PP NOMOR 33 TAHUN 2025

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN KOMODITAS PERGARAMAN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG INDUSTRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-07-29
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (L, ); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahurr 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2C Nomor 41, ); Mengingat 1 2 3 SK No2577ll A MEMUTUSKAN: REPUBUK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2OI8 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN KOMODITAS PERGARAMAN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG INDUSTRI. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No257710A 4- Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik