PP NOMOR 36 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-04
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bag Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2O25 Nomor 15, ) diubah sebagai berikut: Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 5 Menetapkan I

2. Di antara SK No272489A EUK INDONESIA Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1OA Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11

(1) Apabila Perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OA, maka Perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026. (21 Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3) Apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 7

(3) Apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Pasal II Perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2O25 dan/ atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 2 3 1 SK No272490A 2 Agar gl LIK-5 Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I38 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Huku4, ttd Djaman REPUBUK INDONESIA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEI.IYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KER.IA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025 I. UMUM Perusahaan industri padat karya tertentu memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi signifrkan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, sektor ini senantiasa menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika perekonomian nasional dan global yang berkelanjutan. Tantangan tersebut antara lain fluktuasi permintaan pasar, tekanan biaya produksi, serta dampak inflasi yang secara kolektif memengaruhi stabilitas usaha dan daya beli masyarakat. Kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas perusahaan, efisiensi tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat berujung pada penutupan usaha serta pemutusan hubungan kerja secara masif. Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2O25. Peraturan Pemerintah ini hadir sebagai bentuk insentif keb{jakan yang berlujuan untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan Perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran Iuran JKK secara masif. Mempertimbangkan masih adanya dinamika serta tantangan nasional dan global yang berdampak signifikan terhadap stabilitas usaha dan daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, maka perlu memperpanjang jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. SK No272492A Secara REPUBUK INOONESIA Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai beberapa substansi penyesuaian, yakni penyesuaian penjelasan pengenaan denda, perpanjangan jangka waktu pemberian keringanan Iuran JKK, serta pengaturan mengenai keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dan denda program JKK. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 7 Yang dimaksud dengan "dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah besaran denda sebesar 2o/o (dlua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran JKK yang diberikan keringanan sslagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 10A

Naskah pasal.

PASAL 11

(1) Apabila Perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OA, maka Perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026. (21 Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3) Apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Pasal II Perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2O25 dan/ atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 2 3 1 SK No272490A 2 Agar gl LIK-5 Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.