PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2L tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (, ) diubah sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 86
(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; I SK No249030A
2. menteri 2
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
4. I (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden.
(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; I SK No249030A
2. menteri 2
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
4. I (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden.