PASAL 1
A REFI.IBLIK INDONESIA Pasal 1 Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial untuk penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan guna menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagt masyarakat berpenghasilan rendah.
PASAL 2
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O05 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2O tentartg Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O05 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
PASAL 3
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp6.684.O22.705.000,O0 (enam triliun enam ratus
delapan puluh empat miliar dua puluh dua juta tu-iuh
ratus lima ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025.
PASAL 5
ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O25 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENUGASAN. Mengingat Menetapkan I 2 3 Pasal 1 A REFI.IBLIK INDONESIA Pasal 1 Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial untuk penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan guna menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagt masyarakat berpenghasilan rendah. Pasal 2 Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O05 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2O tentartg Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O05 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pasal 3
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp6.684.O22.705.000,O0 (enam triliun enam ratus delapan puluh empat miliar dua puluh dua juta tu-iuh ratus lima ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.