PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimalsud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
3. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
4. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
6. Peserta SK No230430A REPUBUK INDONESIA
6. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.
7. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2OLl tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. BAB II PETIYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Industri A REPUEUK INDONESIA (41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. industri makanan, minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan f. industri furnitur. Pasal 4 (l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan. l2l Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK. Pasal 5 (l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan. SK No230432A
(2) Pemberian BUK INDONESIA (21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6
(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025.
(3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya. Pasal 7 Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PEI.IYESUAIAN BESARAN REKOMPOSISI IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA UNTUK IURAN JAMINAN KEHII.,ANGAN PEKERJAAN Pasal 9 (l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut: a.tingkat A REPUBUK INDONESIA
a. tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
b. tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan. (21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP. BAB IV PEMBERLAKUAN Pasal lO Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk progrErm JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2O25 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2O25.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
3. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
4. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
6. Peserta SK No230430A REPUBUK INDONESIA
6. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.
7. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2OLl tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. BAB II PETIYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Industri A REPUEUK INDONESIA (41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. industri makanan, minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan f. industri furnitur. Pasal 4 (l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan. l2l Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK. Pasal 5 (l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan. SK No230432A
(2) Pemberian BUK INDONESIA (21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6
(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025.
(3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya. Pasal 7 Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PEI.IYESUAIAN BESARAN REKOMPOSISI IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA UNTUK IURAN JAMINAN KEHII.,ANGAN PEKERJAAN Pasal 9 (l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut: a.tingkat A REPUBUK INDONESIA
a. tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
b. tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan. (21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP. BAB IV PEMBERLAKUAN Pasal lO Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk progrErm JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2O25 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2O25.