PP NOMOR 44 TAHUN 2025

TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-19
Total Pasal: 104 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

3. Pemerintah A REPUBL]K INDONESIA

3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yErng memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

4. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/ atau di luar negeri.

5. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

6. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. 7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

8. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

10. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 1l. Wajib. . , A Erl-*Tftfll INDONESIA 4-

11. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra.

13. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.

14. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang memegElng kewenangan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang.

16. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan

Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

19. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain,

20. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II A REPUBL|K INDONESIA .5- BAB II PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK Pasal 2 Pengelola PNBP terdiri atas:

a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan

b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pasal 3 Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:

a. Kementerian/Lembaga;dan

b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.

(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dapat:

a. menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau

b. dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. Pasal 5 SK No238330A REPUEUK INDONESIA Pasal 5 (U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.

(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.

(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:

a. mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP;

b. dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;

c. peningkatan kualitas layanan; dan

d. optimalisasi PNBP.

(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Pasal 6

(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam i*l-tfft]aT INDONESIA 7- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi:

a. penentuan PNBP Terutang;

b. monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;

c. pencatatan piutang PNBP; dan/ atau

d. penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar. Pasal 7

(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa. (21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN.

(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:

a. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;

b. pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal 8

(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6'

(2) sanksi A l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. dendaadministratif;

c. pemotongan imbal jasa;

d. penghapusan imbal jasa; dan

e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian Kesatu Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 1O

(1) Objek PNBP meliputi:

a. pemanfaatan sumber daya alam; b, pelayanan;

c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;

d. pengelolaan barang milik negara;

e. pengelolaan dana; dan f. hak negara lainnya. (21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:

a. Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah; dan/atau

c. Peraturan Menteri. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 1L

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan
b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

PASAL 3

BAB II: PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II: PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

3. Pemerintah A REPUBL]K INDONESIA

3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yErng memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

4. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/ atau di luar negeri.

5. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

6. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. 7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

8. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

10. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 1l. Wajib. . , A Erl-*Tftfll INDONESIA 4-

11. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra.

13. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.

14. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang memegElng kewenangan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang.

16. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan

Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

19. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain,

20. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II A REPUBL|K INDONESIA .5- BAB II PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK Pasal 2 Pengelola PNBP terdiri atas:

a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan

b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pasal 3 Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:

a. Kementerian/Lembaga;dan

b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.

(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dapat:

a. menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau

b. dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. Pasal 5 SK No238330A REPUEUK INDONESIA Pasal 5 (U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.

(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.

(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:

a. mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP;

b. dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;

c. peningkatan kualitas layanan; dan

d. optimalisasi PNBP.

(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

PASAL 6

BAB II: PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu
Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam

i*l-tfft]aT
INDONESIA
7-
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat
diberikan tugas yang meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
c. pencatatan piutang PNBP; dan/ atau
d. penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga
diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas
layanan kepada Wajib Bayar.

PASAL 7

BAB II: PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa.
(21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas
layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber
dari APBN.
(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat berupa:
a. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas
jenis PNBP;
b. pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian;
dan/atau
c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

PASAL 8

BAB II: PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak
melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6'
(2) sanksi
A

l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. pemotongan imbal jasa;
d. penghapusan imbal jasa; dan
e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan secara berjenjang.

PASAL 9

BAB II: PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 10

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kesatu - Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Objek PNBP meliputi:

a. pemanfaatan sumber daya alam; b, pelayanan;

c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;

d. pengelolaan barang milik negara;

e. pengelolaan dana; dan f. hak negara lainnya. (21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:

a. Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah; dan/atau

c. Peraturan Menteri. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 1l Tarif atas jenis PNBP berbentuk:

a. tarif spesifrk; dan/atau

b. tarif ad ualorem.

PASAL 12

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:

a. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan

b. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. (21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b yang terdiri atas:

a. tarif pelayanan dasar; dan

b. tarif pelayanan nondasar, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.

(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:

a. tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah;

b. tarif begian laba Pemerintah pada Badan;

c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan;

d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan e, tarif A REPUEUK INDONESIA

e. tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan lainnya, diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum pemegang saham.

(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat

(1) huruf d yang terdiri atas:

a. tarif penggunaan barang milik negara;

b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan

c. tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.

(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e yang terdiri atas:

a. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;

b. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan

c. tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f yang terdiri atas:

a. tarif denda administratif;

b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan

c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. A

PASAL 13

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
REPUEUK INDONESIA - 1l - Pasal 13

(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. l2l Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal:

a. tarif bersifat volatil; atau

b. kebutuhan mendesak. {21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;

b. tarif di bidang pengujian laboratorium;

c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau

d. hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3)Tarif SK No238324A REPUEUK TNDONESIA _t2_

(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan nasional atau internasional;

b. hasil ratifikasi pedanjian internasional;

c. arahan Presiden;

d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau

e. perubahanorganisasi.

(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku.

PASAL 15

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria
tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan
ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya
perubahan organisasi sampai dengan Peraturan
Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
ditetapkan.
(21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal
dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu
kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
barang milik negara.

PASAL 17

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
A REFUBUK INDONESIA Pasal 17

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal \2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak. 12) Tarif atas jenis PNBP yang dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;

b. komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau

c. jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi.

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Kedua - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:

a. Undang-Undang;dan/atau

b. Peraturan Pemerintah. (21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal. SK No238322A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penyusunan dan Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis
dan tarif atas jenis PNBP.
(21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP harus melakukan:
a. upaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis
PNBP;
b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan
jenis dan tarif atas jenis PNBP;
c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas
jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi
Pengelola PNBP;
d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas
jenis PNBP; dan/atau
e. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis
PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan
jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya
dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola
fiskal.

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

(2) Evaluasi SK No238321A REPUBUK INDONESIA _15_ (21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan

b. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat
melakukan:
a. pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau
b. penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan
Menteri.
Bagran Keempat
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dalam Hal Tertentu

PASAL 22

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu:

a. meminta persetujuan kepada Presiden; dan

b. berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.

(3) Ketentuan REPUBLIK TNDONESTA

(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. Bagran Kelima Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal

PASAL 23

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
{21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi wakil
Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan
Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/ atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.

PASAL 24

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan
selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya
terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Bagran Keenam
Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah)
atau O% (Nol Persen)

PASAL 25

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
( 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).

(2) Ketentuan SK No238319A PRESTDEN REFUEUK INDONESIA -t7-

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola fiskal.

PASAL 26

BAB III: TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS | Bagian Ketiga - Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas
jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Begian Kesatu
Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 27

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Perencanaan PNBP meliputi:

a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan

b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri. (21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN.

(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:

a. target PNBP; atau

b. target dan pagu penggunaan dana PNBP. (41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2383l8A

PASAL 28

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
REPUEUK INDONESIA Pasal 28

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan APBN. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam pen5rusunan rancangan APBN.

(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP. Bagian Kedua Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang

PASAL 29

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) PNBP Terutang dihitung oleh:

a. Instansi Pengelola PNBP;

b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau

c. Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.

(3) Dalam SK No2383l7A REPUBUK INDONESIA _19_

(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. Pasagraf 2 Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 30

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP
berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instansi Pengelo1a PNBP yang tidak melaksanakan
pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 31

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.

(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)wajib SK No238316A REPUEUK INDONESIA

(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi administratif.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

PASAL 32

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(l) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat
penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.
(21 Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 33

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus
memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran
PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu.
(21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran
PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 34

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.

(2) Instansi SK No238315A l2l Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Paragraf 5 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

PASAL 35

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP menetapkan PNBP Terutang.
l2l Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. sumber lainnya.
(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP
Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda
keterlambatan pembayaran PNBP.

PASAL 36

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada W4iib Bayar.

(3) Instansi SK No257840A REPUBUK INDONESIA

(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nihil

PASAL 37

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib
Bayar.
(21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber
lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Paragraf 7
Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

PASAL 38

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.

