PP NOMOR 5 TAHUN 2025

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-02-03
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintalr Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau ?,ona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6768) diubah seb"gai berikut: Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:

a. akibat bencana; dan/atau

b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (21 Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sapi dan kerbau bakalan; dan b, sapi dan kerbau perah. 1 2.Ketentuan SK No237175A ITEN REPUELIK INDONESIA 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:

a. akibat bencana;

b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau

c. tingginya harga Froduk Hewan yang memicu inflasi dan nasional. stabilitas ekonomi (2t Pemasukan Produk Hewan katena keadaan kurangnya ketersediaan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan Produk Hewan secara nasional.

(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan kondisi perekonomian nasional.

3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A eehingga berbunyi sebagai berikut: BAB NIA TINDAKAN KARANTINA HEWAN PENGAMANAN MAKSIMAL Pasal 6A (l) Selain pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U, untuk memenuhi kepentingan nasional dapat memasukkan Ternak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal.

(2) Negara SK No237174A REPUBLIK TNDONESIA (21 Negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. memiliki program resml penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional; dan

b. memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan dan tata cara pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang- undangan.

(3) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. sapi dan kerbau bakalan; dan

b. sapi dan kerbau perah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang meLaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. . Ketentuan judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN , Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6A ayat (l) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya. l2l Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meLaksanakan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaku 4 5 SK No237173A BUK INDONESIA (3) Petaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan setelah penetapan penunjukan pelaku usaha lembaga pemerintah yang tugas (4) pemerintahan di bidang Pangan. Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya yang melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dari kepala pada ayat (1) harus tertentu, persyaratan teknis kesehatan Hewan, dan persyaratan karantina.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan kepala lembaga pemerintah yang tugas di bidang pangan.

(6) Persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuar dengan ketentuan peraturan undangan di bidang peternakfll dan kesehatan Hewan. (7t karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan bidang karantina. (8) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha di lainnya dalam melakukan dan/atau Produk Hewan se Temak bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki:

a. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-rrndangan, dalam hal neraca komoditas belum tersedia; dan

b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan uruaan sesuai dengan ketentuan peraturan

(9) Dalam K tND

(9) Dalam hal neraca komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait Ternak dan/ atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat {8) dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Jumlah dan alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan diusulkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan kepada menteri yang dan sinkronisasi, urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.

(11) Usulan jumlah dan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibahas dan ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(12) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) wajib berkomitmen untuk: program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga; dan mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya gt dimaksud pada ayat (12) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang a. b. SK No237279 A pangan.

(14) Pendistribusian il BUK INDONESIA

(14) Pendistribusian Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b dilakukan dengan kaidah dan Hewan sesuai dengan ket6ntuan peraturan Ketentuan Pasal 7A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Terhadap pemenuhan persyaratan Ternak dan/atau Produk Hewan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) dan 6 7 pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12), dilakukan pengawasan secara berkala oleh yang uruslan pemerintahan di bidang dan kesehatan Hewan, kementerian yang urusan di bidang perdagangan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tuga.s pemerintahan di bidang pmgm, dan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (u Pasal 78 usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat lL2l dikenai sanksi administratif. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

PASAL II

BAB IV: PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK
Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat 121 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor l8 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (kmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tente.lrry Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau ?-ona dal,am suatu Negara Asal Pemasukan (, Tambahan kmbaran Negara Indonesia Nomor 5857) se telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2022 tsntang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atan 7.ona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (, ); Nomor 4 Mengingat I 2 't62A Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DAI,AM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintalr Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau ?,ona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6768) diubah seb"gai berikut: Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:

a. akibat bencana; dan/atau

b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (21 Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sapi dan kerbau bakalan; dan b, sapi dan kerbau perah. 1 2.Ketentuan SK No237175A ITEN REPUELIK INDONESIA 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:

a. akibat bencana;

b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau

c. tingginya harga Froduk Hewan yang memicu inflasi dan nasional. stabilitas ekonomi (2t Pemasukan Produk Hewan katena keadaan kurangnya ketersediaan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan Produk Hewan secara nasional.

(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan kondisi perekonomian nasional.

3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A eehingga berbunyi sebagai berikut: BAB NIA TINDAKAN KARANTINA HEWAN PENGAMANAN MAKSIMAL

PASAL 6A

(l) Selain pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U, untuk memenuhi kepentingan nasional dapat memasukkan Ternak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal.

(2) Negara SK No237174A REPUBLIK TNDONESIA (21 Negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. memiliki program resml penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional; dan

b. memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan dan tata cara pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang- undangan.

(3) Pemasukan Temak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. sapi dan kerbau bakalan; dan

b. sapi dan kerbau perah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang meLaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. . Ketentuan judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN , Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

BAB IV: PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK
(1) Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6A ayat (l) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya. l2l Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meLaksanakan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaku 4 5 SK No237173A BUK INDONESIA (3) Petaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan setelah penetapan penunjukan pelaku usaha lembaga pemerintah yang tugas (4) pemerintahan di bidang Pangan. Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya yang melaksanakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dari kepala pada ayat (1) harus tertentu, persyaratan teknis kesehatan Hewan, dan persyaratan karantina.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan kepala lembaga pemerintah yang tugas di bidang pangan.

(6) Persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuar dengan ketentuan peraturan undangan di bidang peternakfll dan kesehatan Hewan. (7t karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan bidang karantina. (8) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha di lainnya dalam melakukan dan/atau Produk Hewan se Temak bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki:

a. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-rrndangan, dalam hal neraca komoditas belum tersedia; dan

b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan uruaan sesuai dengan ketentuan peraturan

(9) Dalam K tND

(9) Dalam hal neraca komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait Ternak dan/ atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat {8) dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Jumlah dan alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan diusulkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan kepada menteri yang dan sinkronisasi, urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.

(11) Usulan jumlah dan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibahas dan ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(12) Badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) wajib berkomitmen untuk: program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga; dan mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya gt dimaksud pada ayat (12) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang a. b. SK No237279 A pangan.

(14) Pendistribusian il BUK INDONESIA

(14) Pendistribusian Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b dilakukan dengan kaidah dan Hewan sesuai dengan ket6ntuan peraturan Ketentuan Pasal 7A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7A

BAB IV: PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK
Terhadap pemenuhan persyaratan
Ternak dan/atau Produk Hewan
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) dan
6
7
pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan
pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (12), dilakukan pengawasan secara
berkala oleh
yang
uruslan pemerintahan di bidang
dan
kesehatan Hewan, kementerian yang
urusan
di bidang
perdagangan, lembaga pemerintah yang melaksanakan
tuga.s pemerintahan di bidang pmgm, dan lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang karantina sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(u

PASAL 78

BAB IV: PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK
usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat lL2l dikenai sanksi administratif. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar sctiap memcrintahkan rnt Indonesia. Ditctapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025 ,A, ttd PRABOWO SUBIANTO pada tanggat 3 Februari 2025 I.EMBARAN NEGARA REPI.'BLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 13 Salinan sesuoi dengan aslinya REPUBUK INDONESTA Pcrundang-undangan dan n I Hukum,- \I TEPUEUK INDONESIA ATAS PERAruRAN PEMERINTAH REPUBTJK INDONESI.A NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DAI,AM HAL TERTEIITU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DAI,AM SUATU NEGARA ASAL PEMASUI(AN I. UMUM Dalam rangka diversifikasi sumber negara produsen sapi untuk pengamanan dan keamanan pangan, serta membatasi praktik dominasi negafa sapi, Pemerintah Pusat menjajaki kerja sama dengan negara lain unhrk sapi dalam negeri, yang sapi berbasis zona dalam disambut baik oleh negara produsen penghasil suatu negara yang memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau ?,ona dalam suatu Negara Asal Pemasukan sebagaimana telah diubah denga.n Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan Dalam HaI Tertentu yang Berasal dari Negara atala Tana dalam suatu Negara Asal Pemasukan, diperlukan antara lain untuk mendukung program guna kebuhrhan "Program Makan Beryizr"; keb[jakan dengan membuka alternatif pasokan Temak dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina dengan dilakukan tindakan Karantina Hewan pengamanan maksimal; evaluasi terhadap implementasi pemasulan Ternak sehingga perlu memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha lainnya selain badan usaha milik negara untuk melakukan Temak dalam hal tertentu untuk kepentingan nasional; dan sinkronisasi perkembangan hukum pelaksanaan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sesuai dengan ketentuall peraturan perundang- Kaitan Kaitan PRES!DEN program yakni Program Makan Bergizi, salah satu tujuannya mengurangi an$<a stunting penduduk dengan harapan gizi di Indonesia ke depan menjadi semakin baik. Setiap tingkat konsumsi susu di Indonesia hanya sekitar 16 (enam belas) liter per kapita, tingkat konsumsi tersebut terbilang masih rendah di dengan negara Asia Tenggara lainnya. Kebutuhan susu tentu akan lebih besar dengan program dimaksud. Sesuai teknis, perlu dilakukan pemasukan sapi perah yang oleh badan usaha mitk negara dan pelaku usaha lainnya yang akan dipenuhi secara bertahap. Pelibatan usaha lainnya dalam melakukan Ternak penambahan populasi dan Produk di samping dampak positif dari kebijakan teknis dan regulasi yang kebijakan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal dalam Peraturan Pemerintah. il. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan osapi dan kerbau bakalan" adalah Ternak ruminansia pedagtng dewasa yang dipetihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong. Huruf b Yang dimaksud dengan "sapi dan kerbau perah" adalah Temak ruminansia besar dewasa yang dipelihara dengan tujuan utama untuk pelaku dapat Hewan, membuka alternatif pasokan Temak dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit Hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina Hewan pengamanan maksimal. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan penyesuaian SK No237275A FITFTTI Angka2 TNI{-IIT+TrJ Angka2 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6A Ayat (r) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "sapi dan kerbau bakalan' adalah Ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampar mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong. Hurufb Yang dimaksud dengan "sapi dan kerbau perah' adalah Ternak ruminansia besar dewasa yang dipelihara dengan tujuan utama untuk susu. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 4 Cukup jeLas. Angka 5 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 7A Cukup jeLas. Angl<a7 Pasal 78 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. &lA