Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: adalah kepada pihak lain yang diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan p€rsyaratan tertentu dan dilakukan berdasarkan skema 1. konvensional atau syariah. yang berdasarkan skema 2.Pemerintah SK No254250A 4 UBUK INDONESIA 2, Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan Negara 3 Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang selunrh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selaxjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan,
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD. 5 6 7 8 9 SK No257504A
(2) Ketentuan REPI.JBLIK INDONESIA (21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara. Pasal 3 Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. manfaat;
c. akuntabilitas;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian. Pasal 4 Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan: / penyediaan infrastruktur; penyediaan pelayanan umum; pemberdayaan industri dalam negeri; pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat. Pasal 5
(1) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan a. b. c. d. e SK No257505A REPUBLIK INOONESIA (21 Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. BAB II KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEzuAN PINJAMAN Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. l4l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persetqluan APBN dan/atau APBN perubahan. Pasal 8 Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN. SK No257506A BABIII i!tl-FITEtrN INDONESIA 5- BAB III KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN Pasal 9
(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional. l2l Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun.
(3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan prinsip umum;
b. arah dan kebijakan;
c. sektor prioritas;
d. kapasitas liskal; e, manajemen risiko;
f. kriteria daerah/badan usaha; dan
g. prioritas daerah. (41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4. Pasal 10 (l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara;
d. menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait.
(2) Ketentuan SK No257507A NEFUITJK IXDONESIA 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEzuNTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH Bagran Kesatu Umum Pasal 11 Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD. Bagian Kedua Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat Paragraf I Persyaratan Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri; c.tidak SK No235925A ELIK INDONESIA
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat danl atau kreditur lain;
d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah dan penganggaran daerah; e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
(3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah / rapat umum pemegang saham, Paragraf 2 Permohonan Pasal 13
(1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:
a. persetqiuan SK No257l41A t2l (3)
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional; c, studi kelayakan;
d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
h. APBD tahun berjalan. Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri. Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (21 disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal; d. SK No257l40A
d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi: a, studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;
d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan
e. surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 14 Selain dokumen dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat meminta dokumen lain untuk informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Paragraf3 SK No2575ll A REPUEUK INDONESIA -to- Paragraf 3 Penilaian Pasal 15
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. l2l Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mem
a. kapasitas fiskal;
b. kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;
c. kebutuhan riil Pinjaman;
d. kemampuan membayar kembali; dan
e. persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. l4l Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait. Patagral 4 Jaminan Pasal 16 (U Menteri meminta jaminan kepada BUMN dan BUMD atas pemberian Pinjaman. (21 Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Persetqjuan Pasal 17
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat: SK No257512A a. REFUBUK INOONESIA
a. menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;
b. menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau
c. menolak permohonan Pinjaman. (21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD. Bagian Ketiga Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan Paragraf 1 Penganggaran Pasal 18
(1) Menteri menrusun dan mengusulkan alokasi Emggaran pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t dan pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan kesinambungan fiskal.
(3) Alokasi anggaran yang telah 6llstepkan dalam APBN atau APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Paragral 2 Perundingan dan Perjanjian Pasal 19 (i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ; atau
b. direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD. B
(2) Pelaksanaan (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing.
PASAL 2O
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
(U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman. 121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jumlah Pinjaman;
c. peruntukan Pinjaman;
d. jangka waktu Pinjaman;
e. hak dan kewajiban;
f. ketentuan dan persyaratan Pinjaman;
g. ketentuan penyelesaian sengketa; dan
h. sanksi.
(3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; atau
b. direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD. Pasal 21
(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman. l2l Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan. SK No254257A Paragraf3 TIEPIJBLIK INDONESIA Paragraf 3 Pencairan Pasal 22 Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran, dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG Pasal 24 (1) (2t
(3) . Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman. Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. cicilan pokok;
b. bunga/marjin; dan
c. biaya/kewajiban lainnya. Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 SK No257516A -L4- BAB VI PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 2T
BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. manfaat;
c. akuntabilitas;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: adalah kepada pihak lain yang diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan p€rsyaratan tertentu dan dilakukan berdasarkan skema 1. konvensional atau syariah. yang berdasarkan skema 2.Pemerintah SK No254250A 4 UBUK INDONESIA 2, Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan Negara 3 Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang selunrh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selaxjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan,
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD. 5 6 7 8 9 SK No257504A
(2) Ketentuan REPI.JBLIK INDONESIA (21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara. Pasal 3 Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. manfaat;
c. akuntabilitas;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian. Pasal 4 Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan: / penyediaan infrastruktur; penyediaan pelayanan umum; pemberdayaan industri dalam negeri; pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat. Pasal 5
(1) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan a. b. c. d. e SK No257505A REPUBLIK INOONESIA (21 Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
BAB II
KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEzuAN PINJAMAN
PASAL 7
BAB II: KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEZUAN PINJAMAN
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada
penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah
Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum
Negara.
