SK No251830A

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 101

(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.

(2) Penerbitan ' ' ' (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan Pasal 102

(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan.

(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.

(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan. Pasal 103 Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:

a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau

b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Pasal A Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 106 PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha. Pasal 107

(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 108 ( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) PBG A

(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui:

a. konsultasi perencanaan; dan

b. penerbitan. Pasal 109

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pasal 1 10

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat

(1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan:

a. data pemohon atau pemilik;

b. data Bangunan Gedung; dan

c. dokumen rencana teknis (21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1). (41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (3) huruf a. Pasal A _70_ Pasal 1 1 1

(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen.

(2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. Pasal 1 12

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

(5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau

b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar. A Pasal -7t- Pasal 1 13

(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal lI2 ayat (4).

(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal, I12 ayat (4).

(3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis. Pasal 1 14

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan.

(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:

a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau

b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Pasal 1 15 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS. Pasal 1 16

(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima.

(2) Surat A PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA (21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG. Pasal 1 17

(1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b:

a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan

b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha, paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat secara lengkap catatan perbaikan.

(3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis.

(4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Pasal 1 18 Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b meliputi:

a. penetapan nilai retribusi daerah;

b. pembayaran retribusi daerah; dan

c. penerbitan PBG. Pasal 1 19

(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan A (21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).

(3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. Pasal 120

(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal.

(3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 121

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL l2O

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
ayat (1) melalui Sistem OSS. (21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. dokumen PBG; dan

b. lampiran dokumen PBG. A Paragraf PRES IDEN IIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 122

(1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. (21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:

a. pengkaji teknis; atau

b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung.

(4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui Sistem OSS.

(5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan bagi Pelaku Usaha. Pasal 123

(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(3) Ketentuan A

(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. BAB III PERIZINAN BERUSAHA Pasal I24

(1) PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (21 Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari analisis Risiko.

(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (41 Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis PB. Pasal 125

(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan

e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga.

(3) Keterlibatan A

(3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:

a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;

b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan

c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko. Pasal 126

(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:

a. pengidentifikasian kegiatan usaha;

b. pengidentifikasian skala usaha;

c. penilaian tingkat bahaya; dan

d. penilaian potensi terjadinya bahaya.

(2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko. Pasal 127

(1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI. (21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.

(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:

a. kesehatan;

b. keselamatan;

c. lingkungan; dan/atau

d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. A

(5) Penilaian .

(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:

a. jenis kegiatan usaha;

b. kriteria kegiatan usaha;

c. lokasi kegiatan usaha;

d. keterbatasan sumber daya; dan/atau

e. Risiko volatilitas.

(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. hampir tidak mungkin terjadi;

b. kemungkinan kecil terjadi;

c. kemungkinan terjadi; atau

d. hampir pasti terjadi. Pasal 128

(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:

a. tingkat Risiko menengah rendah; dan

b. tingkat Risiko menengah tinggi. Pasal 129 Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 130 PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal A Pasal 131

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf a berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

(3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diberikan melalui Sistem OSS. (41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha.

(5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

(6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 132

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf b berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. A

(2) Sertifikat _79 _ (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

(3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. (41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

(7) Dalam hal Pelaku Usaha:

a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 133

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c berupa:

a. NIB; dan

b. Izin. (2)lzin A BAB IV PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA R.EPUBLIK INDONESIA

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

(3) Sebelum memperoleh lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Pasal 134

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi. Pasal 135

(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan I atau komersial kegiatan usaha. A

(2) PB .

(2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas.

(3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. (41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU.

(6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:

a. peredaran produk;

b. kelayakan operasi;

c. standardisasi produk/jasa; dan/atau

d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 136

(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41 Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan. BAB V NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA Bagian Kesatu Umum Pasal 137

(1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.

(3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. A

(4) Kepala (41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 138

(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS;

b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;

c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan

d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.

(5) Dikecualikan A

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c:

a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 139

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam:

a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan

b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku.

(2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A Bagian Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 140

(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 141

(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura; dan SK No251809A

d. peternakan TIEPUBLIK INDONESIA

d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura;

d. peternakan dan kesehatan hewan; dan

e. sarana pertanian.

(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 142 PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan hutan;

b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;

c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan

d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 143

(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara; dan

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. A

(2) PB (21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara;

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan

e. geologi.

(3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara. Pasal 144

(1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama berlaku ketentuan:

a. kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam kegiatan usaha hulu; dan

b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki NIB.

(2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja sama. Pasal 145

(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi:

a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

b. kegiatan . A

b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;

c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; dan

d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. (21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi. Pasal 146 PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147

(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin pengusahaan air tanah; dan/atau

b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa A berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:

a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin pengusahaan air tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau

b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin pengusahaan air tanah.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 148

(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. pertambangan bahan galian nuklir; dan

d. pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) PB A

(3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi:

a. konstruksi;

b. operasi;

c. dekomisioning; dan/atau

d. pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 149

(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan

b. kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. rekomendasi;

b. pertimbangan teknis;

c. surat persetujuan;

d. surat penetapan;

e. tanda pendaftaran;

f. tanda daftar;

g. tanda sah; dan/atau

h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu. Pasal 150 PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan: a.tempat SK No251804A REPUEUK INOONESIA -9t -

a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan

b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan. Pasal 151

(1) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a wajib berlokasi di kawasan industri.

(2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis;

b. berlokasi di zona industri dalam KEK;

c. termasuk klasifikasi industri kecil;

d. termasuk klasifikasi industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau

e. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

(3) Kegiatan usaha industri yang:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan/atau

b. termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d, wajib berlokasi di kawasan perLlntukan industri sesuai dengan RTR. (41 Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 13 A REPUBLIK INOONESIA Pasal 152

(1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri. Pasal 153

(1) Dalam 1 (satu) PB hanya berlaku bagi 1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang:

a. memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi industri;

b. memiliki beberapa usaha industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) kawasan industri; atau

c. memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) kawasan industri. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian memiliki usaha industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki PB baru. Pasal 154

(1) PB untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh PB untuk kegiatan usaha kawasan industri merupakan perusahaan kawasan industri. A

(3) PB .

(3) PB kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan KKPR kegiatan usaha kawasan industri. Pasal 155

(1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan PB. (21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan kawasan industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan.

(3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 156

(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha:

a. perdagangan dalam negeri;

b. pengembangan ekspor nasional; dan

c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perdagangan dalam negeri; dan

b. perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 157 PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan: a.permohonan A

a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS;

b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan

c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 158

(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan:

a. jasa konstruksi;

b. sumber daya air;

c. bina marga;

d. cipta karya; dan

e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sumber daya air; dan

b. bina marga. Pasal 159

(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air;

b. pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya arr; danlatau

c. pelaksanaan . . l0 A

c. pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 160

(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut;

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut; c.transportasi TIEPUBLIK INDONESIA

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. Pasal 161

(1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. (21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi.

(3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha. Paragraf 1O Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 162 PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor:

a. kesehatan;

b. obat dan makanan; dan

c. pangan segar. Pasal 163

(1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. A

(2) PB (21 PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. kesehatan lingkungan. Pasal 164

(1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. obat dan bahan obat;

b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan

c. pangan olahan.

(2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Pasal 165 PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sarana penanganan pangan segar;

b. peredaran pangan segar; dan

c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. A Paragraf P;TESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 166 PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri atas subsektor:

a. pendidikan; dan

b. kebudayaan. Pasal 167

(1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat dilakukan melalui PBBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 PBBR untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

(3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui PBBR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (41 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR untuk satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; atau

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 168 PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan buku. Pasal A Pasal 169

(1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemberitahuan pembuatan film;

b. rekomendasi impor film; dan

c. tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 170 PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha:

a. daya tarik wisata;

b. kawasan pariwisata;

c. jasa transportasi wisata;

d. jasa perjalanan wisata;

e. jasa makanan dan minuman'

f. penyediaanakomodasi;

g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran;

i. jasa informasi wisata;

j. jasa konsultan pariwisata;

k. jasa pramuwisata;

1. wisata tirta; dan

m. spa. insentif, A Paragraf PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 171 PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan

b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 172 PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor:

a. pos;

b. telekomunikasi; dan

c. penyelenggaraan penyiaran. Pasal 173 PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penomoran telekomunikasi;

b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional'

c. hak labuh satelit;

d. izin pita frekuensi radio;

e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan

f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. A Paragraf R.EPUBUK INDONESIA Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 174 PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan terdiri atas subsektor:

a. industri pertahanan; dan

b. keamanan. Pasal 175 PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Pasal 176 PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penetapan sebagai industri pertahanan;

b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;

c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;

d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;

e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan;

f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau

g. industri bahan peledak. Pasal 177

(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha:

a. industri alat utama;

b. industri komponen utama dan/atau penunjang;

c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan

d. industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan.

(2) Industri A REPUBLIK INOONESIA -to2- (21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. industri senjata dan amunisi;

b. industri pesawat terbang;

c. industri kendaraan perang;

d. industri kapal perang; dan

e. industri radar pertahanan. Pasal 178 Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan:

a. rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang bergerak di bidang industri alat utama;

b. rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk untuk:

1. pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen);

2. pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri; atau

3. perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri, yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau

c. rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak, bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang industri bahan peledak. A Pasal Pasal 179 Ketentuan mengenai pemberian perizinan dan/atau rekomendasi kegiatan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan baku bahan peledak serta bahan peledak aksesoris diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pasal 180 PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:

a. jasa konsultansi keamanan;

b. jasa penerapan peralatan keamanan;

c. jasa pelatihan keamanan;

d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga;

e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan

f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 181 PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 182 PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha:

a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial;

b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan

c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. Paragraf '76 A -lo4- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan Pasal 183

(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha:

a. pelatihan kerja;

b. alih daya;

c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;

d. penempatan pekerja rumah tangga;

e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall;

f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;

g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja;

h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;

i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan

l. sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja;

b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan

c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. A Paragraf REFUBLIK INDONESIA Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 184 PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha:

a. simpan pinjam:

1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau

2. dari dan kepada koperasi lain, dan

b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 185

(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. kantor advokat;

b. kantor konsultan kekayaan intelektual;

c. kantor penerjemah atau interpreter;

d. perpustakaan dan arsip swasta;

e. aktivitas perusahaan holding;

f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan

g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 186

(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha:

a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things;

b. aktivitas penyediaan identitas digital; A

c. aktivitas

c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik;

d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial;

e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan

f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel.

(2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan

b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 187 PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan

b. pengelolaan air limbah. BAB VI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ( OMlrVE SIN GLE SUBMISS/OIV) Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Umum Pasal 188

(1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR.

(3) Sistem A -to7-

(3) Sistem OSS terdiri atas:

a. subsistem pelayanan informasi;

b. subsistem persyaratan dasar;

c. subsistem perizinan berusaha;

d. subsistem fasilitas Penanaman Modal;

e. subsistem kemitraan; dan

f. subsistem Pengawasan.

(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah provinsi;

c. pemerintah kabupaten/kota;

d. Administrator KEK;

e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan

f. Pelaku Usaha.

(1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha Pasal 189

(1) Pemohon PB terdiri atas Pelaku Usaha:

a. orang perseorangan;

b. badan usaha;

c. kantor perwakilan; dan

d. badan usaha luar negeri. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. A

(4) Kantor . REPUBLIK INOONESIA _ 108_

(4) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. orang perseorangan warga negara Indonesia;

b. orang perseorangan warga negara asing; atau

c. badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri, dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. perseroan terbatas;

b. persekutuan komanditer (commanditaire uennotschap);

c. persekutuan firma (uenootschap onder firma);

d. persekutuan perdata;

e. koperasi;

f. perusahaan umum;

g. perusahaan umum daerah;

h. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama;

i. lembaga penyiaran;

j. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan

k. badan hukum lainnya. (71 Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kantor perwakilan perLrsahaan perdagangan asing;

b. kantor perwakilan perusahaan asing; atau

c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.

(8) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dapat berupa:

a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;

b. pedagang berjangka asing;

c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan

d. bentuk usaha tetap. Pasal A Pasal 190 Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. Pasal 191

(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 192

(1) Persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf c merupakan persekutuan firma (uenootschap onder firmal yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan lirma (uenootschap onder finnal oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA. Pasal 193

(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf d merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (21 Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 194

(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf e merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 195 Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara. Pasal 196 Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pasal Pasal 197 Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai desa. Pasal 198 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran. Pasal 199 Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang. Pasal 2OO Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Akses Pasal 201

(1) Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. A

(3) Pelaku -tt2-

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi:

a. orang perseorangan; dan

b. direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Pasal 2O2 Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1. Pasal 203

(1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk:

a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

c. pelaksanaan Pengawasan;

d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB;

e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB;

f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha;

g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan

h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk:

a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan;

b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha;

c. menyampaikan pengaduan;

d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal;

e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan;

f. mengakses. A

f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau

g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri. Pasal 204 Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk:

a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan;

b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha;

c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;

d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan

e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing. Pasal 205

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. nama penanggung jawab;

b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab;

c. nomor REPUBUK INDONESIA -tt4-

c. nomor telepon penanggung jawab;

d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau

e. kata sandi.

(3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha Pasal 206

(1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB.

(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

(5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:

a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;

b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

(6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih:

a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau

b. angka A

b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:

a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau

b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor.

(8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

(9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2O7

(1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup data paling sedikit:

a. profil;

b. permodalan usaha;

c. nomor pokok wajib pajak;

d. KBLI; dan

e. lokasi usaha. (21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS.

(3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

(4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(5) Terhadap A IIEPUBLIK INDONESIA

(5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(6) Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem OSS. (71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

(8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan pengisian pada Sistem OSS.

(9) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data paling sedikit:

a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;

b. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan

c. data kantor perwakilan di Indonesia. Pasal 208

(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk:

a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas;

b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi;

c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;

d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan

e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha.

(3) Terhadap A -tr7-

(3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 209

(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. Paragraf 6 Data Pelaku Usaha dan Data Usaha Pasal 2 10

(1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa:

a. kegiatan usaha utama;

b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau

c. kantor cabang administrasi.

(2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha.

(3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang:

a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama;

b. dapat REFUBLIK INDONESIA _ 118 _

b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan

c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.

(4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang administratif. Pasal 211 Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. Pasal212

(1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi:

a. minimum investasi; dan

b. ketentuan permodalan. (21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:

a. perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; A

b. jasa

b. jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;

c. konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan; atau

d. industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. Pasal 213

(1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. (21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR.

(3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha. Pasal -r20- Pasal 214

(1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:

a. alamat kantor cabang administrasi;

b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan

c. penanggung jawab kantor cabang administrasi.

(2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi.

(3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. Pasal 215

(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan:

a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau

b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi satu. (21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. kebutuhan luasan lahan;

b. kebutuhan bangunan gedung;

c. mesin dan peralatan; dan

d. nilai investasi. Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi Pasal 216

(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR serta informasi lain.

(2) Penyediaan -t2t- (21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko;

b. RTR;

c. ketentuan persyaratan Penanaman Modal;

d. persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin;

e. persyaratan dasar;

f. ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal;

g. Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU serta kewajiban pelaporan;

h. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked questionsl;

i. data statistik realisasi investasi; dan

j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses. Bagian Ketiga Subsistem Persyaratan Dasar

PASAL 2lT

BAB VI: LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA | Bagian Ketiga - Subsistem Persyaratan Dasar
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan usaha, melalui:
a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB
UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan
b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (21 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (41 Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (21serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Pasal 5

(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. kehutanan . A

c. kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan dan metrologi legal;

h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;

i. transportasi;

j. kesehatan, obat, dan makanan;

k. pendidikan dan kebudayaan;

l. pariwisata;

m. keagamaan;

n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan

o. pertahanan dan keamanan. (21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula sektor:

a. ekonomi kreatif;

b. informasi geospasial;

c. ketenagakerjaan;

d. perkoperasian;

e. penanaman modal;

f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan

g. lingkungan hidup.

(3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan:

a. kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;

b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;

c. metode analisis Risiko; dan

d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa.

(4) Kode A

(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(6) Metode analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan mekanisme penerbitannya diatur dengan peraturan menteri / kepala lembaga.

(8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa serta mekanisme penerbitannya sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

(9) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(10) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.

(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka:

a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;

b. pemanfaatan sumber daya alam;

c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun; dan/atau

d. perdagangan A _10_

d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya, yang masa berlakunya diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, danf atau Peraturan Presiden.

(12) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masing- masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pasal 7 Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:

a. memulai usaha; dan

b. menjalankan usaha. Pasal 8

(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;

b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.

(2) Subtahapan A

(2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.

(3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan

b. PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 9

(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. subtahapan persiapan; dan

b. subtahapan operasional dan/atau komersial. Pasal 10

(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:

a. pengadaan tanah;

b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung;

c. pembangunan Bangunan Gedung;

d. pengadaan peralatan atau sarana;

e. pengadaan sumber daya manusia; f.pemenuhan A FRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

f. pemenuhan standar usaha; dan/atau

g. pemenuhan persyaratan PB. (21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas kegiatan:

a. produksi barang dan/atau jasa;

b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;

c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau

d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial. Pasal 1 1

(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan.

(2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung.

(3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB, Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.

(5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB, Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.

(6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

(5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. A BAB _13_ BAB II PERSYARATAN DASAR Bagian Kesatu Umum Pasal 12

(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:

a. KKPR;

b. PL; dan

c. PBG dan SLF. (21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.

(3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS;

b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan persyaratan dasar:

a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(5) Penerbitan A -t4-

(5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 13 Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. Pasal 14 Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas:

a. darat; dan/atau

b. laut. Bagian Kedua Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat Pasal 15

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konfirmasi KKPR; atau

b. persetujuan KKPR. Pasal 16 KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang. A Pasal Pasal 17

(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (21 Persetujuan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS.

(3) Penolakan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis. Pasal 18

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. (21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR. Pasal 19

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan danlatau rencana induk kawasan. A

(2) Setelah -t6- (21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b.

(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali.

(7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2O

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi. A

(3) Jika . .

(3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. Pasal 2 1

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah kabupaten/kota;

b. RTR wilayah provinsi;

c. RTR kawasan strategis nasional;

d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertimbangan teknis pertanahan.

(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar. Pasal 22

(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. A

(3) Apabila . .

(3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.

(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui Sistem OSS.

(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Berdasarkan A

(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal24 Ketentuan mengenai:

a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l; dan

b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 25

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l). (21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR.

(3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR.

(5) Ketentuanmengenai:

a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan

b. pemeriksaan A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 26 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21. Pasal 27

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. lokasi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t-

a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;

b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut;

c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;

f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau

g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR.

(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

c. penerbitan persetujuan KKPR.

(4) Sistem A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 28

(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a.

(2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. Pasal 29

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31 huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS. Pasal A Pasal 30

(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS.

(2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll. Pasal 31 Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. Pasal 32 Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Pasal 33

(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR. (21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota: a.menyampaikan A

a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan

b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha. Bagian Ketiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi Pasal 34

(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi).

(2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).

(3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Pasal 35

(1) Apabila:

a. belum tersedia RDTR;

b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS;

c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau

d. tidak A

d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterima secara lengkap.

(3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.

(4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.

(5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka rekomendasi diterbitkan.

(6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan:

a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan

b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP.

(8) Apabila A (8) (e) (10) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta:

a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali. Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP. Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). Pasal 36

(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO km2 (seratus kilometer persegi). (21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Bagian Keempat Persetujuan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 37

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan hutan dilakukan melalui:

a. persetujuan penggunaan kawasan hutan;

b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan; A

c. persetujuan

c. persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan

d. persetujuan pelepasan kawasan hutan.

(2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KpBpB, kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Paragraf 2 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 38

(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar sektor kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung. (21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; dan

c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 39 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss dengan melengkapi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. Pasal A Pasal 40

(1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

(2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS.

(3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam

(8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l., dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21huruf c.

(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 41

(1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan peta lampiran ke Sistem OSS. Pasal A Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Paragraf 3 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan Pasal 43

(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi administrasi;

c. telaahan teknis; dan

d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. Pasal 44

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;

b. penyusunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan dokumen lingkungan; dan

c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp);

c. proposal teknis;

d. pakta integritas; dan

e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 45

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS.

(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal A Pasal 46

(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.

(3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d. Pasal 47

(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha.

(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.

(4) Penolakan

(4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Pasal 50

(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi; dan A

c. penerbitan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 51

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. rencana kegiatan usaha;

b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;

c. peta usulan areal usaha; dan

d. pakta integritas. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:

a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;

b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;

c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau

d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.

(3) Untuk c A

(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan. Pasal 52

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:

a. penolakan;

b. perbaikan; dan

c. persetujuan.

(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. pemenuhan ketentuan teknis.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau

b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a.permohonan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS. Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21huruf c.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS. Pasal 55

(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.

(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. A Paragraf Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 57

(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;

c. pembentukan tim terpadu;

d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan

e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Pasal 58

(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 59 Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan administrasi dan teknis Pasal 60

(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis.

(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf c. A Pasal _40_ Pasal 61

(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).

(2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. Pasal 62

(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau

b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya.

(3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Pasal -4r- Pasal 63 Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4). Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kelima Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut Pasal 65

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL. Pasal 66

(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan

d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:

a. permukaan laut;

b. kolom air; danlatau c.permukaan A R.EPUBLIK INDONESIA

c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria:

a. dilakukan secara terus menerus; dan

b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 67

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;

c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;

d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pasal 68

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap. A

(2) Apabila _43_

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah provinsi;

b. RTR kawasan strategis nasional;

c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;

d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. A Pasal Pasal 70

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41.

(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. SK No251850A

(8) Apabila . PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA _45_

(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71

(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.

(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal A REPUBLTK INDONESIA Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:

a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan

b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 73 Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. Pasal 74

(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan rekomendasi atau pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait. (21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau pertimbangan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan. Pasal 75 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem oSS' Pasal A Pasal 76

(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.

(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam Pasal 77

(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.

(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. A

(4) Pemberian

(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS.

(8) Ketentuanmengenai:

a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan

c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian A _49_ Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 78

(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa:

a. Amdal;

b. UKL-UPL; atau

c. SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;

b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau

c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(6) Bagi A _50_

(6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Pasal 79 PL dilakukan melalui tahapan:

a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;

d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;

e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan

f. penerbitan PL. Paragraf 2 Persetujuan Teknis Pasal 8O

(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemenuhan baku mutu air limbah;

b. pemenuhan baku mutu emisi;

c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau

d. analisis mengenai dampak lalu lintas. Pasal 81

(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(2) Pelaku A R.EPUBLIK INDONESI/\ (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.

(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:

a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau

b. kajian teknis. Pasal 82 Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang. Pasal 83

(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:

a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan

b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d:

a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) Hari; dan

b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b.pejabat A

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui sistem informasi lalu lintas.

(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup dimulai. (71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis. Pasal 84

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila:

a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan

b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. A

(3) Permohonan PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA

(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas.

(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. Pasal 85

(1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan penilaian atau pemeriksaan. (21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup. Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal Pasal 86

(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:

a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;

b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; SK No251840A

c. penyusunan .

c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan

d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL.

(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:

a. dokumen Andal;

b. dokumen RKL-RPL; dan

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas.

(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian administrasi; dan

b. penilaian substansi. Pasal SK No251839A REPUBLIK INOONESIA Pasal 87

(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas;

d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan

f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. Pasal 88

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian A

(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.

(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4) Pasal 89 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

a. uji tahap proyek; dan

b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal A TIEPUBLIK INDONESIA Pasal 90

(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat

(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. A Pasal Pasal 9 1 ( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 92

(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

(2) Rekomendasi (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam menetapkan:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau

b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Pasal 93

(1) Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21;

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (21 Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.

(3) Jangka

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. Pasal 94 Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 95

(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas.

(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau

b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. pemeriksaan administrasi; dan

b. pemeriksaan substansi. Pasal 96

(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan

d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.

(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. Pasal 97

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku A (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 98

(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.

(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.

(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(4) Pemeriksaan A (41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. Pasal 99

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan SK No251830A

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 101

(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.

(2) Penerbitan ' ' ' (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan Pasal 102

(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan.

(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.

(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan. Pasal 103 Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:

a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau

b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Pasal A Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 106 PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha. Pasal 107

(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 108 ( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) PBG A

(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui:

a. konsultasi perencanaan; dan

b. penerbitan. Pasal 109

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pasal 1 10

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat

(1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan:

a. data pemohon atau pemilik;

b. data Bangunan Gedung; dan

c. dokumen rencana teknis (21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1). (41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (3) huruf a. Pasal A _70_ Pasal 1 1 1

(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen.

(2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. Pasal 1 12

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

(5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau

b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar. A Pasal -7t- Pasal 1 13

(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal lI2 ayat (4).

(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal, I12 ayat (4).

(3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis. Pasal 1 14

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan.

(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:

a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau

b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Pasal 1 15 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS. Pasal 1 16

(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL lL4

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah 1 2 3 4 5

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan

Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. L2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. A

15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. L7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.

18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

21. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut

Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.

22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

23. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.

24. Penanaman . A

24. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.

25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenlkota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal.

26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan rllang dengan rencana tata ruang.

28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut.

29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

30. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.

31. Bangunan Gedung adalah Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.

32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.

33. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

34. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat

RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. 35.Analisis A

35. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

36. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

37. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

39. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

40. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR.

(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persyaratan dasar;

b. PB; C. PB UMKU;

d. norma, standar, prosedur, dan kriteria;

e. layanan Sistem OSS;

f. Pengawasan;

g. evaluasi . . A

g. evaluasi dan reformasi kebijakan;

h. pendanaan;

i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan

j. sanksi. Pasal 3 Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, melalui:

a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan

b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (21 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (41 Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (21serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Pasal 5

(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. kehutanan . A

c. kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan dan metrologi legal;

h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;

i. transportasi;

j. kesehatan, obat, dan makanan;

k. pendidikan dan kebudayaan;

l. pariwisata;

m. keagamaan;

n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan

o. pertahanan dan keamanan. (21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula sektor:

a. ekonomi kreatif;

b. informasi geospasial;

c. ketenagakerjaan;

d. perkoperasian;

e. penanaman modal;

f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan

g. lingkungan hidup.

(3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan:

a. kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;

b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;

c. metode analisis Risiko; dan

d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa.

(4) Kode A

(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(6) Metode analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan mekanisme penerbitannya diatur dengan peraturan menteri / kepala lembaga.

(8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa serta mekanisme penerbitannya sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

(9) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(10) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.

(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka:

a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;

b. pemanfaatan sumber daya alam;

c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun; dan/atau

d. perdagangan A _10_

d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya, yang masa berlakunya diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, danf atau Peraturan Presiden.

(12) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang
menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masing-
masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota,
kepala Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. memulai usaha; dan
b. menjalankan usaha.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa
KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB
berdasarkan kegiatan usaha.
(2) Subtahapan
A

(2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk
badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.
(3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi
usaha yang berada di laut; dan
b. PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang
tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
(41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan
permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.

PASAL 9

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi
tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b.
(21 Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. subtahapan persiapan; dan
b. subtahapan operasional dan/atau komersial.

PASAL 10

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:

a. pengadaan tanah;

b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung;

c. pembangunan Bangunan Gedung;

d. pengadaan peralatan atau sarana;

e. pengadaan sumber daya manusia; f.pemenuhan A FRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

f. pemenuhan standar usaha; dan/atau

g. pemenuhan persyaratan PB. (21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas kegiatan:

a. produksi barang dan/atau jasa;

b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;

c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau

d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial.

PASAL 11

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau
pembukaan lahan.
(2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan
PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-
UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan
pembangunan Bangunan Gedung.
(3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar
dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko
rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB,
Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial.
(5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko
menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB,
Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional
dan/atau komersial.
(6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki
PB UMKU.
A
BAB

_13_
BAB II
PERSYARATAN DASAR
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 12

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) meliputi:
a. KKPR;
b. PL; dan
c. PBG dan SLF.
(21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan
usaha.
(3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan
persyaratan dasar:
a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar
dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus; atau
b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar
dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
(5) Penerbitan
A

-t4-
(5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis
nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional,
penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

PASAL 13

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan
Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama
dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF,
Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi
persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap
permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

PASAL 14

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kesatu - Umum
Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang
diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas:
a. darat; dan/atau
b. laut.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat

PASAL 15

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan
melalui KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konfirmasi KKPR; atau
b. persetujuan KKPR.

PASAL 16

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang. A Pasal Pasal 17

(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (21 Persetujuan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS.

(3) Penolakan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis. Pasal 18

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. (21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR. Pasal 19

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan;

f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan danlatau rencana induk kawasan. A

(2) Setelah -t6- (21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b.

(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali.

(7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2O

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi. A

(3) Jika . .

(3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. Pasal 2 1

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah kabupaten/kota;

b. RTR wilayah provinsi;

c. RTR kawasan strategis nasional;

d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertimbangan teknis pertanahan.

(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar. Pasal 22

(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. A

(3) Apabila . .

(3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.

(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui Sistem OSS.

(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Berdasarkan A

(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal24 Ketentuan mengenai:

a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l; dan

b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 25

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l). (21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR.

(3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR.

(5) Ketentuanmengenai:

a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan

b. pemeriksaan A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 26 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21. Pasal 27

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. lokasi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t-

a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;

b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut;

c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;

f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau

g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR.

(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

c. penerbitan persetujuan KKPR.

(4) Sistem A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 28

(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a.

(2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. Pasal 29

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31 huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS. Pasal A Pasal 30

(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS.

(2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll. Pasal 31 Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. Pasal 32 Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Pasal 33

(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR. (21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota: a.menyampaikan A

a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan

b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha. Bagian Ketiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi Pasal 34

(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketiga - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil
Naskah pasal.

PASAL 18

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia.
(21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang; dan
d. penerbitan persetujuan KKPR.

PASAL 19

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan
melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan danlatau rencana induk
kawasan.
A
(2) Setelah

-t6-
(21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap,
Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
kedua.
(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (41huruf b.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi
tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR
dianggap ditarik kembali.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap
ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 20

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran
PNBP terpenuhi.
A
(3) Jika . .

(3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan
dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.

PASAL 21

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c
dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang
dan komplementer berdasarkan:
a. RTR wilayah kabupaten/kota;
b. RTR wilayah provinsi;
c. RTR kawasan strategis nasional;
d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
e. RTR wilayah nasional.
(21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pertimbangan teknis pertanahan.
(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar.

PASAL 22

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. A

(3) Apabila . .

(3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.

(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui Sistem OSS.

(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Berdasarkan A

(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal24 Ketentuan mengenai:

a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l; dan

b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 25

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l). (21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR.

(3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR.

(5) Ketentuanmengenai:

a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan

b. pemeriksaan A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 26 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21. Pasal 27

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. lokasi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t-

a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;

b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut;

c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;

f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau

g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR.

(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

c. penerbitan persetujuan KKPR.

(4) Sistem A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 28

(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a.

(2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. Pasal 29

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31 huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS. Pasal A Pasal 30

(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS.

(2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll. Pasal 31 Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. Pasal 32 Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Pasal 33

(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR. (21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota: a.menyampaikan A

a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan

b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha. Bagian Ketiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi Pasal 34

(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi).

(2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).

(3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Pasal 35

(1) Apabila:

a. belum tersedia RDTR;

b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS;

c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau

d. tidak A

d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterima secara lengkap.

(3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.

(4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.

(5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka rekomendasi diterbitkan.

(6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan:

a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan

b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP.

(8) Apabila A (8) (e) (10) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta:

a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali. Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP. Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). Pasal 36

(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO km2 (seratus kilometer persegi). (21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Bagian Keempat Persetujuan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 37

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan hutan dilakukan melalui:

a. persetujuan penggunaan kawasan hutan;

b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan; A

c. persetujuan

c. persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan

d. persetujuan pelepasan kawasan hutan.

(2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KpBpB, kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Paragraf 2 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 38

(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar sektor kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung. (21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; dan

c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 39 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss dengan melengkapi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. Pasal A Pasal 40

(1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

(2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS.

(3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam

(8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l., dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21huruf c.

(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 41

(1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan peta lampiran ke Sistem OSS. Pasal A Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Paragraf 3 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan Pasal 43

(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi administrasi;

c. telaahan teknis; dan

d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. Pasal 44

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;

b. penyusunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan dokumen lingkungan; dan

c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp);

c. proposal teknis;

d. pakta integritas; dan

e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 45

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS.

(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal A Pasal 46

(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.

(3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d. Pasal 47

(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha.

(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.

(4) Penolakan

(4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Pasal 50

(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi; dan A

c. penerbitan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 51

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. rencana kegiatan usaha;

b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;

c. peta usulan areal usaha; dan

d. pakta integritas. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:

a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;

b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;

c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau

d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.

(3) Untuk c A

(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan. Pasal 52

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:

a. penolakan;

b. perbaikan; dan

c. persetujuan.

(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. pemenuhan ketentuan teknis.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau

b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a.permohonan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS. Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21huruf c.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS. Pasal 55

(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.

(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. A Paragraf Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 57

(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;

c. pembentukan tim terpadu;

d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan

e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Pasal 58

(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 59 Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan administrasi dan teknis Pasal 60

(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis.

(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf c. A Pasal _40_ Pasal 61

(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).

(2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. Pasal 62

(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau

b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya.

(3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Pasal -4r- Pasal 63 Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4). Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kelima Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut Pasal 65

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL. Pasal 66

(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan

d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:

a. permukaan laut;

b. kolom air; danlatau c.permukaan A R.EPUBLIK INDONESIA

c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria:

a. dilakukan secara terus menerus; dan

b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 67

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;

c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;

d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pasal 68

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap. A

(2) Apabila _43_

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah provinsi;

b. RTR kawasan strategis nasional;

c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;

d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. A Pasal Pasal 70

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41.

(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. SK No251850A

(8) Apabila . PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA _45_

(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71

(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.

(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal A REPUBLTK INDONESIA Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:

a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan

b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 73 Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. Pasal 74

(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan rekomendasi atau pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait. (21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau pertimbangan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan. Pasal 75 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem oSS' Pasal A Pasal 76

(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.

(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam Pasal 77

(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.

(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. A

(4) Pemberian

(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS.

(8) Ketentuanmengenai:

a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan

c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian A _49_ Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 78

(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa:

a. Amdal;

b. UKL-UPL; atau

c. SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;

b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau

c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(6) Bagi A _50_

(6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Pasal 79 PL dilakukan melalui tahapan:

a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;

d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;

e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan

f. penerbitan PL. Paragraf 2 Persetujuan Teknis Pasal 8O

(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemenuhan baku mutu air limbah;

b. pemenuhan baku mutu emisi;

c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau

d. analisis mengenai dampak lalu lintas. Pasal 81

(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(2) Pelaku A R.EPUBLIK INDONESI/\ (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.

(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:

a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau

b. kajian teknis. Pasal 82 Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang. Pasal 83

(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:

a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan

b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d:

a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) Hari; dan

b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b.pejabat A

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui sistem informasi lalu lintas.

(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup dimulai. (71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis. Pasal 84

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila:

a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan

b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. A

(3) Permohonan PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA

(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas.

(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. Pasal 85

(1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan penilaian atau pemeriksaan. (21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup. Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal Pasal 86

(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:

a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;

b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; SK No251840A

c. penyusunan .

c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan

d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL.

(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:

a. dokumen Andal;

b. dokumen RKL-RPL; dan

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas.

(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian administrasi; dan

b. penilaian substansi. Pasal SK No251839A REPUBLIK INOONESIA Pasal 87

(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas;

d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan

f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. Pasal 88

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian A

(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.

(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4) Pasal 89 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

a. uji tahap proyek; dan

b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal A TIEPUBLIK INDONESIA Pasal 90

(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat

(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. A Pasal Pasal 9 1 ( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 92

(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

(2) Rekomendasi (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam menetapkan:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau

b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Pasal 93

(1) Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21;

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (21 Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.

(3) Jangka

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. Pasal 94 Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 95

(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas.

(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau

b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. pemeriksaan administrasi; dan

b. pemeriksaan substansi. Pasal 96

(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan

d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.

(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. Pasal 97

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku A (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 98

(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.

(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.

(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(4) Pemeriksaan A (41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. Pasal 99

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan SK No251830A

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 101

(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.

(2) Penerbitan ' ' ' (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan Pasal 102

(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan.

(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.

(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan. Pasal 103 Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:

a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau

b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Pasal A Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 106 PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha. Pasal 107

(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 108 ( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) PBG A

(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui:

a. konsultasi perencanaan; dan

b. penerbitan. Pasal 109

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pasal 1 10

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat

(1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan:

a. data pemohon atau pemilik;

b. data Bangunan Gedung; dan

c. dokumen rencana teknis (21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1). (41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (3) huruf a. Pasal A _70_ Pasal 1 1 1

(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen.

(2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. Pasal 1 12

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

(5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau

b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar. A Pasal -7t- Pasal 1 13

(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal lI2 ayat (4).

(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal, I12 ayat (4).

(3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis. Pasal 1 14

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan.

(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:

a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau

b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Pasal 1 15 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS. Pasal 1 16

(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima.

(2) Surat A PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA (21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG. Pasal 1 17

(1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b:

a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan

b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha, paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat secara lengkap catatan perbaikan.

(3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis.

(4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Pasal 1 18 Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b meliputi:

a. penetapan nilai retribusi daerah;

b. pembayaran retribusi daerah; dan

c. penerbitan PBG. Pasal 1 19

(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan A (21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).

(3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. Pasal 120

(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal.

(3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 121

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS. (21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. dokumen PBG; dan

b. lampiran dokumen PBG. A Paragraf PRES IDEN IIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 122

(1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. (21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:

a. pengkaji teknis; atau

b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung.

(4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui Sistem OSS.

(5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan bagi Pelaku Usaha. Pasal 123

(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(3) Ketentuan A

(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. BAB III PERIZINAN BERUSAHA Pasal I24

(1) PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (21 Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari analisis Risiko.

(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (41 Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis PB. Pasal 125

(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan

e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga.

(3) Keterlibatan A

(3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:

a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;

b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan

c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko. Pasal 126

(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:

a. pengidentifikasian kegiatan usaha;

b. pengidentifikasian skala usaha;

c. penilaian tingkat bahaya; dan

d. penilaian potensi terjadinya bahaya.

(2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko. Pasal 127

(1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI. (21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.

(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:

a. kesehatan;

b. keselamatan;

c. lingkungan; dan/atau

d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. A

(5) Penilaian .

(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:

a. jenis kegiatan usaha;

b. kriteria kegiatan usaha;

c. lokasi kegiatan usaha;

d. keterbatasan sumber daya; dan/atau

e. Risiko volatilitas.

(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. hampir tidak mungkin terjadi;

b. kemungkinan kecil terjadi;

c. kemungkinan terjadi; atau

d. hampir pasti terjadi. Pasal 128

(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:

a. tingkat Risiko menengah rendah; dan

b. tingkat Risiko menengah tinggi. Pasal 129 Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 130 PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal A Pasal 131

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf a berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

(3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diberikan melalui Sistem OSS. (41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha.

(5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

(6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 132

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf b berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. A

(2) Sertifikat _79 _ (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

(3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. (41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

(7) Dalam hal Pelaku Usaha:

a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 133

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c berupa:

a. NIB; dan

b. Izin. (2)lzin A BAB IV PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA R.EPUBLIK INDONESIA

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

(3) Sebelum memperoleh lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Pasal 134

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi. Pasal 135

(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan I atau komersial kegiatan usaha. A

(2) PB .

(2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas.

(3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. (41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU.

(6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:

a. peredaran produk;

b. kelayakan operasi;

c. standardisasi produk/jasa; dan/atau

d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 136

(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41 Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan. BAB V NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA Bagian Kesatu Umum Pasal 137

(1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.

(3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. A

(4) Kepala (41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 138

(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS;

b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;

c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan

d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.

(5) Dikecualikan A

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c:

a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 139

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam:

a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan

b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku.

(2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A Bagian Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 140

(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 141

(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura; dan SK No251809A

d. peternakan TIEPUBLIK INDONESIA

d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura;

d. peternakan dan kesehatan hewan; dan

e. sarana pertanian.

(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 142 PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan hutan;

b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;

c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan

d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 143

(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara; dan

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. A

(2) PB (21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara;

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan

e. geologi.

(3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara. Pasal 144

(1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama berlaku ketentuan:

a. kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam kegiatan usaha hulu; dan

b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki NIB.

(2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja sama. Pasal 145

(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi:

a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

b. kegiatan . A

b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;

c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; dan

d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. (21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi. Pasal 146 PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147

(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin pengusahaan air tanah; dan/atau

b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa A berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:

a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin pengusahaan air tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau

b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin pengusahaan air tanah.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 148

(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. pertambangan bahan galian nuklir; dan

d. pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) PB A

(3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi:

a. konstruksi;

b. operasi;

c. dekomisioning; dan/atau

d. pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 149

(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan

b. kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. rekomendasi;

b. pertimbangan teknis;

c. surat persetujuan;

d. surat penetapan;

e. tanda pendaftaran;

f. tanda daftar;

g. tanda sah; dan/atau

h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu. Pasal 150 PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan: a.tempat SK No251804A REPUEUK INOONESIA -9t -

a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan

b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan. Pasal 151

(1) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a wajib berlokasi di kawasan industri.

(2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis;

b. berlokasi di zona industri dalam KEK;

c. termasuk klasifikasi industri kecil;

d. termasuk klasifikasi industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau

e. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

(3) Kegiatan usaha industri yang:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan/atau

b. termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d, wajib berlokasi di kawasan perLlntukan industri sesuai dengan RTR. (41 Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 13 A REPUBLIK INOONESIA Pasal 152

(1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri. Pasal 153

(1) Dalam 1 (satu) PB hanya berlaku bagi 1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang:

a. memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi industri;

b. memiliki beberapa usaha industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) kawasan industri; atau

c. memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) kawasan industri. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian memiliki usaha industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki PB baru. Pasal 154

(1) PB untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh PB untuk kegiatan usaha kawasan industri merupakan perusahaan kawasan industri. A

(3) PB .

(3) PB kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan KKPR kegiatan usaha kawasan industri. Pasal 155

(1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan PB. (21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan kawasan industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan.

(3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 156

(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha:

a. perdagangan dalam negeri;

b. pengembangan ekspor nasional; dan

c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perdagangan dalam negeri; dan

b. perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 157 PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan: a.permohonan A

a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS;

b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan

c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 158

(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan:

a. jasa konstruksi;

b. sumber daya air;

c. bina marga;

d. cipta karya; dan

e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sumber daya air; dan

b. bina marga. Pasal 159

(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air;

b. pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya arr; danlatau

c. pelaksanaan . . l0 A

c. pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 160

(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut;

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut; c.transportasi TIEPUBLIK INDONESIA

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. Pasal 161

(1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. (21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi.

(3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha. Paragraf 1O Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 162 PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor:

a. kesehatan;

b. obat dan makanan; dan

c. pangan segar. Pasal 163

(1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. A

(2) PB (21 PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. kesehatan lingkungan. Pasal 164

(1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. obat dan bahan obat;

b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan

c. pangan olahan.

(2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Pasal 165 PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sarana penanganan pangan segar;

b. peredaran pangan segar; dan

c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. A Paragraf P;TESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 166 PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri atas subsektor:

a. pendidikan; dan

b. kebudayaan. Pasal 167

(1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat dilakukan melalui PBBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 PBBR untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

(3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui PBBR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (41 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR untuk satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; atau

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 168 PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan buku. Pasal A Pasal 169

(1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemberitahuan pembuatan film;

b. rekomendasi impor film; dan

c. tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 170 PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha:

a. daya tarik wisata;

b. kawasan pariwisata;

c. jasa transportasi wisata;

d. jasa perjalanan wisata;

e. jasa makanan dan minuman'

f. penyediaanakomodasi;

g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran;

i. jasa informasi wisata;

j. jasa konsultan pariwisata;

k. jasa pramuwisata;

1. wisata tirta; dan

m. spa. insentif, A Paragraf PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 171 PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan

b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 172 PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor:

a. pos;

b. telekomunikasi; dan

c. penyelenggaraan penyiaran. Pasal 173 PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penomoran telekomunikasi;

b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional'

c. hak labuh satelit;

d. izin pita frekuensi radio;

e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan

f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. A Paragraf R.EPUBUK INDONESIA Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 174 PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan terdiri atas subsektor:

a. industri pertahanan; dan

b. keamanan. Pasal 175 PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Pasal 176 PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penetapan sebagai industri pertahanan;

b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;

c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;

d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;

e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan;

f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau

g. industri bahan peledak. Pasal 177

(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha:

a. industri alat utama;

b. industri komponen utama dan/atau penunjang;

c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan

d. industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan.

(2) Industri A REPUBLIK INOONESIA -to2- (21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. industri senjata dan amunisi;

b. industri pesawat terbang;

c. industri kendaraan perang;

d. industri kapal perang; dan

e. industri radar pertahanan. Pasal 178 Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan:

a. rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang bergerak di bidang industri alat utama;

b. rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk untuk:

1. pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen);

2. pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri; atau

3. perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri, yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau

c. rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak, bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang industri bahan peledak. A Pasal Pasal 179 Ketentuan mengenai pemberian perizinan dan/atau rekomendasi kegiatan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan baku bahan peledak serta bahan peledak aksesoris diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pasal 180 PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:

a. jasa konsultansi keamanan;

b. jasa penerapan peralatan keamanan;

c. jasa pelatihan keamanan;

d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga;

e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan

f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 181 PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 182 PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha:

a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial;

b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan

c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. Paragraf '76 A -lo4- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan Pasal 183

(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha:

a. pelatihan kerja;

b. alih daya;

c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;

d. penempatan pekerja rumah tangga;

e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall;

f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;

g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja;

h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;

i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan

l. sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja;

b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan

c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. A Paragraf REFUBLIK INDONESIA Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 184 PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha:

a. simpan pinjam:

1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau

2. dari dan kepada koperasi lain, dan

b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 185

(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. kantor advokat;

b. kantor konsultan kekayaan intelektual;

c. kantor penerjemah atau interpreter;

d. perpustakaan dan arsip swasta;

e. aktivitas perusahaan holding;

f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan

g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 186

(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha:

a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things;

b. aktivitas penyediaan identitas digital; A

c. aktivitas

c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik;

d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial;

e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan

f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel.

(2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan

b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 187 PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan

b. pengelolaan air limbah. BAB VI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ( OMlrVE SIN GLE SUBMISS/OIV) Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Umum Pasal 188

(1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR.

(3) Sistem A -to7-

(3) Sistem OSS terdiri atas:

a. subsistem pelayanan informasi;

b. subsistem persyaratan dasar;

c. subsistem perizinan berusaha;

d. subsistem fasilitas Penanaman Modal;

e. subsistem kemitraan; dan

f. subsistem Pengawasan.

(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah provinsi;

c. pemerintah kabupaten/kota;

d. Administrator KEK;

e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan

f. Pelaku Usaha.

(1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha Pasal 189

(1) Pemohon PB terdiri atas Pelaku Usaha:

a. orang perseorangan;

b. badan usaha;

c. kantor perwakilan; dan

d. badan usaha luar negeri. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. A

(4) Kantor . REPUBLIK INOONESIA _ 108_

(4) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. orang perseorangan warga negara Indonesia;

b. orang perseorangan warga negara asing; atau

c. badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri, dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. perseroan terbatas;

b. persekutuan komanditer (commanditaire uennotschap);

c. persekutuan firma (uenootschap onder firma);

d. persekutuan perdata;

e. koperasi;

f. perusahaan umum;

g. perusahaan umum daerah;

h. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama;

i. lembaga penyiaran;

j. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan

k. badan hukum lainnya. (71 Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kantor perwakilan perLrsahaan perdagangan asing;

b. kantor perwakilan perusahaan asing; atau

c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.

(8) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dapat berupa:

a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;

b. pedagang berjangka asing;

c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan

d. bentuk usaha tetap. Pasal A Pasal 190 Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. Pasal 191

(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 192

(1) Persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf c merupakan persekutuan firma (uenootschap onder firmal yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan lirma (uenootschap onder finnal oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA. Pasal 193

(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf d merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (21 Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 194

(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf e merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 195 Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara. Pasal 196 Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pasal Pasal 197 Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai desa. Pasal 198 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran. Pasal 199 Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang. Pasal 2OO Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Akses Pasal 201

(1) Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. A

(3) Pelaku -tt2-

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi:

a. orang perseorangan; dan

b. direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Pasal 2O2 Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1. Pasal 203

(1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk:

a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

c. pelaksanaan Pengawasan;

d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB;

e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB;

f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha;

g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan

h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk:

a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan;

b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha;

c. menyampaikan pengaduan;

d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal;

e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan;

f. mengakses. A

f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau

g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri. Pasal 204 Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk:

a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan;

b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha;

c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;

d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan

e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing. Pasal 205

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. nama penanggung jawab;

b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab;

c. nomor REPUBUK INDONESIA -tt4-

c. nomor telepon penanggung jawab;

d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau

e. kata sandi.

(3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha Pasal 206

(1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB.

(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

(5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:

a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;

b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

(6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih:

a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau

b. angka A

b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:

a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau

b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor.

(8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

(9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2O7

(1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup data paling sedikit:

a. profil;

b. permodalan usaha;

c. nomor pokok wajib pajak;

d. KBLI; dan

e. lokasi usaha. (21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS.

(3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

(4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(5) Terhadap A IIEPUBLIK INDONESIA

(5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(6) Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem OSS. (71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

(8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan pengisian pada Sistem OSS.

(9) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data paling sedikit:

a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;

b. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan

c. data kantor perwakilan di Indonesia. Pasal 208

(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk:

a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas;

b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi;

c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;

d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan

e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha.

(3) Terhadap A -tr7-

(3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 209

(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. Paragraf 6 Data Pelaku Usaha dan Data Usaha Pasal 2 10

(1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa:

a. kegiatan usaha utama;

b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau

c. kantor cabang administrasi.

(2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha.

(3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang:

a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama;

b. dapat REFUBLIK INDONESIA _ 118 _

b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan

c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.

(4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang administratif. Pasal 211 Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. Pasal212

(1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi:

a. minimum investasi; dan

b. ketentuan permodalan. (21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:

a. perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; A

b. jasa

b. jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;

c. konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan; atau

d. industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. Pasal 213

(1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. (21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR.

(3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha. Pasal -r20- Pasal 214

(1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:

a. alamat kantor cabang administrasi;

b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan

c. penanggung jawab kantor cabang administrasi.

(2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi.

(3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. Pasal 215

(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan:

a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau

b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi satu. (21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. kebutuhan luasan lahan;

b. kebutuhan bangunan gedung;

c. mesin dan peralatan; dan

d. nilai investasi. Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi Pasal 216

(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR serta informasi lain.

(2) Penyediaan -t2t- (21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko;

b. RTR;

c. ketentuan persyaratan Penanaman Modal;

d. persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin;

e. persyaratan dasar;

f. ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal;

g. Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU serta kewajiban pelaporan;

h. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked questionsl;

i. data statistik realisasi investasi; dan

j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses. Bagian Ketiga Subsistem Persyaratan Dasar Pasal2lT

(1) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf b dapat diakses dengan menggunakan hak akses.

(2) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. KKPR;

b. PL; dan/atau

c. PBG serta SLF. A Bagian -t22- Bagian Keempat Subsistem P erizinan Berusaha Paragraf 1 Umum Pasal 218

(1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. PB:

1. Risiko rendah berupa NIB;

2. Risiko menengah terdiri atas: a) NIB; dan b) Sertifikat Standar.

3. Risiko tinggi terdiri atas: a) NIB; dan bl lzin.

b. PB UMKU.

(3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh:

a. Pelaku Usaha;

b. Lembaga OSS;

c. kementerian/lembaga;

d. DPMPTSP provinsi;

e. DPMPTSP kabupaten/kota;

f. Administrator KEK; dan

g. Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf A -t23- Paragraf 2 Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 2 19

(1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha. (21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan:

a. kapasitas produksi/jasa;

b. lokasi usaha; dan/atau

c. kegiatan usaha.

(3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11) dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB danlatau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 3 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah Pasal 22O

(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL. Paragraf Paragraf 4 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah

PASAL 22L

BAB VI: LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA | Bagian -t22- - Bagian Keempat
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak
benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang
dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan
catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan
paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan
pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak
perbaikan dokumen usulan diterima.
(41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan
diberitahukan melalui Sistem OSS.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen
usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui
Sistem OSS.
(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan
pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak
perbaikan dokumen usulan diterima.
(71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen
usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan
KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan
diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(8) Berdasarkan
A

(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan
dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang.

PASAL 24

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
Ketentuan mengenai:
a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l; dan
b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal22,
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen
dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang.

PASAL 25

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l). (21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR.

(3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

d. penerbitan persetujuan KKPR.

(5) Ketentuanmengenai:

a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan

b. pemeriksaan A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

PASAL 26

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf
b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a
serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21.

PASAL 27

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. lokasi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t-

a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;

b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut;

c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;

f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau

g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR.

(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

c. penerbitan persetujuan KKPR.

(4) Sistem A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 28

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a.
(2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya
untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (21.

PASAL 29

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke
tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c.
(41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan
persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan
alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kepala Lembaga OSS.
Pasal
A

PASAL 30

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21
huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk
kawasan kepada kepala Lembaga OSS.
(2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll.

PASAL 31

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS
melalui Sistem OSS.

PASAL 32

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha
rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem
OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha.

PASAL 33

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedua - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan,
Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati,
atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR.
(21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati,
atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang
dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat
dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara
usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di
bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota:
a.menyampaikan
A

a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR
melalui Sistem OSS; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha.
Bagian Ketiga
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil
dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi

PASAL 34

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketiga - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil
(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan
Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk
penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan
luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi).
(2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat
pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-
pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus
kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara
mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di
pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus
kilometer persegi).
(3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2),
dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0
(nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi)
oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan
terbatas.

PASAL 35

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketiga - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil
(1) Apabila:
a. belum tersedia RDTR;
b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan
Sistem OSS;
c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait
pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau
d. tidak
A

d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27,
penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)
wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O
km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian
secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
diterima secara lengkap.
(3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
(4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan
persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di
bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan
ditolak disertai dengan alasan penolakan.
(5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka
rekomendasi diterbitkan.
(6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan:
a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk
pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan
b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk
pembayaran pelayanan permohonan persetujuan
KKPR,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT
(tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor
PNBP.
(8) Apabila
A

(8)
(e)
(10)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak
berlaku serta:
a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan
b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik
kembali.
Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR
dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran
PNBP.
Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan
KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai
dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk
penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan
luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).

PASAL 36

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketiga - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil
(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2),
proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO
km2 (seratus kilometer persegi).
(21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan
luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer
persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk
perseroan terbatas.
Bagian Keempat
Persetujuan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 37

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan
hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan
hutan dilakukan melalui:
a. persetujuan penggunaan kawasan hutan;
b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan;
A
c. persetujuan

c. persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru; dan
d. persetujuan pelepasan kawasan hutan.
(2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KpBpB,
kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
Paragraf 2
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

PASAL 38

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk
kegiatan usaha yang:
a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar
sektor kehutanan; dan
b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau
kawasan hutan lindung.
(21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan;
dan
c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan
kawasan hutan.

PASAL 39

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2)
huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss
dengan melengkapi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal
A

PASAL 40

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya permohonan persetujuan penggunaan
kawasan hutan.
(2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan
penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui
Sistem OSS.
(3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan
persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang
kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga)
Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian
dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan
kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki,
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan
catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen
permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak
diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang
kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua)
Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(8) Dalam

(8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l.,
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen
dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan
penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (21huruf c.
(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen
dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan
kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

PASAL 41

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan peta lampiran ke Sistem OSS. Pasal A Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Paragraf 3 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan Pasal 43

(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi administrasi;

c. telaahan teknis; dan

d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. Pasal 44

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;

b. penyusunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan dokumen lingkungan; dan

c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp);

c. proposal teknis;

d. pakta integritas; dan

e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 45

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS.

(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal A Pasal 46

(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.

(3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d. Pasal 47

(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha.

(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.

(4) Penolakan

(4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Pasal 50

(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi; dan A

c. penerbitan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 51

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. rencana kegiatan usaha;

b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;

c. peta usulan areal usaha; dan

d. pakta integritas. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:

a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;

b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;

c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau

d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.

(3) Untuk c A

(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan. Pasal 52

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:

a. penolakan;

b. perbaikan; dan

c. persetujuan.

(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. pemenuhan ketentuan teknis.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau

b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a.permohonan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS. Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21huruf c.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS. Pasal 55

(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.

(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. A Paragraf Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 57

(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;

c. pembentukan tim terpadu;

d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan

e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Pasal 58

(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 59 Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan administrasi dan teknis Pasal 60

(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis.

(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf c. A Pasal _40_ Pasal 61

(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).

(2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. Pasal 62

(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau

b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya.

(3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Pasal -4r- Pasal 63 Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4). Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kelima Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut Pasal 65

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL. Pasal 66

(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan

d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:

a. permukaan laut;

b. kolom air; danlatau c.permukaan A R.EPUBLIK INDONESIA

c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria:

a. dilakukan secara terus menerus; dan

b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 67

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;

c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;

d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pasal 68

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap. A

(2) Apabila _43_

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah provinsi;

b. RTR kawasan strategis nasional;

c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;

d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. A Pasal Pasal 70

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41.

(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. SK No251850A

(8) Apabila . PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA _45_

(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71

(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.

(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal A REPUBLTK INDONESIA Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:

a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan

b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 73 Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. Pasal 74

(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan rekomendasi atau pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait. (21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau pertimbangan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan. Pasal 75 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem oSS' Pasal A Pasal 76

(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.

(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam Pasal 77

(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.

(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. A

(4) Pemberian

(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS.

(8) Ketentuanmengenai:

a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan

c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian A _49_ Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 78

(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa:

a. Amdal;

b. UKL-UPL; atau

c. SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;

b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau

c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(6) Bagi A _50_

(6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Pasal 79 PL dilakukan melalui tahapan:

a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;

d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;

e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan

f. penerbitan PL. Paragraf 2 Persetujuan Teknis Pasal 8O

(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemenuhan baku mutu air limbah;

b. pemenuhan baku mutu emisi;

c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau

d. analisis mengenai dampak lalu lintas. Pasal 81

(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(2) Pelaku A R.EPUBLIK INDONESI/\ (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.

(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:

a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau

b. kajian teknis. Pasal 82 Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang. Pasal 83

(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:

a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan

b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d:

a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) Hari; dan

b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b.pejabat A

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui sistem informasi lalu lintas.

(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup dimulai. (71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis. Pasal 84

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila:

a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan

b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. A

(3) Permohonan PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA

(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas.

(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. Pasal 85

(1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan penilaian atau pemeriksaan. (21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup. Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal Pasal 86

(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:

a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;

b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; SK No251840A

c. penyusunan .

c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan

d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL.

(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:

a. dokumen Andal;

b. dokumen RKL-RPL; dan

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas.

(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian administrasi; dan

b. penilaian substansi. Pasal SK No251839A REPUBLIK INOONESIA Pasal 87

(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas;

d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan

f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. Pasal 88

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian A

(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.

(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4) Pasal 89 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

a. uji tahap proyek; dan

b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal A TIEPUBLIK INDONESIA Pasal 90

(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat

(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. A Pasal Pasal 9 1 ( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 92

(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

(2) Rekomendasi (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam menetapkan:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau

b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Pasal 93

(1) Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21;

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (21 Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.

(3) Jangka

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. Pasal 94 Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 95

(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas.

(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau

b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. pemeriksaan administrasi; dan

b. pemeriksaan substansi. Pasal 96

(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan

d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.

(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. Pasal 97

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku A (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 98

(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.

(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.

(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(4) Pemeriksaan A (41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. Pasal 99

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan SK No251830A

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 101

(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.

(2) Penerbitan ' ' ' (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan Pasal 102

(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan.

(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.

(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan. Pasal 103 Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:

a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau

b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Pasal A Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 106 PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha. Pasal 107

(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 108 ( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) PBG A

(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui:

a. konsultasi perencanaan; dan

b. penerbitan. Pasal 109

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pasal 1 10

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat

(1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan:

a. data pemohon atau pemilik;

b. data Bangunan Gedung; dan

c. dokumen rencana teknis (21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1). (41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (3) huruf a. Pasal A _70_ Pasal 1 1 1

(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen.

(2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. Pasal 1 12

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

(5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau

b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar. A Pasal -7t- Pasal 1 13

(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal lI2 ayat (4).

(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal, I12 ayat (4).

(3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis. Pasal 1 14

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan.

(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:

a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau

b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Pasal 1 15 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS. Pasal 1 16

(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima.

(2) Surat A PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA (21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG. Pasal 1 17

(1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b:

a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan

b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha, paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat secara lengkap catatan perbaikan.

(3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis.

(4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Pasal 1 18 Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b meliputi:

a. penetapan nilai retribusi daerah;

b. pembayaran retribusi daerah; dan

c. penerbitan PBG. Pasal 1 19

(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan A (21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).

(3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. Pasal 120

(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal.

(3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 121

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS. (21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. dokumen PBG; dan

b. lampiran dokumen PBG. A Paragraf PRES IDEN IIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 122

(1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. (21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:

a. pengkaji teknis; atau

b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung.

(4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui Sistem OSS.

(5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan bagi Pelaku Usaha. Pasal 123

(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(3) Ketentuan A

(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. BAB III PERIZINAN BERUSAHA Pasal I24

(1) PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (21 Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari analisis Risiko.

(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (41 Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis PB. Pasal 125

(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan

e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga.

(3) Keterlibatan A

(3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:

a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;

b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan

c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko. Pasal 126

(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:

a. pengidentifikasian kegiatan usaha;

b. pengidentifikasian skala usaha;

c. penilaian tingkat bahaya; dan

d. penilaian potensi terjadinya bahaya.

(2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko. Pasal 127

(1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI. (21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.

(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:

a. kesehatan;

b. keselamatan;

c. lingkungan; dan/atau

d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. A

(5) Penilaian .

(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:

a. jenis kegiatan usaha;

b. kriteria kegiatan usaha;

c. lokasi kegiatan usaha;

d. keterbatasan sumber daya; dan/atau

e. Risiko volatilitas.

(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. hampir tidak mungkin terjadi;

b. kemungkinan kecil terjadi;

c. kemungkinan terjadi; atau

d. hampir pasti terjadi. Pasal 128

(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:

a. tingkat Risiko menengah rendah; dan

b. tingkat Risiko menengah tinggi. Pasal 129 Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 130 PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal A Pasal 131

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf a berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

(3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diberikan melalui Sistem OSS. (41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha.

(5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

(6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 132

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf b berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. A

(2) Sertifikat _79 _ (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

(3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. (41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

(7) Dalam hal Pelaku Usaha:

a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 133

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c berupa:

a. NIB; dan

b. Izin. (2)lzin A BAB IV PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA R.EPUBLIK INDONESIA

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

(3) Sebelum memperoleh lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Pasal 134

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi. Pasal 135

(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan I atau komersial kegiatan usaha. A

(2) PB .

(2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas.

(3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. (41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU.

(6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:

a. peredaran produk;

b. kelayakan operasi;

c. standardisasi produk/jasa; dan/atau

d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 136

(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41 Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan. BAB V NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA Bagian Kesatu Umum Pasal 137

(1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.

(3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. A

(4) Kepala (41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 138

(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS;

b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;

c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan

d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.

(5) Dikecualikan A

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c:

a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 139

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam:

a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan

b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku.

(2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A Bagian Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 140

(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 141

(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura; dan SK No251809A

d. peternakan TIEPUBLIK INDONESIA

d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura;

d. peternakan dan kesehatan hewan; dan

e. sarana pertanian.

(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 142 PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan hutan;

b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;

c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan

d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 143

(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara; dan

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. A

(2) PB (21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara;

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan

e. geologi.

(3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara. Pasal 144

(1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama berlaku ketentuan:

a. kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam kegiatan usaha hulu; dan

b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki NIB.

(2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja sama. Pasal 145

(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi:

a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

b. kegiatan . A

b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;

c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; dan

d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. (21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi. Pasal 146 PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147

(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin pengusahaan air tanah; dan/atau

b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa A berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:

a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin pengusahaan air tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau

b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin pengusahaan air tanah.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 148

(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. pertambangan bahan galian nuklir; dan

d. pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) PB A

(3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi:

a. konstruksi;

b. operasi;

c. dekomisioning; dan/atau

d. pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 149

(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan

b. kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. rekomendasi;

b. pertimbangan teknis;

c. surat persetujuan;

d. surat penetapan;

e. tanda pendaftaran;

f. tanda daftar;

g. tanda sah; dan/atau

h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu. Pasal 150 PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan: a.tempat SK No251804A REPUEUK INOONESIA -9t -

a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan

b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan. Pasal 151

(1) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a wajib berlokasi di kawasan industri.

(2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis;

b. berlokasi di zona industri dalam KEK;

c. termasuk klasifikasi industri kecil;

d. termasuk klasifikasi industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau

e. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

(3) Kegiatan usaha industri yang:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan/atau

b. termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d, wajib berlokasi di kawasan perLlntukan industri sesuai dengan RTR. (41 Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 13 A REPUBLIK INOONESIA Pasal 152

(1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri. Pasal 153

(1) Dalam 1 (satu) PB hanya berlaku bagi 1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang:

a. memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi industri;

b. memiliki beberapa usaha industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) kawasan industri; atau

c. memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) kawasan industri. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian memiliki usaha industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki PB baru. Pasal 154

(1) PB untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh PB untuk kegiatan usaha kawasan industri merupakan perusahaan kawasan industri. A

(3) PB .

(3) PB kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan KKPR kegiatan usaha kawasan industri. Pasal 155

(1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan PB. (21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan kawasan industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan.

(3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 156

(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha:

a. perdagangan dalam negeri;

b. pengembangan ekspor nasional; dan

c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perdagangan dalam negeri; dan

b. perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 157 PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan: a.permohonan A

a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS;

b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan

c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 158

(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan:

a. jasa konstruksi;

b. sumber daya air;

c. bina marga;

d. cipta karya; dan

e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sumber daya air; dan

b. bina marga. Pasal 159

(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air;

b. pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya arr; danlatau

c. pelaksanaan . . l0 A

c. pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 160

(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut;

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut; c.transportasi TIEPUBLIK INDONESIA

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. Pasal 161

(1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. (21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi.

(3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha. Paragraf 1O Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 162 PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor:

a. kesehatan;

b. obat dan makanan; dan

c. pangan segar. Pasal 163

(1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. A

(2) PB (21 PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. kesehatan lingkungan. Pasal 164

(1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. obat dan bahan obat;

b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan

c. pangan olahan.

(2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Pasal 165 PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sarana penanganan pangan segar;

b. peredaran pangan segar; dan

c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. A Paragraf P;TESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 166 PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri atas subsektor:

a. pendidikan; dan

b. kebudayaan. Pasal 167

(1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat dilakukan melalui PBBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 PBBR untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

(3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui PBBR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (41 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR untuk satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; atau

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 168 PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan buku. Pasal A Pasal 169

(1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemberitahuan pembuatan film;

b. rekomendasi impor film; dan

c. tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 170 PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha:

a. daya tarik wisata;

b. kawasan pariwisata;

c. jasa transportasi wisata;

d. jasa perjalanan wisata;

e. jasa makanan dan minuman'

f. penyediaanakomodasi;

g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran;

i. jasa informasi wisata;

j. jasa konsultan pariwisata;

k. jasa pramuwisata;

1. wisata tirta; dan

m. spa. insentif, A Paragraf PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 171 PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan

b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 172 PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor:

a. pos;

b. telekomunikasi; dan

c. penyelenggaraan penyiaran. Pasal 173 PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penomoran telekomunikasi;

b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional'

c. hak labuh satelit;

d. izin pita frekuensi radio;

e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan

f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. A Paragraf R.EPUBUK INDONESIA Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 174 PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan terdiri atas subsektor:

a. industri pertahanan; dan

b. keamanan. Pasal 175 PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Pasal 176 PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penetapan sebagai industri pertahanan;

b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;

c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;

d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;

e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan;

f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau

g. industri bahan peledak. Pasal 177

(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha:

a. industri alat utama;

b. industri komponen utama dan/atau penunjang;

c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan

d. industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan.

(2) Industri A REPUBLIK INOONESIA -to2- (21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. industri senjata dan amunisi;

b. industri pesawat terbang;

c. industri kendaraan perang;

d. industri kapal perang; dan

e. industri radar pertahanan. Pasal 178 Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan:

a. rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang bergerak di bidang industri alat utama;

b. rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk untuk:

1. pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen);

2. pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri; atau

3. perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri, yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau

c. rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak, bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang industri bahan peledak. A Pasal Pasal 179 Ketentuan mengenai pemberian perizinan dan/atau rekomendasi kegiatan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan baku bahan peledak serta bahan peledak aksesoris diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pasal 180 PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:

a. jasa konsultansi keamanan;

b. jasa penerapan peralatan keamanan;

c. jasa pelatihan keamanan;

d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga;

e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan

f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 181 PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 182 PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha:

a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial;

b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan

c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. Paragraf '76 A -lo4- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan Pasal 183

(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha:

a. pelatihan kerja;

b. alih daya;

c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;

d. penempatan pekerja rumah tangga;

e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall;

f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;

g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja;

h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;

i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan

l. sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja;

b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan

c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. A Paragraf REFUBLIK INDONESIA Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 184 PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha:

a. simpan pinjam:

1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau

2. dari dan kepada koperasi lain, dan

b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 185

(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. kantor advokat;

b. kantor konsultan kekayaan intelektual;

c. kantor penerjemah atau interpreter;

d. perpustakaan dan arsip swasta;

e. aktivitas perusahaan holding;

f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan

g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 186

(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha:

a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things;

b. aktivitas penyediaan identitas digital; A

c. aktivitas

c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik;

d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial;

e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan

f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel.

(2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan

b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 187 PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan

b. pengelolaan air limbah. BAB VI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ( OMlrVE SIN GLE SUBMISS/OIV) Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Umum Pasal 188

(1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR.

(3) Sistem A -to7-

(3) Sistem OSS terdiri atas:

a. subsistem pelayanan informasi;

b. subsistem persyaratan dasar;

c. subsistem perizinan berusaha;

d. subsistem fasilitas Penanaman Modal;

e. subsistem kemitraan; dan

f. subsistem Pengawasan.

(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah provinsi;

c. pemerintah kabupaten/kota;

d. Administrator KEK;

e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan

f. Pelaku Usaha.

(1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha Pasal 189

(1) Pemohon PB terdiri atas Pelaku Usaha:

a. orang perseorangan;

b. badan usaha;

c. kantor perwakilan; dan

d. badan usaha luar negeri. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. A

(4) Kantor . REPUBLIK INOONESIA _ 108_

(4) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. orang perseorangan warga negara Indonesia;

b. orang perseorangan warga negara asing; atau

c. badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri, dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. perseroan terbatas;

b. persekutuan komanditer (commanditaire uennotschap);

c. persekutuan firma (uenootschap onder firma);

d. persekutuan perdata;

e. koperasi;

f. perusahaan umum;

g. perusahaan umum daerah;

h. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama;

i. lembaga penyiaran;

j. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan

k. badan hukum lainnya. (71 Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kantor perwakilan perLrsahaan perdagangan asing;

b. kantor perwakilan perusahaan asing; atau

c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.

(8) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dapat berupa:

a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;

b. pedagang berjangka asing;

c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan

d. bentuk usaha tetap. Pasal A Pasal 190 Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. Pasal 191

(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 192

(1) Persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf c merupakan persekutuan firma (uenootschap onder firmal yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan lirma (uenootschap onder finnal oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA. Pasal 193

(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf d merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (21 Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 194

(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf e merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 195 Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara. Pasal 196 Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pasal Pasal 197 Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai desa. Pasal 198 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran. Pasal 199 Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang. Pasal 2OO Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Akses Pasal 201

(1) Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. A

(3) Pelaku -tt2-

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi:

a. orang perseorangan; dan

b. direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Pasal 2O2 Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1. Pasal 203

(1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk:

a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

c. pelaksanaan Pengawasan;

d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB;

e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB;

f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha;

g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan

h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk:

a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan;

b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha;

c. menyampaikan pengaduan;

d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal;

e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan;

f. mengakses. A

f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau

g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri. Pasal 204 Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk:

a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan;

b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha;

c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;

d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan

e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing. Pasal 205

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. nama penanggung jawab;

b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab;

c. nomor REPUBUK INDONESIA -tt4-

c. nomor telepon penanggung jawab;

d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau

e. kata sandi.

(3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha Pasal 206

(1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB.

(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

(5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:

a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;

b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

(6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih:

a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau

b. angka A

b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:

a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau

b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor.

(8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

(9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2O7

(1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup data paling sedikit:

a. profil;

b. permodalan usaha;

c. nomor pokok wajib pajak;

d. KBLI; dan

e. lokasi usaha. (21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS.

(3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

(4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(5) Terhadap A IIEPUBLIK INDONESIA

(5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(6) Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem OSS. (71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

(8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan pengisian pada Sistem OSS.

(9) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data paling sedikit:

a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;

b. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan

c. data kantor perwakilan di Indonesia. Pasal 208

(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk:

a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas;

b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi;

c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;

d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan

e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha.

(3) Terhadap A -tr7-

(3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 209

(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. Paragraf 6 Data Pelaku Usaha dan Data Usaha Pasal 2 10

(1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa:

a. kegiatan usaha utama;

b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau

c. kantor cabang administrasi.

(2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha.

(3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang:

a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama;

b. dapat REFUBLIK INDONESIA _ 118 _

b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan

c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.

(4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang administratif. Pasal 211 Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. Pasal212

(1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi:

a. minimum investasi; dan

b. ketentuan permodalan. (21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:

a. perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; A

b. jasa

b. jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;

c. konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan; atau

d. industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. Pasal 213

(1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. (21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR.

(3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha. Pasal -r20- Pasal 214

(1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:

a. alamat kantor cabang administrasi;

b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan

c. penanggung jawab kantor cabang administrasi.

(2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi.

(3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. Pasal 215

(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan:

a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau

b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi satu. (21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. kebutuhan luasan lahan;

b. kebutuhan bangunan gedung;

c. mesin dan peralatan; dan

d. nilai investasi. Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi Pasal 216

(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR serta informasi lain.

(2) Penyediaan -t2t- (21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko;

b. RTR;

c. ketentuan persyaratan Penanaman Modal;

d. persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin;

e. persyaratan dasar;

f. ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal;

g. Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU serta kewajiban pelaporan;

h. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked questionsl;

i. data statistik realisasi investasi; dan

j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses. Bagian Ketiga Subsistem Persyaratan Dasar Pasal2lT

(1) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf b dapat diakses dengan menggunakan hak akses.

(2) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. KKPR;

b. PL; dan/atau

c. PBG serta SLF. A Bagian -t22- Bagian Keempat Subsistem P erizinan Berusaha Paragraf 1 Umum Pasal 218

(1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. PB:

1. Risiko rendah berupa NIB;

2. Risiko menengah terdiri atas: a) NIB; dan b) Sertifikat Standar.

3. Risiko tinggi terdiri atas: a) NIB; dan bl lzin.

b. PB UMKU.

(3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh:

a. Pelaku Usaha;

b. Lembaga OSS;

c. kementerian/lembaga;

d. DPMPTSP provinsi;

e. DPMPTSP kabupaten/kota;

f. Administrator KEK; dan

g. Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf A -t23- Paragraf 2 Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 2 19

(1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha. (21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan:

a. kapasitas produksi/jasa;

b. lokasi usaha; dan/atau

c. kegiatan usaha.

(3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11) dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB danlatau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 3 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah Pasal 22O

(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL. Paragraf Paragraf 4 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah Pasal22l

(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah rendah, setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.

(3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPLyang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (41 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22I ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Penerbita n P erizinan Berusaha Ri siko M enen gah Tin ggi Pasal 222

(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.

(3) Dalam A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.

(4) Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.

(5) Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi.

(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerianllembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

(8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal _126- Pasal223

(1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (71 dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. (21 Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 224

(1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (7) dinyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar.

(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dan Pasal 223 berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan verifikasi kembali. (41 Dalam hal berdasarkan verifikasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. Pasal 225

(1) Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS secara otomatis mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi.

(2) Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal A -r27- Pasal 226 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 6 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi Pasal 227

(1) Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS.

(2) Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan lzin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial.

(3) Persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi pula Amdal bagi kegiatan usaha yang wajib Amdal.

(4) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing untuk dilakukan verifikasi.

(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(7) Berdasarkan A -t28- (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

(8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertilikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 228 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (7) Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan lzin kepada Pelaku Usaha. Pasal 229 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (71 Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan lzin melalui Sistem OSS. Pasal 230 Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenf kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan lzin. Pasal 231 Dalam hal kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. A Paragraf -t29- Paragraf 7 Percepatan Penerb itan lzin Pasal 232

(1) Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi yang:

a. berlokasi di KEK, KPBPB, atau kawasan industri; dan/atau

b. termasuk dalam proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing langsung menerbitkan PB dan PB UMKU tertentu tanpa terlebih dahulu dilakukan pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha.

(2) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek strategis nasional.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing, membatalkan lzin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. Paragraf 8 Penerbitan dan Kemudahan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Pasal 233

(1) UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal.

(2) Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. Pasal _130- Pasal 234

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 memiliki Risiko rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui Sistem OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:

a. standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau

b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

(3) Dalam hal kegiatan usaha memiliki Risiko menengah atau tinggi, selain NIB pelaku UMK wajib memiliki Sertifikat Standar danf ataulzin.

(4) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Standar dan/atau lzin rnelalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS meneruskan permohonan pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pasal 222, dan Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemberian Sertifikat Standar danf atau Izin bagi pelaku UMK. Bagian Kelima Subsistem Fasilitas Penanaman Modal Pasal 235

(1) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses.

(2) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. pengajuan .

a. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal;

b. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;

c. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;

d. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan;

e. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;

f. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

g. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau

h. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Bagian Keenam Subsistem Kemitraan Pasal 236

(1) Subsistem kemitraan sebagaimana Pasal 188 ayat (3) huruf e dapat menggunakan hak akses. (21 Subsistem kemitraan sebagaimana ayat (1), paling sedikit memuat: dimaksud dalam diakses dengan dimaksud pada A a.kemitraan _t32_

a. kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Penanaman Modal;

b. kemitraan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;

c. kemitraan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan

d. monitoring dan evaluasi atas implementasi komitmen kemitraan. Bagian Ketujuh Subsistem Pengawasan Pasal 237

(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f dapat diakses dengan menggunakan hak akses.

(2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. laporan berkala dari Pelaku Usaha;

b. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;

c. perangkat kerja Pengawasan;

d. penilaian kepatuhan pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya;

f. tindakan administratif berupa pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

g. pembinaan dan sanksi administratif.

(3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:

a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS;

b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;

c. surat pemberitahuan kunjungan;

d. berita acara pemeriksaan; dan

e. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. BAB A , _133_ BAB VII PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 238

(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. Administrator KEK; dan/atau

d. Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU;

b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan

c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. Pengawasan rutin; dan

b. Pengawasan insidental.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas pelaksanaan PBBR. A Bagian -t34- Bagian Kedua Pengawasan Rutin Paragraf 1 Umum Pasal 239 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:

a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau

b. inspeksi lapangan rutin. Paragraf 2 Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha Pasal 240

(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal239 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat:

a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.

(3) Kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing- masing.

(5) Perkembangan A

(5) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disampaikan dalam laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS.

(6) Laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:

a. realisasi Penanaman Modal;

b. realisasi tenaga kerja;

c. realisasi produksi;

d. kewajiban Penanaman Modal; dan

e. kendala yang dihadapi penanam modal. Pasal241

(1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing mempunyai tugas:

a. melakukan reviu; dan

b. men5rusun laporan hasil reviu. (21 Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha.

(3) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kategori:

a. sangat baik;

b. baik;

c. kurang baik; atau

d. tidak baik. A Pasal REPUBLIK INOONESIA, _136_ Pasal 242

(1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, meliputi:

a. pembinaan/pendampingan;

b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau

c. inspeksi lapangan.

(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24I ayat (1) huruf c dan huruf d. Paragraf 3 Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 243

(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (21 Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.

(3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui tahap:

a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;

b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

c. penilaian kepatuhan; dan

d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. A

(5) Inspeksi . . R.EPUBLIK INDONESIA. -r37-

(5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. PasaL 244

(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana. (21 Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;

b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;

c. DPMPTSP kabupatenf kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;

d. Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan

e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB.

(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi;

b. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupatenlkota;

c. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota;

d. Administrator KEK pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan e.Badan A REPUBUK INDONESIA

e. Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menetapkan daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun;

b. menetapkan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin; dan

e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

(5) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu PB memiliki tugas untuk:

a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk I (satu) tahun;

b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS;

c. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS;

d. melakukan penilaian kepatuhan; dan

e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

(6) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu persyaratan dasar dan PB UMKU memiliki tugas untuk:

a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada kementerian/lembaga pengampu PB;

b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;

c. melakukan penilaian kepatuhan; dan

d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

(7) Pemerintah A

(7) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.

(8) Dalam hal Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 245

(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin mencakup penjrusunan:

a. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

b. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; dan

c. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (21 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan:

a. hasil reviu atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241; danf atau

b. data dan informasi kegiatan usaha.

(3) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Paragraf -t40_ Paragraf 5 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 246

(1) Kementerian/lembaga men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman pelaksanaan inspeksi lapangan rutin yang memuat bobot kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha.

(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemeriksaan:

a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.

(3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:

a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan

b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.

(4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS.

(5) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 247

(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin.

(2) Pelaksanaan . A REPUBLIK TNOONESIA -t47- (21 Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:

a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan

b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.

(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha. (41 Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha.

(5) Hasil inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penginputan laporan hasil inspeksi lapangan rutin ke Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari, sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertihkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 248 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/ atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin dalam rangka pengawasan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (l). A Paragraf REFUBLIK INDONESIA. _r42_ Paragraf 6 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 249

(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:

a. sangat baik;

b. baik;

c. kurang baik; atau

d. tidak baik.

(2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan. Paragraf 7 Tindak Lanjut Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 250

(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf b, meliputi:

a. pembinaan/pendampingan; dan/atau

b. pengenaan sanksi administratif. (21 Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c dan huruf d. A Bagian -L43- Bagian Ketiga Pengawasan Insidental Paragraf 1 Umum Pasal 251

(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.

(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan:

a. adanya pengaduan masyarakat;

b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau

c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.

(4) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS. Paragraf 2 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 252

(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. (21 Ketentuan mengenai:

a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan

b. lembaga . -t44-

b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 3 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 253 Ketentuan mengenai penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 berl,aku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 4 Tindak lanjut Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 254 Ketentuan mengenai tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan insidental. Bagian Keempat Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Mikro dan Kecil Pasal 255

(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada pelaku UMK. (21 Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan dengan ketentuan:

1. tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan A

2. dilakukan -t45-

2. dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi Pelaku Usaha kecil.

b. Pengawasan rutin PBBR untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan

c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK dinilai patuh, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan. Bagian Kelima Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU Pasal 256

(1) Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dilakukan dalam hal terdapat:

a. permohonan Pelaku Usaha;

b. permohonan pembubaran badan usaha;

c. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PBBR;

d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

e. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan. (21 Permohonan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(3) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB melalui Sistem OSS sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. (41 Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat, keterangan, atau informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.

(5) Pencabutan PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -t46-

(5) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(6) Keputusan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diterbitkan oleh Lembaga OSS. (71 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Keenam Integrasi Mekanisme Pengawasan antara Jaminan Produk Halal dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 257

(1) Pengawasan terhadap PBBR dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. (21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan Sistem OSS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap PBBR secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah berkoordinasi dengan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan j aminan produk halal. A Bagian -t47- Bagian Ketujuh Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Pasal 258

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan

b. menyampaikan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan usaha.

(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan secara:

a. langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau

b. tidak langsung yang disampaikan secara:

1. tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau

2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (41 Lembaga OSS men5rusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2.

(5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga lainnya dan/atau Pemerintah Daerah.

(6) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungj awabkan. A Pasal REFUBLIK INDONESIA Pasal 259 Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 260 Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 261 Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif danlatau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 262 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan Pengawasan diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Kedelapan Pengawasan Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 263

(1) Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau e.kepala A -r49-

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. Pengawasan bersifat teknis oleh pejabat bidang kelautan dan perikanan;

b. Pengawasan penegakan hukum oleh:

1. polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

2. pengawas perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 264 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kelautan dan perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 265

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pertanian dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan _150_ (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tenaga pengawas atau pejabat lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 266 Pengawasan rutin pada sektor pertanian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pertanian. Pasal 267 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pertanian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 268 Pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB di sektor kehutanan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal PRESTDEN R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 269 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kehutanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 27O

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK;

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau

f. kepala badan/lembaga lain, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak kerja sama. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal271 Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat mendelegasikan dan/atau melimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal REPUBLTK INDONESIA -t52- Pasal 272 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 273

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenaganukliran dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin atau insidental. Pasal274 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan oleh:

a. inspektur keselamatan nuklir;

b. asesor;

c. pejabat lain; dan f atau

d. ahli, yang ditugaskan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal Pasal275

(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku PB dan/atau PB UMKU. Pasal 276 Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada:

a. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan;

b. pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan

c. pengangkutan zat radioaktif. Pasal 277 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenaganukliran diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 278 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

b. gubernur; c.bupati A REPUBLIK INOONESIA

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan Pasal 279 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 280 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 281 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perdagangan dan metrologi legal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf A TIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Pasal 282 Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;

c. gubernur;

d. bupati/wali kota;

e. kepala Administrator KEK; atau

f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 283

(1) Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan:

a. laporan kegiatan usaha tahunan; dan

b. pengawasan pelaksanaan proyek jasa konstruksi. (21 Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil paling sedikit meliputi:

a. laporan keuangan; dan

b. data kepatuhan pelaksanaan PB.

(3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah atau besar, dan badan usaha jasa konstruksi spesialis paling sedikit meliputi:

a. data kepatuhan pelaksanaan PB;

b. data kinerja manajemen perusahaan;

c. data kinerja proyek;

d. laporan. A

d. laporan keuangan; dan

e. data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan.

(4) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk lembaga sertifikasi paling sedikit meliputi:

a. data profil lembaga sertifikasi;

b. data kepatuhan pelaksanaan PB;

c. data kinerja;

d. laporan keuangan; dan

e. data operasional.

(5) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi. Pasal 284

(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB dan/atau PB UMKU.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. kesesuaian identitas antara pemegang PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;

b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;

c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air dengan prasarana dan sarana yang dibangun;

d. dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau

e. penggunaan sumber daya air lain yang belum memperoleh PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh:

a. balai A PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA

a. balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai;

b. instansi yang membidangi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya;

c. badan usaha milik negara/daerah di bidang pengelolaan sumber daya air, dan dapat melibatkan peran masyarakat.

(4) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air. Pasal 285

(1) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggalian, pemasangan, pengembalian konstruksi jalan dan pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, pengaturan lalu lintas, dan pelaksanaan penggunaan ruang milik jalan wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan. (21 Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis yang dibentuk oleh penyelenggara jalan. Pasal 286

(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk pengembangan perumahan bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengembangan perumahan setelah diterbitkannya PB. (21 Pelaku Usaha pada subsektor pengembangan perumahan selain menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga menyampaikan laporan yang memuat:

a. pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan

b. pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun untuk rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal A Pasal 287 Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB. Pasal 288 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing. urusan kawasan Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 289 Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal NEPUBLIK INOONESIA Pasal 290

(1) Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha di sektor transportasi selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 juga dilakukan dalam bentuk:

a. audit;

b. inspeksi;

c. pengamatan;

d. pemantauan;

e. uji petik; dan/atau

f. pengujian (test). (21 Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu oleh penyedia jasa.

(4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja operasi/pelayanan penyedia jasa transportasi.

(6) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya kesesuaian dengan simulasi percobaan. (71 Pengujian (test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan transportasi atau tindakan keamanan transportasi dengan simulasi percobaan untuk tindakan melawan hukum. Pasal A Pasal 291 Pengawasan insidental selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat dilakukan:

a. pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan;

b. adanya laporan petugas;

c. pada masa puncak angkutan; dan

d. adanya kejadian penting lainnya. ketentuan (21 jusa Pasal 292 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor transportasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Paragraf 10 Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 293 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal REPUBLTK INOONESIA Pasal 294 Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan 2 (dua) tahun sekali;

b. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan

c. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Pasal 295 Dalam melakukan Pengawasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat menugaskan tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 296 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor kesehatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 297 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan dilakukan oleh:

a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal -t62- Pasal 298

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan Pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 299

(1) Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, dan/atau penyerahan memerlukan klarilikasi dan konfirmasi lebih lanjut, tenaga pengawas berwenang melakukan tindakan pengamanan setempat.

(2) Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tindakan inventarisasi;

b. tindakan pengamanan terhadap bahan, produk, sarana, dan/atau alat dengan membuat garis pengaman;

c. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau

d. sampling untuk uji laboratorium dan/atau penilaian penandaan.

(3) Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas obat dan makanan yang dilakukan tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan dalam berita acara pengamanan setempat. A

(5) Dalam REFUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, danf atau penyerahan obat dan makanan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3OO Ketentuan mengenai Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, kompetensi, dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas pada subsektor obat dan makanan diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 301 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar dilakukan oleh:

a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 302

(1) Pengawasan rutin pada subsektor pangan segar selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan PB UMKU sarana penanganan pangan segar, peredaran pangan segar, dan jaminan keamanan pangan segar produk ekspor.

(2) Laporan . A REPUELIK INOONESIA -t64- (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pelaku Usaha kepada kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pasal 303

(1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan rutin selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan segar. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan pangan segar; atau

b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 3O4

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal PR.ESIDEN NEPUBLIK INDONESIA _165_ Pasal 305 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor pangan segar diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 306 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;

b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 307 Pengawasan rutin pada sektor pendidikan dan kebudayaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pendidikan dan kebudayaan. Pasal 308 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; A

b. peraturan . . -t66-

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 309 Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 310 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pariwisata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 31 1

(1) Pengawasan terhadap PB pada sektor keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

(2) Kewenangan A _167_ (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 3 12 Pengawasan rutin pada sektor keagamaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24o ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Pasal 313 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor keagamaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 314 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 315 Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha pada subsektor penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pasal 316

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi selain melakukan Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang mendapatkan PB dan/atau PB UMKU untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui sistem monitoring pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 317

(1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

b. peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran; dan/atau

c. fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak terkait. Pasal A Pasal 318

(1) Pengawasan terhadap hak labuh satelit dilakukan melalui evaluasi secara berkala daftar satelit asing yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 319

(1) Pengawasan terhadap lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio dilakukan melalui:

a. Pengawasan administrasi; dan/atau

b. Pengawasan teknis. (21 Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan PB UMKU lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio.

(4) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:

a. observasi penggunaan spektrum frekuensi radio;

b. identifikasi dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio;

c. pengukuran pararneter teknis stasiun radio; dan

d. inspeksi stasiun radio.

(5) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan untuk memastikan:

a. penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan PB UMKU yang diberikan;

b. penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pada pengguna spektrum frekuensi radio lain; dan latau

c. penggunaan. A _r70_ penggunaan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi tertentu. Pasal 320 Pengawasan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui:

a. pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan

b. pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertihkat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi. Pasal 32 1

(1) Pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32O huruf a yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

(2) Pemeriksaan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pemasangan label. c A

(5) Jenis - t7t -

(5) Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 322

(1) Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;

b. adanya laporan pengaduan;

c. riwayat ketidaksesuaian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau

d. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi produk sejenis. (21 Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di sisi pengguna menggunakan metode sampling melalui:

a. pemeriksaan administrasi; dan

b. pemeriksaan teknis.

(3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi teknis, kesesuaian merek dan tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan pemasangan label.

(4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pengujian sampel alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh balai pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Pasal _t72_ Pasal 323 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 324

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.

(3) Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 325

(1) Pengawasan rutin untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha non perseorangan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi:

a. pelaksanaan produksi;

b. sumber daya manusia;

c. fasilitas produksi dan/atau fasilitas pemeliharaan; dan

d. teknologi yang telah dikuasai.

(2) Pengawasan. A _r73_

(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan melalui:

a. survei;

b. monitoring; dan/atau

c. laporan.

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 326 Pengawasan insidental untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha dan/atau industri pertahanan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal 327

(1) Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kewenangan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan untuk mendapatkan hak akses terhadap:

a. data, dokumen administrasi, dan legalitas perusahaan;

b. fasilitas dan sarana industri pertahanan;

c. kegiatan produksi industri pertahanan; dan

d. data produksi dan distribusi produk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dihasilkan.

(3) Kewajiban pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menjaga kerahasiaan data dan dokumen/informasi;

b. menjaga independensi; dan

c. tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas Pengawasan. Pasal A IIEPUBLIK INDONESIA -t74- Pasal 328 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor industri pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor industri pertahanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 329 Pengawasan terhadap PB pada subsektor keamanan meliputi:

a. Pengawasan tingkat daerah dilaksanakan oleh kepolisian daerah secara rutin di daerahnya; dan

b. Pengawasan tingkat pusat dilaksanakan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia secara insidental. Pasal 330

(1) Kepolisian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a melaksanakan audit kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian terhadap reliabilitas dan integritas operasional, serta kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional.

(2) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf b melakukan audit Pengawasan kepada badan usaha jasa pengamanan yang sudah mendapatkan PB dan melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) wilayah hukum kepolisian daerah apabila dipandang perlu. Pasal 331 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB di subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor keamanan diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. A Paragraf PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t75_ Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 332 Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif dilakukan oleh:

a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 333 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ekonomi kreatif diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 334 Pengawasan terhadap PB pada sektor informasi geospasial dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 335 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor informasi geospasial diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Paragraf A Paragraf 18 Sektor Ketenagakerjaan Pasal 336

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh :

a. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ;

b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia;

c. gubernur;

d. bupati/wali kota;

e. kepala Administrator KEK; dan/atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerj aan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan; atau

b. untuk suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan, dan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a untuk sektor ketenagakerjaan dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 337 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

b. peraturan . A REPUBLTK INDONESIA -t77-

b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 338 Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 339 Pengawasan rutin pada sektor perkoperasian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5)juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan usaha sektor perkoperasian. Pasal 340 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perkoperasian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 341 Pengawasan terhadap PB pada sektor Penanaman Modal dilakukan oleh:

a. menteri A _r78_

a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;

b. kepala Administrator KEK; dan/atau

c. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 342 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB sektor Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 343 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 344

(1) Pengawasan pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim. (21 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dilakukan dengan:

a. memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sebagai sampel Pengawasan;

b. melakukan evaluasi terhadap sampel Pengawasan; dan/atau

c. melakukan tindak lanjut atas evaluasi Pengawasan.

(3) Pengawasan. A _t79_

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penerbit gim dilakukan apabila telah melakukan klasifikasi secara mandiri dan telah diuji kesesuaian atas klasifikasi mandiri tersebut oleh lembaga klasifikasi.

(4) Pengawasan insidental terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2)juga dilaksanakan dalam rangka:

a. menindaklanjuti laporan dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan; dan/atau

b. menindaklanjuti temuan insiden dan/atau temuan insiden yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan. Pasal 345 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 346 Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh:

a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal A -180_ Pasal 347 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan hidup diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB VIII EVALUASI DAN REFORMASI KEBIJAKAN Pasal 348

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR secara berkelanjutan, transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati- hatian. (21 Evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(3) Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB mendukung pelaksanaan evaluasi dan reformasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan:

a. memberikan masukan terkait penyelenggaraan PBBR; dan/atau

b. menyediakan data dan/atau informasi penyelenggaraan PBBR, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 349

(1) Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan koordinasi evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR dalam rangka meningkatkan iklim berusaha.

(2) Dalam A F.EPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menetapkan rencana aksi PBBR.

(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. pen5rusunan kebijakan PBBR;

b. implementasi penyelenggaraan PBBR;

c. penerapan reformasi PBBR ke dalam Sistem OSS;

d. peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai PBBR untuk kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB;

e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan PBBR kepada masyarakat; dan

f. evaluasi PBBR yang berkelanjutan. BAB IX PENDANAAN Pasal 350

(1) Pendanaan pengembangan Sistem OSS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada kementerian/lembaga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB A R.EPUBLIK INDONESIA -t82- BAB X PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN Pasal 351

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, kepala Administrator KEK melaporkan kepada dewan nasional KEK untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik. Pasal 352

(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

(2) Dalam A _183_

(2) Dalam hal laporan danf atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan.

(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan danlatau pengaduan dari masyarakat, baik yang diterima oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maupun yang diteruskan dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak laporan masyarakat diterima. (41 Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(5) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;

b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau

c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

(6) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (71 Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan.

(8) Penyelesaian A -t84-

(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat

(7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan.

(9) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan, menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI SANKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 353

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan PBBR melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali.

(3) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan:

a. Lembaga OSS mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB;

b. menteri A

b. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sektor mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan gubernur; atau

c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. Pasal 354

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 355

(1) Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan;

b. penghentian sementara kegiatan usaha;

c. pengenaan denda administratif;

d. pengenaan daya paksa polisional;

e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau

f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan.

(4) Pengenaan REFUBLIK INDONESIA _ 186-

(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem OSS. Bagian Kedua Sanksi bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 356

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa:

a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing;

c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi);

d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi rLlang laut;

e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL;

f. pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; g.usaha A R.EPUBLIK INDONESIA -r87-

g. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;

h. usaha pengadaan, sortasi, grading, penyimpanan, pemasaran, danf atau pengangkutan hasil perikanan yang tidak memiliki PB UMKU;

i. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU;

j. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;

k. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dari Pemerintah Pusat;

1. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;

m. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;

n. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indone sia;

o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia; p.memiliki _188_

p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;

q. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan impor yang ditetapkan;

r. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix /yang tidak memenuhi PB;

s. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

t. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku;

u. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU;

v. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU;

w. melakukan aktivitas pelabuhan perikanan yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

x. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

y. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; z.melakukan A _189_

z. melakukan pembuatan pakan ikan, pemasukan bahan baku dan/atau pakan ikan, dan peredaran pakan ikan yang tidak memenuhi PB UMKU; dan aa. melakukan pembuatan obat ikan, pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan, dan peredaran obat ikan yang tidak memenuhi standar PB UMKU, dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. peringatan/teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. denda administratif;

d. pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

e. pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap, kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi administratifnya ditentukan secara limitatif oleh peraturan perundang- undangan. (41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengedepankan upaya pembinaan kepatuhan Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Pasal 357

(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf a dikenakan dengan ketentuan:

a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b.belum A

b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan, dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau

c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.

(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha. (41 Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan paling banyak 2 (dua) kali.

(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. Pasal 358

(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

a. ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;

b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan usaha tidak segera dihentikan; dan/atau

c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera dihentikan. (21 Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghentian sementara kegiatan;

b. penyegelan; A

c. penutupan

c. penutupan lokasi;

d. pembongkaran bangunan;

e. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan;

f. penghentian layanan pemerintah;

g. pemulihan fungsi ruang laut; dan/atau

h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya.

(3) Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. Pasal 359

(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf c dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali atau paksaan pemerintah.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila:

a. ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan ketentuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan danlatau kerugian sumber daya kelautan dan/atau perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b.pemanfaatan A R.EPUBLIK INDONESIA _r92-

b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;

c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 2OO% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;

d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda administratif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi;

e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar 2,5oh (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi;

f. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan dikenai denda administratif sebesar 2OOoh (dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil perikanan yang ditanganil diolahldisimpan saat terjadi pelanggaran;

g. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp5O.00O.00O,OO (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp1O0.00O.00O,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3.Rp150.OOO.000,00 A h R.EPUBLIK INDONESIA

3. Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1O0 (seratus) gross tonnage;

4. Rp2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp25O.0OO.OOO,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp3O.O00.O00,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp100.000.000,00 -r94-

1. Rp1OO.O0O.OOO,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp2OO.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan lOO (seratus) gross tonnage;

4. Rp400.000.O0O,OO (empat ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari lOO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp500.00O.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage.

j. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp1O.O00.O0O,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.000.000,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) g/ross tonnage;

3. Rp2O.O00.O00,OO (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.O00.OOO,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5.Rp30.000.000,00 A R.EPUBLIK INDONESIA _195_

5. Rp30.000.000,0O (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

k. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10%o (sepuluh persen) dari:

1. nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;

2. nilai kapal yang diimpor; atau

3. biaya modifikasi kapal.

l. memiliki danf atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 57o (lima persen) dari harga pembangunan atau pembelian kapal;

m. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan dikenai denda administratif sebesar 507o (lima puluh persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang diimpor yang melanggar;

n. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix I yang tidak memenuhi PB dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebesar: A

1. Rp50.000.000,00 -t96-

1. Rp5O.OOO.OOO,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp15O.O0O.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

4. Rp2O0.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 1OO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp25O.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) g/ross tonnage sampai dengan 3O (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp20.OOO.OOO,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 3O (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; A 3.Rp30.0O0.0OO,O0 R.EPUBLIK INDONESIA -r97-

3. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

4. Rp40.OO0.0OO,OO (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp5O.OO0.00O,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

q. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp20.OO0.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.0O0.000,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp30.0O0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage.

r. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: A

1. Rp10.000.000,00

1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.0O0.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp2O.OOO.OOO,O0 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 6O (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1OO (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 15O (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp30.OO0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan

t. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. S A Pasal Pasal 36O

(1) Sanksi administratif berupa pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (21 huruf d dikenakan apabila Pelaku Usaha:

a. tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu teguran/ peringatan tertulis kedua kali; dan latau

b. tidak membayar denda administratif yang dikenai.

(2) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenai secara langsung apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b.

(3) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera mematuhi kewajiban KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU yang disyaratkan dan/atau melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (41 Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenakan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan Pelaku Usaha untuk memenuhi kewajibannya dan untuk memberikan efek jera. Pasal 361

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf e dikenakan apabila:

a. setelah pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

b. tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (21 Pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif lain apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa:

a. gangguan A

a. gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;

b. efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau

c. kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan f atau lingkungannya. Pasal 362

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 363

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementarakegiatan;

d. penarikan produk dari peredaran;

e. pencabutan PB; f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau

g. pengenaan daya paksa polisional. A

(2) Setiap -20r- (21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementarakegiatan;

d. pencabutan PB UMKU;

e. penarikan produk dari peredaran; f. penutupan kegiatan usaha;

g. pemusnahan; dan/atau

h. pengenaan daya paksa polisional.

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:

a. secara bertahap; dan

b. secara tidak bertahap. Pasal 364 Pengenaan sanksi administratif sektor pertanian diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 365 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 366 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. penghentian SK No253118A

c. penghentian layanan pemerintah;

d. denda administratif;

e. pembekuan PB; dan/atau

f. pencabutan PB. Pasal 367 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 368 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 369

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi, dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha;

c. penghentian usaha atau kegiatan;

d. denda administratif;

e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. kegiatan survei umum;

b. kegiatan . A

b. kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;

c. kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; dan

d. kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi;

(3) Penghentian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan daya paksa polisional. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 370

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut:

a. penghentian usaha danlatau kegiatan; dan

b. denda administratif. (21 Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan dengan paksaan Pemerintah Pusat.

(3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. pembongkaran sarana dan fasilitas;

b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ;

c. paksaan badan; dan/atau

d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

(4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan aparat penegak hukum.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal Pasal 371 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara;

c. denda administratif; dan/atau

d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 372

(1) Dalam hal ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 mengakibatkan timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap:

a. keselamatan;

b. kesehatan;

c. lingkungan;

d. pemanfaatan sumber daya; dan/atau

e. aspek lainnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan aspek keselamatan ketenagalistrikan. Pasal 373

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf c dilakukan melalui mekanisme PNBP atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Untuk kantor perwakilan asing yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau standar, besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. sebesar. A

a. sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualilikasi besar yang memiliki PB dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia;

b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; dan

c. sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan. Pasal 374

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor mineral dan batubara, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau

c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB yang melanggar kewajiban pembayaran pendapatan negara dan/atau pendapatan daerah dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 375 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha panas bumi, bioenergi, dan konservasi energi, dikenai sanksi administratif. Pasal REFUBLTK INDONESIA Pasal 376

(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:

a. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan

b. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung. (21 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

(3) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau

c. pencabutan PB UMKU. Pasal 377

(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:

a. kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan

b. kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofueL) dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain;

c. denda administratif; dan/atau

d. pencabutan PB. A Pasal R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 378 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau

c. pencabutan PB. Pasal 379 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor geologi, dikenai sanksi administratif. Pasal 38O Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau

c. pencabutan PB UMKU. Pasal 381 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) hurufd, Pasal 37O ayat (1) hurufb, Pasal 371 huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 382

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1), Pasal 370, Pasal37I, Pasal374 ayat (1), Pasal 376 ayat (3), Pasal 377 ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 380 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 383

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau

c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 384

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang SK No253lll A

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (41, atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pasal 385

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8).

(2) Pemegang A -2to-

(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 386 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 387

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. A

(2) Pemegang -2tt-

(2) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion. Pasal 388

(1) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (6). (21 Selama penghentian sementara, pemegang PB atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan zat radioaktif dan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Pemegang A R.EPUBLIK INDONESIA -2t2-

(3) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB atau PB UMKU.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU:

a. tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU;

b. tetap melaksanakan kegiatan dekomisioning selama pembekuan PB atau PB UMKU; atau

c. tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan zat radioaktif danlatau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melanjutkan kegiatan dekomisioning.

(6) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 389

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU tidak melaksanakan program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.

(2) Pemegang A -2L3- (21 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan per4enuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning. l7l Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 39O

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir.

(2) Sanksi A -2r4-

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU;

d. penghentian sementara kegiatan usaha; atau

e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 391

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal A _2I5_ Pasal 392

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan telah memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan.

(3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan f atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal A -2t6- Pasal 393 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (21 telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 394

(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir berupa tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu, pemegang PB dan/atau PB UMKU yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6), dikenai denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan denda administratif oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.

(3) Pembayaran atas sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban pemegang PB dan/atau PB UMKU untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu. Pasal 395

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan.

(2) Pemegang A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 396

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. A

(2) Pemegang -2t8-

(2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4lr, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 397

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning.

(2) Selama . A -2t9-

(2) Selama penghentian sementara, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif.

(3) Dalam hal selama penghentian sementara pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan hnansial dekomisioning. Pasal 398

(1) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB tidak melaksanakan program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.

(2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. A

(7) Apabila R.EPUBLIK INDONESIA (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4)', atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 399 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana jaminan finansial dekomisioning. Pasal 400

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau

d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 4O1

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dan ayat (21 huruf c dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila A R.EPUBLIK INDONESIA -22t-

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal 4O2 ( 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal4O1 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian denda administratif.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga dan membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal A Pasal 4O3

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir.

(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/ atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selama penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB danlatau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. A Pasal PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4O4 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O3 ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 405

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion apabila terdapat kondisi yang berpoten si menyebabkan terj adinya kecelakaan ;

b. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion secara langsung apabila terjadi kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;

c. pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha apabila terjadi kecelakaan nuklir pada reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor yang memiliki konsekuensi dekomisioning; dan

d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

(2) Pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku hingga kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan PB dekomisioning reaktor nuklir daya besar atau persetujuan dekomisioning. A Pasal Pasal 406

(1) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (4)', Pasal 386, dan Pasal 405 ayat (1) huruf b telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan fasilitas radiasi, pengamanan zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (21 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6), Pasal 393 dan Pasal 395 ayat (5) telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.

(3) Dalam hal pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c telah ditetapkan, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (41 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 405 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal Pasal 4O7

(1) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 4O5 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB wajib melaksanakan dekomisioning pertambangan setelah memperoleh persetujuan dekomisioning pertambangan.

(2) Eks pemegang PB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan.

(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan.

(4) Jika eks pemegang PB tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning pertambangan dengan menggunakan dana jaminan dekomisioning pertambangan.

(5) Dalam hal dana jaminan dekomisioning pertambangan untuk menyelesaikan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian dekomisioning pertambangan menjadi tanggung jawab eks pemegang PB.

(6) Eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:

a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau

b. aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyerahkan wilayah penugasan penambangan mineral radioaktif kepada badan usaha berbadan hukum lainnya. Pasal Pasal 408

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak persetujuan dekomisioning pertambangan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O7 ayat (1), eks pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.

(2) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. {71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (41, atau ayat (6) eks pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir.

(8) Apabila SK No253093 A

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning.

(9) Selama penghentian sementara, eks pemegang PB tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif.

(10) Dalam hal selama penghentian sementara eks pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, eks pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan finansial dekomisioning pertambangan. Pasal 409

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan PB; atau

c. pencabutan PB. Pasal 410

(1) Pemegang PB yang melanggar ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf d, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila A

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4ll, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran. Pasal 4 1 1

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4IO ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila A REPUBLTK INDONESIA

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB. Pasal 412 Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4lI ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB. Pasal 413

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan PB pendukung sektor ketenaganukliran dalam hal:

a. pemegang PB menyampaikan data yang tidak benar dalam proses permohonan PB berupa data persyaratan PB;

b. pemegang PB lembaga uji ketenaganukliran menyampaikan data hasil pengujian yang tidak sesuai;

c. pemegang PB lembaga pelatihan ketenaganukliran menyampaikan data hasil kelulusan yang tidak sesuai; dan/atau

d. tidak terpenuhinya lagi syarat PB. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila SK No253090A -230_

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaktanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pB.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut pB.

(6) Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang pB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut pB. Pasal 414

(1) Pengenaan sanksi administratif sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 sampai dengan Pasal 413 dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 415

(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki PB namun tidak melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; dan

b. pencabutan PB dan PB UMKU.

(2) Peringatan A R.EPUBLIK INDONES!A -23r- (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan kegiatan usaha industri, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB UMKU. Pasal 416

(1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif; dan

c. penutupan sementara (21 Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penutupan sementara;

d. pembekuan PB; dan/atau

e. pencabutan PB.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) Hari. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenai sepanjang diatur peraturan perundang- undangan. A Pasal.

PASAL 41T

BAB XI: SANKSI | Bagian Kedua - Sanksi bagi Pelaku Usaha
Naskah pasal.

PASAL 42

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Paragraf 3 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan Pasal 43

(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi administrasi;

c. telaahan teknis; dan

d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. Pasal 44

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;

b. penyusunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan dokumen lingkungan; dan

c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp);

c. proposal teknis;

d. pakta integritas; dan

e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 45

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS.

(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal A Pasal 46

(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.

(3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d. Pasal 47

(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha.

(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.

(4) Penolakan

(4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Pasal 50

(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi; dan A

c. penerbitan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 51

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. rencana kegiatan usaha;

b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;

c. peta usulan areal usaha; dan

d. pakta integritas. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:

a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;

b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;

c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau

d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.

(3) Untuk c A

(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan. Pasal 52

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:

a. penolakan;

b. perbaikan; dan

c. persetujuan.

(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. pemenuhan ketentuan teknis.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau

b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a.permohonan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS. Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21huruf c.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS. Pasal 55

(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.

(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. A Paragraf Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 57

(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:

a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan

b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;

c. pembentukan tim terpadu;

d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan

e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Pasal 58

(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 59 Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan administrasi dan teknis Pasal 60

(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis.

(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf c. A Pasal _40_ Pasal 61

(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).

(2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. Pasal 62

(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau

b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya.

(3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Pasal -4r- Pasal 63 Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4). Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kelima Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut Pasal 65

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL. Pasal 66

(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan

d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:

a. permukaan laut;

b. kolom air; danlatau c.permukaan A R.EPUBLIK INDONESIA

c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria:

a. dilakukan secara terus menerus; dan

b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 67

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;

c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;

d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pasal 68

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap. A

(2) Apabila _43_

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah provinsi;

b. RTR kawasan strategis nasional;

c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;

d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. A Pasal Pasal 70

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41.

(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. SK No251850A

(8) Apabila . PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA _45_

(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71

(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.

(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal A REPUBLTK INDONESIA Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:

a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan

b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 73 Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. Pasal 74

(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan rekomendasi atau pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait. (21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau pertimbangan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan. Pasal 75 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem oSS' Pasal A Pasal 76

(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.

(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam Pasal 77

(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.

(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. A

(4) Pemberian

(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS.

(8) Ketentuanmengenai:

a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan

c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian A _49_ Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 78

(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa:

a. Amdal;

b. UKL-UPL; atau

c. SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;

b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau

c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(6) Bagi A _50_

(6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Pasal 79 PL dilakukan melalui tahapan:

a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;

d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;

e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan

f. penerbitan PL. Paragraf 2 Persetujuan Teknis Pasal 8O

(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemenuhan baku mutu air limbah;

b. pemenuhan baku mutu emisi;

c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau

d. analisis mengenai dampak lalu lintas. Pasal 81

(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(2) Pelaku A R.EPUBLIK INDONESI/\ (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.

(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:

a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau

b. kajian teknis. Pasal 82 Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang. Pasal 83

(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:

a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan

b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(2) Penerbitan A (21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d:

a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) Hari; dan

b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar.

(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b.pejabat A

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui sistem informasi lalu lintas.

(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup dimulai. (71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis. Pasal 84

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila:

a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan

b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. A

(3) Permohonan PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA

(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas.

(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. Pasal 85

(1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan penilaian atau pemeriksaan. (21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup. Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal Pasal 86

(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:

a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;

b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; SK No251840A

c. penyusunan .

c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan

d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL.

(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:

a. dokumen Andal;

b. dokumen RKL-RPL; dan

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas.

(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian administrasi; dan

b. penilaian substansi. Pasal SK No251839A REPUBLIK INOONESIA Pasal 87

(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas;

d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan

f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. Pasal 88

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian A

(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.

(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4) Pasal 89 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

a. uji tahap proyek; dan

b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal A TIEPUBLIK INDONESIA Pasal 90

(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat

(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. A Pasal Pasal 9 1 ( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 92

(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

(2) Rekomendasi (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam menetapkan:

a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau

b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Pasal 93

(1) Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21;

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (21 Jangka waktu:

a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan

c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.

(3) Jangka

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. Pasal 94 Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 95

(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas.

(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau

b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. pemeriksaan administrasi; dan

b. pemeriksaan substansi. Pasal 96

(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan

d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.

(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. Pasal 97

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku A (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.

(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 98

(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.

(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.

(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(4) Pemeriksaan A (41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. Pasal 99

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan SK No251830A

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 101

(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.

(2) Penerbitan ' ' ' (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan Pasal 102

(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan.

(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.

(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan. Pasal 103 Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:

a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau

b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Pasal A Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 106 PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha. Pasal 107

(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 108 ( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) PBG A

(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui:

a. konsultasi perencanaan; dan

b. penerbitan. Pasal 109

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pasal 1 10

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat

(1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan:

a. data pemohon atau pemilik;

b. data Bangunan Gedung; dan

c. dokumen rencana teknis (21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1). (41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (3) huruf a. Pasal A _70_ Pasal 1 1 1

(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen.

(2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. Pasal 1 12

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

(5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau

b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar. A Pasal -7t- Pasal 1 13

(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal lI2 ayat (4).

(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal, I12 ayat (4).

(3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis. Pasal 1 14

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan.

(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:

a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau

b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Pasal 1 15 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS. Pasal 1 16

(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima.

(2) Surat A PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA (21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG. Pasal 1 17

(1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b:

a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan

b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha, paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat secara lengkap catatan perbaikan.

(3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis.

(4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Pasal 1 18 Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b meliputi:

a. penetapan nilai retribusi daerah;

b. pembayaran retribusi daerah; dan

c. penerbitan PBG. Pasal 1 19

(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan A (21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).

(3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. Pasal 120

(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal.

