Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.
2. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara.
3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. 4.Hak SK No253406A UBLIK INOONESIA
4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian ditimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
5. Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/ surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
6. Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemegang Hak Pengelolaan adalah pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/ atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/ atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12. Pemegang lzin/ Konses i lPerizinan Berusaha adalah pihak yang memegang Izin/Konsesi/Per2inan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pimpinan A
14. Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupate n /kola yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
16. Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/ kota.
21. Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
22. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Batam adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. BABII REPUBUK INOONESIA BAB II KEWAJIBAN PEMEGANG IZINIKONSESI/PEzuZINAN BERUSAHA SERTA PEMEGANG HAK, PEMEGANG HAK PENGELOLAAN, DAN PEMEGANG DASAR PENGUASAAN ATAS TANAH Bagian Kesatu Kewajiban Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
PASAL 2
BAB II: KEWAJIBAN PEMEGANG IZINIKONSESI/PEZUZINAN BERUSAHA | Bagian Kesatu - Kewajiban Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
(1) Setiap Pemegang lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib
mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkat lzinlKonsesi/PerLinan Berusaha
dan/atau kawasan yang dikuasai.
(21 Setiap Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha wajib
melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau
pemanfaatan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau
kawasan yang dikuasai secara berkala.
Bagran Kedua
Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
Pasa] 3
(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib
mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan,
dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(21 Pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau
pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus berfungsi sosial.
(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelo1aan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib
melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan,
dan/ atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau
dikuasai secara berkala.
A
BABIII
IIEPUBUK INOONESIA
BAB III
OBJEK PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Bagian Kesatu
Objek Penertiban Kawasan Telantar
PASAL 4
BAB III: OBJEK PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR | Bagian Kesatu - Objek Penertiban Kawasan Telantar
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196O Nomor 104, ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarrg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN DAN TANAH TEI"ANTAR. PENERTIBAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.
2. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara.
3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. 4.Hak SK No253406A UBLIK INOONESIA
4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian ditimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
5. Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/ surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
6. Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemegang Hak Pengelolaan adalah pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/ atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/ atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12. Pemegang lzin/ Konses i lPerizinan Berusaha adalah pihak yang memegang Izin/Konsesi/Per2inan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pimpinan A
14. Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupate n /kola yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
16. Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/ kota.
21. Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
22. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Batam adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. BABII REPUBUK INOONESIA BAB II KEWAJIBAN PEMEGANG IZINIKONSESI/PEzuZINAN BERUSAHA SERTA PEMEGANG HAK, PEMEGANG HAK PENGELOLAAN, DAN PEMEGANG DASAR PENGUASAAN ATAS TANAH Bagian Kesatu Kewajiban Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha Pasal 2
(1) Setiap Pemegang lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkat lzinlKonsesi/PerLinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. (21 Setiap Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai secara berkala. Bagran Kedua Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah Pasa] 3
(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. (21 Pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.
(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelo1aan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala. A BABIII IIEPUBUK INOONESIA BAB III OBJEK PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR Bagian Kesatu Objek Penertiban Kawasan Telantar Pasal 4
(1) Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.
(2) Objek penertiban Kawasan Telantar s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasanpertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/ terpadu; atau skala besar/ f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/ Konsesi/ Perizir,an Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang. Pasal 5 Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. SK No257386A Bagian iIJ-{Tf,T{Il K IND Bagian Kedua Objek Penertiban Tanah Telantar
PASAL 6
BAB III: OBJEK PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR | Bagian Kedua - Objek Penertiban Tanah Telantar
(1) Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai,
Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan
Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban
Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak
dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak
dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah
perkampungan;
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus
selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya
hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik
Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak
Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar
jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak
dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak
diterbitkannya hak.
