Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. 2, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. SK No257682A
3. Badan 3 4 ifiEFIIrIlN K INDONESIA
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggaralan pengurusan operasional Badan.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/ atau Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut
Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Aset Badan adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh Badan yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi. BAB II ASE-T BADAN 5 6 7 Bagian Kesatu Wewenang dan Prinsip Pengelolaan Aset Badan (1) (21
PASAL 2
BAB II: ASE-T BADAN | Bagian Kesatu - Wewenang dan Prinsip Pengelolaan Aset Badan
Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan.
Badan berwenang dan bertanggu.ng jawab melakukan
pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang
baik, akuntabel, dan transparan.
A
(3)
Bagian
Bagian Kedua
Sumber Aset Badan
PASAL 3
BAB II: ASE-T BADAN | Bagian Bagian Kedua - Sumber Aset Badan
Naskah pasal.
PASAL 3H
ayat (4) dan Pasal 3I ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2O25 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; SK No257702A Mengingat Mengingat Menetapkan l. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O25 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOI,A INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. 2, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. SK No257682A
3. Badan 3 4 ifiEFIIrIlN K INDONESIA
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggaralan pengurusan operasional Badan.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/ atau Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut
Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Aset Badan adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh Badan yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi. BAB II ASE-T BADAN 5 6 7 Bagian Kesatu Wewenang dan Prinsip Pengelolaan Aset Badan (1) (21 Pasal 2 Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan. Badan berwenang dan bertanggu.ng jawab melakukan pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. A (3) Bagian Bagian Kedua Sumber Aset Badan Pasal 3 Sumber Aset Badan berasal dari:
a. penyertaan modal;
b. hasil pengembangan Aset Badan;
c. pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; d, hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah. Bagian Ketiga Jenis Aset Badan
PASAL 4
BAB II: ASE-T BADAN | Bagian Ketiga - Jenis Aset Badan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O25 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOI,A INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. 2, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. SK No257682A
3. Badan 3 4 ifiEFIIrIlN K INDONESIA
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggaralan pengurusan operasional Badan.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/ atau Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut
Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Aset Badan adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh Badan yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi. BAB II ASE-T BADAN 5 6 7 Bagian Kesatu Wewenang dan Prinsip Pengelolaan Aset Badan (1) (21 Pasal 2 Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan. Badan berwenang dan bertanggu.ng jawab melakukan pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. A (3) Bagian Bagian Kedua Sumber Aset Badan Pasal 3 Sumber Aset Badan berasal dari:
a. penyertaan modal;
b. hasil pengembangan Aset Badan;
c. pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; d, hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah. Bagian Ketiga Jenis Aset Badan Pasal 4 Jenis Aset Badan terdiri atas:
a. saham;
b. surat berharga;
c. kas atau setara kas;
d. piutang;
e. tanah dan/ atau bangunan; dan f. barang atau kekayaan lainnya. Bagian Keempat Penggunaan Aset Badan Pasal 5
(1) Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan untuk:
a. cadangan;
b. pengeluaran operasional Badan;
c. investasi;
d. setoran ke Negara Republik Indonesia; dan/atau
e. penggunaan lainnya.
(2) Cadangan REPI,JBLIK INDONESIA (21 Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
(3) Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek dan biaya investasi.
(4) Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk pelaksanaan kegiatan sosial Badan. Brgian Kelima Kerja Sama Aset Badan
PASAL 6
BAB II: ASE-T BADAN | Bagian Keempat - Penggunaan Aset Badan
(1) Untuk meningkatkan nilai Aset Badan, Badan dapat melakukan pengelolaan Aset Badan melalui kerja sama dengan pihak ketiga termasuk Holding Investasi dan Holding Operasional. l2l Pemilihan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme tender, pemilihan terbatas, dan/ atau penunjukan langsung. (31 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan melalui:
a. kuasa kelola; dan/atau
b. bentuk kerja sama lain.
(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan Aset Badan yang diperjanjikan kepada pihak ketiga.
(5) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a, sewa menyewa;
b. pemanfaatan Aset Badan;
c. pengelolaan SK No2576794 (6) (7t (8) (e) (10) UBUK INDONESIA
c. pengelolaan dana atau investasi; dan/atau
d. kerja sama lain. Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selain Holding Investasi dan Holding Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mempertimbangkan:
a. reputasi;
b. kemampuan keuangan; dan/atau
c. keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menempatkan Badan sebagai pemegang kedudukan penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. objek;
c. jangka waktu; dan
d. hak dan kewajiban para pihak. Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keenam Pemindahtanganan Aset Badan
PASAL 7
BAB II: ASE-T BADAN | Bagian Keenam - Pemindahtanganan Aset Badan
Badan dapat melakukan pemindahtanganan Aset Badan.
Pemindahtanganan Aset Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. jual-beli; atau
b. cara lain yang sah.
(1)
t2l
BABIII
A
K INDONESIA
BAB III
IT{VESTASI
Bagian Kesatu
Bentuk Investasi
PASAL 8
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
Badan dapat melakukan investasi baik secara langsung
maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan
Holding Investasi, Holdirry Operasional, dan pihak ketiga.
PASAL 9
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan
dalam bentuk:
a. penyertaan modal;
b. surat berharga;
c. kas atau setara kas;
d. piutang; dan/atau
e. tanah dan/atau bangunan.
PASAL 10
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a meliputi:
a. kepemilikan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham
Seri B pada Holding Operasional; dan
b. kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham
Seri B pada Holding Investasi.
PASAL 11
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
Surat berharga sebagaimana dimalsud dalam Pasal t huruf b meliputi:
a. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
b. surat BUK INDONES
b. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; dan
c. surat berharga yang diterbitkan oleh BUMN dengan peringkat setara inuesfm ent grade.
PASAL 12
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
Kas atau setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c meliputi:
a. uang tunai;
b. giro; dan
c. deposito.
PASAL 13
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d meliputi
pemberian pinjaman kepada Hol.ding Operasional dan pinjaman
kepada Holding Investasi.
PASAL 14
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
Tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf e merupakan tanah dan/ atau bangunan yang
diperoleh Badan secara sah.
Bagran Kedua
Perencanaan dan Batasan Investasi
PASAL 15
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
(1) Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan diatur dalam Peraturan Badan. A
PASAL 16
BAB III: IT{VESTASI | bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. - l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja dan
PUELIK INOONES Pasal 16
(1) Badan menetapkan batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan. B"gian Ketiga Evaluasi Pelalsanaan Investasi
PASAL 17
BAB III: IT{VESTASI | bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. - l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja dan
(1) Badan melakukan evaluasi secara berkala atas
pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan
investasi, dan/ atau kebutuhan operasional di tahun yang
akan datang.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan
dilakukan.
(3) Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi,
Badan dapat memutuskan untuk melakukan ant loss dan
total loss.
(41 Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
atas kerugian yang dialibatkan oleh cut toss dan fotal loss
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat
membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan
kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai;
c. tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak
sah; dan
e. keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar.
A
(5) Ketentuan
PRESTDEN
PUEUK INOONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan
investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss
diatur dalam Peraturan Badan.
BAB IV
PINJAMAN DAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penerimaan Pinjaman
PASAL 18
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penerimaan Pinjaman
Badan dapat memperoleh penerimaan pinjaman untuk:
a. pemenuhan kebutuhan operasional; dan/atau
b. mendukung kebutuhan pendanaan pada
Operasional atau Holding Investasi.
Holding
PASAL 19
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penerimaan Pinjaman
Penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
PASAL 20
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penerimaan Pinjaman
Badan Pelaksana mengajukan usulan penerimaan pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetqjuan dari Presiden. Bagian Kedua Pemberian Pinjaman
PASAL 21
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kedua - Pemberian Pinjaman
Badan dapat memberikan pinjaman kepada Holding
Operasional atau Holding lnvestasi untuk pemenuhan:
a. kebutuhanoperasional; dan/atau
b. kebutuhan selain operasional.
PASAL 22
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kedua - Pemberian Pinjaman
_ lt _
Pasal22
(1) Badan melakukan penilaian atas permohonan pemberian
pinjaman dari Holding Operasional atau Holding lnvestasi.
(21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Badan dapat menyetujui seluruh atau sebagian,
atau menolak seluruh permohonan pinjaman dari Holding
Operasional atau Holding Investasi.
PASAL 23
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kedua - Pemberian Pinjaman
(1) Dalam memberikan pinjaman, Badan dapat meminta
agunan berupa aset Holding Operasional atau aset Holding
Investasi.
(21 Pemberian pinjaman dituangkan dalam pe{anjian
pinjaman antara Badan dan Holding Operasional atau
HoLding Investasi.
PASAL 24
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kedua - Pemberian Pinjaman
Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden.
PASAL 25
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kedua - Pemberian Pinjaman
Badan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencairan
pemberian pinjaman dan penerimaan pembayaran kewajiban
dari HoLding Operasional atau HoLding Investasi.
Bagian Ketiga
Pemberian Agunan dan Penjaminan
PASAL 26
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Ketiga - Pemberian Agunan dan Penjaminan
(1) Badan berwenang untuk mengagunkan Aset Badan dengan persetr{uan Presiden. (21 Aset Badan dalam bentuk penyertaan saham pada HoLding Investasi atau HoLding Operasional, tidak dapat diagunkan. Badan dapat Investasi.
PASAL 27
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Ketiga - Pemberian Agunan dan Penjaminan
memberikan penjaminan kepada HoLdirq
PASAL 28
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Ketiga - Pemberian Agunan dan Penjaminan
A
_t2_
Pasal 28
(1) Pemberian penjaminan kepada Holding Investasi
dilakukan berdasarkan perrnohonan yang diajukan oleh
Holding Investasi kepada Badan.
(2) Badan Pelaksana melakukan penilaian atas permohonan
pemberian penjaminan dari Holding lnvestasi.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian
penjaminan HoLding Investasi kepada Dewan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dewan Pengawas dapat menyetujui atau menolak usulan
penjaminan kepada Holding Investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
PASAL 29
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Ketiga - Pemberian Agunan dan Penjaminan
Badan Pelaksana
persetujuan atau
penolakan pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (4) kepada Holding Investasi.
PASAL 30
BAB IV: PINJAMAN DAN PENJAMINAN | Bagian Ketiga - Pemberian Agunan dan Penjaminan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pinjaman,
pemberian pinjaman, tata cara permohonan pemberian dan
penerimaan pinjaman dan kriteria penilaian pemberian
pinjaman, serta pemberian dan tata cara permohonan agunan
dan penjaminan diatur dalam Peraturan Badan.
BAB V
PENILAIAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Bagran Kesatu
Penilaian Aset Badan
PASAL 31
BAB V: PENILAIAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Badan dalam melakukan penilaian atas kualitas Aset
Badan, menerapkan prinsip kehatihatian.
l2l Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan
penilaian atas kualitas Aset Badan.
(3) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menilai,
memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar
kualitas Aset Badan tetap terjaga.
(4) Ketentuan
A
FRESIDEN
ELIK INDONESIA
-13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian atas
kualitas Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Aset Badan
PASAL 32
BAB V: PENILAIAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Akuntansi dan Pelaporan Aset Badan
(1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan
atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan
Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang
ditetapkan oleh Kepala Badan.
{21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan
Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan
pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
BAB VI
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
ASET BADAN
PASAL 33
BAB VI: PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Badan dapat melakukan penghapusbukuan dalam rangka pengelolaan Aset Badan. (21 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. pemindahtanganan; dan/atau
b. kondisi tertentu.
(3) Aset Badan yang dapat dihapusbukukan terdiri atas:
a. piutang macet yang telah dilakukan upaya pen,g'han piutang secara optimal dan telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian;
b. investasi yang sudah tidak memiliki nilai dan/ atau tidak memiliki prospek pemulihan nilai (ree.oueryl; dan/atau
c. Aset SK No257671A Aset Badan baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang telah melampaui umur ekonomis, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau terdapat alternatif penggunaan lain yang lebih sesuai.
(4) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan Badan untuk melakukan upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah dihapusbukukan.
PASAL 34
BAB VI: PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Badan dapat melakukan penghapustagihan terhadap Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a yang telah dilakukan penghapusbukuan. (21 Badan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bagian dari persetujuan rencana keda dan anggaran tahunan Badan.
(3) Badan Pelaksana menyampaikan usulan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya persetujuan dari Presiden.
PASAL 35
BAB VI: PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusbukuan dan
penghapustagihan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
BAB VII
PENGGUNAAN HASIL PENGELOLAAN ASET BADAN
PASAL 36
BAB VII: PENGGUNAAN HASIL PENGELOLAAN ASET BADAN
(1) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan keuntungan atau kerugian Badan. c SK No2576704
(2) Dalam
(2) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian keuntungan dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan I ata.u melakukan akumulasi modal.
PASAL 37
BAB VII: PENGGUNAAN HASIL PENGELOLAAN ASET BADAN
(1) Laba yang diperoleh Badan digunakan untuk:
a. cadangan wajib;
b. laba ditahan; dan
c. setoran ke Negara Republik Indonesia; l2l Badan menyisihkan sebagian laba tahun buku sebagai cadangan wajib dengan besaran yang diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan.
(3) Pembentukan cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai mencapai 2O% (dua puluh persen) dari modal.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Setelah penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba yang diperoleh Badan diatur dengan Peraturan Badan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 38
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL t
BAB III: IT{VESTASI | Bagian Kesatu - Bentuk Investasi
huruf e merupakan tanah dan/ atau bangunan yang diperoleh Badan secara sah. Bagran Kedua Perencanaan dan Batasan Investasi Pasal 15
(1) Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan diatur dalam Peraturan Badan. A Pasal 16 PUELIK INOONES Pasal 16
(1) Badan menetapkan batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan. B"gian Ketiga Evaluasi Pelalsanaan Investasi Pasal 17
(1) Badan melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan investasi, dan/ atau kebutuhan operasional di tahun yang akan datang. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan dilakukan.
(3) Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi, Badan dapat memutuskan untuk melakukan ant loss dan total loss. (41 Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialibatkan oleh cut toss dan fotal loss sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai;
c. tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
e. keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. A
(5) Ketentuan PRESTDEN PUEUK INOONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss diatur dalam Peraturan Badan. BAB IV PINJAMAN DAN PENJAMINAN Bagian Kesatu Penerimaan Pinjaman Pasal 18 Badan dapat memperoleh penerimaan pinjaman untuk:
a. pemenuhan kebutuhan operasional; dan/atau
b. mendukung kebutuhan pendanaan pada Operasional atau Holding Investasi. Holding Pasal 19 Penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. Pasal 20 Badan Pelaksana mengajukan usulan penerimaan pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetqjuan dari Presiden. Bagian Kedua Pemberian Pinjaman Pasal 21 Badan dapat memberikan pinjaman kepada Holding Operasional atau Holding lnvestasi untuk pemenuhan:
a. kebutuhanoperasional; dan/atau
b. kebutuhan selain operasional. Pasa722 _ lt _ Pasal22
(1) Badan melakukan penilaian atas permohonan pemberian pinjaman dari Holding Operasional atau Holding lnvestasi. (21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan dapat menyetujui seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh permohonan pinjaman dari Holding Operasional atau Holding Investasi. Pasal 23
(1) Dalam memberikan pinjaman, Badan dapat meminta agunan berupa aset Holding Operasional atau aset Holding Investasi. (21 Pemberian pinjaman dituangkan dalam pe{anjian pinjaman antara Badan dan Holding Operasional atau HoLding Investasi. Pasal 24 Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden. Pasal 25 Badan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencairan pemberian pinjaman dan penerimaan pembayaran kewajiban dari HoLding Operasional atau HoLding Investasi. Bagian Ketiga Pemberian Agunan dan Penjaminan Pasal 26
(1) Badan berwenang untuk mengagunkan Aset Badan dengan persetr{uan Presiden. (21 Aset Badan dalam bentuk penyertaan saham pada HoLding Investasi atau HoLding Operasional, tidak dapat diagunkan. Badan dapat Investasi. Pasal 27 memberikan penjaminan kepada HoLdirq Pasal 28 A _t2_ Pasal 28
(1) Pemberian penjaminan kepada Holding Investasi dilakukan berdasarkan perrnohonan yang diajukan oleh Holding Investasi kepada Badan.
