Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia untuk menyediakan sarana perkeretaapian
berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan
pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat.
l2l Penugasan penyediaan sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian
dengan mengutamakan produk dalam negeri dan
mempertimbangkan kapasitas produksi industri
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 2
Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 3
Menetapkan SK No275678A REPUBLIK INDONESIA Pasal 3
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rpl.8O0.O00.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dengan tetap mempertahankat lo/o (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun lnggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 4A
ayat (3) huruf d dan Pasal 87C ayat l4l Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara; b SK No2756764
c. bahwa c REPUBUK INDONESIA -2 bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O25 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara, penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk diteruskan kepada Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik.Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); d Mengingat I 2 A
3. Undang-Undang REFT.IBUK INDONESIA 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 lenlang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (lnmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DALAM RANGKA PENUGASAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA. Pasal 1
(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia untuk menyediakan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat. l2l Penugasan penyediaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian dengan mengutamakan produk dalam negeri dan mempertimbangkan kapasitas produksi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Menetapkan SK No275678A REPUBLIK INDONESIA Pasal 3
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rpl.8O0.O00.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dengan tetap mempertahankat lo/o (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun lnggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No275679A ,( Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Leinbaran Negara Republik