(3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 121

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS. (21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. dokumen PBG; dan

b. lampiran dokumen PBG. A Paragraf PRES IDEN IIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 122

(1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. (21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:

a. pengkaji teknis; atau

b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung.

(4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui Sistem OSS.

(5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan bagi Pelaku Usaha. Pasal 123

(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(3) Ketentuan A

(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. BAB III PERIZINAN BERUSAHA Pasal I24

(1) PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (21 Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari analisis Risiko.

(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (41 Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis PB. Pasal 125

(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan

e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga.

(3) Keterlibatan A

(3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:

a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;

b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan

c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko. Pasal 126

(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:

a. pengidentifikasian kegiatan usaha;

b. pengidentifikasian skala usaha;

c. penilaian tingkat bahaya; dan

d. penilaian potensi terjadinya bahaya.

(2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko. Pasal 127

(1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI. (21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.

(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:

a. kesehatan;

b. keselamatan;

c. lingkungan; dan/atau

d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. A

(5) Penilaian .

(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:

a. jenis kegiatan usaha;

b. kriteria kegiatan usaha;

c. lokasi kegiatan usaha;

d. keterbatasan sumber daya; dan/atau

e. Risiko volatilitas.

(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. hampir tidak mungkin terjadi;

b. kemungkinan kecil terjadi;

c. kemungkinan terjadi; atau

d. hampir pasti terjadi. Pasal 128

(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:

a. tingkat Risiko menengah rendah; dan

b. tingkat Risiko menengah tinggi. Pasal 129 Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 130 PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal A Pasal 131

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf a berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

(3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diberikan melalui Sistem OSS. (41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha.

(5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

(6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 132

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf b berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar. A

(2) Sertifikat _79 _ (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

(3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. (41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

(7) Dalam hal Pelaku Usaha:

a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 133

(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c berupa:

a. NIB; dan

b. Izin. (2)lzin A BAB IV PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA R.EPUBLIK INDONESIA

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

(3) Sebelum memperoleh lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Pasal 134

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi. Pasal 135

(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan I atau komersial kegiatan usaha. A

(2) PB .

(2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas.

(3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. (41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU.

(6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:

a. peredaran produk;

b. kelayakan operasi;

c. standardisasi produk/jasa; dan/atau

d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 136

(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41 Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan. BAB V NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA Bagian Kesatu Umum Pasal 137

(1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.

(3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. A

(4) Kepala (41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 138

(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS;

b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;

c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan

d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.

(5) Dikecualikan A

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

a. Penanaman Modal Asing; dan/atau

b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c:

a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 139

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam:

a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan

b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku.

(2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A Bagian Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 140

(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pengelolaan ruang laut;

b. perikanan tangkap;

c. pembudidayaan ikan;

d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 141

(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura; dan SK No251809A

d. peternakan TIEPUBLIK INDONESIA

d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura;

d. peternakan dan kesehatan hewan; dan

e. sarana pertanian.

(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 142 PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan hutan;

b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;

c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan

d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 143

(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara; dan

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. A

(2) PB (21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara;

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan

e. geologi.

(3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara. Pasal 144

(1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama berlaku ketentuan:

a. kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam kegiatan usaha hulu; dan

b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki NIB.

(2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja sama. Pasal 145

(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi:

a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

b. kegiatan . A

b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;

c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; dan

d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. (21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi. Pasal 146 PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147

(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin pengusahaan air tanah; dan/atau

b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa A berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:

a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin pengusahaan air tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau

b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin pengusahaan air tanah.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 148

(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. pertambangan bahan galian nuklir; dan

d. pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;

b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) PB A

(3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi:

a. konstruksi;

b. operasi;

c. dekomisioning; dan/atau

d. pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 149

(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan

b. kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. rekomendasi;

b. pertimbangan teknis;

c. surat persetujuan;

d. surat penetapan;

e. tanda pendaftaran;

f. tanda daftar;

g. tanda sah; dan/atau

h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu. Pasal 150 PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan: a.tempat SK No251804A REPUEUK INOONESIA -9t -

a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan

b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan. Pasal 151

(1) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a wajib berlokasi di kawasan industri.

(2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis;

b. berlokasi di zona industri dalam KEK;

c. termasuk klasifikasi industri kecil;

d. termasuk klasifikasi industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau

e. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

(3) Kegiatan usaha industri yang:

a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan/atau

b. termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d, wajib berlokasi di kawasan perLlntukan industri sesuai dengan RTR. (41 Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 13 A REPUBLIK INOONESIA Pasal 152

(1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri. Pasal 153

(1) Dalam 1 (satu) PB hanya berlaku bagi 1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang:

a. memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi industri;

b. memiliki beberapa usaha industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) kawasan industri; atau

c. memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) kawasan industri. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian memiliki usaha industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki PB baru. Pasal 154

(1) PB untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh PB untuk kegiatan usaha kawasan industri merupakan perusahaan kawasan industri. A

(3) PB .

(3) PB kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan KKPR kegiatan usaha kawasan industri. Pasal 155

(1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan PB. (21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan kawasan industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan.

(3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 156

(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha:

a. perdagangan dalam negeri;

b. pengembangan ekspor nasional; dan

c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perdagangan dalam negeri; dan

b. perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 157 PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan: a.permohonan A

a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS;

b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan

c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 158

(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan:

a. jasa konstruksi;

b. sumber daya air;

c. bina marga;

d. cipta karya; dan

e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sumber daya air; dan

b. bina marga. Pasal 159

(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

a. penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air;

b. pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya arr; danlatau

c. pelaksanaan . . l0 A

c. pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 160

(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut;

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut; c.transportasi TIEPUBLIK INDONESIA

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian. Pasal 161

(1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. (21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi.

(3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha. Paragraf 1O Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 162 PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor:

a. kesehatan;

b. obat dan makanan; dan

c. pangan segar. Pasal 163

(1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. A

(2) PB (21 PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan;

b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

c. kesehatan lingkungan. Pasal 164

(1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. obat dan bahan obat;

b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan

c. pangan olahan.

(2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Pasal 165 PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. sarana penanganan pangan segar;

b. peredaran pangan segar; dan

c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. A Paragraf P;TESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 166 PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri atas subsektor:

a. pendidikan; dan

b. kebudayaan. Pasal 167

(1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat dilakukan melalui PBBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 PBBR untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

(3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui PBBR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (41 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR untuk satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; atau

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 168 PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan buku. Pasal A Pasal 169

(1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemberitahuan pembuatan film;

b. rekomendasi impor film; dan

c. tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 170 PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha:

a. daya tarik wisata;

b. kawasan pariwisata;

c. jasa transportasi wisata;

d. jasa perjalanan wisata;

e. jasa makanan dan minuman'

f. penyediaanakomodasi;

g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran;

i. jasa informasi wisata;

j. jasa konsultan pariwisata;

k. jasa pramuwisata;

1. wisata tirta; dan

m. spa. insentif, A Paragraf PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 171 PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha:

a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan

b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 172 PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor:

a. pos;

b. telekomunikasi; dan

c. penyelenggaraan penyiaran. Pasal 173 PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penomoran telekomunikasi;

b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional'

c. hak labuh satelit;

d. izin pita frekuensi radio;

e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan

f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. A Paragraf R.EPUBUK INDONESIA Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 174 PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan terdiri atas subsektor:

a. industri pertahanan; dan

b. keamanan. Pasal 175 PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Pasal 176 PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. penetapan sebagai industri pertahanan;

b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;

c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;

d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;

e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan;

f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau

g. industri bahan peledak. Pasal 177

(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha:

a. industri alat utama;

b. industri komponen utama dan/atau penunjang;

c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan

d. industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan.

(2) Industri A REPUBLIK INOONESIA -to2- (21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. industri senjata dan amunisi;

b. industri pesawat terbang;

c. industri kendaraan perang;

d. industri kapal perang; dan

e. industri radar pertahanan. Pasal 178 Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan:

a. rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang bergerak di bidang industri alat utama;

b. rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk untuk:

1. pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen);

2. pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri; atau

3. perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri, yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau

c. rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak, bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang industri bahan peledak. A Pasal Pasal 179 Ketentuan mengenai pemberian perizinan dan/atau rekomendasi kegiatan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan baku bahan peledak serta bahan peledak aksesoris diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pasal 180 PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:

a. jasa konsultansi keamanan;

b. jasa penerapan peralatan keamanan;

c. jasa pelatihan keamanan;

d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga;

e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan

f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 181 PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 182 PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha:

a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial;

b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan

c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. Paragraf '76 A -lo4- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan Pasal 183

(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha:

a. pelatihan kerja;

b. alih daya;

c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;

d. penempatan pekerja rumah tangga;

e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall;

f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;

g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja;

h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;

i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan

l. sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja;

b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan

c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. A Paragraf REFUBLIK INDONESIA Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 184 PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha:

a. simpan pinjam:

1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau

2. dari dan kepada koperasi lain, dan

b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 185

(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. kantor advokat;

b. kantor konsultan kekayaan intelektual;

c. kantor penerjemah atau interpreter;

d. perpustakaan dan arsip swasta;

e. aktivitas perusahaan holding;

f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan

g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 186

(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha:

a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things;

b. aktivitas penyediaan identitas digital; A

c. aktivitas

c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik;

d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial;

e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan

f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel.

(2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan

b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 187 PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha:

a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan

b. pengelolaan air limbah. BAB VI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ( OMlrVE SIN GLE SUBMISS/OIV) Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Umum Pasal 188

(1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR.

(3) Sistem A -to7-

(3) Sistem OSS terdiri atas:

a. subsistem pelayanan informasi;

b. subsistem persyaratan dasar;

c. subsistem perizinan berusaha;

d. subsistem fasilitas Penanaman Modal;

e. subsistem kemitraan; dan

f. subsistem Pengawasan.

(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah provinsi;

c. pemerintah kabupaten/kota;

d. Administrator KEK;

e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan

f. Pelaku Usaha.

(1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha Pasal 189

(1) Pemohon PB terdiri atas Pelaku Usaha:

a. orang perseorangan;

b. badan usaha;

c. kantor perwakilan; dan

d. badan usaha luar negeri. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. A

(4) Kantor . REPUBLIK INOONESIA _ 108_

(4) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. orang perseorangan warga negara Indonesia;

b. orang perseorangan warga negara asing; atau

c. badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri, dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. perseroan terbatas;

b. persekutuan komanditer (commanditaire uennotschap);

c. persekutuan firma (uenootschap onder firma);

d. persekutuan perdata;

e. koperasi;

f. perusahaan umum;

g. perusahaan umum daerah;

h. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama;

i. lembaga penyiaran;

j. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan

k. badan hukum lainnya. (71 Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kantor perwakilan perLrsahaan perdagangan asing;

b. kantor perwakilan perusahaan asing; atau

c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.

(8) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dapat berupa:

a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;

b. pedagang berjangka asing;

c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan

d. bentuk usaha tetap. Pasal A Pasal 190 Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. Pasal 191

(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 192

(1) Persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf c merupakan persekutuan firma (uenootschap onder firmal yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan lirma (uenootschap onder finnal oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA. Pasal 193

(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf d merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (21 Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 194

(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf e merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 195 Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara. Pasal 196 Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pasal Pasal 197 Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai desa. Pasal 198 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran. Pasal 199 Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang. Pasal 2OO Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Akses Pasal 201

(1) Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. A

(3) Pelaku -tt2-

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi:

a. orang perseorangan; dan

b. direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Pasal 2O2 Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1. Pasal 203

(1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk:

a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

c. pelaksanaan Pengawasan;

d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB;

e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB;

f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha;

g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan

h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk:

a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan;

b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha;

c. menyampaikan pengaduan;

d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal;

e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan;

f. mengakses. A

f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau

g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri. Pasal 204 Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk:

a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan;

b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha;

c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;

d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan

e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing. Pasal 205

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. nama penanggung jawab;

b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab;

c. nomor REPUBUK INDONESIA -tt4-

c. nomor telepon penanggung jawab;

d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau

e. kata sandi.

(3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha Pasal 206

(1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB.

(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

(5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:

a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;

b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

(6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih:

a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau

b. angka A

b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:

a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau

b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor.

(8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

(9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2O7

(1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup data paling sedikit:

a. profil;

b. permodalan usaha;

c. nomor pokok wajib pajak;

d. KBLI; dan

e. lokasi usaha. (21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS.

(3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

(4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(5) Terhadap A IIEPUBLIK INDONESIA

(5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(6) Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem OSS. (71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

(8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan pengisian pada Sistem OSS.

(9) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data paling sedikit:

a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;

b. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan

c. data kantor perwakilan di Indonesia. Pasal 208

(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk:

a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas;

b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi;

c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;

d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan

e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha.

(3) Terhadap A -tr7-

(3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 209

(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. Paragraf 6 Data Pelaku Usaha dan Data Usaha Pasal 2 10

(1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa:

a. kegiatan usaha utama;

b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau

c. kantor cabang administrasi.

(2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha.

(3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang:

a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama;

b. dapat REFUBLIK INDONESIA _ 118 _

b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan

c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.

(4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang administratif. Pasal 211 Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. Pasal212

(1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi:

a. minimum investasi; dan

b. ketentuan permodalan. (21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:

a. perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; A

b. jasa

b. jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;

c. konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan; atau

d. industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. Pasal 213

(1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

a. jenis produk yang dihasilkan;

b. kapasitas produk;

c. jumlah tenaga kerja; dan

d. rencana nilai investasi. (21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR.

(3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha. Pasal -r20- Pasal 214

(1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:

a. alamat kantor cabang administrasi;

b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan

c. penanggung jawab kantor cabang administrasi.

(2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi.

(3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. Pasal 215

(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan:

a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau

b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi satu. (21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. kebutuhan luasan lahan;

b. kebutuhan bangunan gedung;

c. mesin dan peralatan; dan

d. nilai investasi. Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi Pasal 216

(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR serta informasi lain.

(2) Penyediaan -t2t- (21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko;

b. RTR;

c. ketentuan persyaratan Penanaman Modal;

d. persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin;

e. persyaratan dasar;

f. ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal;

g. Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU serta kewajiban pelaporan;

h. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked questionsl;

i. data statistik realisasi investasi; dan

j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses. Bagian Ketiga Subsistem Persyaratan Dasar Pasal2lT

(1) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf b dapat diakses dengan menggunakan hak akses.

(2) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. KKPR;

b. PL; dan/atau

c. PBG serta SLF. A Bagian -t22- Bagian Keempat Subsistem P erizinan Berusaha Paragraf 1 Umum Pasal 218

(1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. PB:

1. Risiko rendah berupa NIB;

2. Risiko menengah terdiri atas: a) NIB; dan b) Sertifikat Standar.

3. Risiko tinggi terdiri atas: a) NIB; dan bl lzin.

b. PB UMKU.

(3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh:

a. Pelaku Usaha;

b. Lembaga OSS;

c. kementerian/lembaga;

d. DPMPTSP provinsi;

e. DPMPTSP kabupaten/kota;

f. Administrator KEK; dan

g. Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf A -t23- Paragraf 2 Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 2 19

(1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha. (21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan:

a. kapasitas produksi/jasa;

b. lokasi usaha; dan/atau

c. kegiatan usaha.

(3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11) dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB danlatau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 3 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah Pasal 22O

(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL. Paragraf Paragraf 4 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah Pasal22l

(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah rendah, setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.

(3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPLyang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (41 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22I ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Penerbita n P erizinan Berusaha Ri siko M enen gah Tin ggi Pasal 222

(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.

(3) Dalam A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.

(4) Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.

(5) Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi.

(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerianllembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

(8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal _126- Pasal223

(1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (71 dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. (21 Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 224

(1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (7) dinyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(2) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar.

(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dan Pasal 223 berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan verifikasi kembali. (41 Dalam hal berdasarkan verifikasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. Pasal 225

(1) Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS secara otomatis mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi.

(2) Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal A -r27- Pasal 226 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 6 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi Pasal 227

(1) Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS.

(2) Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan lzin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial.

(3) Persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi pula Amdal bagi kegiatan usaha yang wajib Amdal.

(4) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(5) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing untuk dilakukan verifikasi.

(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(7) Berdasarkan A -t28- (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

(8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertilikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 228 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (7) Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan lzin kepada Pelaku Usaha. Pasal 229 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (71 Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan lzin melalui Sistem OSS. Pasal 230 Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenf kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan lzin. Pasal 231 Dalam hal kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. A Paragraf -t29- Paragraf 7 Percepatan Penerb itan lzin Pasal 232

(1) Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi yang:

a. berlokasi di KEK, KPBPB, atau kawasan industri; dan/atau

b. termasuk dalam proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing langsung menerbitkan PB dan PB UMKU tertentu tanpa terlebih dahulu dilakukan pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha.

(2) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek strategis nasional.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing, membatalkan lzin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. Paragraf 8 Penerbitan dan Kemudahan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Pasal 233

(1) UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal.

(2) Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. Pasal _130- Pasal 234

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 memiliki Risiko rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui Sistem OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:

a. standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau

b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

(3) Dalam hal kegiatan usaha memiliki Risiko menengah atau tinggi, selain NIB pelaku UMK wajib memiliki Sertifikat Standar danf ataulzin.

(4) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Standar dan/atau lzin rnelalui Sistem OSS.

(5) Sistem OSS meneruskan permohonan pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pasal 222, dan Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemberian Sertifikat Standar danf atau Izin bagi pelaku UMK. Bagian Kelima Subsistem Fasilitas Penanaman Modal Pasal 235

(1) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses.

(2) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. pengajuan .

a. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal;

b. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;

c. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;

d. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan;

e. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;

f. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

g. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau

h. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Bagian Keenam Subsistem Kemitraan Pasal 236

(1) Subsistem kemitraan sebagaimana Pasal 188 ayat (3) huruf e dapat menggunakan hak akses. (21 Subsistem kemitraan sebagaimana ayat (1), paling sedikit memuat: dimaksud dalam diakses dengan dimaksud pada A a.kemitraan _t32_

a. kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Penanaman Modal;

b. kemitraan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;

c. kemitraan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan

d. monitoring dan evaluasi atas implementasi komitmen kemitraan. Bagian Ketujuh Subsistem Pengawasan Pasal 237

(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f dapat diakses dengan menggunakan hak akses.

(2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. laporan berkala dari Pelaku Usaha;

b. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;

c. perangkat kerja Pengawasan;

d. penilaian kepatuhan pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya;

f. tindakan administratif berupa pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

g. pembinaan dan sanksi administratif.

(3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:

a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS;

b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;

c. surat pemberitahuan kunjungan;

d. berita acara pemeriksaan; dan

e. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. BAB A , _133_ BAB VII PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 238

(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. Administrator KEK; dan/atau

d. Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU;

b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan

c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. Pengawasan rutin; dan

b. Pengawasan insidental.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas pelaksanaan PBBR. A Bagian -t34- Bagian Kedua Pengawasan Rutin Paragraf 1 Umum Pasal 239 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:

a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau

b. inspeksi lapangan rutin. Paragraf 2 Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha Pasal 240

(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal239 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat:

a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.

(3) Kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing- masing.

(5) Perkembangan A

(5) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disampaikan dalam laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS.

(6) Laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:

a. realisasi Penanaman Modal;

b. realisasi tenaga kerja;

c. realisasi produksi;

d. kewajiban Penanaman Modal; dan

e. kendala yang dihadapi penanam modal. Pasal241

(1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing mempunyai tugas:

a. melakukan reviu; dan

b. men5rusun laporan hasil reviu. (21 Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha.

(3) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kategori:

a. sangat baik;

b. baik;

c. kurang baik; atau

d. tidak baik. A Pasal REPUBLIK INOONESIA, _136_ Pasal 242

(1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, meliputi:

a. pembinaan/pendampingan;

b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau

c. inspeksi lapangan.

(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24I ayat (1) huruf c dan huruf d. Paragraf 3 Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 243

(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (21 Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.

(3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui tahap:

a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;

b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

c. penilaian kepatuhan; dan

d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. A

(5) Inspeksi . . R.EPUBLIK INDONESIA. -r37-

(5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. PasaL 244

(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana. (21 Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;

b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;

c. DPMPTSP kabupatenf kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;

d. Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan

e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB.

(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi;

b. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupatenlkota;

c. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota;

d. Administrator KEK pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan e.Badan A REPUBUK INDONESIA

e. Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menetapkan daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun;

b. menetapkan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin; dan

e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

(5) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu PB memiliki tugas untuk:

a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk I (satu) tahun;

b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS;

c. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS;

d. melakukan penilaian kepatuhan; dan

e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

(6) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu persyaratan dasar dan PB UMKU memiliki tugas untuk:

a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada kementerian/lembaga pengampu PB;

b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;

c. melakukan penilaian kepatuhan; dan

d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

(7) Pemerintah A

(7) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.

(8) Dalam hal Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 245

(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin mencakup penjrusunan:

a. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

b. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; dan

c. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (21 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan:

a. hasil reviu atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241; danf atau

b. data dan informasi kegiatan usaha.

(3) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Paragraf -t40_ Paragraf 5 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 246

(1) Kementerian/lembaga men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman pelaksanaan inspeksi lapangan rutin yang memuat bobot kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha.

(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemeriksaan:

a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.

(3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:

a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan

b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.

(4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS.

(5) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 247

(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin.

(2) Pelaksanaan . A REPUBLIK TNOONESIA -t47- (21 Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:

a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan

b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.

(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha. (41 Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha.

(5) Hasil inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penginputan laporan hasil inspeksi lapangan rutin ke Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari, sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertihkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 248 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/ atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin dalam rangka pengawasan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (l). A Paragraf REFUBLIK INDONESIA. _r42_ Paragraf 6 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 249

(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:

a. sangat baik;

b. baik;

c. kurang baik; atau

d. tidak baik.

(2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan. Paragraf 7 Tindak Lanjut Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 250

(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf b, meliputi:

a. pembinaan/pendampingan; dan/atau

b. pengenaan sanksi administratif. (21 Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c dan huruf d. A Bagian -L43- Bagian Ketiga Pengawasan Insidental Paragraf 1 Umum Pasal 251

(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.

(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan:

a. adanya pengaduan masyarakat;

b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau

c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.

(4) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS. Paragraf 2 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 252

(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. (21 Ketentuan mengenai:

a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan

b. lembaga . -t44-

b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 3 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 253 Ketentuan mengenai penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 berl,aku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 4 Tindak lanjut Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 254 Ketentuan mengenai tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan insidental. Bagian Keempat Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Mikro dan Kecil Pasal 255

(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada pelaku UMK. (21 Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan dengan ketentuan:

1. tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan A

2. dilakukan -t45-

2. dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi Pelaku Usaha kecil.

b. Pengawasan rutin PBBR untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan

c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK dinilai patuh, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan. Bagian Kelima Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU Pasal 256

(1) Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dilakukan dalam hal terdapat:

a. permohonan Pelaku Usaha;

b. permohonan pembubaran badan usaha;

c. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PBBR;

d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

e. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan. (21 Permohonan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

(3) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB melalui Sistem OSS sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. (41 Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat, keterangan, atau informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.

(5) Pencabutan PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -t46-

(5) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(6) Keputusan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diterbitkan oleh Lembaga OSS. (71 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Keenam Integrasi Mekanisme Pengawasan antara Jaminan Produk Halal dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 257

(1) Pengawasan terhadap PBBR dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. (21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan Sistem OSS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap PBBR secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah berkoordinasi dengan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan j aminan produk halal. A Bagian -t47- Bagian Ketujuh Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Pasal 258

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan

b. menyampaikan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan usaha.

(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan secara:

a. langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau

b. tidak langsung yang disampaikan secara:

1. tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau

2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (41 Lembaga OSS men5rusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2.

(5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga lainnya dan/atau Pemerintah Daerah.

(6) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungj awabkan. A Pasal REFUBLIK INDONESIA Pasal 259 Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 260 Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 261 Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif danlatau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 262 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan Pengawasan diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Kedelapan Pengawasan Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 263

(1) Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau e.kepala A -r49-

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. Pengawasan bersifat teknis oleh pejabat bidang kelautan dan perikanan;

b. Pengawasan penegakan hukum oleh:

1. polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

2. pengawas perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 264 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kelautan dan perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 265

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pertanian dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan _150_ (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tenaga pengawas atau pejabat lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 266 Pengawasan rutin pada sektor pertanian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pertanian. Pasal 267 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pertanian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 268 Pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB di sektor kehutanan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal PRESTDEN R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 269 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kehutanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 27O

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK;

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau

f. kepala badan/lembaga lain, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak kerja sama. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal271 Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat mendelegasikan dan/atau melimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal REPUBLTK INDONESIA -t52- Pasal 272 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 273

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenaganukliran dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin atau insidental. Pasal274 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan oleh:

a. inspektur keselamatan nuklir;

b. asesor;

c. pejabat lain; dan f atau

d. ahli, yang ditugaskan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal Pasal275

(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku PB dan/atau PB UMKU. Pasal 276 Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada:

a. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan;

b. pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan

c. pengangkutan zat radioaktif. Pasal 277 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenaganukliran diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 278 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

b. gubernur; c.bupati A REPUBLIK INOONESIA

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan Pasal 279 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 280 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 281 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perdagangan dan metrologi legal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf A TIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Pasal 282 Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;

c. gubernur;

d. bupati/wali kota;

e. kepala Administrator KEK; atau

f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 283

(1) Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan:

a. laporan kegiatan usaha tahunan; dan

b. pengawasan pelaksanaan proyek jasa konstruksi. (21 Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil paling sedikit meliputi:

a. laporan keuangan; dan

b. data kepatuhan pelaksanaan PB.

(3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah atau besar, dan badan usaha jasa konstruksi spesialis paling sedikit meliputi:

a. data kepatuhan pelaksanaan PB;

b. data kinerja manajemen perusahaan;

c. data kinerja proyek;

d. laporan. A

d. laporan keuangan; dan

e. data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan.

(4) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk lembaga sertifikasi paling sedikit meliputi:

a. data profil lembaga sertifikasi;

b. data kepatuhan pelaksanaan PB;

c. data kinerja;

d. laporan keuangan; dan

e. data operasional.

(5) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi. Pasal 284

(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB dan/atau PB UMKU.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. kesesuaian identitas antara pemegang PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;

b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;

c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air dengan prasarana dan sarana yang dibangun;

d. dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau

e. penggunaan sumber daya air lain yang belum memperoleh PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh:

a. balai A PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA

a. balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai;

b. instansi yang membidangi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya;

c. badan usaha milik negara/daerah di bidang pengelolaan sumber daya air, dan dapat melibatkan peran masyarakat.

(4) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air. Pasal 285

(1) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggalian, pemasangan, pengembalian konstruksi jalan dan pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, pengaturan lalu lintas, dan pelaksanaan penggunaan ruang milik jalan wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan. (21 Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis yang dibentuk oleh penyelenggara jalan. Pasal 286

(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk pengembangan perumahan bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengembangan perumahan setelah diterbitkannya PB. (21 Pelaku Usaha pada subsektor pengembangan perumahan selain menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga menyampaikan laporan yang memuat:

a. pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan

b. pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun untuk rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal A Pasal 287 Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB. Pasal 288 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing. urusan kawasan Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 289 Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal NEPUBLIK INOONESIA Pasal 290

(1) Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha di sektor transportasi selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 juga dilakukan dalam bentuk:

a. audit;

b. inspeksi;

c. pengamatan;

d. pemantauan;

e. uji petik; dan/atau

f. pengujian (test). (21 Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu oleh penyedia jasa.

(4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja operasi/pelayanan penyedia jasa transportasi.

(6) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya kesesuaian dengan simulasi percobaan. (71 Pengujian (test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan transportasi atau tindakan keamanan transportasi dengan simulasi percobaan untuk tindakan melawan hukum. Pasal A Pasal 291 Pengawasan insidental selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat dilakukan:

a. pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan;

b. adanya laporan petugas;

c. pada masa puncak angkutan; dan

d. adanya kejadian penting lainnya. ketentuan (21 jusa Pasal 292 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor transportasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Paragraf 10 Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 293 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal REPUBLTK INOONESIA Pasal 294 Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan 2 (dua) tahun sekali;

b. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan

c. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Pasal 295 Dalam melakukan Pengawasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat menugaskan tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 296 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor kesehatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 297 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan dilakukan oleh:

a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal -t62- Pasal 298

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan Pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 299

(1) Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, dan/atau penyerahan memerlukan klarilikasi dan konfirmasi lebih lanjut, tenaga pengawas berwenang melakukan tindakan pengamanan setempat.

(2) Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tindakan inventarisasi;

b. tindakan pengamanan terhadap bahan, produk, sarana, dan/atau alat dengan membuat garis pengaman;

c. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau

d. sampling untuk uji laboratorium dan/atau penilaian penandaan.

(3) Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas obat dan makanan yang dilakukan tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan dalam berita acara pengamanan setempat. A

(5) Dalam REFUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, danf atau penyerahan obat dan makanan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3OO Ketentuan mengenai Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, kompetensi, dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas pada subsektor obat dan makanan diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 301 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar dilakukan oleh:

a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 302

(1) Pengawasan rutin pada subsektor pangan segar selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan PB UMKU sarana penanganan pangan segar, peredaran pangan segar, dan jaminan keamanan pangan segar produk ekspor.

(2) Laporan . A REPUELIK INOONESIA -t64- (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pelaku Usaha kepada kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pasal 303

(1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan rutin selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan segar. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan pangan segar; atau

b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 3O4

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal PR.ESIDEN NEPUBLIK INDONESIA _165_ Pasal 305 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor pangan segar diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 306 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;

b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 307 Pengawasan rutin pada sektor pendidikan dan kebudayaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pendidikan dan kebudayaan. Pasal 308 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; A

b. peraturan . . -t66-

b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 309 Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 310 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pariwisata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 31 1

(1) Pengawasan terhadap PB pada sektor keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

(2) Kewenangan A _167_ (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 3 12 Pengawasan rutin pada sektor keagamaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24o ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Pasal 313 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor keagamaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 314 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 315 Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha pada subsektor penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pasal 316

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi selain melakukan Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang mendapatkan PB dan/atau PB UMKU untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui sistem monitoring pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 317

(1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

b. peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran; dan/atau

c. fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak terkait. Pasal A Pasal 318

(1) Pengawasan terhadap hak labuh satelit dilakukan melalui evaluasi secara berkala daftar satelit asing yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 319

(1) Pengawasan terhadap lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio dilakukan melalui:

a. Pengawasan administrasi; dan/atau

b. Pengawasan teknis. (21 Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan PB UMKU lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio.

(4) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:

a. observasi penggunaan spektrum frekuensi radio;

b. identifikasi dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio;

c. pengukuran pararneter teknis stasiun radio; dan

d. inspeksi stasiun radio.

(5) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan untuk memastikan:

a. penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan PB UMKU yang diberikan;

b. penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pada pengguna spektrum frekuensi radio lain; dan latau

c. penggunaan. A _r70_ penggunaan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi tertentu. Pasal 320 Pengawasan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui:

a. pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan

b. pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertihkat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi. Pasal 32 1

(1) Pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32O huruf a yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

(2) Pemeriksaan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pemasangan label. c A

(5) Jenis - t7t -

(5) Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 322

(1) Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;

b. adanya laporan pengaduan;

c. riwayat ketidaksesuaian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau

d. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi produk sejenis. (21 Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di sisi pengguna menggunakan metode sampling melalui:

a. pemeriksaan administrasi; dan

b. pemeriksaan teknis.

(3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi teknis, kesesuaian merek dan tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan pemasangan label.

(4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pengujian sampel alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh balai pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Pasal _t72_ Pasal 323 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 324

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.

(3) Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 325

(1) Pengawasan rutin untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha non perseorangan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi:

a. pelaksanaan produksi;

b. sumber daya manusia;

c. fasilitas produksi dan/atau fasilitas pemeliharaan; dan

d. teknologi yang telah dikuasai.

(2) Pengawasan. A _r73_

(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan melalui:

a. survei;

b. monitoring; dan/atau

c. laporan.

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 326 Pengawasan insidental untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha dan/atau industri pertahanan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal 327

(1) Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kewenangan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan untuk mendapatkan hak akses terhadap:

a. data, dokumen administrasi, dan legalitas perusahaan;

b. fasilitas dan sarana industri pertahanan;

c. kegiatan produksi industri pertahanan; dan

d. data produksi dan distribusi produk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dihasilkan.

(3) Kewajiban pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menjaga kerahasiaan data dan dokumen/informasi;

b. menjaga independensi; dan

c. tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas Pengawasan. Pasal A IIEPUBLIK INDONESIA -t74- Pasal 328 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor industri pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor industri pertahanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 329 Pengawasan terhadap PB pada subsektor keamanan meliputi:

a. Pengawasan tingkat daerah dilaksanakan oleh kepolisian daerah secara rutin di daerahnya; dan

b. Pengawasan tingkat pusat dilaksanakan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia secara insidental. Pasal 330

(1) Kepolisian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a melaksanakan audit kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian terhadap reliabilitas dan integritas operasional, serta kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional.

(2) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf b melakukan audit Pengawasan kepada badan usaha jasa pengamanan yang sudah mendapatkan PB dan melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) wilayah hukum kepolisian daerah apabila dipandang perlu. Pasal 331 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB di subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor keamanan diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. A Paragraf PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t75_ Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 332 Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif dilakukan oleh:

a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 333 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ekonomi kreatif diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 334 Pengawasan terhadap PB pada sektor informasi geospasial dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 335 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor informasi geospasial diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Paragraf A Paragraf 18 Sektor Ketenagakerjaan Pasal 336

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh :

a. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ;

b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia;

c. gubernur;

d. bupati/wali kota;

e. kepala Administrator KEK; dan/atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerj aan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan; atau

b. untuk suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan, dan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a untuk sektor ketenagakerjaan dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 337 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan diatur dalam:

a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

b. peraturan . A REPUBLTK INDONESIA -t77-

b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 338 Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 339 Pengawasan rutin pada sektor perkoperasian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5)juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan usaha sektor perkoperasian. Pasal 340 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perkoperasian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 341 Pengawasan terhadap PB pada sektor Penanaman Modal dilakukan oleh:

a. menteri A _r78_

a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;

b. kepala Administrator KEK; dan/atau

c. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 342 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB sektor Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 343 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 344

(1) Pengawasan pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim. (21 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dilakukan dengan:

a. memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sebagai sampel Pengawasan;

b. melakukan evaluasi terhadap sampel Pengawasan; dan/atau

c. melakukan tindak lanjut atas evaluasi Pengawasan.

(3) Pengawasan. A _t79_

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penerbit gim dilakukan apabila telah melakukan klasifikasi secara mandiri dan telah diuji kesesuaian atas klasifikasi mandiri tersebut oleh lembaga klasifikasi.

(4) Pengawasan insidental terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2)juga dilaksanakan dalam rangka:

a. menindaklanjuti laporan dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan; dan/atau

b. menindaklanjuti temuan insiden dan/atau temuan insiden yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan. Pasal 345 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 346 Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh:

a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota;

d. kepala Administrator KEK; dan/atau

e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal A -180_ Pasal 347 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan hidup diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB VIII EVALUASI DAN REFORMASI KEBIJAKAN Pasal 348

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR secara berkelanjutan, transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati- hatian. (21 Evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(3) Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB mendukung pelaksanaan evaluasi dan reformasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan:

a. memberikan masukan terkait penyelenggaraan PBBR; dan/atau

b. menyediakan data dan/atau informasi penyelenggaraan PBBR, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 349

(1) Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan koordinasi evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR dalam rangka meningkatkan iklim berusaha.

(2) Dalam A F.EPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menetapkan rencana aksi PBBR.

(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. pen5rusunan kebijakan PBBR;

b. implementasi penyelenggaraan PBBR;

c. penerapan reformasi PBBR ke dalam Sistem OSS;

d. peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai PBBR untuk kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB;

e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan PBBR kepada masyarakat; dan

f. evaluasi PBBR yang berkelanjutan. BAB IX PENDANAAN Pasal 350

(1) Pendanaan pengembangan Sistem OSS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada kementerian/lembaga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB A R.EPUBLIK INDONESIA -t82- BAB X PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN Pasal 351

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, kepala Administrator KEK melaporkan kepada dewan nasional KEK untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik. Pasal 352

(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

(2) Dalam A _183_

(2) Dalam hal laporan danf atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan.

(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan danlatau pengaduan dari masyarakat, baik yang diterima oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maupun yang diteruskan dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak laporan masyarakat diterima. (41 Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(5) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;

b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau

c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

(6) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (71 Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan.

(8) Penyelesaian A -t84-

(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat

(7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan.

(9) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan, menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI SANKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 353

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan PBBR melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali.

(3) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan:

a. Lembaga OSS mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB;

b. menteri A

b. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sektor mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan gubernur; atau

c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. Pasal 354

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 355

(1) Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan;

b. penghentian sementara kegiatan usaha;

c. pengenaan denda administratif;

d. pengenaan daya paksa polisional;

e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau

f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan.

(4) Pengenaan REFUBLIK INDONESIA _ 186-

(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem OSS. Bagian Kedua Sanksi bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 356

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa:

a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing;

c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi);

d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi rLlang laut;

e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL;

f. pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; g.usaha A R.EPUBLIK INDONESIA -r87-

g. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;

h. usaha pengadaan, sortasi, grading, penyimpanan, pemasaran, danf atau pengangkutan hasil perikanan yang tidak memiliki PB UMKU;

i. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU;

j. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;

k. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dari Pemerintah Pusat;

1. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;

m. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;

n. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indone sia;

o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia; p.memiliki _188_

p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;

q. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan impor yang ditetapkan;

r. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix /yang tidak memenuhi PB;

s. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

t. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku;

u. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU;

v. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU;

w. melakukan aktivitas pelabuhan perikanan yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

x. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

y. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; z.melakukan A _189_

z. melakukan pembuatan pakan ikan, pemasukan bahan baku dan/atau pakan ikan, dan peredaran pakan ikan yang tidak memenuhi PB UMKU; dan aa. melakukan pembuatan obat ikan, pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan, dan peredaran obat ikan yang tidak memenuhi standar PB UMKU, dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. peringatan/teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. denda administratif;

d. pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

e. pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU.

(3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap, kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi administratifnya ditentukan secara limitatif oleh peraturan perundang- undangan. (41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengedepankan upaya pembinaan kepatuhan Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Pasal 357

(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf a dikenakan dengan ketentuan:

a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b.belum A

b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan, dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau

c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.

(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha. (41 Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan paling banyak 2 (dua) kali.

(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. Pasal 358

(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

a. ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;

b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan usaha tidak segera dihentikan; dan/atau

c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera dihentikan. (21 Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghentian sementara kegiatan;

b. penyegelan; A

c. penutupan

c. penutupan lokasi;

d. pembongkaran bangunan;

e. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan;

f. penghentian layanan pemerintah;

g. pemulihan fungsi ruang laut; dan/atau

h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya.

(3) Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. Pasal 359

(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf c dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali atau paksaan pemerintah.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila:

a. ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan ketentuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan danlatau kerugian sumber daya kelautan dan/atau perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b.pemanfaatan A R.EPUBLIK INDONESIA _r92-

b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;

c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 2OO% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;

d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda administratif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi;

e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar 2,5oh (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi;

f. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan dikenai denda administratif sebesar 2OOoh (dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil perikanan yang ditanganil diolahldisimpan saat terjadi pelanggaran;

g. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp5O.00O.00O,OO (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp1O0.00O.00O,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3.Rp150.OOO.000,00 A h R.EPUBLIK INDONESIA

3. Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1O0 (seratus) gross tonnage;

4. Rp2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp25O.0OO.OOO,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp3O.O00.O00,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp100.000.000,00 -r94-

1. Rp1OO.O0O.OOO,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp2OO.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan lOO (seratus) gross tonnage;

4. Rp400.000.O0O,OO (empat ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari lOO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp500.00O.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage.

j. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp1O.O00.O0O,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.000.000,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) g/ross tonnage;

3. Rp2O.O00.O00,OO (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.O00.OOO,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5.Rp30.000.000,00 A R.EPUBLIK INDONESIA _195_

5. Rp30.000.000,0O (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

k. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10%o (sepuluh persen) dari:

1. nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;

2. nilai kapal yang diimpor; atau

3. biaya modifikasi kapal.

l. memiliki danf atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 57o (lima persen) dari harga pembangunan atau pembelian kapal;

m. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan dikenai denda administratif sebesar 507o (lima puluh persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang diimpor yang melanggar;

n. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix I yang tidak memenuhi PB dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebesar: A

1. Rp50.000.000,00 -t96-

1. Rp5O.OOO.OOO,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp15O.O0O.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

4. Rp2O0.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 1OO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp25O.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) g/ross tonnage sampai dengan 3O (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp20.OOO.OOO,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 3O (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; A 3.Rp30.0O0.0OO,O0 R.EPUBLIK INDONESIA -r97-

3. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

4. Rp40.OO0.0OO,OO (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp5O.OO0.00O,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

q. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp20.OO0.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.0O0.000,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp30.0O0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage.

r. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: A

1. Rp10.000.000,00

1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

2. Rp15.0O0.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. Rp2O.OOO.OOO,O0 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 6O (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1OO (seratus) gross tonnage;

4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 15O (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. Rp30.OO0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan

t. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. S A Pasal Pasal 36O

(1) Sanksi administratif berupa pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (21 huruf d dikenakan apabila Pelaku Usaha:

a. tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu teguran/ peringatan tertulis kedua kali; dan latau

b. tidak membayar denda administratif yang dikenai.

(2) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenai secara langsung apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b.

(3) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera mematuhi kewajiban KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU yang disyaratkan dan/atau melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (41 Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenakan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan Pelaku Usaha untuk memenuhi kewajibannya dan untuk memberikan efek jera. Pasal 361

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf e dikenakan apabila:

a. setelah pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

b. tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (21 Pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif lain apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa:

a. gangguan A

a. gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;

b. efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau

c. kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan f atau lingkungannya. Pasal 362

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 363

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementarakegiatan;

d. penarikan produk dari peredaran;

e. pencabutan PB; f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau

g. pengenaan daya paksa polisional. A

(2) Setiap -20r- (21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementarakegiatan;

d. pencabutan PB UMKU;

e. penarikan produk dari peredaran; f. penutupan kegiatan usaha;

g. pemusnahan; dan/atau

h. pengenaan daya paksa polisional.

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:

a. secara bertahap; dan

b. secara tidak bertahap. Pasal 364 Pengenaan sanksi administratif sektor pertanian diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 365 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 366 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. penghentian SK No253118A

c. penghentian layanan pemerintah;

d. denda administratif;

e. pembekuan PB; dan/atau

f. pencabutan PB. Pasal 367 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 368 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 369

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi, dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha;

c. penghentian usaha atau kegiatan;

d. denda administratif;

e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. kegiatan survei umum;

b. kegiatan . A

b. kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;

c. kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; dan

d. kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi;

(3) Penghentian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan daya paksa polisional. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 370

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut:

a. penghentian usaha danlatau kegiatan; dan

b. denda administratif. (21 Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan dengan paksaan Pemerintah Pusat.

(3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. pembongkaran sarana dan fasilitas;

b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ;

c. paksaan badan; dan/atau

d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

(4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan aparat penegak hukum.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal Pasal 371 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara;

c. denda administratif; dan/atau

d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 372

(1) Dalam hal ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 mengakibatkan timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap:

a. keselamatan;

b. kesehatan;

c. lingkungan;

d. pemanfaatan sumber daya; dan/atau

e. aspek lainnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan aspek keselamatan ketenagalistrikan. Pasal 373

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf c dilakukan melalui mekanisme PNBP atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Untuk kantor perwakilan asing yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau standar, besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. sebesar. A

a. sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualilikasi besar yang memiliki PB dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia;

b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; dan

c. sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan. Pasal 374

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor mineral dan batubara, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau

c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB yang melanggar kewajiban pembayaran pendapatan negara dan/atau pendapatan daerah dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 375 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha panas bumi, bioenergi, dan konservasi energi, dikenai sanksi administratif. Pasal REFUBLTK INDONESIA Pasal 376

(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:

a. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan

b. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung. (21 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

(3) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau

c. pencabutan PB UMKU. Pasal 377

(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:

a. kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan

b. kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofueL) dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain;

c. denda administratif; dan/atau

d. pencabutan PB. A Pasal R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 378 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau

c. pencabutan PB. Pasal 379 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor geologi, dikenai sanksi administratif. Pasal 38O Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau

c. pencabutan PB UMKU. Pasal 381 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) hurufd, Pasal 37O ayat (1) hurufb, Pasal 371 huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 382

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1), Pasal 370, Pasal37I, Pasal374 ayat (1), Pasal 376 ayat (3), Pasal 377 ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 380 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 383

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau

c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 384

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang SK No253lll A

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (41, atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pasal 385

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8).

(2) Pemegang A -2to-

(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 386 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 387

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. A

(2) Pemegang -2tt-

(2) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion. Pasal 388

(1) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (6). (21 Selama penghentian sementara, pemegang PB atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan zat radioaktif dan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Pemegang A R.EPUBLIK INDONESIA -2t2-

(3) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB atau PB UMKU.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU:

a. tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU;

b. tetap melaksanakan kegiatan dekomisioning selama pembekuan PB atau PB UMKU; atau

c. tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan zat radioaktif danlatau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melanjutkan kegiatan dekomisioning.

(6) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 389

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU tidak melaksanakan program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.

(2) Pemegang A -2L3- (21 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan per4enuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning. l7l Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 39O

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir.

(2) Sanksi A -2r4-

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU;

d. penghentian sementara kegiatan usaha; atau

e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 391

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal A _2I5_ Pasal 392

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan telah memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan.

(3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan f atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal A -2t6- Pasal 393 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (21 telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 394

(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir berupa tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu, pemegang PB dan/atau PB UMKU yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6), dikenai denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan denda administratif oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.

(3) Pembayaran atas sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban pemegang PB dan/atau PB UMKU untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu. Pasal 395

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan.

(2) Pemegang A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 396

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. A

(2) Pemegang -2t8-

(2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4lr, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 397

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning.

(2) Selama . A -2t9-

(2) Selama penghentian sementara, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif.

(3) Dalam hal selama penghentian sementara pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan hnansial dekomisioning. Pasal 398

(1) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB tidak melaksanakan program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.

(2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. A

(7) Apabila R.EPUBLIK INDONESIA (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4)', atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 399 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana jaminan finansial dekomisioning. Pasal 400

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau

d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 4O1

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dan ayat (21 huruf c dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila A R.EPUBLIK INDONESIA -22t-

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal 4O2 ( 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal4O1 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian denda administratif.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga dan membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal A Pasal 4O3

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir.

(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/ atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selama penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU.

(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB danlatau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. A Pasal PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4O4 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O3 ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 405

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion apabila terdapat kondisi yang berpoten si menyebabkan terj adinya kecelakaan ;

b. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion secara langsung apabila terjadi kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;

c. pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha apabila terjadi kecelakaan nuklir pada reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor yang memiliki konsekuensi dekomisioning; dan

d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

(2) Pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku hingga kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan PB dekomisioning reaktor nuklir daya besar atau persetujuan dekomisioning. A Pasal Pasal 406

(1) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (4)', Pasal 386, dan Pasal 405 ayat (1) huruf b telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan fasilitas radiasi, pengamanan zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (21 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6), Pasal 393 dan Pasal 395 ayat (5) telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.

(3) Dalam hal pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c telah ditetapkan, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (41 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 405 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal Pasal 4O7

(1) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 4O5 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB wajib melaksanakan dekomisioning pertambangan setelah memperoleh persetujuan dekomisioning pertambangan.

(2) Eks pemegang PB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan.

(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan.

(4) Jika eks pemegang PB tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning pertambangan dengan menggunakan dana jaminan dekomisioning pertambangan.

(5) Dalam hal dana jaminan dekomisioning pertambangan untuk menyelesaikan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian dekomisioning pertambangan menjadi tanggung jawab eks pemegang PB.

(6) Eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:

a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau

b. aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyerahkan wilayah penugasan penambangan mineral radioaktif kepada badan usaha berbadan hukum lainnya. Pasal Pasal 408

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak persetujuan dekomisioning pertambangan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O7 ayat (1), eks pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.

(2) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. {71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (41, atau ayat (6) eks pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir.

(8) Apabila SK No253093 A

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning.

(9) Selama penghentian sementara, eks pemegang PB tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif.

(10) Dalam hal selama penghentian sementara eks pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, eks pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan finansial dekomisioning pertambangan. Pasal 409

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan PB; atau

c. pencabutan PB. Pasal 410

(1) Pemegang PB yang melanggar ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf d, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila A

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4ll, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran. Pasal 4 1 1

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4IO ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila A REPUBLTK INDONESIA

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB. Pasal 412 Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4lI ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB. Pasal 413

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan PB pendukung sektor ketenaganukliran dalam hal:

a. pemegang PB menyampaikan data yang tidak benar dalam proses permohonan PB berupa data persyaratan PB;

b. pemegang PB lembaga uji ketenaganukliran menyampaikan data hasil pengujian yang tidak sesuai;

c. pemegang PB lembaga pelatihan ketenaganukliran menyampaikan data hasil kelulusan yang tidak sesuai; dan/atau

d. tidak terpenuhinya lagi syarat PB. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila SK No253090A -230_

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaktanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pB.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut pB.

(6) Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang pB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut pB. Pasal 414

(1) Pengenaan sanksi administratif sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 sampai dengan Pasal 413 dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 415

(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki PB namun tidak melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; dan

b. pencabutan PB dan PB UMKU.

(2) Peringatan A R.EPUBLIK INDONES!A -23r- (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan kegiatan usaha industri, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB UMKU. Pasal 416

(1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif; dan

c. penutupan sementara (21 Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penutupan sementara;

d. pembekuan PB; dan/atau

e. pencabutan PB.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) Hari. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenai sepanjang diatur peraturan perundang- undangan. A Pasal. Pasal4IT

(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi.

(3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk kawasan industri ditetapkan berdasarkan hasil audit lembaga independen.

(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima oleh Pelaku Usaha. Pasal 418

(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (4) dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.

(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21bagi:

a. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima. Pasal A Pasal 419

(1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) huruf b Pelaku Usaha di sektor perindustrian tidak membayar denda administratif dan/atau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB. (21 Pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan. Pasal 42O Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah membayar denda administratif dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan PB.

PASAL 42L

BAB XI: SANKSI | Bagian Kedua - Sanksi bagi Pelaku Usaha
Naskah pasal.

PASAL 43

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk
kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan
lindung dan hutan produksi.
(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada
areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang
belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada
peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi administrasi;
c. telaahan teknis; dan
d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

PASAL 44

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;

b. penyusunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan dokumen lingkungan; dan

c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp);

c. proposal teknis;

d. pakta integritas; dan

e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

PASAL 45

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem
OSS.
(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
b. permohonan telah memenuhi kelengkapan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
A

PASAL 46

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan
komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai
dengan alasan penolakan.
(21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan
telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
(3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi
persyaratan, permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d.

PASAL 47

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu
diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku
Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem
OSS.
(21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan
jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh)
Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada
Pelaku Usaha.
(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan
komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS.
(4) Penolakan

(4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan
diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama
5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan
perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 48

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari
sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21.

PASAL 49

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran,
verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.
Paragraf 4
Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru

PASAL 50

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi; dan
A
c. penerbitan

penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru.

PASAL 51

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui
Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
permohonan yang meliputi:
a. rencana kegiatan usaha;
b. pertimbangan teknis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing;
c. peta usulan areal usaha; dan
d. pakta integritas.
(21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:
a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam
hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan
jasa lingkungan air;
b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan,
dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB
pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam
hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan
sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB
pengusahaan taman buru; dan/atau
d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti
pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB
penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.
(3) Untuk
c
A

(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan.

PASAL 52

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:

a. penolakan;

b. perbaikan; dan

c. persetujuan.

(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. pemenuhan ketentuan teknis.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau

b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a.permohonan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal:

a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki.

PASAL 53

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
(21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS.

PASAL 54

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21huruf c.
(2) Penerbitan
A

(21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua)
Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui
melalui Sistem OSS.

PASAL 55

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha
menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen
perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6).
(21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama
8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21.
(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru.

PASAL 56

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran,
verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
A
Paragraf

Paragraf 5
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan

PASAL 57

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk
kegiatan usaha yang:
a. dilaksanakan dalam rangka
kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan
b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat
dikonversi.
(21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis;
c. pembentukan tim terpadu;
d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan
rekomendasi tim terpadu; dan
e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

PASAL 58

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal R.EPUBLIK INDONESIA

PASAL 59

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a
diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan
dokumen:
a. pernyataan komitmen; dan
b. persyaratan administrasi dan teknis

PASAL 60

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan
verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf b.
(21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan
pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan
dan melakukan penelaahan teknis.
(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan)
Hari.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan
komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi
persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan
hutan dinyatakan ditolak.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan
komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi
persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21
huruf c.
A
Pasal

_40_

PASAL 61

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).
(2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan
laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak
ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan
tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi
kehutanan dan tata lingkungan.

PASAL 62

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai
bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk
menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan
hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim
terpadu.
(21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan
kawasan hutan; dan/atau
b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau
seluruhnya.
(3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan
pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai
dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.
(4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan
kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan
pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan
penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.
Pasal

-4r-

PASAL 63

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e
dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan
pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4).

PASAL 64

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keempat - Persetujuan Kawasan Hutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan
pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut

PASAL 65

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan
melalui KKPRL.
(21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui persetujuan KKPRL.

PASAL 66

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;

c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan

d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:

a. permukaan laut;

b. kolom air; danlatau c.permukaan A R.EPUBLIK INDONESIA

c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria:

a. dilakukan secara terus menerus; dan

b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

PASAL 67

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66
ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang
dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di
laut;
c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;
d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan
e. kedalaman lokasi.
(21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.

PASAL 68

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1)
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan
paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap.
A
(2) Apabila

_43_
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan
pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar,
permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.

PASAL 69

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. RTR wilayah provinsi;

b. RTR kawasan strategis nasional;

c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;

d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau

e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. A Pasal Pasal 70

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.

(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41.

(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau

b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. SK No251850A

(8) Apabila . PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA _45_

(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71

(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.

(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal A REPUBLTK INDONESIA Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:

a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan

b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan

PASAL 70

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
Naskah pasal.

PASAL 71

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.

(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.

(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga.

(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal A REPUBLTK INDONESIA

PASAL 72

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan melakukan:
a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan
b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70.
Pasal 73
Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling
lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.

PASAL 74

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi
atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait
berdasarkan peraturan
perundang-undangan,
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan permohonan rekomendasi atau
pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait.
(21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh
kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau
pertimbangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan.

PASAL 75

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis
oleh Sistem oSS'
Pasal
A

PASAL 76

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kelima - Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan
menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan
sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.
(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar
pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan
persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68.
Bagian Keenam
Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di
Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam

PASAL 77

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Keenam - Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di
(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan
ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL
didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam
atau kawasan pelestarian alam.
(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau
kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan
KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut.
A
(4) Pemberian

(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka
alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi
persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah
konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau
kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari
sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara
lengkap.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam
atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan,
permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan menolak permohonan rekomendasi
pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL
dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS.
(71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi
pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan
pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui
Sistem OSS.
(8) Ketentuanmengenai:
a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70; dan
c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75,
berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan
persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam.
Bagian
A

_49_
Bagian Ketujuh
Persetujuan Lingkungan
Paragraf 1
Umum

PASAL 78

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting
atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup
berupa:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam
bentuk:
a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk
usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk
dalam kriteria wajib Amdal;
b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup
dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau
c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup
dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau
UKL-UPL.
(41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
(5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS.
(6) Bagi
A

_50_
(6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang
merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi
dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan,
pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan
pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi.

PASAL 79

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
PL dilakukan melalui tahapan:
a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan
persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;
d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan
f. penerbitan PL.
Paragraf 2
Persetujuan Teknis

PASAL 80

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai
persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan
dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL.
(21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pemenuhan baku mutu air limbah;
b. pemenuhan baku mutu emisi;
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
dan/atau
d. analisis mengenai dampak lalu lintas.

PASAL 81

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.

(2) Pelaku A R.EPUBLIK INDONESI/\ (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.

(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:

a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau

b. kajian teknis.

PASAL 82

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a,
penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui
sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi
lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang
berwenang.

PASAL 83

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:
a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan
pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama
30 (tiga puluh) Hari; dan
b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari,
sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Penerbitan
A

(21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2)
huruf d:
a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan
sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga)
Hari; dan
b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari,
sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan
baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan
PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan
teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan
benar dari:
a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan
persetujuan teknis yang menjadi kewenangan
menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup; atau
b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk
penerbitan persetujuan teknis yang menjadi
kewenangan gubernur atau bupati/wali kota,
melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat
langsung mengajukan permohonan PL dengan
melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis
Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar
dari:
a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan
teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup; atau
b.pejabat
A

b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk
penerbitan persetujuan teknis yang menjadi
kewenangan gubernur atau bupati/wali kota,
melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis
mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan
PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan
teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan
benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui sistem informasi lalu lintas.
(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat
pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup
dimulai.
(71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat
dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan
hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup
tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis.

PASAL 84

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan
persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL,
apabila:
a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha
yang menunjukkan masih mampu mendukung
pelaksanaan usaha; dan
b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya
dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri.
(21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis
nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup
dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan
pengajuan PL.
A
(3) Permohonan

PRES IDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing melalui sistem
informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi
lalu lintas.
(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing menyampaikan
kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau
penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.

PASAL 85

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis
bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha
mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen
persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan
penilaian atau pemeriksaan.
(21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau
pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup.
Paragraf 3
Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal

PASAL 86

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:

a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;

b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; SK No251840A

c. penyusunan .

c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan

d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL.

(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:

a. dokumen Andal;

b. dokumen RKL-RPL; dan

c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas.

(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian administrasi; dan

b. penilaian substansi. Pasal SK No251839A REPUBLIK INOONESIA

PASAL 87

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai
kebenaran dokumen yang meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
dengan RTR;
b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau
kegiatan;
c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau lalu lintas;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia
jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh
lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi
penyusun Amdal; dan
f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL
dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL.
(2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan penilaian substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.

PASAL 88

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penilaian
A

(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya
perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan
benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.
(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan
penolakan melalui Sistem OSS, apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
atau
b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar.
(1)
(21
(3)
(4)

PASAL 89

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

a. uji tahap proyek; dan

b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal A TIEPUBLIK INDONESIA

PASAL 90

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha
disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal
dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari
sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki
oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan
masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan
kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan
dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30
(tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi
atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat
(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup melakukan uji kelayakan.
A
Pasal

Pasal 9 1
( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2)
atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan
pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku
Usaha.
(21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal
dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan
kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian
proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian
substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
dilanjutkan kembali.
(41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian
lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen
RKL-RPL.
(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan
kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai
dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
Pasal 92
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91
ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
menyampaikan rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
A
(2) Rekomendasi

(21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing dalam menetapkan:
a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika
rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup;
atau
b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup,
jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan
hidup.
Pasal 93
(1) Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (21;
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (ll,
dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan
benar dalam penilaian administrasi.
(21 Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 91

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
Naskah pasal.

PASAL 92

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91
ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
menyampaikan rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
A
(2) Rekomendasi

(21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing dalam menetapkan:
a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika
rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup;
atau
b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup,
jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan
hidup.

PASAL 93

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (21;
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (ll,
dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan
benar dalam penilaian administrasi.
(21 Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (3);
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (4); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (ll,
dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak
permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.
(3) Jangka

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan
ayat (5) pada tahapan penilaian substansi.
(41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat
Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.

PASAL 94

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL-
RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan
Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian
addenduim Andal dan/atau RKL-RPL.
Paragraf 4
Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

PASAL 95

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh
Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis
apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup dan/atau IaIu lintas.
(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah
disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup;
atau
b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha
dengan mengacu pada format sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS,
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan
formulir UKL-UPL.
(41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. pemeriksaan substansi.

PASAL 96

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
dengan RTR;
b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau
kegiatan;
c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau lalu lintas; dan
d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau
formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.
(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.

PASAL 97

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(2) Pelaku
A

(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang
dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak
pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu)
Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.
(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.
(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar,
permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan
melalui Sistem OSS.

PASAL 98

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir
UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.
(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi
atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha
dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara
otomatis melalui Sistem OSS.
(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar
spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah
tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
(4) Pemeriksaan
A

(41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar
untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan
tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan
bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan
paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.

PASAL 99

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan SK No251830A

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima.

(6) Apabila:

a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

PASAL 101

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.

(2) Penerbitan ' ' ' (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan

PASAL 102

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK,
atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan
dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci
berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan.
(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan
untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.
(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di
dalam kawasan.

PASAL 103

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Ketujuh - Persetujuan Lingkungan
Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:
a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau
b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi
pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan,
tidak memerlukan persetujuan teknis.
Paragraf 7
Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan
Persetujuan Teknis
Pasal 1O4
Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan
kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada
gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan
kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
Pasal
A

Pasal 1O5
Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagian Kedelapan
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Paragraf 1
Umum

PASAL 106

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l)
huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan
pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat
usaha.

PASAL 107

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.
(21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Paragraf 2
Persetujuan Bangunan Gedung

PASAL 108

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum
pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1).
(21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) PBG
A

(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses
melalui:
a. konsultasi perencanaan; dan
b. penerbitan.

PASAL 109

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
c. pernyataan pemenuhan standar teknis.
(21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

PASAL 110

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS dengan menyampaikan:
a. data pemohon atau pemilik;
b. data Bangunan Gedung; dan
c. dokumen rencana teknis
(21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
bangunan gedung.
(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1).
(41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan
Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8
ayat (3) huruf a.
Pasal
A

_70_

PASAL 111

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1)
dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen.
(2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan
untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan
dokumen dinyatakan lengkap.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar,
permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf b.

PASAL 112

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling
lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan
benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf b.
(5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan
melalui Sistem OSS, apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2); atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar.
A
Pasal

-7t-

PASAL 113

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan
paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama
26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan
benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
dan Pasal lI2 ayat (4).
(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan
benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
dan Pasal, I12 ayat (4).
(3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis.

PASAL 114

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan
standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu
dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan
dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan
perbaikan.
(21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis
yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan.
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan
standar teknis; atau
b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

PASAL 115

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114
ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS.

PASAL 116

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat
pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1
(satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat
pernyataan pemenuhan standar teknis diterima.
(2) Surat
A

PRES IDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis
untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG.

PASAL 117

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b:
a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak
diterbitkan; dan
b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat
kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran
ulang PBG kepada Pelaku Usaha,
paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran
ulang PBG diterima.
(21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus memuat secara lengkap catatan perbaikan.
(3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku
Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana
teknis.
(4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi
sebelumnya.

PASAL 118

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3)
huruf b meliputi:
a. penetapan nilai retribusi daerah;
b. pembayaran retribusi daerah; dan
c. penerbitan PBG.

PASAL 119

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis
berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan
A

(21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat
pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).
(3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis
melalui Sistem OSS.

PASAL 120

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah
sejak penetapan nilai retribusi daerah.
(21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah
menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan
batal.
(3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan
Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi
daerah.

PASAL 121

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan
bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS.
(21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. dokumen PBG; dan
b. lampiran dokumen PBG.
A
Paragraf

PRES IDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung

PASAL 122

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum
Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
(21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:
a. pengkaji teknis; atau
b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah
Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara
Bangunan Gedung.
(4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi
Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui
Sistem OSS.
(5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang
dikenakan bagi Pelaku Usaha.

PASAL 123

BAB II: PERSYARATAN DASAR | Bagian Kedelapan - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah
berdiri namun belum memiliki izin mendirikan
bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung
menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan
atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU
melalui Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah
berdiri dan telah memiliki izin
mendirikan
bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan
permohonan SLF pada saat mengajukan atau
memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU
melalui Sistem OSS.
(3) Ketentuan
A

(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur
dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bangunan Gedung.
BAB III
PERIZINAN BERUSAHA

PASAL 124

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan
peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(21 Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil dari analisis Risiko.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data
dan/atau penilaian profesional.
(41 Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan jenis PB.

PASAL 125

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan;
c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup;
d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
(21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor
dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga.
(3) Keterlibatan
A

(3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
berupa:
a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko
kegiatan usaha;
b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha
dalam penetapan tingkat Risiko; dan
c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk
melakukan manajemen Risiko.

PASAL 126

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24
ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:
a. pengidentifikasian kegiatan usaha;
b. pengidentifikasian skala usaha;
c. penilaian tingkat bahaya; dan
d. penilaian potensi terjadinya bahaya.
(2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko.

PASAL 127

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada
pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.
(21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup
aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
A
(5) Penilaian .

(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
e. Risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.

PASAL 128

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian
potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko
dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan
menjadi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.

PASAL 129

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 130

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a
berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus
legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
Pasal
A

PASAL 131

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21
huruf a berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan
kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha
untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha.
(3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing yang diberikan melalui Sistem OSS.
(41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan,
operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha.
(5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan
kegiatan usaha.
(6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 132

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21
huruf b berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
A
(2) Sertifikat

_79 _
(21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan
kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar
pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
(3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan
melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar
pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan
verifikasi.
(41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi.
(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha
untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial kegiatan usaha.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma,
standar, prosedur, dan kriteria; dan
b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan
persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak NIB terbit,
Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

PASAL 133

BAB III: PERIZINAN BERUSAHA
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c
berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
(2)lzin
A

BAB IV
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan
Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
(3) Sebelum memperoleh lzin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk
persiapan kegiatan usaha.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlzin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

PASAL 134

BAB IV: PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli
yang bersertifikat atau terakreditasi.

PASAL 135

BAB IV: PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial
kegiatan usaha
diperlukan PB
UMKU,
kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan
tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha
dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap
operasional dan I atau komersial kegiatan usaha.
A
(2) PB .

(2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta
neraca komoditas.
(3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta
neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan melalui sistem Indonesia National Single
Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas.
(41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meneruskan permohonan PB UMKU kepada
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan
kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan
permohonan PB UMKU.
(6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam
rangka:
a. peredaran produk;
b. kelayakan operasi;
c. standardisasi produk/jasa; dan/atau
d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

PASAL 136

BAB IV: PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41 Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan. BAB V NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA Bagian Kesatu Umum

PASAL 137

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21.
(21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi
pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau
Badan Pengusahaan KPBPB.
(3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan
pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah.
A
(4) Kepala

(41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu
pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 138

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing yang
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota; dan
d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS
sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional,
sesuai dengan kewenangan masing-masing yang
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB
dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas
nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB
dalam hal kegiatan usaha terdapat:
a. Penanaman Modal Asing; dan/atau
b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat dan pemerintah negara lain.
(5) Dikecualikan
A

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB
dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk
penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:
a. Penanaman Modal Asing; dan/atau
b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat dan pemerintah negara lain,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf
a, huruf b, dan huruf c:
a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU
dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus; atau
b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU
dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.

PASAL 139

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota,
kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing dalam:
a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus
sesuai dengan jangka waktu; dan
b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai
dengan masa berlaku.
(2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
A
Bagian

Bagian Kedua
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
Paragraf 1
Sektor Kelautan dan Perikanan

PASAL 140

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan
usaha:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
(21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha yang terdiri atas:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Paragraf 2
Sektor Pertanian

PASAL 141

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura; dan SK No251809A

d. peternakan TIEPUBLIK INDONESIA

d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

a. perkebunan;

b. tanaman pangan;

c. hortikultura;

d. peternakan dan kesehatan hewan; dan

e. sarana pertanian.

(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan

PASAL 142

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:
a. pemanfaatan hutan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan
d. perbenihan tanaman hutan.
Paragraf 4
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

PASAL 143

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi
subsektor:
a. minyak dan gas bumi;
b. ketenagalistrikan;
c. mineral dan batubara; dan
d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
A
(2) PB

(21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha yang terdiri atas subsektor:
a. minyak dan gas bumi;
b. ketenagalistrikan;
c. mineral dan batubara;
d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
e. geologi.
(3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a
dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap
eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan
konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada
subsektor mineral dan batubara.

PASAL 144

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
(1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan
usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja
sama berlaku ketentuan:
a. kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam
kegiatan usaha hulu; dan
b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki
NIB.
(2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam
kontrak kerja sama.

PASAL 145

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi
meliputi:
a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan
memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah
minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar
minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified
petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi
tidak termasuk pengolahan lapangan;
b. kegiatan .
A

b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan
pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar
minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan
melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk
tujuan komersial;
c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan
penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan
pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di
atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau
permukaan air untuk tujuan komersial; dan
d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan
pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak
bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas,
dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui
pipa.
(21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan
pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang
menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara
dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria pada sektor transportasi.

PASAL 146

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air
tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air
tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah
dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 147

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:
a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin
pengusahaan air tanah; dan/atau
b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air
tanah,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif
berupa
A

berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling
lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin
pengusahaan air tanah, namun telah habis masa
berlakunya; atau
b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin
pengusahaan air tanah.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan
denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 5
Sektor Ketenaganukliran

PASAL 148

BAB V: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA | Bagian Bagian Kedua - Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran.
(21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) PB
A

(3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21
huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang
meliputi:
a. konstruksi;
b. operasi;
c. dekomisioning; dan/atau
d. pernyataan pembebasan.
Paragraf 6
Sektor Perindustrian