(2) Surat SK No257539A (21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I (satu) bulan penuh.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya.

(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 39

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat
mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan
PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koreksi administratif; dan
b. koreksi substantif.
(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud
pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas
bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
(4)Permohonan
A

(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau
penjelasan paling sedikit:
a. bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi;
dan
b. metode perhitungan PNBP Terutang.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang
bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi
terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 40

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
(U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana
t2t
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak
dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib
Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh
Instansi Pengelola PNBP.
Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat
menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3)
(4) Terhadap
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau
instansi pemeriksa untuk melakukan
atas
Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP.
A

PASAL 41

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
BLIK INDONES -2s- Pasal 41

(1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) dan ayat (4). 12) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi.

(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitehuan kepada Wajib Bayar.

(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar.

PASAL 42

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib
Bayar tidak setuju atas:
a. jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan
pemeriksaan; atau
b. jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41.
Pasal 43
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas
akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi
seluruh PNBP Terutang dan tidak
koreksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:
a. Pimpinan
A

a. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara; atau
b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(21 Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang piutang negara.
(3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran
PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan.
(4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP
pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP
pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang
mengurus piutang negara,

PASAL 44

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
(U Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6),
Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat melakukan:
a. penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
b. penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah.
l2l Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dikenakan pada layanan dasar.
(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik
Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak
yang memperoleh hak.

PASAL 45

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
SK No257535A ElrT{{lil{Il REPUIIJK IT{TX)NESIA Pasal 45 Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 46

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan
dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan
atau penolakan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebiiakan frskal; dan/atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk
unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
Pengelolaan PNBP dan/atau
a.
peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan
PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
b. optimalisasi PNBP.
(4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri.

PASAL 47

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 46ayat(21.

(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.

(3) Berdasarkan SK No235935A r:Ftr{frl{Il trE-irrrTFlllffitnFEflf -28_

(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.

PASAL 48

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap
persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu
dengan dasar pertimbangan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
b. kebijakan Pemerintah.
Paragraf 1O
Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 49

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - (4)Permohonan...
(U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP. (21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. (41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.

(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.

(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:

a. penerbitan SK No235934A T:Etr{ET{Ii

a. penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP kurang bayar;

b. penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi PNBP lebih bayar;

c. pengawasan oleh APIP; dan/ atau

d. pengawasan oleh Menteri. Bagian Ketiga Pertanggungiawaban Paragraf I Penatausahaan

PASAL 50

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pertanggungiawaban
(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP
Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(21 Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.
(3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 0)
meliputi pencatatan:
a. pemungutan PNBP;
b. transaksi penyetoran PNBP;
c. penetapan PNBP Terutang;
d. penoqihan PNBPTerutang; dan/atau
e. pengelolaan piutang PNBP.
(4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan
dengan pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung
terkait PNBP.
(5) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi
Indonesia dan disusun dalam:
a. bahasa
IA
A

PRESIDEH
NEPUBLIK INDONE3IA
bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata
uang Rupiah; dan/ atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata
uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.

PASAL 51

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pertanggungiawaban
(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban
penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O
ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1O.OO0.00O,0O (sepuluh juta rupiah).
Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungiawaban

PASAL 52

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pertanggungiawaban
(1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib
Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP
Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara
periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 2O
(dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut
berakhir.
(3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi
PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu
juta rupiah).

PASAL 53

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pertanggungiawaban
a. SK No235932A REFUI|.JK IXT'ONESIA Pasal 53 (U Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, l2l Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.

(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. dendaadministratif; c, pemotongan imbal jasa;

d. penghapusan imbal jasa; dan

e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.

PASAL 54

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pertanggungiawaban
(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP
dengan dilengkapi data dukung terkait realisasi PNBP.
(21 Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP
dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP Terutang.

PASAL 55

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pertanggungiawaban
(l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. {21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.

(3) Laporan SK No235931A T:llE{ftT{Ii REPIIIIJK INTX)NESIA

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.

PASAL 56

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pertanggungiawaban
Laporan realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 paling sedikit memuat
jenis, periode, jumlah PNBP, jumlah piutang PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan jumlah
penggunaan dana PNBP.
Bagian Keempat
Pengawasan
Paragraf 1
Umum

PASAL 57

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Pengawasan
Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.
Paragraf 2
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 58

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Pengawasan
(l) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3)Pengawasan,.. A EEFUTI'IK IHOONESIA

(3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

PASAL 59

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Pengawasan
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib
membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan Menteri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Paragraf 3
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri

PASAL 60

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Pengawasan
(U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan,
dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan
pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau
evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 61

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Pengawasan
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3)
dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain
kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP,
dan/atau pihak lain.
{21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.

PASAL 62

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Pengawasan
SK No235929A PRESIOEN PUELIK INDONES]A Pasal 62 (l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri. Paragraf 4 Tindak Laljut Hasil Pengawasan

PASAL 63

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Pengawasan
(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk
dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa.
(21 Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan
PNBP.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 64

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kelima - Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Naskah pasal.

PASAL 65

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkafi Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

3. Pemerintah A REPUBL]K INDONESIA

3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yErng memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

4. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/ atau di luar negeri.

5. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

6. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. 7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

8. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

10. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 1l. Wajib. . , A Erl-*Tftfll INDONESIA 4-

11. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra.

13. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.

14. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang memegElng kewenangan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang.

16. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan

Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

19. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain,

20. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II A REPUBL|K INDONESIA .5- BAB II PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK Pasal 2 Pengelola PNBP terdiri atas:

a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan

b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pasal 3 Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:

a. Kementerian/Lembaga;dan

b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.

(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dapat:

a. menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau

b. dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. Pasal 5 SK No238330A REPUEUK INDONESIA Pasal 5 (U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.

(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.

(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:

a. mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP;

b. dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;

c. peningkatan kualitas layanan; dan

d. optimalisasi PNBP.

(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Pasal 6

(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam i*l-tfft]aT INDONESIA 7- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi:

a. penentuan PNBP Terutang;

b. monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;

c. pencatatan piutang PNBP; dan/ atau

d. penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar. Pasal 7

(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa. (21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN.

(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:

a. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;

b. pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal 8

(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6'

(2) sanksi A l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. dendaadministratif;

c. pemotongan imbal jasa;

d. penghapusan imbal jasa; dan

e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian Kesatu Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 1O

(1) Objek PNBP meliputi:

a. pemanfaatan sumber daya alam; b, pelayanan;

c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;

d. pengelolaan barang milik negara;

e. pengelolaan dana; dan f. hak negara lainnya. (21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:

a. Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah; dan/atau

c. Peraturan Menteri. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 1l Tarif atas jenis PNBP berbentuk:

a. tarif spesifrk; dan/atau

b. tarif ad ualorem. Pasal 12

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:

a. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan

b. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. (21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b yang terdiri atas:

a. tarif pelayanan dasar; dan

b. tarif pelayanan nondasar, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.

(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:

a. tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah;

b. tarif begian laba Pemerintah pada Badan;

c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan;

d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan e, tarif A REPUEUK INDONESIA

e. tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan lainnya, diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum pemegang saham.

(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat

(1) huruf d yang terdiri atas:

a. tarif penggunaan barang milik negara;

b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan

c. tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.

(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e yang terdiri atas:

a. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;

b. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan

c. tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f yang terdiri atas:

a. tarif denda administratif;

b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan

c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. A Pasal 13 REPUEUK INDONESIA - 1l - Pasal 13

(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. l2l Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya. Pasal 14

(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal:

a. tarif bersifat volatil; atau

b. kebutuhan mendesak. {21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;

b. tarif di bidang pengujian laboratorium;

c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau

d. hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3)Tarif SK No238324A REPUEUK TNDONESIA _t2_

(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan nasional atau internasional;

b. hasil ratifikasi pedanjian internasional;

c. arahan Presiden;

d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau

e. perubahanorganisasi.

(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi sampai dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan. (21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16 Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. Pasal 17 A REFUBUK INDONESIA Pasal 17

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal \2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak. 12) Tarif atas jenis PNBP yang dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;

b. komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau

c. jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi. Pasal L8

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:

a. Undang-Undang;dan/atau

b. Peraturan Pemerintah. (21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal. SK No238322A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penyusunan dan Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 19

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:

a. upaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP;

b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;

c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;

d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau

e. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.

(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 20

(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

(2) Evaluasi SK No238321A REPUBUK INDONESIA _15_ (21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan

b. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 1 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat melakukan:

a. pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau

b. penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri. Bagran Keempat Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Hal Tertentu Pasa722

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu:

a. meminta persetujuan kepada Presiden; dan

b. berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.

(3) Ketentuan REPUBLIK TNDONESTA

(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. Bagran Kelima Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal Pasal 23

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. {21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/ atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 24 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. Bagran Keenam Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah) atau O% (Nol Persen) Pasal 25 ( 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).

(2) Ketentuan SK No238319A PRESTDEN REFUEUK INDONESIA -t7-

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Begian Kesatu Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 27

(1) Perencanaan PNBP meliputi:

a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan

b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri. (21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN.

(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:

a. target PNBP; atau

b. target dan pagu penggunaan dana PNBP. (41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2383l8A Pasal 28 REPUEUK INDONESIA Pasal 28

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan APBN. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam pen5rusunan rancangan APBN.

(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP. Bagian Kedua Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang Pasal 29

(1) PNBP Terutang dihitung oleh:

a. Instansi Pengelola PNBP;

b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau

c. Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.

(3) Dalam SK No2383l7A REPUBUK INDONESIA _19_

(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. Pasagraf 2 Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 3O

(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Instansi Pengelo1a PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 31

(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.

(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)wajib SK No238316A REPUEUK INDONESIA

(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi administratif.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 32 (l) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP. (21 Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33

(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu. (21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 34

(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.

(2) Instansi SK No238315A l2l Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Paragraf 5 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar Pasal 35

(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang. l2l Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;

b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;

c. putusan pengadilan; dan/atau

d. sumber lainnya.

(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP. Pasal 36

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada W4iib Bayar.

(3) Instansi SK No257840A REPUBUK INDONESIA

(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nihil Pasal 37 (l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.

(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. Paragraf 7 Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar Pasal 38

(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.

(2) Surat SK No257539A (21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I (satu) bulan penuh.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya.

(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 39

(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. koreksi administratif; dan

b. koreksi substantif.

(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. (4)Permohonan A

(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau penjelasan paling sedikit:

a. bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi; dan

b. metode perhitungan PNBP Terutang.

(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 40 (U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana t2t dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (3)

(4) Terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau instansi pemeriksa untuk melakukan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. A Pasal 41 BLIK INDONES -2s- Pasal 41

(1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) dan ayat (4). 12) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi.

(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitehuan kepada Wajib Bayar.

(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar. Pasal 42 Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas:

a. jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan pemeriksaan; atau

b. jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Pasal 43

(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang dan tidak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:

a. Pimpinan A

a. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara; atau

b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

(3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan.

(4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara, Pasal 44 (U Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan:

a. penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau

b. penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah. l2l Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pada layanan dasar.

(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak. Pasal 45 SK No257535A ElrT{{lil{Il REPUIIJK IT{TX)NESIA Pasal 45 Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 46

(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:

a. kondisi keuangan negara;

b. kebiiakan frskal; dan/atau

c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.

(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit kerja di lingkungannya dalam rangka: Pengelolaan PNBP dan/atau a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau

b. optimalisasi PNBP.

(4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri. Pasal 47

(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 46ayat(21.

(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.

(3) Berdasarkan SK No235935A r:Ftr{frl{Il trE-irrrTFlllffitnFEflf -28_

(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP. Pasal 48 Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu dengan dasar pertimbangan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau

b. kebijakan Pemerintah. Paragraf 1O Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 49 (U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP. (21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. (41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.

(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.

(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:

a. penerbitan SK No235934A T:Etr{ET{Ii

a. penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP kurang bayar;

b. penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi PNBP lebih bayar;

c. pengawasan oleh APIP; dan/ atau

d. pengawasan oleh Menteri. Bagian Ketiga Pertanggungiawaban Paragraf I Penatausahaan Pasal 5O

(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP. (21 Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.

(3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 0) meliputi pencatatan:

a. pemungutan PNBP;

b. transaksi penyetoran PNBP;

c. penetapan PNBP Terutang;

d. penoqihan PNBPTerutang; dan/atau

e. pengelolaan piutang PNBP.

(4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP; dan

b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.

(5) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam:

a. bahasa IA A PRESIDEH NEPUBLIK INDONE3IA bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/ atau

b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri.

(6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 51

(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1O.OO0.00O,0O (sepuluh juta rupiah). Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungiawaban Pasal 52

(1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 2O (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir.

(3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu juta rupiah). Pasal 53 a. SK No235932A REFUI|.JK IXT'ONESIA Pasal 53 (U Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, l2l Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.

(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. dendaadministratif; c, pemotongan imbal jasa;

d. penghapusan imbal jasa; dan

e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. Pasal 54

(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimalsud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait realisasi PNBP. (21 Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP Terutang. Pasal 55 (l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. {21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.

(3) Laporan SK No235931A T:llE{ftT{Ii REPIIIIJK INTX)NESIA

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Pasal 56 Laporan realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, jumlah piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan jumlah penggunaan dana PNBP. Bagian Keempat Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 57 Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:

a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau

b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. Paragraf 2 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 58 (l) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3)Pengawasan,.. A EEFUTI'IK IHOONESIA

(3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Pasal 59

(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri. (21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan. Paragraf 3 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri Pasal 6O (U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 61

(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain. {21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Pasal 62 SK No235929A PRESIOEN PUELIK INDONES]A Pasal 62 (l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri. Paragraf 4 Tindak Laljut Hasil Pengawasan Pasal 63

(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa. (21 Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP. Bagian Kelima Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 64 Untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Menteri melakukan penilaian kinerja Pengelolaan PNBP. Bagran Keenam Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Umum Negara Pasal 65

(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.

(2) Terhadap SK No257802A UBLIK ]NDONESIA _35_ (21 Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.

(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan

a. PNBP yang penghitungan dan/ atau penetapannya membutuhkan edming procr'ss1,

b. bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; atau

c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara Umum Negara.

PASAL 66

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kelima - Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
PNBP yang selama ini telah dikelola Menteri selaku Bendahara
Umum Negara ditetapkan sebagai PNBP tertentu yang dikelola
oleh Bendahara Umum Negara.

PASAL 67

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kelima - Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(l) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan melalui sistem APBN. l2l Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:

a. melakukankoordinasidenganKementerian/Lembaga dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP;

b. mengusulkan Rencana PNBP kepada Menteri selaku Pengelola fiskal;

c. memungut SK No257801A K INDONESIA

c. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;

d. mengelola piutang PNBP;

e. melaksanakan pertanggungiawaban PNBP kepada Menteri; dan/ atau f. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 68

BAB IV: PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kelima - Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
67 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Dasar Pengajuan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 69

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kesatu - Dasar Pengajuan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:

a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau

c. Surat Ketetapan PNBP l,ebih Bayar. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. SK No257800A

(3) Pengajuan

(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetqjui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan alhir hasil pemeriksaan PNBP.

PASAL 70

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kesatu - Dasar Pengajuan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
l2l Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar
atau kondisi kahar.
(3) PengecuaJian batas waktu pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP
diterbitkan.
(4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.
(5) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan
terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bersifat final.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 71

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1).

(2) Berdasarkan SK No257799A REPUELIK ]NDONESIA _38_ (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:

a. melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.

(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. l4l Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.

(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.

(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat linal. Bagian Ketiga Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 72

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(l) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1), Instansi
Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi
permohonan keberatan PNBP.
(21 Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian
terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil
perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a, meminta
b.
A

El=FITil:N
K INDONES]A
a.
meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait;
Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait; dan
meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan.
Bagian Keempat
Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 73

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dituangkan dalam bentuk:

a. surat keteta.pan keberatan kurang bayar;

b. surat ketetapan keberatan nihil; atau

c. surat ketetapan keberatan lebih bayar. Pasal T4 (U Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap.

(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka wakhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan.

(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pimpinan b. c. SK No257797A BLIK IN -40 NESIA (41 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 75

(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 74

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Naskah pasal.

PASAL 75

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) bersifat final.
{21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Ke1ima
Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 76

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ke1ima - Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (21 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan
dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok
PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebageimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua
persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang
terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat
tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
Pasal TT
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat meneajukan
permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara.

PASAL 78

BAB V: KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ke1ima - Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
SK No257795A -4L- Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK Bagian Kesatu Umum

PASAL 79

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan
PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal
terdapat kondisi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau
kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebdakanPemerintah.
l2l Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri
atas:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.
(3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang
tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan,
laporan pembukuan, atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar,
paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun
sebelumnya.
A
(5) Kebijakan

PRESIOEN
REPUELIK ]NDONESIA
_42_
(5) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib
Bayar;
b. kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk
mendukung prograrn nasional yang mengakibatkan
Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang
optimum; dan/ atau
c. kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib
Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal,
aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan,
lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.

PASAL 80

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan
keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima.
(21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa
denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP
Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan
keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat
permohonan keringanan diterbitkan.

PASAL 81

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:

a. penundaan;

b. pengangsuran;

c. pengurErngan; dan/atau

d. pembebasan. 12) PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pokok SK No257794A REPUBLTK lNDONESIA -43_

a. pokok PNBP Terutang; dan/atau

b. sanksi administratif berupa denda,

(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan.

(4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa: a, PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau

c. PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja, hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(5) Terhadap PNBP Terutang berupa:

a. PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau

b. PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP, tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP.

PASAL 82

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling
lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada
instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara.
l2l Dalam hal PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang
melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi
Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan keringanan PNBP Terutang.
(3) Dalam
A

PR,ESIDEN
K INDONESIA
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP
Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara
ditunda.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan
Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 83

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Kedua - Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan
(U Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat lll.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keringanan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
Bagian Ketiga
Penelitian Keringanan PNBP

PASAL 84

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Ketiga - Penelitian Keringanan PNBP
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi
Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi
permohonan keringanan PNBP.
(2) Dalam
A

(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar;
b. melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal
yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak
yang terkait dengan substansi
keringanan PNBP Terutang;
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari APIP; dan
e. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan
berupa pengurangan atau pembebasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 85

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalam bentuk:

a. pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan;

b. pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengurarlg€rn;

c. pengangsuran dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengangsuran; atau

d. penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan.

(2) Berdasarkan SK No257790A PRESIOEN BLIK INDONESIA l2l Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (l), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar.

PASAL 86

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau
pengangsuran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) hurufa dan hurufb diberikan kepada Wajib Bayar
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi
Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan
keringanan PNBP.
(21 Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan
jangka waktu penundaan dan/atau pengangsurEm
sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas
permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 87

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP
berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d
diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah
mendapatkan persetujuan Menteri.
l2l Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada
Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung,
penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa
pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi
kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan
pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa.

PASAL 88

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
SK No257789A Pasal 88 (l) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(2|

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.

(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21. (41 Surat persetqiuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat final.

PASAL 89

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan
keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau
b. SuratTagihan PNBP.

PASAL 90

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib
memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah
sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2Yo (drta
persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak
keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan.
{41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bu1an.

PASAL 91

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
ketentuan sebageisnns dimaksud dalam Pasal 89 dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undansan.
"

PASAL 92

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
A

EliltSIDEN
INDONESIA
_48_
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 93

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP
Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 94

BAB VI: KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan
PNBP dapat berupa:
a. jangka waktu penundaan;
b. periode pengangsuran; atau
c. besaranpersentasepengurangan,
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
BAB VII
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 95

BAB VII: PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembaJraran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:

a. kesalahan pembayaran PNBP;

b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;

c. penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP; SK No257787A d.putusan gaft{f.T{.rl K INDONESIA

d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa; f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau

g. ketentuanperaturan perundang-undangan. (21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.

(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebag+imana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.

PASAL 96

BAB VII: PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi;

a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;

b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;

d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu I (satu) tahun; atau

e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.

(4) Pengembalian SK No257786A TI=FIT'I-N K INDONESIA

(4) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara. Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 97

BAB VII: PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Kedua - Pengajuan Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP
dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal
pemungutan, penyetoran, dan/ atau penagihan PNBP
melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi
dokumen pendukung,
Bagian Ketiga
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka

PASAL 98

BAB VII: PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Ketiga - Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara
(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP:

a. melanjutl<an proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.

(3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Dalam b. SK No257818A (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.

(5) Da1am hal Wa,iib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.

(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat

(2) dan (3) belum terlampaui. (71 Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dan menyampaikannya kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya.

(8) Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. {10) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima apabila:

a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui. Bagian Keempat Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka

PASAL 99

BAB VII: PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keempat - Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.

(2) Dalam SK No257817A ?rf+fft]-{Sl K INDONESIA (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:

a. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;

b. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar; mengonfirmasi Wajib Bayar danlatau pihak yang c. terkait;

d. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;

e. meminta pertimbangan dari APIP; dan f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetqjuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri.

(4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:

a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.

(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. Bagian Kelima Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan Pasal 1O0

(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97.

(2) Berdasarkan SK No257815A ?r|-+ff.I{$ K INDONES]A (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:

a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau

b. menyErmpaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.

(3) Wajib Bayar kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b.

(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutlan proses penelitian pengembalian PNBP.

(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.

(6) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP dalam hal:

a. sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

b. jangkawaktu se dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat ( belum terlampaui. Bagian Keenam Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan Pasal lOl

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0O, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:

a. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;

b. meminta SK No257815A PUBLIK INDONESIA

b. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;

c. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/abau pihak yang terkait;

d. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;

e. meminta pertimbangan dari APIP; dan f. meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait sebagaimana dimalsud pada ayat

(2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara.

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri.

(5) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima dalam hal:

a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.

(6) Persetqiuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau

b. diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (71 Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1O2 SK No257814A PRESTDEN BLIK INDONESIA

PASAL 102

BAB VII: PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | Bagian Keenam - Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal
lOl diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN I,AIN-LAIN
Pasal 1O3
Tata cara penetapan tarif, pengelolaan, dan penyelesaian
keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara
elektronik.
Pasal 1O4
Ketentuan mengenai pengelolaan dan penyelesaian keberatan,
keringanan, dan pengembalian PNBP pada badan layanan
umum mengikuti pengaturan Peraturan Pemerintah ini
sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan
mengenai badan layanan umum.

PASAL 105

BAB VIII: KETENTUAN I,AIN-LAIN
Pengembalian PNBP kepada selain Wajib Bayar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perbendaharaan negara.

PASAL 106

BAB VIII: KETENTUAN I,AIN-LAIN
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 1O7 Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara, Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar. BABIx SK No257857A K INDONESIA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 108

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

b. terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/ atau menetapkan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan

c. terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara, penagrhan PNBP tersebut menyesuaikan dengan pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 1O9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal l lO Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 230 dan Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);

b. Peraturan SK No257811A Ttrt{f'I{'rl K IND ESIA

b. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 202O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 231 dan ); dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 111

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 230 dan );

b. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentangTata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231 dan Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( dan ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 112

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL l lO

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 230 dan Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);

b. Peraturan SK No257811A Ttrt{f'I{'rl K IND ESIA

b. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 202O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 231 dan ); dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasa-l 1 1 I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 230 dan );

b. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentangTata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231 dan Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( dan ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 112 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No257810A Agar K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya Indonesia.