(41 Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah
Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak
dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung
paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan
Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika
dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan,
tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung
paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau
dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
PASAL 7
BAB III: OBJEK PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR | Bagian Kedua - Objek Penertiban Tanah Telantar
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek
penertiban Tanah Telantar meliputi:
a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. tanah
A
ntr|Jrl:Tf rilillrd;I$*Tn
b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
BAB IV
INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR
Bagian Kesatu
Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar
PASAL 8
BAB IV: INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR | Bagian Kesatu - Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan
oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan:
a. sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini untuk
kawasan yang lzin /Konsesi/ Perizinan Berusahanya
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini;
b. paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak
diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha
untuk kawasan yang Izin/ Konsesi/ Perizinan
Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini; atau
c. sejak berakhirnya jangka waktu lzin/
Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada
Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
a. Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha;
b. Instansi; dan/atau
c. masyarakat.
(4) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
PASAL 9
BAB IV: INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR | Bagian Kesatu - Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi kawasan terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian SK No265204A REPUEUK INDONESIA Bagian Kedua Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
PASAL 10
BAB IV: INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR | Bagian Kedua - Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
(1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh
Menteri.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak:
a. diterbitkannya Hak Atas Tanah atau Hak
Pengelolaan; atau
b. diterbitlannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan
Atas Tanah.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang
bersumber dari:
a. Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b. hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan
Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh
Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan
Kementerian;
c. kementerian/lembaga;
d. pemerintah daerah; dan/atau
e. masyarakat.
PASAL 11
BAB IV: INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR | Bagian Kedua - Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri
dengan data tekstual dan data spasial.
(21 Hasil pelalsanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi
data tanah terindikasi telantar.
PASAL 12
BAB IV: INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR | Bagian Kedua - Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
(1) Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya.
(2) Basis SK No265057A REPUBUK INDONESIA (21 Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.
PASAL 13
BAB IV: INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR | Bagian Kedua - Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi tanah
terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
Bagran Kesatu
Penertiban Kawasan Telantar
Paragraf 1
Umum
PASAL 14
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi Kawasan Telantar;
b. peringatan Kawasan Telantar; dan
c. penetapan Kawasan Telantar.
Paragraf 2
Evaluasi Kawasan Telantar
PASAL 15
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
(1) Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk
mengidentilikasi pengusahaan, penggunaan, dan/atau
pemanfaatan kawasan baik yang Izin/ Konsesi/ Perizinan
Berusahanya masih berlaku maupun yang telah berakhir
berdasarkan hasil inventarisasi kawasan terindikasi
telantar.
(21 Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Evaluasi
A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- l1-
(3) Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau
bekas Pemegang Izin/ Konsesi lPerizinan Berusaha;
b. pemeriksaan terhadap dokumen lzin/Konsesi/
Pet'tzinan Berusaha;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana
pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan
Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau
kawasan;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan,
dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan
Berusaha dan/ atau kawasan secara faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang
Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sengaja tidak
mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak
memanfaatkan lzin /Konsesi/ Perizinan Berusaha
dan/ atau kawasan yang dikuasai:
a. dilakukan proses pemberian peringatan kepada
Pemegang Izin/ Konsesi/ Pet'tzinan Berusaha, untuk
Izin/Konsesi/Peizrnan Berusaha yang masih
berlaku; atau
b. ditindaklanjuti ke tahapan penetapan Kawasan
Telantar, untuk lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha
yang telah berakhir.
PASAL 16
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
Dalam hal alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak diketahui, proses pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan SK No265409A REPUBUK INDONESTA
a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian;
c. diumumkan di media massa; dan/ atau
d. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh urusan pemerintahan di bidang hukum. Paragraf 3 Peringatan Kawasan Telantar
PASAL 17
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat Kawasan
Telantar, Pimpinan Instansi memberikan peringatan
tertulis pertama kepada Pemegang lzin/Konsesi/
Perizrnarr Berusaha.
(21 Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/
Penzinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan,
dan/atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan
Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi
memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi
peringatan agar Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan
Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkan lzin /Konsesi/ Perizinan Berusaha
dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam
-t2-
kementerian yang
A
i?rl-+Tf.I{I
UK IND
A
(41 Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi
memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi
peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan
Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu
3O (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga
disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
PASAL 18
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
Dalam hal alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
tidak diketahui, proses pemberian peringatan dalam
pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan
ketentuan:
a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian;
c. diumumkan di media massa; dan/atau
d. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan
Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan
hukum yang dikelola oleh kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Paragraf 4
Penetapan Kawasan Telantar
PASAL 19
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
(1) Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41, Pimpinan Instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Telantar. (21 Penetapan Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat juga: a.pencabutan SK No264614A EFFIDr"rN BUK IND -t4-
a. pencabutan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha; dan/atau
b. penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
PASAL 20
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan:
a. inventarisasi kawasan terindikasi telantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8; dan/ atau
b. penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19,
inventarisasi kawasan terindikasi telantar dan/ atau
penertiban Kawasan Telantar dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 21
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Kawasan Telantar
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penertiban Tanah Telantar
Paragraf 1
Umum
PASAL 22
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
(1) Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan penertiban Tanah Te1antar. (21 Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi Tanah Telantar;
b. peringatan Tanah Telantar; dan
c. penetapan Tanah Telantar. Paragraf2 SK No264615A REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Evaluasi Tanah Telantar
PASAL 23
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
(l) Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk mengidentifikasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah berdasarkan hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar. (21 Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
(3) Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b. pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai: a.diberikan SK No264616A EEIJEIEtrN REPUBUK INDONESIA a. diberikan kesempatan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah hak, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanegal diterimanya hasil evaluasi, untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah yang masih berlaku; atau dilakukan penyampaian rekomendasi kepada Pimpinan Instansi yang mengelola barang milik negara/ daerah atau aset badan usaha milik aegarafdaerah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah dan proses penertiban dinyatakan selesai, untuk tanah yang berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah. b
PASAL 24
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui, proses pemberitahuan pelalsanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian, dan/ atau media massa; dan
b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasa€m Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa. Paragraf 3 SK No264617A TIEPUBUK INDONESIA -t7- Paragraf 3 Peringatan Tanah Telantar
PASAL 25
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
(1) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a terlampaui dan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dengan sengaja tetap tidak mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah hak, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah, kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua yarrg berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanalan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Selain SK No264639A R,EPUBUK INDONESIA
(5) Selain disampaikan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(41 ditembuskanjuga kepada Menteri dan/atau pihak lain yang berkepentingan.
PASAL 26
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak
diketahui, proses pemberian peringatan dalam pelaksanaan
penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan
Atas Tanah perorangan, surat peringatan diumumkan di
kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian,
dan/ atau media massa; dan
b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum,
surat peringatan disampaikan ke alamat Pemegang Hak,
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah yang terdaftar pada sistem
informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa.
PASAL 27
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) hari kalender mengusulkan penetapan
Tanah Telantar kepada Menteri.
PASAL 28
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Terhadap tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tid,ak dapat dilalukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri. SK No264640A Paragraf 4 REPUEUK INOONESIA Paragraf 4 Penetapan Tanah Telantar
PASAL 29
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri
berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
PASAL 30
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
(1) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan
dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan
Tanah Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(21 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan
dan merupak"n sslagran hamparan, penetapan Tanah
Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan
pada bagian yang ditelantarkan;
b. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak
atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian
tanah yang ditelantarkan;
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara
terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
d. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas
Tanah atau Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar
Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar
memuat juga:
a. pemutusan hubungan hukum antara Pemegang
Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang
dikuasai; dan
b. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
PASAL 31
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
SK No264658A BUK INDONESIA Pasal 31 (l) Revisi luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat l2l huruf d menjadi beban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah. (21 Dalam hal revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender tidak dilaksanakan revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, maka tanah yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan menjadi Tanah Telantar secara keseluruhan.
PASAL 32
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar,
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Dalam hal bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas
Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya
menjadi aset yang diabaikan.
PASAL 33
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Terhadap penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No254559A
PASAL 34
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 34
(1) Hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai yang telah masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar, telah berakhir jangka waktu halnya, dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dikuasai langsung oleh negara dan dilakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah. (21 Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
PASAL 35
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat
menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
PASAL 36
BAB V: PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR | Bagian Kedua - Penertiban Tanah Telantar
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Tanah Telantar
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PENGHAPUSAN BASIS DATA
TANAH TERINDIKASI TEI"ANTAR
PASAL 37
BAB VI: PENGHAPUSAN BASIS DATA
(1) Tanah yang telah masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar dapat dilakukan penghapusan dalam hal:
a. tidak terdapat unsur sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dipelihara;
b. telah diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara;
c. telah berakhir jangka waktu Hak Atas Tanahnya dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
d. telah dilakukan pelepasan sebagian/ seluruh tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan; atau SK No2646604
e. terdapat |::ITFIIIIIN IIEPIJBUK INDONESIA
e. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pencabutan keputusan penetapan Tanah Telantar. (21 Penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Kantor Wilayah kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri melakukan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar. BAB VII PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA Bagian Kesatu Pendayagunaan Kawasan Telantar
PASAL 38
BAB VII: PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN | Bagian Kesatu - Pendayagunaan Kawasan Telantar
(1) Dalam rangka Kawasan Telantar, Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif. (21 Pengalihan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan pengalihan lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) datam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kawasan Telantar, Menteri melaporkan kepada Presiden.
PASAL 39
BAB VII: PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN | Bagian Kesatu - Pendayagunaan Kawasan Telantar
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Kawasan Telantar diatur dalam Peraturan Menteri. SK No264661A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara
PASAL 40
BAB VII: PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN | Bagian Kedua - Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara
(1) Pendayagunaan TCUN diperuntukkan bagi:
a. reforma agraria;
b. proyek strategis nasional;
c. Bank Tanah;
d. cadangan negara lainnya; dan
e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau
informasi yang berasal dari:
a. kementerian/lembaga;
b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/ atau
c. pemerintah daerah.
(3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
a. kebijakan strategis nasional;
b. rencana tata ruang; dan/ atau
c. kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.
(4) Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 41
BAB VII: PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN | Bagian Kedua - Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan TCUN diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-I.AIN
PASAL 42
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-I.AIN
(l) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara menjadi objek penertiban Tanah Telantar.
(2) Penertiban Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam. SK No264662A
(3) Ketentuan UEUK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengu.sahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam.
PASAL 43
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-I.AIN
(l) Pengalokasian tanah untuk kegiatan tertentu di atas Hak
Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam dapat dibatalkan
oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
(21 Pembatalan alokasi tanah oleh Kepala Badan
Pengusahaan Batam disampaikan kepada Menteri untuk
ditetapkan sebagai Tanah Telantar.
(3) Penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayar (2) memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. pengelolaannya diserahkan kembali kepada Badan
Pengusahaan Batam selaku pemegang Hak
Pengelolaan.
PASAL 44
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-I.AIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan,
tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/ atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan diskresi untuk mengatasi
persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan terkait Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
PASAL 45
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-I.AIN
Proses penertiban Kawasan Telantar dan Tanah Telantar
dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 46
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar yang telah
dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasa.l47
A
EEPUBLIK INDONESIA
PASAL 47
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap objek penertiban Tanah Terlantar yang belum
diusulkan atau telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi
Tanah Telantar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,
proses penertiban Tanah Telantar ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 48
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap objek penertiban Tanah Telantar yang telah
berakhir jangka waktu haknya dan telah diusulkan untuk
ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, ditindaklanjuti dengan penetapan
Tanah Telantar dan pendayagunaan TCUN sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 49
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O2l tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30, , dir:yatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 50
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. b SK No264664A Agar R,EPUBLIK INDONESIA