(3) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
l4l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan bagian dari persetqluan APBN
dan/atau APBN perubahan.
PASAL 8
BAB II: KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEZUAN PINJAMAN
Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN. SK No257506A BABIII i!tl-FITEtrN INDONESIA 5- BAB III KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN
PASAL 9
BAB III: KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri
men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan
mengacu kepada rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
l2l Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun.
(3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan prinsip umum;
b. arah dan kebijakan;
c. sektor prioritas;
d. kapasitas liskal;
e, manajemen risiko;
f. kriteria daerah/badan usaha; dan
g. prioritas daerah.
(41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 4.
PASAL 10
BAB III: KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN
(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara;
d. menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait.
(2) Ketentuan SK No257507A NEFUITJK IXDONESIA 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEzuNTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH Bagran Kesatu Umum
PASAL 11
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH,
Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat12) kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;dan
c. BUMD.
Bagian Kedua
Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
Paragraf I
Persyaratan
PASAL 12
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Kedua - Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri; c.tidak SK No235925A ELIK INDONESIA
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat danl atau kreditur lain;
d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah dan penganggaran daerah; e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
(3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah / rapat umum pemegang saham, Paragraf 2 Permohonan
PASAL 13
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Kedua - Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
(1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:
a. persetqiuan SK No257l41A t2l (3)
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional; c, studi kelayakan;
d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
h. APBD tahun berjalan. Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri. Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (21 disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal; d. SK No257l40A
d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi: a, studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;
d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan
e. surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
PASAL 14
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Kedua - Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
Selain dokumen dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat meminta dokumen lain untuk informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Paragraf3 SK No2575ll A REPUEUK INDONESIA -to- Paragraf 3 Penilaian
PASAL 15
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Kedua - Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas
permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
l2l Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan paling sedikit mem
a. kapasitas fiskal;
b. kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;
c. kebutuhan riil Pinjaman;
d. kemampuan membayar kembali; dan
e. persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
l4l Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait.
Patagral 4
Jaminan
PASAL 16
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Kedua - Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
(U Menteri meminta jaminan kepada BUMN dan BUMD atas
pemberian Pinjaman.
(21 Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Persetqjuan
PASAL 17
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Kedua - Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat: SK No257512A a. REFUBUK INOONESIA
a. menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;
b. menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau
c. menolak permohonan Pinjaman. (21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD. Bagian Ketiga Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan Paragraf 1 Penganggaran
PASAL 18
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
(1) Menteri menrusun dan mengusulkan alokasi Emggaran
pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN,
dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN
perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t
dan pengusulan alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara
keseluruhan dan kesinambungan fiskal.
(3) Alokasi anggaran yang telah 6llstepkan dalam APBN atau
APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Paragral 2
Perundingan dan Perjanjian
PASAL 19
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri
dengan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah ; atau
b. direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian
Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
B
(2) Pelaksanaan
(21 Pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau
instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 2o
(U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus
dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman.
121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jumlah Pinjaman;
c. peruntukan Pinjaman;
d. jangka waktu Pinjaman;
e. hak dan kewajiban;
f. ketentuan dan persyaratan Pinjaman;
g. ketentuan penyelesaian sengketa; dan
h. sanksi.
(3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah; atau
b. direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian
Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
PASAL 21
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman. l2l Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan. SK No254257A Paragraf3 TIEPIJBLIK INDONESIA Paragraf 3 Pencairan
PASAL 22
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan
BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan
anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman
telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
PASAL 23
BAB IV: PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEZUNTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran,
dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada
Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB V
PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG
PASAL 24
BAB V: PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG
(1)
(2t
(3) .
Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran
kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian Pinjaman.
Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. cicilan pokok;
b. bunga/marjin; dan
c. biaya/kewajiban lainnya.
Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan
pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan
dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam
perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB V: PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG
SK No257516A -L4- BAB VI PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal2T Pasal 25
(1) Pembayaran atas:
a. kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (2); dan b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l, dilakukan melalui rekening kas umum negara. l2l Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.
(3) Penerimaan pembayaran atas:
a. kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban lain; dan
b. denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
PASAL 26
BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan
dengan menggunakan mata uang rupiah.
Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan
salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dan pimpinan instansi terkait.
PASAL 28
BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) t2t Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman. Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan
b. akuntansi Pinjaman. SK No257517A
PASAL 29
BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 29
(1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait
Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan
b. perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman.
12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain
terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.
PASAL 30
BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai
realisasi penyerapan dan pencapaian pelaksanaan
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
l2l Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga dan/ atau
instansi terkait lain.
PASAL 31
BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian
permasalahan pemberian Pinjaman.
PASAL 32
BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan,
pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian
permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal SK No254260A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang Peraturan dalam memerintahkan ini dengan Lembaran Negara Indonesia.