PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun l97O tentang Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 6O) diubah sebagai berikut:
l. Di antara SK No237095A I REPUBLTK INDONESIA Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yalni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan 2 pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas usaha perkebunan;
b. aktivitas usaha perdagangan besar hasil perkebunan;
c. aktivitas usaha industri perkebunan;
d. aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
e. aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
f. aktivitasarsitektur;
g. aktivitas keinsinyuran;
h. aktivitas jasa inspeksi;
i. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
j. aktivitas desain interior;
k. aktivitas jasa konsultansi; l.aktivitas SK No237349A EFEFIIITil K IND (3)
l. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
m. aktivitas kantor pusat;
n. investasi langsung atau tidak langsung; dan
o. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
l. Di antara SK No237095A I REPUBLTK INDONESIA Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yalni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan 2 pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas usaha perkebunan;
b. aktivitas usaha perdagangan besar hasil perkebunan;
c. aktivitas usaha industri perkebunan;
d. aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
e. aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
f. aktivitasarsitektur;
g. aktivitas keinsinyuran;
h. aktivitas jasa inspeksi;
i. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
j. aktivitas desain interior;
k. aktivitas jasa konsultansi; l.aktivitas SK No237349A EFEFIIITil K IND (3)
l. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
m. aktivitas kantor pusat;
n. investasi langsung atau tidak langsung; dan
o. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).