(2) Badan Pelaksana melakukan penilaian atas permohonan pemberian penjaminan dari Holding lnvestasi.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian penjaminan HoLding Investasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dewan Pengawas dapat menyetujui atau menolak usulan penjaminan kepada Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 29 Badan Pelaksana persetujuan atau penolakan pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) kepada Holding Investasi. Pasal 3O Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, tata cara permohonan pemberian dan penerimaan pinjaman dan kriteria penilaian pemberian pinjaman, serta pemberian dan tata cara permohonan agunan dan penjaminan diatur dalam Peraturan Badan. BAB V PENILAIAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN Bagran Kesatu Penilaian Aset Badan Pasal 31
(1) Badan dalam melakukan penilaian atas kualitas Aset Badan, menerapkan prinsip kehatihatian. l2l Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kualitas Aset Badan.
(3) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Badan tetap terjaga.
(4) Ketentuan A ELIK INDONESIA -13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian atas kualitas Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Aset Badan Pasal 32
(1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. {21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. BAB VI PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET BADAN Pasal 33
(1) Badan dapat melakukan penghapusbukuan dalam rangka pengelolaan Aset Badan. (21 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. pemindahtanganan; dan/atau
b. kondisi tertentu.
(3) Aset Badan yang dapat dihapusbukukan terdiri atas:
a. piutang macet yang telah dilakukan upaya pen,g'han piutang secara optimal dan telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian;
b. investasi yang sudah tidak memiliki nilai dan/ atau tidak memiliki prospek pemulihan nilai (ree.oueryl; dan/atau
c. Aset SK No257671A Aset Badan baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang telah melampaui umur ekonomis, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau terdapat alternatif penggunaan lain yang lebih sesuai.
(4) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan Badan untuk melakukan upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah dihapusbukukan. Pasal 34
(1) Badan dapat melakukan penghapustagihan terhadap Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a yang telah dilakukan penghapusbukuan. (21 Badan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bagian dari persetujuan rencana keda dan anggaran tahunan Badan.
(3) Badan Pelaksana menyampaikan usulan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya persetujuan dari Presiden. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. BAB VII PENGGUNAAN HASIL PENGELOLAAN ASET BADAN Pasal 36
(1) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan keuntungan atau kerugian Badan. c SK No2576704
(2) Dalam
(2) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian keuntungan dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan I ata.u melakukan akumulasi modal. Pasal 37
(1) Laba yang diperoleh Badan digunakan untuk:
a. cadangan wajib;
b. laba ditahan; dan
c. setoran ke Negara Republik Indonesia; l2l Badan menyisihkan sebagian laba tahun buku sebagai cadangan wajib dengan besaran yang diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan.
(3) Pembentukan cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai mencapai 2O% (dua puluh persen) dari modal.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Setelah penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba yang diperoleh Badan diatur dengan Peraturan Badan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . , SK No257666A HI UBLIK NDONESIA 16- Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik