PP NOMOR 45 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-19
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2L tentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6636) diubah sebagai berikut: Menetapkan 1 Ketentuan ang)<a 26 Pasal I diubah dan ditambahkan 3 (tiga) mgh, yakni angka 27, angka 28, dan ang)<a29 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. A

3. Hutan [Jrr+Tr.T{Il lNDONESIA 4-

3. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

4. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

6. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

8. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin l,okasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

9. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. IO. lzin Lokasi adalah iztn yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. LL.Izir: Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa perkebunan. SK No257760A l2.Pet'tzinan

12. Peizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, bin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.

13. Persetqjuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetqjuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.

14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetu-iuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

17. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/ atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. 18.Dana SK No257761 A

18. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.

19. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentangCipta Kerja.

20. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.

21. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan.

22. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/ atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/ atau kawasan Hutan Konservasi.

23. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.

24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negErra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

26. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257762A

27. Penguasaan 2 -7

27. Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan.

28. Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka penertiban Kawasan Hutan.

29. Paksaan Pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentar:g Cipta Kerja berlaku. (21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.

(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentanrg Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.

(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; A

b. Denda 3 REPUBLIK INOONESIA

b. DendaAdministratif;

c. Pencabutan Perizinan Berusaha; danlatau

d. Paksaan Pemerintah;

(5) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai tindakan Penguasaan Kembali. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri danlatan Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. (21 Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yang tidak memiliki Pet'tzinan di bidang kehutanan;

c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan; dan/ atau

d. data dan informasi hasil pemutakhiran sesuai hasil identilikasi dan verifikasi oleh Menteri danlatanu Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. A

4. Di antara 4 PEIESIDEN REPUALIK INOONESIA -9 Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasa1 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. (21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembayaran Denda Administratif; dan/ atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha;

(2a) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter:tang Cipta Kerja dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. 5 A

(3) Pembayaran 6

(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan. (41 Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda Administratif kepada Menteri dan/ atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(5) Dihapus. Ketentuan ayat(21 dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 3l berbunyi sebagai berikut: Pasal 31

(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Pencabutan Pet'tzinan Berusaha dilakukan oleh penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dalam jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha.

(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perinnan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum.

(5) Pernyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetaFkan oleh Menteri.

7. Pasal 32 dihapus Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Peinnan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

b. Denda 8 SK No257766A

b. DendaAdministratif;

c. Paksaan Pemerintah; dan/atau

d. Penguasaan Kembali. l2l Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan

b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif.

9. Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan

10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Identilikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. l2l Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dihapus. 1 1 . Ketentuan ayat ( 1), ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: SK No257767A Pasal 35 REPUBL]K INDONESIA -t2- Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Penzinan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat lebih dari I (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Negara.

(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. jenis pelanggaran;

c. jenis Sanksi Administratif:

1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

2. DendaAdministratif;

3. Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif; dan

4. Penguasaan Kembali; dan

d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif.

(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.

(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah. (71 Dihapus.

12. Di antara A NEPUELIK INDONESIA L2. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali. (21 Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:

a. pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau

b. penetapan statusnya sebagai barang milik negara.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

13. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IV dihapus.

14. Pasal 36 dihapus. SK No257769A

15. Pasal 37 dihapus.

16. Pasal 38 PRES!DEN R,EPUBLIK INDONESIA -t4-

16. Pasal 38 dihapus.

17. Pasal 39 dihapus.

18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 43 dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah dapat (apprai.satl dalam Administratif. menentukan jasa penalsir besaran Denda (3) (4) Dihapus. Dihapus.

19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A

(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan, perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait. l2l Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257770A

(2) Dalam l2l Dalam hal pembayaran dan pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) yang ditetapkan oleh Menteri tidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

21. Ketentuan ayat (21 Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri dan/atau Satuan T[rgas Penertiban Kawasan Hutan.

22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. l2l Permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama;

b. umur;

c. pekerjaan;

d. alamat;

e. jenis kelamin; dan dari orang atau pengurus perusahaan.

(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dan/atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. f. SK No25777lA

23. Ketentuan PUEL]K INDONESIA _16_

23. Ketentuan ayal (1) Pasal 49 diubah dan ayat (21 dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. (21 Dihapus.

(3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita.

24. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 ( 1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Jalsa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. (21 Dalam hal barang yang disita, berupa:

a. uang tunai;

b. deposito berjangka;

c. tabungan;

d. saldo rekening koran;

e. glro; f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

g. obligasi SK No257772A

g. obligasi;

h. saham; i. surat berharga lainnya; j. piutang; atau

k. penyertaan modal pada perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara lelang.

(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara:

a. uang tunai disetor ke kas negara;

b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, grro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;

c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;

d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Jaksa Agung;

e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetqjuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.

26. Ketentuan ayat l2l Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.

(2) Jaksa A PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA

(2) Jaksa Agung yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor lelang Negara.

27. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Hasil penjualan secara lelang digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.

(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan lelang.

28. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. A

3. Hutan [Jrr+Tr.T{Il lNDONESIA 4-

3. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

4. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

6. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

8. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin l,okasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

9. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. IO. lzin Lokasi adalah iztn yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. LL.Izir: Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa perkebunan. SK No257760A l2.Pet'tzinan

12. Peizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, bin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.

13. Persetqjuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetqjuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.

14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetu-iuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

17. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/ atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. 18.Dana SK No257761 A

18. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.

19. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentangCipta Kerja.

20. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.

21. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan.

22. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/ atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/ atau kawasan Hutan Konservasi.

23. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.

24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negErra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

26. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257762A

27. Penguasaan 2 -7

27. Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan.

28. Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka penertiban Kawasan Hutan.

29. Paksaan Pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentar:g Cipta Kerja berlaku. (21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.

(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentanrg Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.

(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; A

b. Denda 3 REPUBLIK INOONESIA

b. DendaAdministratif;

c. Pencabutan Perizinan Berusaha; danlatau

d. Paksaan Pemerintah;

(5) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai tindakan Penguasaan Kembali. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri danlatan Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. (21 Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yang tidak memiliki Pet'tzinan di bidang kehutanan;

c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan; dan/ atau

d. data dan informasi hasil pemutakhiran sesuai hasil identilikasi dan verifikasi oleh Menteri danlatanu Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. A

4. Di antara 4 PEIESIDEN REPUALIK INOONESIA -9 Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasa1 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. (21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembayaran Denda Administratif; dan/ atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha;

(2a) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter:tang Cipta Kerja dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. 5 A

(3) Pembayaran 6

(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan. (41 Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda Administratif kepada Menteri dan/ atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(5) Dihapus. Ketentuan ayat(21 dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga

PASAL 3L

Naskah pasal.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 13O, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );

3. Peraturan PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O21 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2O2I TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2L tentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6636) diubah sebagai berikut: Menetapkan 1 Ketentuan ang)<a 26 Pasal I diubah dan ditambahkan 3 (tiga) mgh, yakni angka 27, angka 28, dan ang)<a29 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. A

3. Hutan [Jrr+Tr.T{Il lNDONESIA 4-

3. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

4. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

6. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

8. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin l,okasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

9. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. IO. lzin Lokasi adalah iztn yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. LL.Izir: Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa perkebunan. SK No257760A l2.Pet'tzinan

12. Peizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, bin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.

13. Persetqjuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetqjuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.

14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetu-iuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

17. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/ atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. 18.Dana SK No257761 A

18. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.

19. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentangCipta Kerja.

20. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.

21. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan.

22. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/ atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/ atau kawasan Hutan Konservasi.

23. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.

24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negErra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

26. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257762A

27. Penguasaan 2 -7

27. Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan.

28. Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka penertiban Kawasan Hutan.

29. Paksaan Pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentar:g Cipta Kerja berlaku. (21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.

(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentanrg Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.

(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; A

b. Denda 3 REPUBLIK INOONESIA

b. DendaAdministratif;

c. Pencabutan Perizinan Berusaha; danlatau

d. Paksaan Pemerintah;

(5) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai tindakan Penguasaan Kembali. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri danlatan Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. (21 Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yang tidak memiliki Pet'tzinan di bidang kehutanan;

c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan; dan/ atau

d. data dan informasi hasil pemutakhiran sesuai hasil identilikasi dan verifikasi oleh Menteri danlatanu Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. A

4. Di antara 4 PEIESIDEN REPUALIK INOONESIA -9 Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasa1 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. (21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembayaran Denda Administratif; dan/ atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha;

(2a) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter:tang Cipta Kerja dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. 5 A

(3) Pembayaran 6

(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan. (41 Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda Administratif kepada Menteri dan/ atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(5) Dihapus. Ketentuan ayat(21 dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 3l berbunyi sebagai berikut: Pasal 31

(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Pencabutan Pet'tzinan Berusaha dilakukan oleh penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dalam jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha.

(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perinnan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum.

(5) Pernyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetaFkan oleh Menteri.

7. Pasal 32 dihapus Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Peinnan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

b. Denda 8 SK No257766A

b. DendaAdministratif;

c. Paksaan Pemerintah; dan/atau

d. Penguasaan Kembali. l2l Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan

b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif.

9. Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan

10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Identilikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. l2l Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dihapus. 1 1 . Ketentuan ayat ( 1), ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: SK No257767A Pasal 35 REPUBL]K INDONESIA -t2- Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Penzinan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat lebih dari I (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Negara.

(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. jenis pelanggaran;

c. jenis Sanksi Administratif:

1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

2. DendaAdministratif;

3. Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif; dan

4. Penguasaan Kembali; dan

d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif.

(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.

(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah. (71 Dihapus.

12. Di antara A NEPUELIK INDONESIA L2. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali. (21 Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:

a. pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau

b. penetapan statusnya sebagai barang milik negara.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

13. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IV dihapus.

14. Pasal 36 dihapus. SK No257769A

15. Pasal 37 dihapus.

16. Pasal 38 PRES!DEN R,EPUBLIK INDONESIA -t4-

16. Pasal 38 dihapus.

17. Pasal 39 dihapus.

18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 43 dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah dapat (apprai.satl dalam Administratif. menentukan jasa penalsir besaran Denda (3) (4) Dihapus. Dihapus.

19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A

(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan, perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait. l2l Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 25

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Naskah pasal.

PASAL 29

(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang
yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan
di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
(21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pembayaran Denda Administratif; dan/ atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha;
(2a) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Setiap Orang yang tidak menyelesaikan
persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter:tang
Cipta Kerja dapat dikenakan Sanksi Administratif
berupa tindakan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran
Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali
besaran PSDH dan DR.
Ketentuan ayat (1), ayatl2l, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30
diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 30

(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan
Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai
Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda
Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda
Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan rekomendasi Satuan T\rgas
Penertiban Kawasan Hutan.
5
A
(3) Pembayaran

6

(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke kas
negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan.
(41 Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda
Administratif kepada Menteri dan/ atau Satuan
Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
(5) Dihapus.
Ketentuan ayat(21 dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga
Pasal 3l berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Pencabutan Pet'tzinan Berusaha dilakukan oleh penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dalam jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha.

(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perinnan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum.

(5) Pernyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetaFkan oleh Menteri.

7. Pasal 32 dihapus Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Peinnan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

b. Denda 8 SK No257766A

b. DendaAdministratif;

c. Paksaan Pemerintah; dan/atau

d. Penguasaan Kembali. l2l Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan

b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif.

9. Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan

10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Identilikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. l2l Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dihapus. 1 1 . Ketentuan ayat ( 1), ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: SK No257767A Pasal 35 REPUBL]K INDONESIA -t2- Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Penzinan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat lebih dari I (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Negara.

(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. jenis pelanggaran;

c. jenis Sanksi Administratif:

1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

2. DendaAdministratif;

3. Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif; dan

4. Penguasaan Kembali; dan

d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif.

(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.

(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah. (71 Dihapus.

12. Di antara A NEPUELIK INDONESIA L2. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali. (21 Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:

a. pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau

b. penetapan statusnya sebagai barang milik negara.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

13. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IV dihapus.

14. Pasal 36 dihapus. SK No257769A

15. Pasal 37 dihapus.

16. Pasal 38 PRES!DEN R,EPUBLIK INDONESIA -t4-

16. Pasal 38 dihapus.

17. Pasal 39 dihapus.

18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 43 dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah dapat (apprai.satl dalam Administratif. menentukan jasa penalsir besaran Denda (3) (4) Dihapus. Dihapus.

19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A

(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan, perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait. l2l Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257770A

(2) Dalam l2l Dalam hal pembayaran dan pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) yang ditetapkan oleh Menteri tidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

21. Ketentuan ayat (21 Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri dan/atau Satuan T[rgas Penertiban Kawasan Hutan.

22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. l2l Permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama;

b. umur;

c. pekerjaan;

d. alamat;

e. jenis kelamin; dan dari orang atau pengurus perusahaan.

(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dan/atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. f. SK No25777lA

23. Ketentuan PUEL]K INDONESIA _16_

23. Ketentuan ayal (1) Pasal 49 diubah dan ayat (21 dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. (21 Dihapus.

(3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita.

24. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 ( 1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Jalsa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. (21 Dalam hal barang yang disita, berupa:

a. uang tunai;

b. deposito berjangka;

c. tabungan;

d. saldo rekening koran;

e. glro; f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

g. obligasi SK No257772A

g. obligasi;

h. saham; i. surat berharga lainnya; j. piutang; atau

k. penyertaan modal pada perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara lelang.

(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara:

a. uang tunai disetor ke kas negara;

b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, grro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;

c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;

d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Jaksa Agung;

e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetqjuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.

26. Ketentuan ayat l2l Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.

(2) Jaksa A PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA

(2) Jaksa Agung yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor lelang Negara.

27. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Hasil penjualan secara lelang digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.

(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan lelang.

28. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan verifikasi oleh Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I 2 Agar Agar setiap orang penempatannya Indonesia. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 , PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ttd ttd Hukum, * tK A Djaman I PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2O21 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN UMUM Kawasan Hutan merupakan wilayah tertentu di Indonesia yang di dalamnya bukan hanya menyimpan kekayaan a1am, tetapi juga terkait dengan kedaulatan negara di bidang kehutanan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mempertahankan wilayah Hutan agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka Kawasan Hutan, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di Kawasan Hutan harus memiliki Perizrnan di bidang kehutanan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa dilengkapi dengan Perizinan di bidang kehutanan. Kebijakan pembangunan di bidang kehutanan bahwa dalam rangka peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologis Hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan belum optimal untuk penyelesaian kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang saat ini menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola Kawasan Hutan. Oleh karena itu, upaya penguatan penertiban Kawasan Hutan melalui optimalisasi penertiban Kawasan Hutan penting, yaitu tidak hanya terkait dengan perhitungan besaran Denda Administratif tetapi juga terkait dengan Penguasaan Kembali. Peraturan A II EL]K INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 24 Talrrun 2O2L tentarry Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan saat ini dipandang belum optimal karena dalam pelaksanaannya perhitungan Denda Administratif ternyata sulit untuk dilaksanakan. Selain itu, Kawasan Hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralgrat Indonesia ternyata belum diatur penguasaannya kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. OIeh karena itu, negara belum memiliki instrumen hukum untuk menguasai kembali Kawasan Hutan yang di dalamnya ada kegiatan usaha, baik di bidang perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan usaha yang lainnya. Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sehingga dapat semakin meningkatkan optimalisasi PNBP yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Ayat (l) Cukup jelas. SK No257777A Ayat(2) f{+ItT{Il K INDONESIA Ayat (2) Huruf a Data dan informasi perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan baik yang memiliki maupun tidak memiliki Peizinan di bidang kehutanan dapat merujuk antara lain pada hasil evaluasi tindak lanjut Instruksi izinan Perkebunan Kelapa Sawit. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Data dan informasi hasil pemutakhiran data merujuk pada pemutakhiran data yang dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. Angka 4 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 30 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Pernyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha" adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri yang menegaskan bahwa Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku karena dalam jangka waktu 1O (sepuluh) hari sejak diterbitkannya rekomendasi Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha yang diterbitkannya. Ang]<a7

PASAL 32

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Naskah pasal.

PASAL 33

berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Peinnan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

b. Denda 8 SK No257766A

b. DendaAdministratif;

c. Paksaan Pemerintah; dan/atau

d. Penguasaan Kembali. l2l Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan

b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif.

9. Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan

10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 34

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) Identilikasi dan verifikasi data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang
tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
l2l Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan.
(3) Dihapus.
1 1 . Ketentuan ayat ( 1), ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)

PASAL 35

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: SK No257767A Pasal 35 REPUBL]K INDONESIA -t2- Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Penzinan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat lebih dari I (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Negara.

(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. jenis pelanggaran;

c. jenis Sanksi Administratif:

1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

2. DendaAdministratif;

3. Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif; dan

4. Penguasaan Kembali; dan

d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif.

(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.

(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah. (71 Dihapus.

12. Di antara A NEPUELIK INDONESIA L2. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 35A

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali. (21 Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:

a. pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau

b. penetapan statusnya sebagai barang milik negara.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

13. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IV dihapus.

14. Pasal 36 dihapus. SK No257769A

15. Pasal 37 dihapus.

16. Pasal 38 PRES!DEN R,EPUBLIK INDONESIA -t4-

16. Pasal 38 dihapus.

17. Pasal 39 dihapus.

18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 43 dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah dapat (apprai.satl dalam Administratif. menentukan jasa penalsir besaran Denda (3) (4) Dihapus. Dihapus.

19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A

(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan, perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait. l2l Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257770A

(2) Dalam l2l Dalam hal pembayaran dan pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) yang ditetapkan oleh Menteri tidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

21. Ketentuan ayat (21 Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri dan/atau Satuan T[rgas Penertiban Kawasan Hutan.

22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. l2l Permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama;

b. umur;

c. pekerjaan;

d. alamat;

e. jenis kelamin; dan dari orang atau pengurus perusahaan.

(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dan/atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. f. SK No25777lA

23. Ketentuan PUEL]K INDONESIA _16_

23. Ketentuan ayal (1) Pasal 49 diubah dan ayat (21 dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. (21 Dihapus.

(3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita.

24. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 ( 1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Jalsa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. (21 Dalam hal barang yang disita, berupa:

a. uang tunai;

b. deposito berjangka;

c. tabungan;

d. saldo rekening koran;

e. glro; f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

g. obligasi SK No257772A

g. obligasi;

h. saham; i. surat berharga lainnya; j. piutang; atau

k. penyertaan modal pada perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara lelang.

(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara:

a. uang tunai disetor ke kas negara;

b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, grro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;

c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;

d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Jaksa Agung;

e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetqjuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.

26. Ketentuan ayat l2l Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.

(2) Jaksa A PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA

(2) Jaksa Agung yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor lelang Negara.

27. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Hasil penjualan secara lelang digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.

(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan lelang.

28. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan verifikasi oleh Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I 2 Agar Agar setiap orang penempatannya Indonesia. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 , PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ttd ttd Hukum, * tK A Djaman I PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2O21 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN UMUM Kawasan Hutan merupakan wilayah tertentu di Indonesia yang di dalamnya bukan hanya menyimpan kekayaan a1am, tetapi juga terkait dengan kedaulatan negara di bidang kehutanan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mempertahankan wilayah Hutan agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka Kawasan Hutan, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di Kawasan Hutan harus memiliki Perizrnan di bidang kehutanan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa dilengkapi dengan Perizinan di bidang kehutanan. Kebijakan pembangunan di bidang kehutanan bahwa dalam rangka peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologis Hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan belum optimal untuk penyelesaian kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang saat ini menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola Kawasan Hutan. Oleh karena itu, upaya penguatan penertiban Kawasan Hutan melalui optimalisasi penertiban Kawasan Hutan penting, yaitu tidak hanya terkait dengan perhitungan besaran Denda Administratif tetapi juga terkait dengan Penguasaan Kembali. Peraturan A II EL]K INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 24 Talrrun 2O2L tentarry Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan saat ini dipandang belum optimal karena dalam pelaksanaannya perhitungan Denda Administratif ternyata sulit untuk dilaksanakan. Selain itu, Kawasan Hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralgrat Indonesia ternyata belum diatur penguasaannya kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. OIeh karena itu, negara belum memiliki instrumen hukum untuk menguasai kembali Kawasan Hutan yang di dalamnya ada kegiatan usaha, baik di bidang perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan usaha yang lainnya. Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sehingga dapat semakin meningkatkan optimalisasi PNBP yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Ayat (l) Cukup jelas. SK No257777A Ayat(2) f{+ItT{Il K INDONESIA Ayat (2) Huruf a Data dan informasi perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan baik yang memiliki maupun tidak memiliki Peizinan di bidang kehutanan dapat merujuk antara lain pada hasil evaluasi tindak lanjut Instruksi izinan Perkebunan Kelapa Sawit. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Data dan informasi hasil pemutakhiran data merujuk pada pemutakhiran data yang dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. Angka 4 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 30 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Pernyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha" adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri yang menegaskan bahwa Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku karena dalam jangka waktu 1O (sepuluh) hari sejak diterbitkannya rekomendasi Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha yang diterbitkannya. Ang]<a7 Pasal 32 Dihapus. Angka 8 Pasal 33 Ayat (1) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan" meliputi kegiatan menduduki, merambah, mengerjakan, dan/ atau mengusahakan Kawasan Hutan lanpa izin atau dilakukan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain. Ketentuan ini diberlakukan untuk Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain serta Perizinan di bidang kehutanan. SK No257779A Cukup jelas. Ayat(3) ?:l-+Tf.Tf,Il K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 34 Cukup jelas. Angka l1 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 35A Cukup jelas. Angka 13 Dihapus. Angka 14

PASAL 36

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Dihapus.
Angka 15

PASAL 37

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Dihapus.
Angka 16

PASAL 38

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Dihapus. SK No257780A Angka17 Angka 17

PASAL 39

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Naskah pasal.

