PP NOMOR 52 TAHUN 2025

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENUGASAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-30
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
untuk meningkatkan kapasitas produksi guna
penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel
listrik dalam rangka mendukung penyediaan sarana
perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian
dalam negeri.
(21 Penugasan peningkatan kapasitas produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung
produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas
produksi sistem bogie oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Industri Kereta Api untuk memenuhi
kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri.

PASAL 2

Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 lenlang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 3

Menetapkan A REPIIELIK INDONESIA Pasal 3

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp473.000.00O.000,0O (empat ratus tqiuh puluh tiga miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api dengan tetap mempertahankan l% (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 4A

ayat (3) huruf d dan Pasal 87C ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; a b

c. bahwa A c bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk diteruskan kepada Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O25 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); d Mengingat 1 2

3. Undang-Undang iIrlrFIiEtlN REPUBUK INDONESIA 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL BADAN PENGELOLA II{VESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENUGASAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API. Pasal 1

(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk meningkatkan kapasitas produksi guna penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik dalam rangka mendukung penyediaan sarana perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian dalam negeri. (21 Penugasan peningkatan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas produksi sistem bogie oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri. Pasal 2 Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 lenlang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Menetapkan A REPIIELIK INDONESIA Pasal 3

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp473.000.00O.000,0O (empat ratus tqiuh puluh tiga miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api dengan tetap mempertahankan l% (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REFUELIK INDONESIA Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.