Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. A
2. Jaminan REP1JBLIK INDONESIA
2. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelalaan kerja.
3. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/ atau anggota keluarganya.
4. Peserta Bukan Penerima Upah adalah peserta bukan penerima upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan
pembayaran Iuran JKK dan JKM pada program jaminan
sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi
Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan
pelindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko
kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan
kerja, dan kematian.
BAB II
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KER"IA
DAN JAMINAN KEMATIAN
PASAL 3
BAB II: PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KER"IA
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
(2) Penyesuaian Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keringanan Iuran JKK dan JKM.
(3) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Bukan Penerima Upah yang telah menjadi peserta aktif dan peserta baru yang mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah dalam program JKK dan JKM. (41 Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pekerja di luar hubungan kerja dan/ atau pekerja mandiri. SK No267379A (s)Bagi
(5) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang Iuran JKK dan JKM dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dikecualikan dari penyesuaian Iuran JKK dan JKM.
PASAL 4
BAB II: PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KER"IA
(1) Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi
Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar
50% (lima puluh persen) dari Iuran JI(K dan JKM yang
seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima
Upah.
(21 Perhitungan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada:
a. Besaran Iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima
Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari
penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian; dan
b. Besaran Iuran JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu
delapan ratus rupiah) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian.
PASAL 5
BAB II: PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KER"IA
Penyesuaian Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 tidak mengurangi Manfaat program JKK dan
JKM yang diterima Peserta Bukan Penerima Upah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
BAB II: PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KER"IA
A REPUBUK INDONESIA Pasal 6
(1) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) telah melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran Iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK dan JKM bulan berikutnya. (21 Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) belum melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan penyesuaian, maka kekurangan pembayaran Iuran JKK dan JKM untuk periode tersebut, tetap dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraurn Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. BAB III PEMBERLAKUAN
PASAL 7
BAB III: PEMBERLAKUAN
Pemberlakuan penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi:
a. Peserta Bukan Penerima Upah di sektor transportasi
berlaku untuk Iuran JKK dan JKM bulan Janluari 2026
sampai dengan Iuran JKK dan JKM bulan Maret 2027; dan
b. Peserta Bukan Penerima Upah selain sektor transportasi
berlaku untuk Iuran JKK dan JKM bulan Apnl 2026
sampai dengan Iuran JKK dan JKM bulan Desember 2026.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No267381A Agar FEFUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.