PASAL 43

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(21 Pemerintah dapat
(apprai.satl dalam
Administratif.
menentukan
jasa penalsir
besaran Denda
(3)
(4)
Dihapus.
Dihapus.
19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 43A

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan,
perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di sektor terkait.
l2l Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga
pemerintah yang
urusan
pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan
Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 44

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257770A

(2) Dalam l2l Dalam hal pembayaran dan pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) yang ditetapkan oleh Menteri tidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

21. Ketentuan ayat (21 Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri dan/atau Satuan T[rgas Penertiban Kawasan Hutan.

22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. l2l Permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama;

b. umur;

c. pekerjaan;

d. alamat;

e. jenis kelamin; dan dari orang atau pengurus perusahaan.

(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dan/atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. f. SK No25777lA

23. Ketentuan PUEL]K INDONESIA _16_

23. Ketentuan ayal (1) Pasal 49 diubah dan ayat (21 dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 46

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Naskah pasal.

PASAL 47

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta
pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir
perusahaan.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh instansi yang berwenang atas
permintaan Menteri dan/atau Satuan T[rgas
Penertiban Kawasan Hutan.
22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 48

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. l2l Permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama;

b. umur;

c. pekerjaan;

d. alamat;

e. jenis kelamin; dan dari orang atau pengurus perusahaan.

(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dan/atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. f. SK No25777lA

23. Ketentuan PUEL]K INDONESIA _16_

23. Ketentuan ayal (1) Pasal 49 diubah dan ayat (21 dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara
Negara.
(21 Dihapus.
(3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita
acara pelaksanaan sita.
24. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 51

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga

PASAL 54

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 ( 1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Jalsa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. (21 Dalam hal barang yang disita, berupa:

a. uang tunai;

b. deposito berjangka;

c. tabungan;

d. saldo rekening koran;

e. glro; f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

g. obligasi SK No257772A

g. obligasi;

h. saham; i. surat berharga lainnya; j. piutang; atau

k. penyertaan modal pada perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara lelang.

(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara:

a. uang tunai disetor ke kas negara;

b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, grro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;

c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;

d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Jaksa Agung;

e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetqjuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.

26. Ketentuan ayat l2l Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 55

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
penyitaan aset dilakukan.
(2) Jaksa
A

PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Jaksa Agung yang bertindak sebagai penjual atas
barang yang disita mengajukan permintaan lelang
kepada Kantor lelang Negara.
27. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 56

Bagian Kedua - Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Naskah pasal.

PASAL 185

hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan; b c A

d. bahwa REPUBL]K lNDONESIA d bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dan formula penghitungan denda administratif yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan sudah tidak efektif lagi dengan dibuktikan masih minimnya verifikasi dan penghitungan besaran denda administratif kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan baik untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain dikarenakan tidak sederhananya atau rumitnya rumus atau cara penghitungan denda administratif;

e. bahwa berdasarkan ssfagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan; Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 13O, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );

3. Peraturan PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O21 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2O2I TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2L tentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6636) diubah sebagai berikut: Menetapkan 1 Ketentuan ang)<a 26 Pasal I diubah dan ditambahkan 3 (tiga) mgh, yakni angka 27, angka 28, dan ang)<a29 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. A

3. Hutan [Jrr+Tr.T{Il lNDONESIA 4-

3. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

4. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

6. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

8. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin l,okasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

9. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. IO. lzin Lokasi adalah iztn yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. LL.Izir: Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa perkebunan. SK No257760A l2.Pet'tzinan

12. Peizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, bin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.

13. Persetqjuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetqjuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.

14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetu-iuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

17. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/ atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. 18.Dana SK No257761 A

18. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.

19. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentangCipta Kerja.

20. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.

21. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan.

22. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/ atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/ atau kawasan Hutan Konservasi.

23. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.

24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negErra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

26. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257762A

27. Penguasaan 2 -7

27. Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan.

28. Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka penertiban Kawasan Hutan.

29. Paksaan Pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentar:g Cipta Kerja berlaku. (21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.

(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentanrg Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.

(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; A

b. Denda 3 REPUBLIK INOONESIA

b. DendaAdministratif;

c. Pencabutan Perizinan Berusaha; danlatau

d. Paksaan Pemerintah;

(5) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai tindakan Penguasaan Kembali. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri danlatan Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. (21 Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yang tidak memiliki Pet'tzinan di bidang kehutanan;

c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan; dan/ atau

d. data dan informasi hasil pemutakhiran sesuai hasil identilikasi dan verifikasi oleh Menteri danlatanu Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. A

4. Di antara 4 PEIESIDEN REPUALIK INOONESIA -9 Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasa1 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. (21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembayaran Denda Administratif; dan/ atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha;

(2a) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter:tang Cipta Kerja dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/ atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. 5 A

(3) Pembayaran 6

(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan. (41 Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda Administratif kepada Menteri dan/ atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(5) Dihapus. Ketentuan ayat(21 dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 3l berbunyi sebagai berikut: Pasal 31

(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Pencabutan Pet'tzinan Berusaha dilakukan oleh penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dalam jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha.

(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perinnan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum.

(5) Pernyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetaFkan oleh Menteri.

7. Pasal 32 dihapus Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Peinnan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

b. Denda 8 SK No257766A

b. DendaAdministratif;

c. Paksaan Pemerintah; dan/atau

d. Penguasaan Kembali. l2l Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan

b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif.

9. Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan

10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Identilikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. l2l Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

(3) Dihapus. 1 1 . Ketentuan ayat ( 1), ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: SK No257767A Pasal 35 REPUBL]K INDONESIA -t2- Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Penzinan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat lebih dari I (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Negara.

(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;

b. jenis pelanggaran;

c. jenis Sanksi Administratif:

1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

2. DendaAdministratif;

3. Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif; dan

4. Penguasaan Kembali; dan

d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif.

(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.

(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah. (71 Dihapus.

12. Di antara A NEPUELIK INDONESIA L2. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali. (21 Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:

a. pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau

b. penetapan statusnya sebagai barang milik negara.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

13. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IV dihapus.

14. Pasal 36 dihapus. SK No257769A

15. Pasal 37 dihapus.

16. Pasal 38 PRES!DEN R,EPUBLIK INDONESIA -t4-

16. Pasal 38 dihapus.

17. Pasal 39 dihapus.

18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 43 dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah dapat (apprai.satl dalam Administratif. menentukan jasa penalsir besaran Denda (3) (4) Dihapus. Dihapus.

19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A

(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan, perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait. l2l Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No257770A

(2) Dalam l2l Dalam hal pembayaran dan pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) yang ditetapkan oleh Menteri tidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

21. Ketentuan ayat (21 Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri dan/atau Satuan T[rgas Penertiban Kawasan Hutan.

22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan. l2l Permintaan Menteri dan/ atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama;

b. umur;

c. pekerjaan;

d. alamat;

e. jenis kelamin; dan dari orang atau pengurus perusahaan.

(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dan/atau Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. f. SK No25777lA

23. Ketentuan PUEL]K INDONESIA _16_

23. Ketentuan ayal (1) Pasal 49 diubah dan ayat (21 dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. (21 Dihapus.

(3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita.

24. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 ( 1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Jalsa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. (21 Dalam hal barang yang disita, berupa:

a. uang tunai;

b. deposito berjangka;

c. tabungan;

d. saldo rekening koran;

e. glro; f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

g. obligasi SK No257772A

g. obligasi;

h. saham; i. surat berharga lainnya; j. piutang; atau

k. penyertaan modal pada perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara lelang.

(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara:

a. uang tunai disetor ke kas negara;

b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, grro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;

c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;

d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Jaksa Agung;

e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetqjuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.

26. Ketentuan ayat l2l Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.

(2) Jaksa A PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA

(2) Jaksa Agung yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor lelang Negara.

27. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Hasil penjualan secara lelang digunakan untuk membayar Denda Administratif.

(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.

(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan lelang.

28. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan verifikasi oleh Satuan T\rgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I 2 Agar Agar setiap orang penempatannya Indonesia. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara Republik