Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. A
7. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
8. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
9. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
10. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
12. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan latau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
13. Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun masyarakat.
14. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
15. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga Masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
16. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A lT.Lembaga tr \1
17. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak- hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
19. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. BAB II PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah koordinasi Menteri. A
(3) Koordinasi
(3) Koordinasi penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Pasal 4 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangan. Pasal 5 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia. Bagian Kedua Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Dilakukan Berdasarkan Bidang Paragraf 1 Umum Pasal 6 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dalam bidang:
a. pendidikan;
b. sarana dan prasarana publik;
c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d. ekonomi dan ketenagakerjaan;
e. kesejahteraan sosial; f. budaya;
g. teknologi informatika;
h. keagamaan; dan i. Keluarga. A Paragraf 2 Paragraf 2 Bidang Pendidikan Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan satuan pendidikan;
b. menguatkan pengetahrlan, pemahaman, dan keterampilan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik mengenai materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. membentuk dan/atau memaksimalkan satuan tugas yang memiliki fungsi melaksanakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di satuan pendidikan;
d. melakukan penelitian dan kajian mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan/atau
e. menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang pendidikan dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c. lembaga yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi; dan/atau
d. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 3 Bidang Sarana dan Prasarana Publik Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. membangun REFUBLIK INDONESIA
a. membangun fasilitas publik yang aman dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. meningkatkan standar pengamanan bagi perempuan dan anak di lingkungan dan fasilitas publik;
c. membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan permukiman dan fasilitas publik yang mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d. menciptakan lingkungan, bangunan, dan fasilitas publik yang responsif gender;
e. menyediakan informasi layanan pengaduan dan penjangkauan Korban di fasilitas publik; dan/atau
f. menguatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penyelenggara pelayanan publik mengenai materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing berupa:
a. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b. penyediaan perlengkapan pendukungoperasional;
c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d. kegiatan peningkatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Upaya Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 4 Bidang Pemerintahan dan Tata Kelola Kelembagaan Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a.akselerasi A PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. akselerasi penguatan tata kelola di lingkungan instansi pemerintah;
b. mendorong komitmen instansi pemerintah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungannya; dan/atau
c. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur terhadap pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b. kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 5 Bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pasal 1O
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. menetapkan kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
b. mengintegrasikan pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kegiatan literasi ekonomi;
c. memberikan edukasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d. pembentukan satuan tugas di korporasi atau perrrsahaan;
e. penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di korporasi atau perusahaan; dan/atau f. mengintegrasikan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. A
(2) Upaya FR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Upaya Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 6 Bidang Kesejahteraan Sosial Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bidang kesejahteraan sosial;
b. meningkatkan pengetahuan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui penyuluhan sosial;
c. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sumber daya manusia kesejahteraan sosial mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
d. menguatkan kapasitas unit pelaksana teknis di bidang sosial, panti sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
b. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 7 Bidang Budaya Pasal 12
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: A
a. men]rusun . _10_
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bidang kebudayaan;
b. menyebarluaskan informasi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
c. menyelenggarakan penguatan kapasitas dengan pengembangan pengetahLlan, pemahaman, dan keterampilan mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
d. mengintegrasikan materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pembinaan terkait sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
e. mendorong sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan untuk memasukkan konten terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam materi muatan film, musik, teater, prosa, dan materi muatan lainnya; dan f. mendorong setiap profesi di bidang kebudayaan untuk membangun standar dan prosedur dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
b. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 8 Bidang Teknologi Informatika Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang teknologi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. menetapkan kebijakan di bidang teknologi informasi dan media untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
b. melakukan diseminasi informasi dan edukasi publik tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media elektronik dan saluran komunikasi yang tersedia. A (2lUpaya REFUBLIK INDONESIA
(2) Upaya Pencegahan di bidang teknologi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
b. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urLrsan dan kewenangannya. Paragraf 9 Bidang Keagamaan Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a. Menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan;
b. mengintegrasikan materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pelatihan pranikah; dan
c. menyelenggarakan penguatan kapasitas dengan pengembangan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan serta tokoh agama mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 10 Bidang Keluarga Pasal 15
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:
a. menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada Keluarga; A
b. meningkatkan _t2_
b. meningkatkan kualitas Keluarga untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan Keluarga dan Keluarga pengganti;
d. mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
e. meningkatkan akses Keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan f. menyelenggarakan penguatan kapasitas tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Keluarga. (21 Upaya Pencegahan di bidang Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Situasi Khusus Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal4 dilakukan dengan memperhatikan situasi khusus yang meliputi: A
a. situasi
a. situasi konflik;
b. bencana;
c. letak geografis wilayah; dan
d. situasi khusus lainnya. (21 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengintegrasian materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kebijakan dan program penanganan konflik, penanggulangan bencana, penguatan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis desa, serta kebijakan dan program dalam situasi khusus lainnya;
b. pemetaan, pendataan, dan pengkajian kondisi dan wilayah terhadap kerentanan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. pelaksanaan Penanganan pada situasi konflik, penanganan pada saat bencana, penguatan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis desa, serta Penanganan pada situasi khusus lainnya berdasarkan pemetaan, pendataan, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. pengupayaan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk kebutuhan spesifik perempuan, kebutuhan khusus anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
(3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Tempat Pasal 17
(1) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
a. panti sosial;
b. satuan pendidikan; dan A
c. tempat PR.ESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t4-
c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a. menyiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya untuk menjamin keamanan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. menyiapkan sistem pengaduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penyebaran informasi melalui media tertentu terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
d. sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan urusan dan kewenangannya. BAB III PEMENUHAN HAK KORBAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18
(1) Pemenuhan Hak Korban meliputi:
a. Penanganan;
b. Pelindungan; dan
c. Pemulihan. (21 Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(3) Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan penghormatan, Pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia, martabat, dan privasi Korban, serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban. A
(5) Dalam PR.ESIDEN EEPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Korban merupakan anak, termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus, Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Korban merupakan Penyandang Disabilitas, selain berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berhak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19
(1) Dalam hal Korban berada di luar negeri, pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta otoritas setempat. (21 Pemenuhan Hak Korban di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hukum yang berlaku di negara setempat. Pasal 20 Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan hasil asesmen oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penanganan Paragraf 1 Umum Pasal 2 1
(1) Penanganan Korban dilakukan melalui pemenuhan Hak Korban atas Penanganan. A
(2) Hak _ 16_
(2) Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. Pasal22
(1) Dalam melaksanakan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah memberikan:
a. layanan pengaduan;
b. layanan kesehatan;
c. Rehabilitasi sosial;
d. penegakan hukum;
e. layanan hukum; f. pemulangan; dan
g. reintegrasi sosial. (21 Pelaksanaan tindakan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menerima laporan dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, dan/atau pihak yang melihat atau mendengar Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta informasi yang disampaikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan jika menemukan dugaan adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (41 Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Korban.
(5) Pelaksanaan P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
(5) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan bagi Korban yang berada di dalam negeri dan di luar negeri secara terkoordinasi. Paragraf 2 Hak atas Informasi Pasal 23 Pemenuhan hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Pasa124
(1) Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan berdasarkan informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, kementerian/lembaga terkait, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi tentang Hak Korban;
b. informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
c. informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
d. informasi penyelenggaraan Pelindungan;
e. informasi tentang Restitusi dan kompensasi; f. informasi tentang proses peradilan;
g. informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
h. informasi tentang aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas; dan/atau A
i. informasi _18_ i. informasi terkait dengan hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman.
(3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Mendapatkan Dokumen Hasil Penanganan Pasal 25
(1) Penyediaan dokumen hasil Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, penyelenggara Pelayanan Terpadu di pusat, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Dokumen hasil Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen yang berisi informasi dalam rekam medis;
b. dokumen resume hasil asesmen;
c. dokumen salinan putusan;
d. dokumen penilaian personal;
e. dokumen Restitusi; dan/atau f. dokumen lain yang tidak bersifat rahasia.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diminta oleh Pendamping berdasarkan permintaan Korban.
(4) Penyediaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Hak atas Layanan Hukum Pasal 26
(1) Penyediaan Layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2) huruf c yang diberikan kepada Korban dapat berupa bantuan hukum, konsultasi hukum, dan/ atau pendampingan hukum.
(2) Layanan . _19_
(2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UPTD PPA.
(3) Pemberian layanan hukum oleh UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan cara penyediaan advokat, paralegal, dan ahli hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (41 Unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dapat memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada Korban. Pasal 27
(1) Layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara:
a. melakukan asesmen terkait kebutuhan layanan hukum;
b. memberikan konseling hukum;
c. memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum, hak atas bantuan hukum, dan/atau layanan hukum;
d. memfasilitasi proses pelaporan perkara Korban;
e. memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait kebutuhan khusus; f. melakukan pendampingan pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memberikan laporan kasus untuk mendukung proses pembuatan berita acara pemeriksaan;
g. melakukan komunikasi dengan penyidik untuk melibatkan ahli dan/atau penyediaan uisum et reperhtm dan/atau uisum et repertum psikiatilum guna membantu proses pembuktian;
h. melakukan koordinasi dengan LPSK berkaitan dengan pemenuhan Hak Korban dan/atau Saksi; i. melakukan komunikasi dengan penyidik dan penuntut umum untuk memantau perkembangan Korban dalam menjalani proses peradilan; j. melakukan koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum mengenai perkembangan proses peradilan;
k. mendampingi Korban di persidangan; dan/atau A
l. melakukan PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. melakukan koordinasi dengan jaksa terkait pelaksanaan penetapan hakim atau pelaksanaan putusan pengadilan.
