PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintalr Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau ?,ona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6768) diubah seb"gai berikut: Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana; dan/atau
b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (21 Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sapi dan kerbau bakalan; dan b, sapi dan kerbau perah. 1 2.Ketentuan SK No237175A ITEN REPUELIK INDONESIA 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana;
b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau
c. tingginya harga Froduk Hewan yang memicu inflasi dan nasional. stabilitas ekonomi (2t Pemasukan Produk Hewan katena keadaan kurangnya ketersediaan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan Produk Hewan secara nasional.
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan kondisi perekonomian nasional.
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A eehingga berbunyi sebagai berikut: BAB NIA TINDAKAN KARANTINA HEWAN PENGAMANAN MAKSIMAL Pasal 6A (l) Selain pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U, untuk memenuhi kepentingan nasional dapat memasukkan Ternak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal.
(2) Negara SK No237174A REPUBLIK TNDONESIA (21 Negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki program resml penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional; dan
b. memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan dan tata cara pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang- undangan.
(3) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. sapi dan kerbau bakalan; dan
b. sapi dan kerbau perah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang meLaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. . Ketentuan judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN , Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6A ayat (l) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya. l2l Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meLaksanakan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku 4 5 SK No237173A BUK INDONESIA (3) Petaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan setelah penetapan penunjukan pelaku usaha lembaga pemerintah yang tugas (4) pemerintahan di bidang Pangan. Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya yang melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dari kepala pada ayat (1) harus tertentu, persyaratan teknis kesehatan Hewan, dan persyaratan karantina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan kepala lembaga pemerintah yang tugas di bidang pangan.
(6) Persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuar dengan ketentuan peraturan undangan di bidang peternakfll dan kesehatan Hewan. (7t karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan bidang karantina. (8) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha di lainnya dalam melakukan dan/atau Produk Hewan se Temak bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki:
a. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-rrndangan, dalam hal neraca komoditas belum tersedia; dan
b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan uruaan sesuai dengan ketentuan peraturan
(9) Dalam K tND
(9) Dalam hal neraca komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait Ternak dan/ atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat {8) dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Jumlah dan alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan diusulkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan kepada menteri yang dan sinkronisasi, urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
(11) Usulan jumlah dan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibahas dan ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(12) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) wajib berkomitmen untuk: program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga; dan mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya gt dimaksud pada ayat (12) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang a. b. SK No237279 A pangan.
(14) Pendistribusian il BUK INDONESIA
(14) Pendistribusian Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b dilakukan dengan kaidah dan Hewan sesuai dengan ket6ntuan peraturan Ketentuan Pasal 7A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Terhadap pemenuhan persyaratan Ternak dan/atau Produk Hewan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) dan 6 7 pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12), dilakukan pengawasan secara berkala oleh yang uruslan pemerintahan di bidang dan kesehatan Hewan, kementerian yang urusan di bidang perdagangan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tuga.s pemerintahan di bidang pmgm, dan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (u Pasal 78 usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat lL2l dikenai sanksi administratif. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana; dan/atau
b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (21 Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sapi dan kerbau bakalan; dan b, sapi dan kerbau perah. 1 2.Ketentuan SK No237175A ITEN REPUELIK INDONESIA 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana;
b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau
c. tingginya harga Froduk Hewan yang memicu inflasi dan nasional. stabilitas ekonomi (2t Pemasukan Produk Hewan katena keadaan kurangnya ketersediaan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan Produk Hewan secara nasional.
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan kondisi perekonomian nasional.
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A eehingga berbunyi sebagai berikut: BAB NIA TINDAKAN KARANTINA HEWAN PENGAMANAN MAKSIMAL Pasal 6A (l) Selain pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U, untuk memenuhi kepentingan nasional dapat memasukkan Ternak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal.
(2) Negara SK No237174A REPUBLIK TNDONESIA (21 Negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki program resml penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional; dan
b. memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan dan tata cara pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang- undangan.
(3) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. sapi dan kerbau bakalan; dan
b. sapi dan kerbau perah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang meLaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. . Ketentuan judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN , Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6A ayat (l) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya. l2l Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meLaksanakan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku 4 5 SK No237173A BUK INDONESIA (3) Petaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan setelah penetapan penunjukan pelaku usaha lembaga pemerintah yang tugas (4) pemerintahan di bidang Pangan. Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya yang melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dari kepala pada ayat (1) harus tertentu, persyaratan teknis kesehatan Hewan, dan persyaratan karantina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan kepala lembaga pemerintah yang tugas di bidang pangan.
(6) Persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuar dengan ketentuan peraturan undangan di bidang peternakfll dan kesehatan Hewan. (7t karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan bidang karantina. (8) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha di lainnya dalam melakukan dan/atau Produk Hewan se Temak bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki:
a. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-rrndangan, dalam hal neraca komoditas belum tersedia; dan
b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan uruaan sesuai dengan ketentuan peraturan
(9) Dalam K tND
(9) Dalam hal neraca komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait Ternak dan/ atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat {8) dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Jumlah dan alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan diusulkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan kepada menteri yang dan sinkronisasi, urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
(11) Usulan jumlah dan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibahas dan ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(12) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) wajib berkomitmen untuk: program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga; dan mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya gt dimaksud pada ayat (12) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang a. b. SK No237279 A pangan.
(14) Pendistribusian il BUK INDONESIA
(14) Pendistribusian Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b dilakukan dengan kaidah dan Hewan sesuai dengan ket6ntuan peraturan Ketentuan Pasal 7A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Terhadap pemenuhan persyaratan Ternak dan/atau Produk Hewan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) dan 6 7 pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12), dilakukan pengawasan secara berkala oleh yang uruslan pemerintahan di bidang dan kesehatan Hewan, kementerian yang urusan di bidang perdagangan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tuga.s pemerintahan di bidang pmgm, dan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (u Pasal 78 usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat lL2l dikenai sanksi administratif. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan