Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan dan/atau Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 94, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan a]'at (3) disisipkan I (Satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagar berikut: 7 SK No235639A BUK INDONESIA (l) (21 (2al (3) Pasal 7 DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dal,am Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka wakhr tertentu. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. keuangan yang diterbitkan oleh 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (l) Penempatan DHE SDA gelagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Irmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiratan Usaha dalam Valuta Asing;
b. instrumen
c. instrumen L€mbega Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SK No235638A (la) Penempatan 3
(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jahrh tempo instrumen penempatan. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Khusus DHE SDA dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportt yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaranl
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman; c, impor;
d. keuntungan/dividen; dan/atau
e. keperluan lain dari penanaman modal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan sglagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2al.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL l1A
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor t7 Tahun 2OOG tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, ); MEMUTUSKAN: PEMERINTAH TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGEI,OI,AAN, DAN/ATAU PENGOI,AHAN SUMBER DAYA AI,AM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan dan/atau Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 94, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan a]'at (3) disisipkan I (Satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga
PASAL 7
berbunyi sebagar berikut: 7 SK No235639A BUK INDONESIA (l) (21 (2al (3) Pasal 7 DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dal,am Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka wakhr tertentu. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. keuangan yang diterbitkan oleh 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
(l) Penempatan DHE SDA gelagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Irmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiratan Usaha dalam Valuta Asing;
b. instrumen
c. instrumen L€mbega Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SK No235638A (la) Penempatan 3
(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jahrh tempo instrumen penempatan. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Khusus DHE SDA dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportt yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaranl
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman; c, impor;
d. keuntungan/dividen; dan/atau
e. keperluan lain dari penanaman modal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan sglagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2al.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1A
(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: diatur ddam Pasal 8 4 SK No235637A a, EIitrEIEtrN K IND
a. penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;
b. pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepa.da pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
c. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
d. pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifrkasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau kembali atas untuk e. pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asrng. l2l Dalam penggunaan DHE SDA se dimaksud pada ayat (1), harus
a. bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan
b. surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf d dan huruf e, kepada L€mboge Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usalra dalam Vduta Asing.
(3) Surat dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimakeud pada ayat (f) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Penggunaan SK No235663A
(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalnm hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
5. Ketentuan ayat(21 Pasal 13 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusari pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan pengawasan atas penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(2a) Pengawasan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) escrow a@unt pada Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6.Ketentuan SK No235635A 6 -TI':EIIIEN K INDCNESIA Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga sebagai berikut: Pasal 14
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21, ayat (2a1, dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi kementerian yang utitE-aflt di bidang keuangan negara untuk:
a. pengenaan sanksi administratif; dan
b. pencabutansanksiadministratif.
(3) Kementerian yang urusan negara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- masing-masing. di bidang Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi seb"gni berikut: Pasal 16
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
a. tidak DHE SDA sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE FIE dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1. sebesar looo/o (seratus persen) sebagaimana dimaksud daLam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertfunbangkan ketentuan Pasal l1A; dan/atau 2.paling pemerintahan di bidang 7 SK No235662A REPUBLIK INDONESIA
2. paling sedikit sebesar 3096 (tiga puluh persen) dengan waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2al; dan/atau atau esoou) a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat (ll dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. l2l Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pa.da
c. tidak ayat (l) peraturan
8. Bab VI dihapus. sesuai dengandi bidang
9. Pasal 17 dihapus.
PASAL 11
L
Naskah pasal.
PASAL 13
(1) atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusari pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan pengawasan atas penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(2a) Pengawasan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) escrow a@unt pada Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6.Ketentuan SK No235635A 6 -TI':EIIIEN K INDCNESIA Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga sebagai berikut:
PASAL 14
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (21, ayat (2a1, dan ayat (3) disampaikan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi kementerian yang
utitE-aflt
di bidang
keuangan negara untuk:
a. pengenaan sanksi administratif; dan
b. pencabutansanksiadministratif.
(3) Kementerian yang
urusan
negara
pengenaan dan pencabutan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
masing-masing.
di
bidang
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi
seb"gni berikut:
PASAL 16
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
a. tidak DHE SDA sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE FIE dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1. sebesar looo/o (seratus persen) sebagaimana dimaksud daLam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertfunbangkan ketentuan Pasal l1A; dan/atau 2.paling pemerintahan di bidang 7 SK No235662A REPUBLIK INDONESIA
2. paling sedikit sebesar 3096 (tiga puluh persen) dengan waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2al; dan/atau atau esoou) a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat (ll dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. l2l Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pa.da
c. tidak ayat (l) peraturan
8. Bab VI dihapus. sesuai dengandi bidang
9. Pasal 17 dihapus. Pasal II
l. Kewajiban Eksportir untuk DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dan ayat (2al berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tansgal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, yang sedang dalam proses penga.wasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tnntarry Devisa Hasil Ekspor dan/atau Kegiatan Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggd 1 Maret 2025. SK No235661A Agar SEtrtrTIIIEEf,trEIA lru