(2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh oleh Korban melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dengan:
a. memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan Korban;
b. menyediakan hasil analisis risiko dan kerentanan terhadap Korban yang akan memengaruhi proses bantuan hukum;
c. membantu Korban untuk mengajukan Pelindungan sementara kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. membantu Korban untuk mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK;
e. membantu Korban dalam pemenuhan kelengkapan permohonan Restitusi; f. memastikan tersedianya Pendamping hukum untuk membantu dan mendampingi Korban dalam setiap tahap proses hukum;
g. melakukan fasilitasi dan membantu pemeriksaan Saksi dan/atau Korban di luar persidangan atas permintaan penuntut umum dan/atau hakim; dan/atau
h. membantu Saksi dan/atau Korban dalam perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audio visual dalam hal tidak dapat hadir di persidangan.
(3) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Korban maksimal 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat menerima pelaporan dan/atau informasi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pelaksanaan layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Korban anak dan Korban Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf 5 -2t- Paragraf 5 Hak atas Penguatan Psikologis Pasal 28
(1) Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d diberikan dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Korban maksimal lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Korban melakukan pengaduan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Korban tidak dapat memberikan persetujuan karena faktor medis dan/atau faktor nonmedis, persetujuan dapat diberikan oleh Keluarga Korban atau Pendamping.
(4) Dalam hal Keluarga Korban atau Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan penguatan psikologis tanpa persetujuan Korban. Paragraf 6 Hak atas Pelayanan Kesehatan Pasal 29 Penyediaan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2L
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh kementerian/lembaga
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di bawah koordinasi Menteri.
A
(3) Koordinasi
(3) Koordinasi penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
PASAL 4
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangan.
PASAL 5
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang
Disabilitas, dan lanjut usia.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
Dilakukan Berdasarkan Bidang
Paragraf 1
Umum
PASAL 6
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dilakukan dalam bidang:
a. pendidikan;
b. sarana dan prasarana publik;
c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d. ekonomi dan ketenagakerjaan;
e. kesejahteraan sosial;
f.
budaya;
g. teknologi informatika;
h. keagamaan; dan
i.
Keluarga.
A
Paragraf 2
Paragraf 2
Bidang Pendidikan
PASAL 7
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual di lingkungan satuan
pendidikan;
b. menguatkan pengetahrlan, pemahaman, dan
keterampilan pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik mengenai materi Pencegahan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual;
c. membentuk dan/atau memaksimalkan satuan tugas
yang memiliki fungsi melaksanakan Pencegahan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual di satuan
pendidikan;
d. melakukan penelitian dan kajian mengenai
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
dan/atau
e. menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(21 Upaya Pencegahan di bidang pendidikan dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
c. lembaga yang menyelenggarakan penelitian,
pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi
dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi;
dan/atau
d. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Paragraf 3
Bidang Sarana dan Prasarana Publik
PASAL 8
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. membangun REFUBLIK INDONESIA
a. membangun fasilitas publik yang aman dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. meningkatkan standar pengamanan bagi perempuan dan anak di lingkungan dan fasilitas publik;
c. membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan permukiman dan fasilitas publik yang mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d. menciptakan lingkungan, bangunan, dan fasilitas publik yang responsif gender;
e. menyediakan informasi layanan pengaduan dan penjangkauan Korban di fasilitas publik; dan/atau
f. menguatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penyelenggara pelayanan publik mengenai materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing berupa:
a. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b. penyediaan perlengkapan pendukungoperasional;
c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d. kegiatan peningkatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Upaya Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 4 Bidang Pemerintahan dan Tata Kelola Kelembagaan
PASAL 9
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a.akselerasi A PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. akselerasi penguatan tata kelola di lingkungan instansi pemerintah;
b. mendorong komitmen instansi pemerintah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungannya; dan/atau
c. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur terhadap pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b. kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 5 Bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan
PASAL 10
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. menetapkan kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
b. mengintegrasikan pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kegiatan literasi ekonomi;
c. memberikan edukasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d. pembentukan satuan tugas di korporasi atau perrrsahaan;
e. penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di korporasi atau perusahaan; dan/atau f. mengintegrasikan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. A
(2) Upaya FR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Upaya Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 6 Bidang Kesejahteraan Sosial
PASAL 11
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e
meliputi:
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual di bidang kesejahteraan sosial;
b. meningkatkan pengetahuan pemerlu pelayanan
kesejahteraan sosial mengenai Tindak Pidana
Kekerasan Seksual melalui penyuluhan sosial;
c. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan sumber daya manusia kesejahteraan
sosial mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
dan
d. menguatkan kapasitas unit pelaksana teknis di bidang
sosial, panti sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial
untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(21 Upaya Pencegahan di bidang kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; dan
b. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Paragraf 7
Bidang Budaya
PASAL 12
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
A
a. men]rusun .
_10_
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual di bidang kebudayaan;
b. menyebarluaskan informasi terkait Tindak Pidana
Kekerasan Seksual kepada sumber daya manusia
kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
c. menyelenggarakan penguatan kapasitas dengan
pengembangan pengetahLlan, pemahaman, dan
keterampilan mengenai Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual bagi sumber daya manusia
kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
d. mengintegrasikan materi Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dalam pembinaan terkait sumber daya
manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
e. mendorong sumber daya manusia kebudayaan dan
lembaga kebudayaan untuk memasukkan konten
terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dalam materi muatan film, musik, teater,
prosa, dan materi muatan lainnya; dan
f.
mendorong setiap profesi di bidang kebudayaan
untuk membangun standar dan prosedur dalam
upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(21 Upaya Pencegahan di bidang budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
b. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Paragraf 8
Bidang Teknologi Informatika
PASAL 13
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang teknologi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. menetapkan kebijakan di bidang teknologi informasi dan media untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
b. melakukan diseminasi informasi dan edukasi publik tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media elektronik dan saluran komunikasi yang tersedia. A (2lUpaya REFUBLIK INDONESIA
(2) Upaya Pencegahan di bidang teknologi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
b. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urLrsan dan kewenangannya. Paragraf 9 Bidang Keagamaan
PASAL 14
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a. Menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi lembaga
keagamaan dan organisasi kemasyarakatan bidang
keagamaan;
b. mengintegrasikan materi Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dalam pelatihan pranikah; dan
c. menyelenggarakan penguatan kapasitas dengan
pengembangan pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan bagi lembaga keagamaan dan
organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan serta
tokoh agama mengenai Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
(21 Upaya Pencegahan di bidang keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Paragraf 10
Bidang Keluarga
PASAL 15
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:
a. menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
kepada Keluarga;
A
b. meningkatkan
_t2_
b. meningkatkan kualitas Keluarga untuk berperan
aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual;
c. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui
pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang
tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di
lingkungan Keluarga dan Keluarga pengganti;
d. mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan Keluarga dalam Pencegahan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual;
e. meningkatkan akses Keluarga rentan terhadap
layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah
terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
f.
menyelenggarakan penguatan kapasitas tentang
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi
Keluarga.
(21 Upaya Pencegahan di bidang Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan
dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan
anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
d. lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
e. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Situasi
Khusus
PASAL 16
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Situasi
(1) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal4 dilakukan dengan memperhatikan situasi khusus
yang meliputi:
A
a. situasi
a. situasi konflik;
b. bencana;
c. letak geografis wilayah; dan
d. situasi khusus lainnya.
(21 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual berdasarkan situasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengintegrasian materi Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dalam kebijakan dan program
penanganan konflik, penanggulangan bencana,
penguatan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual berbasis desa, serta kebijakan dan program
dalam situasi khusus lainnya;
b. pemetaan, pendataan, dan pengkajian kondisi dan
wilayah terhadap kerentanan terjadinya Tindak
Pidana Kekerasan Seksual;
c. pelaksanaan Penanganan pada situasi konflik,
penanganan pada saat bencana, penguatan
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
berbasis desa, serta Penanganan pada situasi khusus
lainnya berdasarkan pemetaan, pendataan, dan
pengkajian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. pengupayaan pemenuhan kebutuhan dasar
termasuk kebutuhan spesifik perempuan, kebutuhan
khusus anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut
usia untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan
Seksual secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
(3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual berdasarkan situasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Tempat
PASAL 17
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | Bagian Keempat - Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Tempat
(1) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan
pada:
a. panti sosial;
b. satuan pendidikan; dan
A
c. tempat
PR.ESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t4-
c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
(21 Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dilakukan dengan:
a. menyiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya
untuk menjamin keamanan dari Tindak Pidana
Kekerasan Seksual;
b. menyiapkan sistem pengaduan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual;
c. penyebaran informasi melalui media tertentu terkait
dengan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual; dan
d. sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
(3) Pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
BAB III
PEMENUHAN HAK KORBAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 18
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemenuhan Hak Korban meliputi:
a. Penanganan;
b. Pelindungan; dan
c. Pemulihan.
(21 Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(3) Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sejak terjadinya Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
(4) Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan penghormatan,
Pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia,
martabat, dan privasi Korban, serta mencegah
reviktimisasi terhadap Korban.
A
(5) Dalam
PR.ESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Korban merupakan anak, termasuk anak yang
membutuhkan perlindungan khusus, Korban berhak atas
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Korban merupakan Penyandang Disabilitas,
selain berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berhak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna
pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 19
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam hal Korban berada di luar negeri, pemenuhan Hak
Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait serta otoritas
setempat.
(21 Pemenuhan Hak Korban di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hukum
yang berlaku di negara setempat.
PASAL 20
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan hasil asesmen oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penanganan Paragraf 1 Umum
PASAL 21
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Penanganan Korban dilakukan melalui pemenuhan Hak
Korban atas Penanganan.
A
(2) Hak
_ 16_
(2) Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan
kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual
untuk kasus kekerasan seksual dengan media
elektronik.
PASAL 22
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Dalam melaksanakan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah memberikan:
a. layanan pengaduan;
b. layanan kesehatan;
c. Rehabilitasi sosial;
d. penegakan hukum;
e. layanan hukum; f. pemulangan; dan
g. reintegrasi sosial. (21 Pelaksanaan tindakan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menerima laporan dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, dan/atau pihak yang melihat atau mendengar Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta informasi yang disampaikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan jika menemukan dugaan adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (41 Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Korban.
(5) Pelaksanaan P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
(5) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan bagi Korban yang berada di dalam negeri dan di luar negeri secara terkoordinasi. Paragraf 2 Hak atas Informasi
PASAL 23
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
Pemenuhan hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
PASAL 24
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan berdasarkan informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, kementerian/lembaga terkait, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi tentang Hak Korban;
b. informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
c. informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
d. informasi penyelenggaraan Pelindungan;
e. informasi tentang Restitusi dan kompensasi; f. informasi tentang proses peradilan;
g. informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
h. informasi tentang aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas; dan/atau A
i. informasi _18_ i. informasi terkait dengan hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman.
(3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Mendapatkan Dokumen Hasil Penanganan
PASAL 25
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Penyediaan dokumen hasil Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, penyelenggara Pelayanan Terpadu di pusat, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Dokumen hasil Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen yang berisi informasi dalam rekam medis;
b. dokumen resume hasil asesmen;
c. dokumen salinan putusan;
d. dokumen penilaian personal;
e. dokumen Restitusi; dan/atau f. dokumen lain yang tidak bersifat rahasia.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diminta oleh Pendamping berdasarkan permintaan Korban.
(4) Penyediaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Hak atas Layanan Hukum
PASAL 26
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Penyediaan Layanan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2I ayat (2) huruf c yang diberikan kepada
Korban dapat berupa bantuan hukum, konsultasi hukum,
dan/ atau pendampingan hukum.
(2) Layanan .
_19_
(2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh UPTD PPA.
(3) Pemberian layanan hukum oleh UPTD PPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan cara
penyediaan advokat, paralegal, dan ahli hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(41 Unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana
teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dapat
memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada Korban.
PASAL 27
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara:
a. melakukan asesmen terkait kebutuhan layanan hukum;
b. memberikan konseling hukum;
c. memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum, hak atas bantuan hukum, dan/atau layanan hukum;
d. memfasilitasi proses pelaporan perkara Korban;
e. memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait kebutuhan khusus; f. melakukan pendampingan pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memberikan laporan kasus untuk mendukung proses pembuatan berita acara pemeriksaan;
g. melakukan komunikasi dengan penyidik untuk melibatkan ahli dan/atau penyediaan uisum et reperhtm dan/atau uisum et repertum psikiatilum guna membantu proses pembuktian;
h. melakukan koordinasi dengan LPSK berkaitan dengan pemenuhan Hak Korban dan/atau Saksi; i. melakukan komunikasi dengan penyidik dan penuntut umum untuk memantau perkembangan Korban dalam menjalani proses peradilan; j. melakukan koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum mengenai perkembangan proses peradilan;
k. mendampingi Korban di persidangan; dan/atau A
l. melakukan PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. melakukan koordinasi dengan jaksa terkait pelaksanaan penetapan hakim atau pelaksanaan putusan pengadilan.
(2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh oleh Korban melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dengan:
a. memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan Korban;
b. menyediakan hasil analisis risiko dan kerentanan terhadap Korban yang akan memengaruhi proses bantuan hukum;
c. membantu Korban untuk mengajukan Pelindungan sementara kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. membantu Korban untuk mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK;
e. membantu Korban dalam pemenuhan kelengkapan permohonan Restitusi; f. memastikan tersedianya Pendamping hukum untuk membantu dan mendampingi Korban dalam setiap tahap proses hukum;
g. melakukan fasilitasi dan membantu pemeriksaan Saksi dan/atau Korban di luar persidangan atas permintaan penuntut umum dan/atau hakim; dan/atau
h. membantu Saksi dan/atau Korban dalam perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audio visual dalam hal tidak dapat hadir di persidangan.
(3) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Korban maksimal 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat menerima pelaporan dan/atau informasi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pelaksanaan layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Korban anak dan Korban Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf 5 -2t- Paragraf 5 Hak atas Penguatan Psikologis
PASAL 28
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d diberikan dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Korban maksimal lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Korban melakukan pengaduan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Korban tidak dapat memberikan persetujuan karena faktor medis dan/atau faktor nonmedis, persetujuan dapat diberikan oleh Keluarga Korban atau Pendamping.
(4) Dalam hal Keluarga Korban atau Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan penguatan psikologis tanpa persetujuan Korban. Paragraf 6 Hak atas Pelayanan Kesehatan
PASAL 29
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
Penyediaan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) huruf e bagi Korban meliputi:
a. pemeriksaan;
b. tindakan; dan
c. perawatan medis.
A
PASAL 30
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
Pasal 30
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan fasilitasi penyediaan layanan kesehatan bagi Korban.
(2) Penyediaan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan Pelayanan Terpadu bagi Korban.
(4) Layanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diberikan kepada Korban oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar layanan kesehatan bagi Korban yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 31
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) fasilitas
pelayanan kesehatan sebagai pusat Pelayanan Terpadu bagi
Korban dalam penyediaan layanan kesehatan.
Paragraf 7
Hak atas Layanan dan Fasilitas
Sesuai dengan Kebutuhan Khusus Korban
PASAL 32
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Penyediaan layanan dan fasilitas sesuai dengan
kebutuhan khusus Korban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh UPTD PPA, unit
pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis
daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat.
(21 Kebutuhan khusus bagi Korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa kebutuhan dasar atau kebutuhan
spesifik bagi Korban.
A
(3) Penyediaan
(3) Penyediaan layanan fasilitas bagi Korban disesuaikan
dengan bentuk layanan yang diberikan oleh UPTD PPA,
unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana
teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, danf atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat.
(41 Permintaan penyediaan layanan dan fasilitas sesuai
dengan kebutuhan khusus Korban dapat disampaikan
oleh Korban, Keluarga Korban, atau Pendamping.
Paragraf 8
Hak atas Penghapusan Konten Bermuatan Seksual untuk Kasus Kekerasan
dengan Media Elektronik
PASAL 33
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
(1) Hak Korban atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g dapat diajukan oleh Korban, Keluarga Korban, danfatau Pendamping kepada:
a. Kepolisian Negara Republik'Indonesia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
(2) Selain pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permintaan penghapusan konten dapat dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial berdasarkan permintaan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping.
(3) Dalam jangka waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat)jam setelah permintaan diterima, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan/atau unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial mengajukan penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan dengan media elektronik kepada:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. A
PASAL 34
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Kedua - Penanganan
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemenuhan hak bagi
Korban atas Penanganan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelindungan
Paragraf 1
Umum
PASAL 35
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
Hak
a.
Korban atas Pelindungan meliputi:
penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas
Pelindungan;
penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan
Pelindungan;
Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan
pihak lain serta berulangnya kekerasan;
Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak
hukum yang merendahkan Korban;
Pelindungan dari kehilangan pekerj aan, mutasi pekerj aan,
pendidikan, atau akses politik; dan
Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan
pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana
Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
b.
c
d.
e
f
ob
Paragraf 2
Penyediaan Informasi Mengenai Hak dan Fasilitas Pelindungan
PASAL 36
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
(1) Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi informasi terkait:
a. informasi Pelindungan fisik;
b. informasi Pelindungan prosedur; dan
c. informasi Pelindungan hukum. A
(2) Penyediaan. REFUBLIK INDONESIA
(2) Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Korban oleh LPSK danlatau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.
(3) Pelaksanaan penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penyediaan Akses Terhadap Informasi Penyelenggaraan Pelindungan
PASAL 37
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
(1) Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf b dilaksanakan oleh LPSK dan lembaga lainnya
terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan kepada
Korban, Keluarga Korban, dan Pendamping baik secara
langsung maupun tidak langsung.
(2) Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan
Pelindungan kepada Korban, Keluarga Korban, dan
Pendamping secara langsung dilaksanakan melalui ruang
layanan khusus.
(3) Penyediaan' akses terhadap informasi penyelenggaraan
Pelindungan kepada Korban, Keluarga Korban, dan
Pendamping secara tidak langsung dapat berupa media
elektronik, pos, dan pusat panggilan.
Paragraf 4
Pelindungan dari Ancaman atau Kekerasan Pelaku dan Pihak Lain serta
Berulangnya Kekerasan
PASAL 38
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak
lain serta berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf c diberikan kepada Korban dalam
bentuk:
a. Pelindungan sementara; dan/atau
b. Pelindungan.
A
PASAL 39
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
Pasal 39
(1) Pelindungan sementara dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (21 Ketentuan mengenai pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 40
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
(1) Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan oleh LPSK dengan memperhatikan permintaan Pelindungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Dalam hal Korban tidak mendapatkan Pelindungan sementara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dapat meminta Pelindungan kepada LPSK berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
Pemberian Pelindungan sementara dan Pelindungan dari
ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta
berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan Pasal 40 dilaksanakan dengan tidak mengurangi hak
lainnya dari Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
Paragraf 4
(2t
Paragraf 4
Pelindungan atas Kerahasiaan Identitas
(1)
PASAL 42
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
Pelindungan atas kerahasiaan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, Pendamping, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, perangkat daerah, dan kementerian / lembaga terkait lainnya. Pelindungan atas kerahasiaan identitas Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tidak menyebut dan/atau menampilkan identitas Korban, Keluarga Korban, Saksi, dan/atau Pendamping pada saat merilis dan mempublikasi informasi kasus; menyamarkan identitas Korban, Keluarga Korban, dan Saksi dalam dokumen proses peradilan; tidak memberikan informasi identitas Korban, Keluarga Korban, Saksi, dan/atau Pendamping kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dalam Penanganan kasus; tidak mempublikasikan informasi pemanggilan/pemeriksaan terhadap Korban; dan/atau memberikan identitas baru.
PASAL 43
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
(1) Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e dilakukan dengan: ?. menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat Korban; b c, d e Paragraf 5 Pelindungan dari Sikap dan Perilaku Aparat Penegak Hukum yang Merendahkan Korban A
b. melakukan REFUBLIK INDONESIA
b. melakukan tindakan yang tidak yang menimbulkan trauma kepada Korban;
c. tidak melakukan intimidasi, justifikasi, dan/atau tekanan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Korban;
d. tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual Korban; dan/atau
e. tidak memberikan pertanyaan mengarahkan, menjerat, yong menimbulkan trauma, atau yang tidak relevan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami oleh Korban.
(2) Pelaksanaan Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam setiap tahapan penangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan kode perilaku aparat penegak hukum. Paragraf 6 Pelindungan dari Kehilangan Pekerjaan, Mutasi Pekerjaan, Pendidikan, atau Akses Politik
PASAL 44
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
(1) Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan,
pendidikan, atau akses politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf f dapat berupa:
a. jaminan untuk tetap bekerja;
b. jaminan memperoleh hak sebagai pekerja;
c. jaminan memperoleh hak pendidikan; atau
d. jaminan akses politik untuk memilih dan dipilih
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan,
pendidikan, atau akses politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi dengan tempat Korban bekerja;
b. advokasi dan pendampingan Korban kepada
penyelenggara pendidikan; atau
c. penyampaian informasi dan publikasi terkait
kebijakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam
upaya Pelindungan Korban,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(3) UPTD PPA
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat berdasarkan hasil
asesmennya memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana
teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis
daerah, atau kementerian/lembaga untuk memberikan
Pelindungan dari kehilangan pekerj aan, mutasi pekerj aan,
pendidikan, atau akses politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kepentingan
terbaik bagi Korban.
Paragraf 7
Pelindungan Korban danf atau Pelapor dari Tuntutan Pidana atau Gugatan
Perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Telah Dilaporkan
PASAL 45
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
Pelindungan Korban danf atau pelapor dari tuntutan pidana
atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual
yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf g dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
PASAL 46
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Ketiga - Pelindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemenuhan hak bagi
Korban atas Pelindungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pemulihan
Paragraf 1
Umum
PASAL 47
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
A
(2) Pemulihan
(2) Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dilakukan:
a. sebelum dan selama proses peradilan; dan
b. setelah proses peradilan.
(3) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan
fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses
peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi
Korban;
e. pendampingan hukum;
f.
pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak
bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya
hidup sementara, dan tempat kediaman sementara
yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
i.
penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
j.
penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen
pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai
menjalani hukuman; dan
l.
hak atas penghapusan konten bermuatan seksual
untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana
elektronik.
(41 Pemulihan setelah proses peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan
kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala
dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan
Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau
kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen
pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
A
e. penyediaan
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan
kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
f.
pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil
identifikasi UPTD PPA dan latau Lembaga Penyedia
Layanan Berbasis Masyarakat.
Paragraf 2
Rehabilitasi Medis
PASAL 48
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemulihan Korban terkait Rehabilitasi medis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a diberikan
kepada Korban berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan.
(2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. pelayanan perawatan medis;
b. pelayanan konseling; dan/atau
c. pelayanan kesehatan lanjutan.
(3) Penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Korban berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
(41 Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Rehabilitasi Mental dan Sosial
PASAL 49
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemulihan Korban terkait Rehabilitasi mental
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b
diberikan kepada Korban sebagai tindakan lanjutan dari
layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal29
berdasarkan pemeriksaan oleh psikolog klinis atau
psikiater.
A
(2) Pelaksanaan.
(2) Pelaksanaan Rehabilitasi mental sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemulihan Korban terkait Rehabilitasi sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; dan/atau
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang
membidangi urusan sosial,
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pelaksanaan Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pemberdayaan Sosial
PASAL 51
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemulihan Korban terkait pemberdayaan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; dan/atau
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang
membidangi urusan sosial,
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan terhadap Korban berdasarkan hasil
asesmen yang dilakukan oleh pekerja sosial.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
A
(4) Pemberdayaan
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(2)
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Restitusi dan/ atau Kompensasi
PASAL 52
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemulihan Korban terkait Restitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d dilaksanakan
oleh jaksa berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap.
(21 Korban mendapatkan informasi terkait dengan hak atas
Restitusi dari penyidik, penuntut umum, dan hakim.
(3) Informasi penghitungan kerugian yang dialami Korban
dilakukan berdasarkan penghitungan Restitusi yang
dilakukan oleh LPSK.
(41 Pendamping, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang
sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
memberikan asistensi kepada Korban dalam pengajuan
permohonan Restitusi dan penyiapan dokumen
kelengkapan permohonan Restitusi sesuai dengan
kebutuhan Korban.
(5) Pemenuhan hak atas Restitusi kepada Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 53
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Dalam hal Restitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 yang dibayarkan terpidana kurang dari jumlah
yang dicantumkan dalam putusan pengadilan, negara
memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang
kepada Korban atau ahli warisnya.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan melalui dana bantuan Korban.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh jaksa berkoordinasi dengan
LPSK.
A
(4) Pemberian. .
(4) Pemberian kompensasi kepada Korban atau ahli warisnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Reintegrasi Sosial
PASAL 54
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemulihan Korban terkait reintegrasi sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dilakukan
berdasarkan hasil asesmen.
(2) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), layanan reintegrasi sosial meliputi:
a. menyiapkan kondisi lisik, mental, medis, psikologis,
dan spiritual Korban;
b. melakukan penelusuran Keluarga dan/atau Keluarga
pengganti; dan
c. memastikan Korban diterima oleh Keluarga dan/atau
Keluarga pengganti dan Masyarakat.
(3) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial atau
kementerian / lembaga terkait.
(41 Layanan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk Pemulihan Fisik
PASAL 55
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a
merupakan bentuk Pemulihan Korban dalam bentuk
Rehabilitasi medis.
(2) Pemulihan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48.
A
Paragraf 8
Paragraf 9
Pemberian Informasi tentang Hak Korban dan Proses Peradilan
Paragraf 8
Penguatan Psikologis
PASAL 56
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (31 huruf b dilakukan oleh psikolog yang
difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang
sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat jika
Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi
melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial,
unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Dalam hal Korban tidak menyampaikan laporan dan/atau
informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di
bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang
sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat, penguatan psikologis dapat dilakukan atau
difasilitasi oleh Pendamping.
(3) Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat(2)
diberikan kepada Korban, sejak penerimaan laporan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
PASAL 57
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemberian Informasi tentang Hak Korban dan proses
peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31
huruf c diberikan oleh Pendamping, penyidik, penuntut
umum, dan/atau hakim.
(2) Informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan
kepada Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada setiap tahapan proses peradilan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan informasi yang disediakan oleh
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (ll.
A
Paragraf 10
PIIESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Paragraf 1O
Pemberian Informasi tentang Layanan Pemulihan bagi Korban
Paragraf 12
Pemberian Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Korban
Penyandang Disabilitas
PASAL 58
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemberian Informasi tentang layanan Pemulihan bagi
Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31
huruf d diberikan oleh Pendamping.
(2) Informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai
dengan kebutuhan Korban.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan informasi yang disediakan oleh
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (l).
Paragraf 1 1
Pendampingan Hukum
PASAL 59
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (3) huruf e kepada Korban difasilitasi oleh
UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(21 UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dalam
memfasilitasi pendampingan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyediakan advokat dan
paralegal.
(3) Penyediaan advokat dan paralegal sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat melalui mekanisme pemberian
bantuan hukum atau mekanisme lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
PASAL 60
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi
Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (3) huruf f diberikan kepada Korban
Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam disabilitas.
A
(2) Aksesibilitas
(21 Aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kemudahan yang diberikan untuk
Korban Penyandang Disabilitas guna mewujudkan
kesamaan kesempatan.
(3) Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi
Korban Penyandang Disabilitas dilakukan melalui
penilaian personal dan penyediaan Pendamping
Penyandang Disabilitas dan penerjemah.
(4) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
memfasilitasi Korban Penyandang Disabititas untuk
memperoleh penilaian personal.
(5) Penilaian personal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya
dan/atau psikolog atau psikiater.
(6) Penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 13
Pemberian Bantuan Transportasi, Konsumsi, Biaya Hidup Sementara, dan
Tempat Kediaman Sementara yang Layak dan Aman
PASAL 61
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pemberian bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31 huruf g dilaksanakan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan/atau unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial. (21 Pemberian bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, atau tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(3) Dalam pemberian bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat memberikan berdasarkan kebutuhan Korban. A
(4) Penyediaan REFUELIK INDONESIA (41 Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman kepada Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh LPSK.
(5) Pelaksanaan penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 14 Penyediaan Bimbingan Rohani dan Spiritual
PASAL 62
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf h difasilitasi oleh
UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan, organisasi
keagamaan, dan tokoh agama.
(3) Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Paragraf 15
Penyediaan Fasilitas Pendidikan Bagi Korban
PASAL 63
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf i difasilitasi oleh
UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, danf atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Penyediaan fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan bagi Korban yang masih berada
dalam masa studi dapat berupa:
a. melanjutkan pendidikan;
b. bantuan.
_39_
b. bantuan pendidikan;
c. beasiswa; dan/atau
d. mendapatkan sekolah lain.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dalam
memfasilitasi penyediaan fasilitas pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi
dengan perangkat daerah kabupaten/kota dan/atau
provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, dan kementerian/lembaga terkait sebagai
penyelenggara pendidikan.
(41 Penyediaan fasilitas pendidikan yang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
jenjang pendidikan yang terdiri atas:
a. jenjang pendidikan dasar atau yang disetarakan;
b. jenjang pendidikan menengah atau yang disetarakan;
dan
c. jenjang pendidikan tinggi.
Paragraf 16
Penyediaan Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pendukung Lain yang
Dibutuhkan oleh Korban
PASAL 64
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen
pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf j
difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang
sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sesuai
dengan hasil asesmen.
(21 Dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain
yang dibutuhkan oleh Korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disediakan oleh perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan di bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan hasil
asesmen UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang
sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
A
(3) Penyediaan
_40_
(3) Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen
pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 17
Hak atas Informasi dalam Hal Narapidana Telah Selesai Menjalani Hukuman
PASAL 65
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
Naskah pasal.
PASAL 66
ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (, ; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SERTA PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. A BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. A
7. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
8. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
9. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
10. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
12. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan latau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
13. Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun masyarakat.
14. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
15. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga Masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
16. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A lT.Lembaga tr \1
17. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak- hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
19. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. BAB II PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah koordinasi Menteri. A
(3) Koordinasi
(3) Koordinasi penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Pasal 4 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangan. Pasal 5 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia. Bagian Kedua Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Dilakukan Berdasarkan Bidang Paragraf 1 Umum Pasal 6 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dalam bidang:
a. pendidikan;
b. sarana dan prasarana publik;
c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d. ekonomi dan ketenagakerjaan;
e. kesejahteraan sosial; f. budaya;
g. teknologi informatika;
h. keagamaan; dan i. Keluarga. A Paragraf 2 Paragraf 2 Bidang Pendidikan Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan satuan pendidikan;
b. menguatkan pengetahrlan, pemahaman, dan keterampilan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik mengenai materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. membentuk dan/atau memaksimalkan satuan tugas yang memiliki fungsi melaksanakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di satuan pendidikan;
d. melakukan penelitian dan kajian mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan/atau
e. menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang pendidikan dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c. lembaga yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi; dan/atau
d. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 3 Bidang Sarana dan Prasarana Publik Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. membangun REFUBLIK INDONESIA
a. membangun fasilitas publik yang aman dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. meningkatkan standar pengamanan bagi perempuan dan anak di lingkungan dan fasilitas publik;
c. membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan permukiman dan fasilitas publik yang mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d. menciptakan lingkungan, bangunan, dan fasilitas publik yang responsif gender;
e. menyediakan informasi layanan pengaduan dan penjangkauan Korban di fasilitas publik; dan/atau
f. menguatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penyelenggara pelayanan publik mengenai materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing berupa:
a. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b. penyediaan perlengkapan pendukungoperasional;
c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d. kegiatan peningkatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Upaya Pencegahan di bidang sarana dan prasarana publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 4 Bidang Pemerintahan dan Tata Kelola Kelembagaan Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a.akselerasi A PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. akselerasi penguatan tata kelola di lingkungan instansi pemerintah;
b. mendorong komitmen instansi pemerintah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungannya; dan/atau
c. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur terhadap pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b. kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 5 Bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pasal 1O
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. menetapkan kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
b. mengintegrasikan pemahaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kegiatan literasi ekonomi;
c. memberikan edukasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
d. pembentukan satuan tugas di korporasi atau perrrsahaan;
e. penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di korporasi atau perusahaan; dan/atau f. mengintegrasikan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. A
(2) Upaya FR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Upaya Pencegahan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
c. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 6 Bidang Kesejahteraan Sosial Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bidang kesejahteraan sosial;
b. meningkatkan pengetahuan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui penyuluhan sosial;
c. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sumber daya manusia kesejahteraan sosial mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
d. menguatkan kapasitas unit pelaksana teknis di bidang sosial, panti sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
b. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 7 Bidang Budaya Pasal 12
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: A
a. men]rusun . _10_
a. men5rusun kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bidang kebudayaan;
b. menyebarluaskan informasi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
c. menyelenggarakan penguatan kapasitas dengan pengembangan pengetahLlan, pemahaman, dan keterampilan mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
d. mengintegrasikan materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pembinaan terkait sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan;
e. mendorong sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan untuk memasukkan konten terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam materi muatan film, musik, teater, prosa, dan materi muatan lainnya; dan f. mendorong setiap profesi di bidang kebudayaan untuk membangun standar dan prosedur dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
b. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Paragraf 8 Bidang Teknologi Informatika Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang teknologi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. menetapkan kebijakan di bidang teknologi informasi dan media untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
b. melakukan diseminasi informasi dan edukasi publik tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media elektronik dan saluran komunikasi yang tersedia. A (2lUpaya REFUBLIK INDONESIA
(2) Upaya Pencegahan di bidang teknologi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
b. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urLrsan dan kewenangannya. Paragraf 9 Bidang Keagamaan Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a. Menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan;
b. mengintegrasikan materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pelatihan pranikah; dan
c. menyelenggarakan penguatan kapasitas dengan pengembangan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan serta tokoh agama mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Upaya Pencegahan di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 10 Bidang Keluarga Pasal 15
(1) Penyelenggaraan Pencegahan di bidang Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:
a. menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada Keluarga; A
b. meningkatkan _t2_
b. meningkatkan kualitas Keluarga untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan Keluarga dan Keluarga pengganti;
d. mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
e. meningkatkan akses Keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan f. menyelenggarakan penguatan kapasitas tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Keluarga. (21 Upaya Pencegahan di bidang Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Situasi Khusus Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal4 dilakukan dengan memperhatikan situasi khusus yang meliputi: A
a. situasi
a. situasi konflik;
b. bencana;
c. letak geografis wilayah; dan
d. situasi khusus lainnya. (21 Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengintegrasian materi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kebijakan dan program penanganan konflik, penanggulangan bencana, penguatan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis desa, serta kebijakan dan program dalam situasi khusus lainnya;
b. pemetaan, pendataan, dan pengkajian kondisi dan wilayah terhadap kerentanan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. pelaksanaan Penanganan pada situasi konflik, penanganan pada saat bencana, penguatan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis desa, serta Penanganan pada situasi khusus lainnya berdasarkan pemetaan, pendataan, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. pengupayaan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk kebutuhan spesifik perempuan, kebutuhan khusus anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
(3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Tempat Pasal 17
(1) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
a. panti sosial;
b. satuan pendidikan; dan A
c. tempat PR.ESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t4-
c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a. menyiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya untuk menjamin keamanan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. menyiapkan sistem pengaduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penyebaran informasi melalui media tertentu terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
d. sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan urusan dan kewenangannya. BAB III PEMENUHAN HAK KORBAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18
(1) Pemenuhan Hak Korban meliputi:
a. Penanganan;
b. Pelindungan; dan
c. Pemulihan. (21 Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(3) Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan penghormatan, Pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia, martabat, dan privasi Korban, serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban. A
(5) Dalam PR.ESIDEN EEPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Korban merupakan anak, termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus, Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Korban merupakan Penyandang Disabilitas, selain berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berhak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19
(1) Dalam hal Korban berada di luar negeri, pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta otoritas setempat. (21 Pemenuhan Hak Korban di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hukum yang berlaku di negara setempat. Pasal 20 Pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan hasil asesmen oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penanganan Paragraf 1 Umum Pasal 2 1
(1) Penanganan Korban dilakukan melalui pemenuhan Hak Korban atas Penanganan. A
(2) Hak _ 16_
(2) Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. Pasal22
(1) Dalam melaksanakan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah memberikan:
a. layanan pengaduan;
b. layanan kesehatan;
c. Rehabilitasi sosial;
d. penegakan hukum;
e. layanan hukum; f. pemulangan; dan
g. reintegrasi sosial. (21 Pelaksanaan tindakan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menerima laporan dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, dan/atau pihak yang melihat atau mendengar Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta informasi yang disampaikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan jika menemukan dugaan adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (41 Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Korban.
(5) Pelaksanaan P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
(5) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan bagi Korban yang berada di dalam negeri dan di luar negeri secara terkoordinasi. Paragraf 2 Hak atas Informasi Pasal 23 Pemenuhan hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Pasa124
(1) Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan berdasarkan informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, kementerian/lembaga terkait, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi tentang Hak Korban;
b. informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
c. informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
d. informasi penyelenggaraan Pelindungan;
e. informasi tentang Restitusi dan kompensasi; f. informasi tentang proses peradilan;
g. informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
h. informasi tentang aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas; dan/atau A
i. informasi _18_ i. informasi terkait dengan hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman.
(3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Mendapatkan Dokumen Hasil Penanganan Pasal 25
(1) Penyediaan dokumen hasil Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, penyelenggara Pelayanan Terpadu di pusat, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Dokumen hasil Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen yang berisi informasi dalam rekam medis;
b. dokumen resume hasil asesmen;
c. dokumen salinan putusan;
d. dokumen penilaian personal;
e. dokumen Restitusi; dan/atau f. dokumen lain yang tidak bersifat rahasia.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diminta oleh Pendamping berdasarkan permintaan Korban.
(4) Penyediaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Hak atas Layanan Hukum Pasal 26
(1) Penyediaan Layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2) huruf c yang diberikan kepada Korban dapat berupa bantuan hukum, konsultasi hukum, dan/ atau pendampingan hukum.
(2) Layanan . _19_
(2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UPTD PPA.
(3) Pemberian layanan hukum oleh UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan cara penyediaan advokat, paralegal, dan ahli hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (41 Unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dapat memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada Korban. Pasal 27
(1) Layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara:
a. melakukan asesmen terkait kebutuhan layanan hukum;
b. memberikan konseling hukum;
c. memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum, hak atas bantuan hukum, dan/atau layanan hukum;
d. memfasilitasi proses pelaporan perkara Korban;
e. memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait kebutuhan khusus; f. melakukan pendampingan pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memberikan laporan kasus untuk mendukung proses pembuatan berita acara pemeriksaan;
g. melakukan komunikasi dengan penyidik untuk melibatkan ahli dan/atau penyediaan uisum et reperhtm dan/atau uisum et repertum psikiatilum guna membantu proses pembuktian;
h. melakukan koordinasi dengan LPSK berkaitan dengan pemenuhan Hak Korban dan/atau Saksi; i. melakukan komunikasi dengan penyidik dan penuntut umum untuk memantau perkembangan Korban dalam menjalani proses peradilan; j. melakukan koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum mengenai perkembangan proses peradilan;
k. mendampingi Korban di persidangan; dan/atau A
l. melakukan PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. melakukan koordinasi dengan jaksa terkait pelaksanaan penetapan hakim atau pelaksanaan putusan pengadilan.
(2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh oleh Korban melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dengan:
a. memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan Korban;
b. menyediakan hasil analisis risiko dan kerentanan terhadap Korban yang akan memengaruhi proses bantuan hukum;
c. membantu Korban untuk mengajukan Pelindungan sementara kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. membantu Korban untuk mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK;
e. membantu Korban dalam pemenuhan kelengkapan permohonan Restitusi; f. memastikan tersedianya Pendamping hukum untuk membantu dan mendampingi Korban dalam setiap tahap proses hukum;
g. melakukan fasilitasi dan membantu pemeriksaan Saksi dan/atau Korban di luar persidangan atas permintaan penuntut umum dan/atau hakim; dan/atau
h. membantu Saksi dan/atau Korban dalam perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audio visual dalam hal tidak dapat hadir di persidangan.
(3) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Korban maksimal 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat menerima pelaporan dan/atau informasi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pelaksanaan layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Korban anak dan Korban Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf 5 -2t- Paragraf 5 Hak atas Penguatan Psikologis Pasal 28
(1) Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d diberikan dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Korban maksimal lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Korban melakukan pengaduan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Korban tidak dapat memberikan persetujuan karena faktor medis dan/atau faktor nonmedis, persetujuan dapat diberikan oleh Keluarga Korban atau Pendamping.
(4) Dalam hal Keluarga Korban atau Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan penguatan psikologis tanpa persetujuan Korban. Paragraf 6 Hak atas Pelayanan Kesehatan Pasal 29 Penyediaan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf e bagi Korban meliputi:
a. pemeriksaan;
b. tindakan; dan
c. perawatan medis. A Pasal 30 Pasal 30
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan fasilitasi penyediaan layanan kesehatan bagi Korban.
(2) Penyediaan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan Pelayanan Terpadu bagi Korban.
(4) Layanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diberikan kepada Korban oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar layanan kesehatan bagi Korban yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 31 Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pusat Pelayanan Terpadu bagi Korban dalam penyediaan layanan kesehatan. Paragraf 7 Hak atas Layanan dan Fasilitas Sesuai dengan Kebutuhan Khusus Korban Pasal 32
(1) Penyediaan layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (21 Kebutuhan khusus bagi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kebutuhan dasar atau kebutuhan spesifik bagi Korban. A
(3) Penyediaan
(3) Penyediaan layanan fasilitas bagi Korban disesuaikan dengan bentuk layanan yang diberikan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, danf atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (41 Permintaan penyediaan layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban dapat disampaikan oleh Korban, Keluarga Korban, atau Pendamping. Paragraf 8 Hak atas Penghapusan Konten Bermuatan Seksual untuk Kasus Kekerasan dengan Media Elektronik Pasal 33
(1) Hak Korban atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g dapat diajukan oleh Korban, Keluarga Korban, danfatau Pendamping kepada:
a. Kepolisian Negara Republik'Indonesia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
(2) Selain pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permintaan penghapusan konten dapat dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial berdasarkan permintaan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping.
(3) Dalam jangka waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat)jam setelah permintaan diterima, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan/atau unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial mengajukan penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan dengan media elektronik kepada:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. A Pasal34 Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemenuhan hak bagi Korban atas Penanganan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelindungan Paragraf 1 Umum Pasal 35 Hak a. Korban atas Pelindungan meliputi: penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan; penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan; Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan; Pelindungan atas kerahasiaan identitas; Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban; Pelindungan dari kehilangan pekerj aan, mutasi pekerj aan, pendidikan, atau akses politik; dan Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan. b. c d. e f ob Paragraf 2 Penyediaan Informasi Mengenai Hak dan Fasilitas Pelindungan Pasal 36
(1) Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi informasi terkait:
a. informasi Pelindungan fisik;
b. informasi Pelindungan prosedur; dan
c. informasi Pelindungan hukum. A
(2) Penyediaan. REFUBLIK INDONESIA
(2) Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Korban oleh LPSK danlatau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.
(3) Pelaksanaan penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penyediaan Akses Terhadap Informasi Penyelenggaraan Pelindungan Pasal 37
(1) Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan oleh LPSK dan lembaga lainnya terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan kepada Korban, Keluarga Korban, dan Pendamping baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan kepada Korban, Keluarga Korban, dan Pendamping secara langsung dilaksanakan melalui ruang layanan khusus.
(3) Penyediaan' akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan kepada Korban, Keluarga Korban, dan Pendamping secara tidak langsung dapat berupa media elektronik, pos, dan pusat panggilan. Paragraf 4 Pelindungan dari Ancaman atau Kekerasan Pelaku dan Pihak Lain serta Berulangnya Kekerasan Pasal 38 Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c diberikan kepada Korban dalam bentuk:
a. Pelindungan sementara; dan/atau
b. Pelindungan. A Pasal39 Pasal 39
(1) Pelindungan sementara dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (21 Ketentuan mengenai pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 40
(1) Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan oleh LPSK dengan memperhatikan permintaan Pelindungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Dalam hal Korban tidak mendapatkan Pelindungan sementara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dapat meminta Pelindungan kepada LPSK berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 Pemberian Pelindungan sementara dan Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilaksanakan dengan tidak mengurangi hak lainnya dari Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Paragraf 4 (2t Paragraf 4 Pelindungan atas Kerahasiaan Identitas (1) Pasd 42 Pelindungan atas kerahasiaan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, Pendamping, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, pengadilan, LPSK, perangkat daerah, dan kementerian / lembaga terkait lainnya. Pelindungan atas kerahasiaan identitas Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tidak menyebut dan/atau menampilkan identitas Korban, Keluarga Korban, Saksi, dan/atau Pendamping pada saat merilis dan mempublikasi informasi kasus; menyamarkan identitas Korban, Keluarga Korban, dan Saksi dalam dokumen proses peradilan; tidak memberikan informasi identitas Korban, Keluarga Korban, Saksi, dan/atau Pendamping kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dalam Penanganan kasus; tidak mempublikasikan informasi pemanggilan/pemeriksaan terhadap Korban; dan/atau memberikan identitas baru. Pasal 43
(1) Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e dilakukan dengan: ?. menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat Korban; b c, d e Paragraf 5 Pelindungan dari Sikap dan Perilaku Aparat Penegak Hukum yang Merendahkan Korban A
b. melakukan REFUBLIK INDONESIA
b. melakukan tindakan yang tidak yang menimbulkan trauma kepada Korban;
c. tidak melakukan intimidasi, justifikasi, dan/atau tekanan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Korban;
d. tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual Korban; dan/atau
e. tidak memberikan pertanyaan mengarahkan, menjerat, yong menimbulkan trauma, atau yang tidak relevan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami oleh Korban.
(2) Pelaksanaan Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam setiap tahapan penangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan kode perilaku aparat penegak hukum. Paragraf 6 Pelindungan dari Kehilangan Pekerjaan, Mutasi Pekerjaan, Pendidikan, atau Akses Politik Pasal 44
(1) Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dapat berupa:
a. jaminan untuk tetap bekerja;
b. jaminan memperoleh hak sebagai pekerja;
c. jaminan memperoleh hak pendidikan; atau
d. jaminan akses politik untuk memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi dengan tempat Korban bekerja;
b. advokasi dan pendampingan Korban kepada penyelenggara pendidikan; atau
c. penyampaian informasi dan publikasi terkait kebijakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam upaya Pelindungan Korban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(3) UPTD PPA
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat berdasarkan hasil asesmennya memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis daerah, atau kementerian/lembaga untuk memberikan Pelindungan dari kehilangan pekerj aan, mutasi pekerj aan, pendidikan, atau akses politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Korban. Paragraf 7 Pelindungan Korban danf atau Pelapor dari Tuntutan Pidana atau Gugatan Perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Telah Dilaporkan Pasal 45 Pelindungan Korban danf atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemenuhan hak bagi Korban atas Pelindungan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemulihan Paragraf 1 Umum Pasal 47
(1) Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial. A
(2) Pemulihan
(2) Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan:
a. sebelum dan selama proses peradilan; dan
b. setelah proses peradilan.
(3) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum; f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual; i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban; j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. (41 Pemulihan setelah proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban; A
e. penyediaan
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu; f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan latau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. Paragraf 2 Rehabilitasi Medis Pasal 48
(1) Pemulihan Korban terkait Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a diberikan kepada Korban berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
(2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pelayanan perawatan medis;
b. pelayanan konseling; dan/atau
c. pelayanan kesehatan lanjutan.
(3) Penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Korban berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. (41 Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Rehabilitasi Mental dan Sosial Pasal 49
(1) Pemulihan Korban terkait Rehabilitasi mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b diberikan kepada Korban sebagai tindakan lanjutan dari layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal29 berdasarkan pemeriksaan oleh psikolog klinis atau psikiater. A
(2) Pelaksanaan.
(2) Pelaksanaan Rehabilitasi mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50
(1) Pemulihan Korban terkait Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial, sesuai dengan kewenangannya. (21 Pelaksanaan Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pemberdayaan Sosial Pasal 51
(1) Pemulihan Korban terkait pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial, sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Korban berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh pekerja sosial.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha. A
(4) Pemberdayaan
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Restitusi dan/ atau Kompensasi Pasal 52
(1) Pemulihan Korban terkait Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh jaksa berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (21 Korban mendapatkan informasi terkait dengan hak atas Restitusi dari penyidik, penuntut umum, dan hakim.
(3) Informasi penghitungan kerugian yang dialami Korban dilakukan berdasarkan penghitungan Restitusi yang dilakukan oleh LPSK. (41 Pendamping, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat memberikan asistensi kepada Korban dalam pengajuan permohonan Restitusi dan penyiapan dokumen kelengkapan permohonan Restitusi sesuai dengan kebutuhan Korban.
(5) Pemenuhan hak atas Restitusi kepada Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 53
(1) Dalam hal Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang dibayarkan terpidana kurang dari jumlah yang dicantumkan dalam putusan pengadilan, negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang kepada Korban atau ahli warisnya.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui dana bantuan Korban.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh jaksa berkoordinasi dengan LPSK. A
(4) Pemberian. .
(4) Pemberian kompensasi kepada Korban atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Reintegrasi Sosial Pasal 54
(1) Pemulihan Korban terkait reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil asesmen.
(2) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan reintegrasi sosial meliputi:
a. menyiapkan kondisi lisik, mental, medis, psikologis, dan spiritual Korban;
b. melakukan penelusuran Keluarga dan/atau Keluarga pengganti; dan
c. memastikan Korban diterima oleh Keluarga dan/atau Keluarga pengganti dan Masyarakat.
(3) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau kementerian / lembaga terkait. (41 Layanan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk Pemulihan Fisik Pasal 55
(1) Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Pemulihan Korban dalam bentuk Rehabilitasi medis.
(2) Pemulihan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. A Paragraf 8 Paragraf 9 Pemberian Informasi tentang Hak Korban dan Proses Peradilan Paragraf 8 Penguatan Psikologis Pasal 56
(1) Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31 huruf b dilakukan oleh psikolog yang difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat jika Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Dalam hal Korban tidak menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, penguatan psikologis dapat dilakukan atau difasilitasi oleh Pendamping.
(3) Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan kepada Korban, sejak penerimaan laporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 57
(1) Pemberian Informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31 huruf c diberikan oleh Pendamping, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim.
(2) Informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan kepada Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada setiap tahapan proses peradilan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang disediakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll. A Paragraf 10 PIIESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Paragraf 1O Pemberian Informasi tentang Layanan Pemulihan bagi Korban Paragraf 12 Pemberian Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Korban Penyandang Disabilitas Pasal 58
(1) Pemberian Informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31 huruf d diberikan oleh Pendamping.
(2) Informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Korban.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi yang disediakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Paragraf 1 1 Pendampingan Hukum Pasal 59
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf e kepada Korban difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (21 UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dalam memfasilitasi pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan advokat dan paralegal.
(3) Penyediaan advokat dan paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melalui mekanisme pemberian bantuan hukum atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 60
(1) Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf f diberikan kepada Korban Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam disabilitas. A
(2) Aksesibilitas (21 Aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemudahan yang diberikan untuk Korban Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
(3) Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas dilakukan melalui penilaian personal dan penyediaan Pendamping Penyandang Disabilitas dan penerjemah.
(4) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat memfasilitasi Korban Penyandang Disabititas untuk memperoleh penilaian personal.
(5) Penilaian personal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan/atau psikolog atau psikiater.
(6) Penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 13 Pemberian Bantuan Transportasi, Konsumsi, Biaya Hidup Sementara, dan Tempat Kediaman Sementara yang Layak dan Aman Pasal 61
(1) Pemberian bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31 huruf g dilaksanakan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan/atau unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial. (21 Pemberian bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, atau tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(3) Dalam pemberian bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat memberikan berdasarkan kebutuhan Korban. A
(4) Penyediaan REFUELIK INDONESIA (41 Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman kepada Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh LPSK.
(5) Pelaksanaan penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 14 Penyediaan Bimbingan Rohani dan Spiritual Pasal 62
(1) Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf h difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, organisasi keagamaan, dan tokoh agama.
(3) Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Paragraf 15 Penyediaan Fasilitas Pendidikan Bagi Korban Pasal 63
(1) Penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf i difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, danf atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Penyediaan fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Korban yang masih berada dalam masa studi dapat berupa:
a. melanjutkan pendidikan;
b. bantuan. _39_
b. bantuan pendidikan;
c. beasiswa; dan/atau
d. mendapatkan sekolah lain.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dalam memfasilitasi penyediaan fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan perangkat daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian/lembaga terkait sebagai penyelenggara pendidikan. (41 Penyediaan fasilitas pendidikan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jenjang pendidikan yang terdiri atas:
a. jenjang pendidikan dasar atau yang disetarakan;
b. jenjang pendidikan menengah atau yang disetarakan; dan
c. jenjang pendidikan tinggi. Paragraf 16 Penyediaan Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pendukung Lain yang Dibutuhkan oleh Korban Pasal 64
(1) Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf j difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sesuai dengan hasil asesmen. (21 Dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan hasil asesmen UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. A
(3) Penyediaan _40_
(3) Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 17 Hak atas Informasi dalam Hal Narapidana Telah Selesai Menjalani Hukuman Pasal 65
(1) Pemenuhan hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf k diberikan oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat berdasarkan permintaan Korban dan/atau Keluarga Korban. (21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk memastikan keselamatan dan keamanan Korban.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat berkoordinasi dengan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam penyiapan informasi dan memberikan informasi tersebut kepada Korban sebagai sarana tercepat.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang disediakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll. Paragraf 18 Hak Korban atas Penghapusan Konten Bermuatan Seksual untuk Kasus Kekerasan Seksual dengan Sarana Elektronik Pasal 66
(1) Hak Korban atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf I dapat diajukan oleh Korban, Keluarga Korban, danfatau Pendamping kepada:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; A
b. Kejaksaan . . PR.ESIDEN REFUBLIK INDONESIA _4t_
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. (21 Selain pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permintaan penghapusan konten dapat dilakukan oleh LPSK, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial berdasarkan permintaan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping.
(3) Dalam jangka waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat)jam setelah permintaan diterima, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan/atau unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial mengajukan penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan dengan sarana elektronik kepada:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. Paragraf 19 Pemantauan, Pemeriksaan, serta Pelayanan Kesehatan Fisik dan Psikotogis Korban Secara Berkala dan Berkelanjutan
PASAL 67
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) PemantaLlan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan
fisik dan psikologis Korban secara berkala dan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (4) huruf a dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(21 UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
memfasilitasi proses pemantauan, pemeriksaan, dan
pelayanan kesehatan fisik dan psikologi Korban.
A
Paragraf 20
Paragraf 20
Penguatan Dukungan Komunitas untuk Pemulihan Korban
Paragraf 2l
Pendampingan Penggunaan Restitusi dan/atau Kompensasi
PASAL 68
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan
Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4)
huruf b dilaksanakan oleh UPTD PPA, unit pelaksana
teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di
bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan
Berbasis Masyarakat.
(21 Dalam pelaksanaan penguatan dukungan komunitas
untuk Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat dan/atau perangkat
daerah terkait.
(3) Penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan
Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk penyiapan Masyarakat.
(4) Kementerian/lembaga dapat
melaksanakan
pendampingan dalam proses penguatan dukungan
komunitas untuk Pemulihan Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 69
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (4) huruf c dilakukan oleh UPTD PPA, unit pelaksana
teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di
bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan
Berbasis Masyarakat.
(2) Pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merrrpakan pengelolaan penggunaan Restitusi dan/atau
kompensasi untuk kepentingan terbaik bagi Korban.
(3) Pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan persetujuan Korban dan/atau
Keluarga Korban.
(4) Dalam hal Korban merupakan anak, persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh
orang tua atau wali.
A
Paragraf22.
_43_
Paragraf 22
Penyediaan Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pendukung Lain yang
Dibutuhkan oleh Korban
PASAL 70
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen
pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (a) huruf d
difasilitasi oleh UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang
sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial,
dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat.
(21 Dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain
yang dibutuhkan oleh Korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disediakan oleh perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan di bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan hasil
asesmen UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang
sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial,
dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat.
(3) Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen
pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.
Paragraf 23
Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Berupa Jaminan Kesehatan dan Bantuan
Sosial Lainnya Sesuai Dengan Kebutuhan Berdasarkan Penilaian Tim Terpadu
PASAL 71
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan
kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan penilaian tim
terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) huruf e
diberikan berdasarkan informasi dari UPTD PPA, unit
pelaksana teknis di bidang sosial, unit pelaksana teknis
daerah di bidang sosial, atau Lembaga Penyedia Layanan
Berbasis Masyarakat.
(21 Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk bantuan iuran oleh pemerintah.
A
(3) Penyediaan
PR.ESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan
kesehatan dan bantuan sosial lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
(4) Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan
kesehatan dan bantuan sosial lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 24
Pemberdayaan Ekonomi
PASAL 72
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
Pemberdayaan ekonomi sebagaimana
Pasal 47 ayat (4) huruf f terdiri atas:
a. pelatihan kerja; dan/atau
b. pembinaan ekonomi.
dimaksud
dalam
PASAL 73
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat melakukan
asesmen untuk memfasilitasi pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 huruf a.
(2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh perangkat daerah terkait dan/atau
kementerian / lembaga terkait.
(3) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 74
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat melakukan
asesmen untuk memfasilitasi pembinaan ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b.
(2) Pembinaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. pelatihan kewirausahaan kepada Korban;
b. pendampingan kewirausahaan kepada Korban;
dan/atau
A
c. modal
_45_
c. modal pemberdayaan ekonomi.
(3) Pembinaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh perangkat daerah terkait dan/atau
kementerian / lembaga terkait.
(4) Pemberian pembinaan ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan swasta.
(5) Pembinaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 25
Penyediaan Kebutuhan Lain Berdasarkan Hasil Identifikasi UPTD PPA
dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
PASAL 75
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1) Penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi
UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (41huruf g dilaksanakan oleh UPTD PPA dan Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Penyediaan kebutuhan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis
di bidang sosial, unit pelaksana teknis daerah di bidang
sosial, perangkat daerah terkait, dan/atau
kementerian / lembaga terkait.
(3) Pelaksanaan penyediaan kebutuhan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 76
BAB III: PEMENUHAN HAK KORBAN | Bagian Keempat - Pemulihan
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemenuhan hak bagi
Korban atas Pemulihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
Pasal TT
(1) Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dapat
melaksanakan Pelayanan Terpadu setelah ierdaftar p"a"
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
A
(2) Lembaga
_46_
(2) Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
standardisasi layanan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pendaftaran dan standardisasi
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
PASAL 78
BAB IV: PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
(1) Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping dapat mengajukan permintaan penghapusan konten dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan/atau
c. Menteri. (21 Selain pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permintaan penghapusan konten dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dilakukan oleh LPSK, UPTD PPA, unit pelaksana teknis di bidang sosial, dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial berdasarkan permintaan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping.
PASAL 79
BAB IV: PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
(1) Permintaan yang diajukan kepada pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 diteruskan kepada Kejaksaan
Agung dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia melalui sistem informasi yang dikelola oleh
Menteri.
(21 Permintaan yang diteruskan kepada Kejaksaan Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. identitas pemohon;
A
b. gambar .
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
b. gambar atau tangkapan layar yang menampilkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. tautan atau uniform resource locator yang spesifik
mengarah ke informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual; dan
d. dasar permohonan.
PASAL 80
BAB IV: PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
(1) Kejaksaan Agung mengeluarkan penetapan penghapusan
konten dan/atau pemutusan akses informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan meneruskan penetapan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melalui
sistem elektronik.
(21 Penetapan Kejaksaan Agung dilakukan dalam waktu
paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
permintaan diteruskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat(l).
PASAL 81
BAB IV: PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
Dalam hal permintaan penghapusan konten dan/atau
pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
merupakan muatan pornografi, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informasi dapat menindaklanjuti permintaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) tanpa menunggu penetapan
dari Kejaksaan Agung.
PASAL 82
BAB IV: PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
(1) Berdasarkan penetapan penghapusan konten dan/atau
pemutusan akses informasi elektron Ik dan I atau dokumen
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1),
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi
melakukan penghapusan konten dan/atau pemutusan
terhadap akses informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
A
(2) Penghapusan
(2) Penghapusan konten dan/atau pemutusan terhadap
akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh
empat)jam sejak penetapan Kejaksaan Agung.
(3) Penghapusan konten dan/atau pemutusan terhadap
akses informasi elektronik danlatau dokumen elektronik
yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi
memberitahukan kepada Kejaksaan Agung terkait
pelaksanaan penghapusan konten dan/atau pemutusan
terhadap akses informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan
sistem informasi yang dikelola oleh Menteri.
PASAL 83
BAB IV: PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (4), Kejaksaan Agung meneruskan
kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
dalam jangka waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
(21 Instansi yang mendapatkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada Korban
atau Keluarga Korban dalam jangka waktu paling lama
lx24 (satu kali dua puluh empat) jam.
PASAL 84
BAB IV: PENGHAPUSAN KONTEN DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES INFORMASI
Penghapusan konten dan/atau pemutusan akses informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 83 dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan
pembuktian.
BAB V
BAB V
SISTEM INFORMASI
PASAL 85
BAB V: BAB V
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pencegahan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual serta Pemenuhan Hak Korban
dan Keluarga Korban dalam Penanganan, Pelindungan,
dan Pemulihan, Menteri mengembangkan sistem
informasi.
(21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan
kementerian/lembaga terkait atau diintegrasikan dengan
sistem informasi milik
Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan
kementerian / lembaga terkait.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Menteri.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan berdasarkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai sistem informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 86
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus,
sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang
yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 87
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar