PP NOMOR 55 TAHUN 2025

TATA CARA DAN KRITERIA PENETAPAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-31
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.

2. Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya dising[at KUHP adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

7. Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat.

8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. SK No2742594 Pasal 2 rf;I.:EltrtrN UK INDONESIA Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Pasal 3 Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP. BAB II TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENGENAI TINDAK PIDANA ADAT Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (l) Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini harus memenuhi kriteria:

a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan

b. diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat. (21 Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:

a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; SK No274260A

b. diancam INDONESIA 4-

b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;

c. tidak diatur dalam KUHP; dan

d. berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut. Pasal 6 Ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat Pasal 7 (l) Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah berasal dari:

a. Pemerintah Daerah;

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau

c. Masyarakat Hukum Adat. (21 Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan melalui Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling sedikit melibatkan:

a. anggota Masyarakat Hukum Adat;

b. akademisi atau peneliti; dan

c. organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum Adat.

(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat Hukum Adat tersebut.

(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. A Pasal 8 INDONESIA 5- Pasal 8

(1) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah memutuskan:

a. usulan diterima; atau

b. usulan ditolak. l2l Dalam hal usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah.

(3) Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul dengan disertai penjelasan. Pasal 9 Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

a. nama Masyarakat Hukum Adat;

b. batas wilayah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;

c. perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat;

d. tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Adat;

e. tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat; dan f. sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Pasal 11 SK No274262 A l=!tl-trIlEtrN K INDONESIA

PASAL l1

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
rf;I.:EltrtrN
UK INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman
bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak
Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam
Peraturan Daerah.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau
dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur
dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
MENGENAI TINDAK PIDANA ADAT
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
(l) Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini harus memenuhi
kriteria:
a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan
asas hukum umum yang diakui masyarakat
bangsa-bangsa; dan
b. diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum

Adat setempat.
(21 Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:

a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; SK No274260A

b. diancam INDONESIA 4-

b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;

c. tidak diatur dalam KUHP; dan

d. berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diatur dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
(l) Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah berasal dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
c. Masyarakat Hukum Adat.
(21 Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disampaikan melalui Pemerintah
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling
sedikit melibatkan:
a. anggota Masyarakat Hukum Adat;
b. akademisi atau peneliti; dan
c. organisasi masyarakat sipil yang memiliki
perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum
Adat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat
Hukum Adat tersebut.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
A

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
INDONESIA
5-
Pasal 8
(1) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah atau Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah memutuskan:
a. usulan diterima; atau
b. usulan ditolak.
l2l Dalam hal usulan diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a, Pemerintah Daerah atau Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah menindaklanjuti dengan
membentuk Peraturan Daerah.
(3) Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mengembalikan usulan
tersebut kepada pengusul dengan disertai penjelasan.

PASAL 9

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana
Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 10

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit
memuat ketentuan mengenai:
a. nama Masyarakat Hukum Adat;
b. batas wilayah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
c. perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar
kewajiban adat;
d. tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana
Adat;
e. tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat; dan
f.
sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.

PASAL 11

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
SK No274262 A l=!tl-trIlEtrN K INDONESIA Pasal l1

(1) Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat. (21 Pelibatan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. partisipasi yang bermakna; dan

b. mengikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat.

PASAL 12

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat
kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(21 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai
Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari tahap penyusunzrn
Rancangan Peraturan Daerah.
(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanalan
setelah pen5rusunan Rancangan Peraturan Daerah
bersama dengan perangkat daerah dan
sebelum diajukan ke tahap penJrusunan
berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan
pembulatan konsepsi.
(41 Tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis
pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan Tindak Pidana Adat
yang diatur telah sesuai dengan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(6) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri mengikutsertakan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
A
(7) Pemeriksaan

i:1il-sFITEI-N
INDONESIA
7-
(71 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diterima.

PASAL 13

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
(1) Hasil pemeriksaan Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, berupa:
a. seluruh Tindak Pidana Adat sesuai dengan
kriteria;
b. sebagian Tindak Pidana Adat sesuai dengan
kriteria; atau
c. seluruh Tindak Pidana Adat tidak sesuai dengan
kriteria.
(21 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dengan tembusan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri.

PASAL 14

BAB II: TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | Bagian Kedua - Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan seluruh Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ke tahap penyusunan berupa pengharmoni sasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan sebagian Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah sebelum diajukan ke tahap penyusunan berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan seluruh Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.

(4) Hasil SK No274264A ELIK INDONESIA (41 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertakan dalam permohonan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi. BAB III TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT

PASAL 15

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
(l)
Terhadap Tindak Pidana Adat dikenai sanksi
pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat
dalam Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana
Adat.
(21 Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk perseorangan
dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II
dalam KUHP.
(3) Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk korporasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Penanganan Tindak Pidana Adat diutamakan
dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan
Satuan Polisi Pamong Praja.
(21 Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui musyawarah yang
diselenggarakan oleh Lembaga Adat dan Satuan Polisi
Pamong Praja.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikutsertakan korban, Setiap Orang yang diduga
melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat
Hukum Adat setempat.

PASAL 17

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
SK No274265A T!:I{ffrI{Il K INDONESIA Pasal 17 Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan: a. telah terjadi Tindak Pidana Adat; dan b. pelaku yang melakukan Tindak Pidana Adat, pelaku tersebut wajib memenuhi kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan:
a. telah terjadi Tindak Pidana Adat; dan
b. Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana
Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana
Adat,
Setiap Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan
kewajiban adat.

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan tidak
terjadi Tindak Pidana Adat, Setiap Orang yang diduga
melakukan Tindak Pidana Adat dibebaskan dari
pemenuhan kewajiban adat.

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan negeri melalui kepala kejalsaan negeri untuk
mendapatkan penetapan pengadilan terhadap hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, atau Pasal 18 tanpa dikenakan biaya.

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
Perkara Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses dalam
peradilan pidana, dalam hal:
a. pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan
kewajiban adat;
A
b.Setiap

b. Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan
Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari
pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18; atau
c. perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak
Pidana Adat.

PASAL 22

BAB III: TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan hasil
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum
acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan
berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim
dapat menjatuhkan putusan:
a. ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana
denda kategori II dalam KUHP, dalam hal Tindak
Pidana Adat dilakukan oleh orang perseorzrngan;
atau
b. ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal Tindak Pidana
Adat dilakukan oleh korporasi.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada korban dan/atau Masyarakat
Hukum Adat setempat.
(4) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l tidak dipenuhi, penggantian dari ganti rugi
dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Jan:u.ari 2026. SK No274267 A Agar EiTFIIIEN REPUBLIK INDONESIA - 1l -