PP NOMOR 53 TAHUN 2025

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENUGASAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-30
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional
Indonesia untuk menyediakan kapal penumpang
dalam rangka mendukung konektivitas dan
aksesibilitas antar wilayah serta memperkuat armada
nasiond melalui peremajaan kapal dan penyediaan
angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
(21 Penugasan penyediaan kapal
penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas
ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam
negeri.

PASAL 2

Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 3

Menetapkan A Pasal 3

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia dengan tetap mempertahanl<an lo/o (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pelayaran Nasional Indonesia.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2O2i.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 4A

ayat (3) huruf d dan Pasal 87C ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara; a. b

c. bahwa PIJELIK INDONESIA c bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara, penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk diteruskan kepada Badan Usaha Mitik Negara penerima penugasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia;

PASAL 5

ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); d Mengingat 1 2 A

3. Undang-Undang REPUBUK INDONESIA -ir- 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tal::ba}:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DALAM RANGKA PEI.d.KSANAAN PENUGASAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA. Pasal I

(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk menyediakan kapal penumpang dalam rangka mendukung konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah serta memperkuat armada nasiond melalui peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi. (21 Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri. Pasal 2 Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Menetapkan A Pasal 3

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia dengan tetap mempertahanl<an lo/o (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pelayaran Nasional Indonesia.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2O2i. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No275674A REFUBUK INDONESIA 5-