PP NOMOR 32 TAHUN 2025

PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA MITRA INVESTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-07-28
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar l% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.0O0.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Mitra Investa.

PASAL 2

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan
perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Bahana Mitra Investa.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Menetapkan SK No257491A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya Indonesia.