Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l.
Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara
kepada Korban Tindak pidana Kekerasan seksuar.
A
2. Tindak
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan
kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang
diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya
disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan
berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak
lain kepada saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Saksi dan
Korban.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang
dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan
penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, atas kerugian materiel dan latau imateriel
yang diderita Korban atau ahli warisnya.
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan
kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
BAB II
SUMBER PENDANAAN DANA BANTUAN KORBAN
PASAL 2
BAB II: SUMBER PENDANAAN DANA BANTUAN KORBAN
(1) Sumber pendanaan Dana Bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. (21 Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. 2 3 4 5 6 A BABIII REPUBLTK INDONESIA BAB III PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB III: PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Dana Bantuan Korban dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a. transparan;
b. nondiskriminatif;
c. efisien;
d. efektif;
e. proporsional; dan
f. akuntabel.
PASAL 4
BAB III: PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Dana Bantuan Korban terdiri atas:
a. penghimpunan; dan
b. peruntukan dan pemanfaatan.
(2) Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPSK.
(3) Dalam melakukan pengelolaan Dana Bantuan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK mempunyai
tugas:
a. men)rusun kebijakan umum pengelolaan Dana
Bantuan Korban;
b. melakukan pencarian sumber Dana Bantuan Korban;
c. menerima Dana Bantuan Korban;
d. men5rusun rencana pemberian Dana Bantuan Korban
terhadap dana yang telah dihimpun;
e. memberikan Dana Bantuan Korban kepada Korban
sesuai peruntukan dan pemanfaatannya; dan
f. men5rusun laporan kegiatan dan laporan keuangan
yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan
Korban.
(4) Dalam menJrusun kebijakan umum pengelolaan Dana
Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, LPSK berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(5) Dalam melakukan pemberian Dana Bantuan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, LPSK
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
A
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penghimpunan
PASAL 5
BAB III: PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Penghimpunan sumber pendanaan yang diperoleh dari
filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial
dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme hibah yang
dikelola oleh LPSK.
(21 Penghimpunan sumber pendanaan melalui mekanisme
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Peruntukan dan Pemanfaatan
PASAL 6
BAB III: PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Ketiga - Peruntukan dan Pemanfaatan
Dana Bantuan Korban diperuntukan bagi Korban
PASAL 7
BAB III: PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Ketiga - Peruntukan dan Pemanfaatan
(1) Dana Bantuan Korban dimanfaatkan untuk pemberian
kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada
Korban.
(21 Selain dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi
sejumlah Restitusi kurang bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dana Bantuan Korban juga dapat
dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan Pemulihan.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN
Bagian Kesatu
Pemberian Dana Bantuan Korban
PASAL 8
BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kesatu - Pemberian Dana Bantuan Korban
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau
penetapan pengadilan diterima.
A
(2) Jaksa
(21 Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang
memuat pemberian Restitusi kepada terpidana, Korban,
dan LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara
penyerahan salinan putusan pengadilan.
(41 Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak
Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya
memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan secara
tertulis.
(5) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
memberikan surat peringatan secara tertulis kepada
pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban
memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.
(6) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk
melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan
pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal lelang sita jaminan Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi untuk
pembayaran Restitusi, jaksa
menyampaikan
pemberitahuan kepada LPSK dengan melampirkan berita
acara pembayaran sebagian Restitusi dan berita acara
pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi.
(8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling sedikit memuat:
a. jumlah pembayaran sebagian Restitusi;
b. hasil pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi; dan
c. jumlah Restitusi kurang bayar yang seharusnya
diberikan kepada Korban.
PASAL 9
BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kesatu - Pemberian Dana Bantuan Korban
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar Restitusi dan
lelang sita jaminan tidak dapat dilaksanakan, jaksa
menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
A
PASAL 10
BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kesatu - Pemberian Dana Bantuan Korban
REPUBLIK INOONESIA Pasal 10
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) atau Pasal 9, LPSK memberikan kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada Korban melalui Dana Bantuan Korban. (21 Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh LPSK kepada Korban atau ahli warisnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima LPSK.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ketersediaan Dana Bantuan Korban belum tercukupi, jangka waktu pemberian Dana Bantuan Korban dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
(4) LPSK menyampaikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Korban, keluarga Korban, ahli waris Korban, atau kuasanya;
b. jaksa; dan
c. ketua pengadilan negeri.
(5) LPSK membuat berita acara pemberian Dana Bantuan Korban.
PASAL 11
BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kesatu - Pemberian Dana Bantuan Korban
(1) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Dana Bantuan
Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada
ketua pengadilan negeri dan jaksa disertai dengan tanda
bukti pelaksanaan pemberian Dana Bantuan Korban.
(21 Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Dana
Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh LPSK kepada Korban, keluarga Korban,
ahli waris Korban, atau kuasanya.
(3) LPSK mengumumkan tanda bukti pelaksanaan pemberian
Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21melalui media elektronik dan/atau media cetak.
PASAL 12
BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kesatu - Pemberian Dana Bantuan Korban
Ketentuan mengenai pemberian Dana Bantuan Korban
berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemberian Dana Bantuan Korban
berdasarkan penetapan pengadilan.
A
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pemberian Pendanaan Pemulihan
PASAL 13
BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Pendanaan Pemulihan melalui Dana Bantuan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan
berdasarkan permohonan dari Korban, keluarga Korban,
atau kuasanya.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada LPSK.
PASAL 14
BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), LPSK melakukan penelaahan
berdasarkan:
a. jenis Pemulihan yang dibutuhkan oleh Korban yang
tidak termasuk dalam penghitungan Restitusi;
b. penjangkauan pemenuhan hak Pemulihan Korban
melalui program kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah; dan
c. ketersediaan Dana Bantuan Korban.
(2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), LPSK dapat menyetujui atau menolak
permohonan.
(3) Persetujuan atau penolakan permohonan ditetapkan
dengan Keputusan LPSK.
(4) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pendanaan Pemulihan diberikan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak Keputusan LPSK ditetapkan.
(5) LPSK membuat berita acara pemberian pendanaan
Pemulihan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
PASAL 15
BAB V: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan pengawasan
secara internal dan eksternal.
A
(2) Pengawasan
(2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh unit kerja LPSK yang
melaksanakan urusan di bidang pengawasan internal.
(3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan.
PASAL 16
BAB V: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
LPSK menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bantuan
Korban kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara; dan
b. pemberi sumber pendanaan,
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 17
BAB V: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
LPSK mengumumkan hasil pengelolaan Dana Bantuan Korban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang keterbukaan informasi publik.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal sumber dana yang diperoleh dari hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 tidak termanfaatkan untuk pemberian
Dana Bantuan Korban pada tahun berjalan, dana tersebut
menjadi saldo awal pada tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar