PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.
2. Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya dising[at KUHP adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
7. Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. SK No2742594 Pasal 2 rf;I.:EltrtrN UK INDONESIA Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Pasal 3 Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP. BAB II TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENGENAI TINDAK PIDANA ADAT Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (l) Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan
b. diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat. (21 Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:
a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; SK No274260A
b. diancam INDONESIA 4-
b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;
c. tidak diatur dalam KUHP; dan
d. berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut. Pasal 6 Ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat Pasal 7 (l) Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah berasal dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
c. Masyarakat Hukum Adat. (21 Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan melalui Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling sedikit melibatkan:
a. anggota Masyarakat Hukum Adat;
b. akademisi atau peneliti; dan
c. organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum Adat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat Hukum Adat tersebut.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. A Pasal 8 INDONESIA 5- Pasal 8
(1) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah memutuskan:
a. usulan diterima; atau
b. usulan ditolak. l2l Dalam hal usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah.
(3) Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul dengan disertai penjelasan. Pasal 9 Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. nama Masyarakat Hukum Adat;
b. batas wilayah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
c. perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat;
d. tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Adat;
e. tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat; dan f. sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Pasal 11 SK No274262 A l=!tl-trIlEtrN K INDONESIA
1. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.
2. Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya dising[at KUHP adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
7. Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. SK No2742594 Pasal 2 rf;I.:EltrtrN UK INDONESIA Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Pasal 3 Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP. BAB II TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENGENAI TINDAK PIDANA ADAT Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (l) Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan
b. diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat. (21 Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:
a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; SK No274260A
b. diancam INDONESIA 4-
b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;
c. tidak diatur dalam KUHP; dan
d. berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut. Pasal 6 Ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat Pasal 7 (l) Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah berasal dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
c. Masyarakat Hukum Adat. (21 Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan melalui Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling sedikit melibatkan:
a. anggota Masyarakat Hukum Adat;
b. akademisi atau peneliti; dan
c. organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum Adat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat Hukum Adat tersebut.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. A Pasal 8 INDONESIA 5- Pasal 8
(1) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah memutuskan:
a. usulan diterima; atau
b. usulan ditolak. l2l Dalam hal usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah.
(3) Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul dengan disertai penjelasan. Pasal 9 Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. nama Masyarakat Hukum Adat;
b. batas wilayah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
c. perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat;
d. tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Adat;
e. tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat; dan f. sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Pasal 11 SK No274262 A l=!tl-trIlEtrN K INDONESIA