PP NOMOR 37 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-08
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentarrg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2O09 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun L997 tentang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 79, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6915) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan SK No259l15A 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Transmigrasi.

2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk kesej ahteraan dan menetap di kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

3. Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.

4. Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari satuan kawasan pengembangan terintegrasi yang berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus pada pengembangan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan pengembangan Transmigrasi dengan karakterisktik kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.

7. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan renczula tata ruang wilayah. SK No269lt6A

8. Lokasi REPUBUK INDONESIA

8. l,okasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

9. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

10. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat

KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.

11. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.

12. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagran dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.

13. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut

SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yarlrrg merupakan hasil pembangunan baru.

14. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru.

15. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.

16. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan

17. hrsat SK No269ll7A REPIJBLIK INDONESIA

17. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.

18. Tlansmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten / kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

19. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Ttansmigrasi yang dirancang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

20. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Ttansmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 2 1. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Ttansmigrasi.

22. Daeral: Trrjuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah T\rjuan adalah daerah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

23. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Tran smigrasi.

24. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat. SK No269ll8A

25. Rencana REPUBUK INDONESIA

25. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.

26. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

27. Ker:ritraan dengan Badan Usaha adalah peran serta badan usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat Transmigrasi dengan badan usaha.

28. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum termasuk perseroan terbatas, koperasi, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

29. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.

30. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.

31. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

32. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

35. Pemerintah SK No269l19A 2 REPUB|jK INDONESIA

35. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

36. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

a. mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam penyelenggaraan Ttansmigrasi;

b. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;

c. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;

d. mewujudkan keadilan lagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan

e. mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Tlansmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai rencana tata ruang sebagai sistem produksi: 3 SK No269120A et pertanian 4 REFUBUK INDONESIA

a. pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan

b. nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. WPT; atau

b. LPT. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB. (21 WPf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan I (satu) KPB. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal l4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A

(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk: 5 SK No26912lA

a. menciptakan PRES!DEN REPUBUK INDONESIA

a. menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia;

b. mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan

c. mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif.

(3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk:

a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;

b. penciptaan lapangan kerja;

c. penurunan tingkat kemiskinan;

d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan peningkatan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan. Pasal 14B

(1) Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dilaksanakan paling sedikit meliputi:

a. penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan Transmigrasi;

b. peningkatan kualitas Transmigran lokal guna penguatan ketahanan sosial;

c. peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul;

d. penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan; dan

e. sinergi dan kolaborasi multisektor.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ttansformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. e

6. Ketentuan SK No269122A PRESIOEN REFUBLIK INDONESIA 6 Ketentuan Pasa1 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 berasal dari tanah:

a. negara;

b. hak;

c. masyarakat hukum adat; dan/ atau

d. Hak Pengelolaan. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (21 Pasal 3O diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 3O dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang.

(2) Dalam hat RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum tercantum dalam rencana tata ruang maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan peninjauan kembali rencana tata ruang.

(3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dihapus. 7 8 9.Ketentuan SK No269123A iIrtrEIEtrN 9 REPUS|JK INDONESIA Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59

(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rencana pengembangan SKP; dan

b. rencana pengembangan SKP Transpolitan.

(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;

b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;

c. indikasi program tahunan;

d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;

e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP; f. rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan

g. rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.

10. Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal72

(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. SK No269124A

(3) Pembangunan

(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a. fungsi; atau

b. bentuk.

(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:

a. SP dalam SKP; dan

b. SP sebagai pusat SKP.

(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. SP-Baru;

b. SP-Pugar; dan

c. SP-Tempatan.

11. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.

(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

12. Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 105

(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan SP sebagaimana dimaksud dalam SK No269125A (21 Pasal 51 ayat (3).

(3) Pengembangan _13_

(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.

(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelalsanaan pengembangan SP.

(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang bersangkutan.

13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga Pasal 1O7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 107

(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (21 Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.

(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa tanah untuk:

a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau

b. lahan tempat tinggal. (41 Bidang tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.

(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. SK No269126A

(6) Transmigran PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -L4-

(6) Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagran dari SP-pugar diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan kebijakan penyelenggaraan Tlansmigrasi.

(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.

(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pad a ayat (71 harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.

14. Ketentuan ayat(71 Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. (21 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.

(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. (41 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimalsud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, danl atau pembangunan prasar€rna dan sarana pusat SKP.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP. SK No269127A

15. Ketentuan REPUEUK INDONESIA

15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 112 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana SKP. Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat (3) (41 (s) Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP. (71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dari pengembangan SKP Transpolitan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.

16. Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. (21 SK No269128A

17. Ketentuan PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 16_

17. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut: Pasal 114

(1) Pengembangan Kawasan Ttansmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayal (2) huruf e diarahkan mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta pemanfaatan nrang secara (2t konsisten guna mendukung pengembangan komoditas dan/ atau produk unggulan. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Ttansmigrasi. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dihapus. Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasd 113 ayat (7) telah dibentuk, Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola (3) (4) (s) (6) (7t KPB sebagai penanggung jawab Kawasan Transmigrasi.

18. Ketentuan ayat (5) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 SK No269129A REPUEUK INDONESIA -t7- Pasal 136

(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT. (21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Beban kredit baer Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.

(5) Badan Usaha yang usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib: dan memberikan layanan a. informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan

b. membantu perolehan kredit perumahan.

19. Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148A Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal L42 sampai Pasal L48 dilaksanakan secara kolaboratif lintas sektor mengacu kepada kerangka kerja manajemen risiko pembangunan nasional dan koordinasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
bertujuan untuk:
a. mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam
penyelenggaraan Ttansmigrasi;
b. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
c. memberikan pedoman dan kepastian hukum
bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta
hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
d. mewujudkan keadilan lagi seluruh pemangku
kepentingan dalam
seluruh
aspek
penyelenggaraan Transmigrasi; dan
e. mempercepat pembangunan wilayah melalui
penyelenggaraan Tlansmigrasi yang berbasis
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan
TSM.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

Naskah pasal.

PASAL 7

(l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai rencana tata ruang sebagai sistem produksi: 3 SK No269120A et pertanian 4 REFUBUK INDONESIA

a. pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan

b. nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. WPT; atau

b. LPT. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi
yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem
produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam, serta sistem produksi nonpertanian yang
memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai
KPB.
(21 WPf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
beberapa SKP dan I (satu) KPB.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal l4B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 14A

(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk: 5 SK No26912lA

a. menciptakan PRES!DEN REPUBUK INDONESIA

a. menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia;

b. mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan

c. mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif.

(3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk:

a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;

b. penciptaan lapangan kerja;

c. penurunan tingkat kemiskinan;

d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan peningkatan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.

PASAL 14B

(1) Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dilaksanakan paling sedikit meliputi:

a. penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan Transmigrasi;

b. peningkatan kualitas Transmigran lokal guna penguatan ketahanan sosial;

c. peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul;

d. penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan; dan

e. sinergi dan kolaborasi multisektor.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ttansformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. e

6. Ketentuan SK No269122A PRESIOEN REFUBLIK INDONESIA 6 Ketentuan Pasa1 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 berasal dari
tanah:
a. negara;
b. hak;
c. masyarakat hukum adat; dan/ atau
d. Hak Pengelolaan.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23A

Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat
mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk
melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan
Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (21 Pasal 3O diubah dan
ketentuan ayat (4) Pasal 3O dihapus, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang.

(2) Dalam hat RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum tercantum dalam rencana tata ruang maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan peninjauan kembali rencana tata ruang.

(3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dihapus. 7 8 9.Ketentuan SK No269123A iIrtrEIEtrN 9 REPUS|JK INDONESIA Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59

(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rencana pengembangan SKP; dan

b. rencana pengembangan SKP Transpolitan.

(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;

b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;

c. indikasi program tahunan;

d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;

e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP; f. rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan

g. rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.

10. Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal72

(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. SK No269124A

(3) Pembangunan

(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a. fungsi; atau

b. bentuk.

(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:

a. SP dalam SKP; dan

b. SP sebagai pusat SKP.

(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. SP-Baru;

b. SP-Pugar; dan

c. SP-Tempatan.

11. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.

(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

12. Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 105

(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan SP sebagaimana dimaksud dalam SK No269125A (21

PASAL 51

Naskah pasal.

PASAL 59

(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana
kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk
mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian
dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem
produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah
penyangga dari KPB.
(21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pengembangan SKP; dan
b. rencana pengembangan SKP Transpolitan.
(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
c. indikasi program tahunan;
d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan
investasi;
e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana
SKP;
f.
rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
g. rencanapengembangankelembagaan.
(41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan SKP.
10. Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72
berbunyi sebagai berikut:
Pasal72
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 71

Naskah pasal.

PASAL 72

(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. SK No269124A

(3) Pembangunan

(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a. fungsi; atau

b. bentuk.

(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:

a. SP dalam SKP; dan

b. SP sebagai pusat SKP.

(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. SP-Baru;

b. SP-Pugar; dan

c. SP-Tempatan.

11. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.

(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

12. Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 105

(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 103

Naskah pasal.

PASAL 104

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2,
dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan
untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia.
(21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan
dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
12. Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah
sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 105

(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan SP sebagaimana dimaksud dalam SK No269125A (21 Pasal 51 ayat (3).

(3) Pengembangan _13_

(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.

(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelalsanaan pengembangan SP.

(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang bersangkutan.

13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga Pasal 1O7 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 107

(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (21 Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.

(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa tanah untuk:

a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau

b. lahan tempat tinggal. (41 Bidang tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.

(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. SK No269126A

(6) Transmigran PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -L4-

(6) Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagran dari SP-pugar diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan kebijakan penyelenggaraan Tlansmigrasi.

(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.

(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pad a ayat (71 harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.

14. Ketentuan ayat(71 Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 111

(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. (21 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.

(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. (41 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimalsud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, danl atau pembangunan prasar€rna dan sarana pusat SKP.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP. SK No269127A

15. Ketentuan REPUEUK INDONESIA

15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga

PASAL 112

berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 112 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana SKP. Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat (3) (41 (s) Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP. (71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dari pengembangan SKP Transpolitan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.

16. Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. (21 SK No269128A

17. Ketentuan PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 16_

17. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga

PASAL 114

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1) Pengembangan Kawasan Ttansmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO2 ayal (2) huruf e diarahkan
mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi
terintegrasi untuk mempercepat keterkaitan
fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta
pemanfaatan nrang secara
(2t
konsisten guna mendukung pengembangan
komoditas dan/ atau produk unggulan.
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana
pengembangan Kawasan Ttansmigrasi.
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui
kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi,
fasilitasi, dan/ atau pelayanan.
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan
kewenangannya dapat melaksanakan rehabilitasi,
peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan
sarana Kawasan Transmigrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dihapus.
Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasd 113 ayat (7) telah dibentuk,
Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola
(3)
(4)
(s)
(6)
(7t
KPB sebagai penanggung jawab
Kawasan Transmigrasi.
18. Ketentuan ayat (5) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 136

SK No269129A REPUEUK INDONESIA -t7- Pasal 136

(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT. (21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Beban kredit baer Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.

(5) Badan Usaha yang usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib: dan memberikan layanan a. informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan

b. membantu perolehan kredit perumahan.

19. Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148A Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam

PASAL 142

Naskah pasal.

PASAL 148A

Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal L42 sampai Pasal L48 dilaksanakan secara kolaboratif lintas sektor mengacu kepada kerangka kerja manajemen risiko pembangunan nasional dan koordinasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan. SK No269130A Agar Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia,