PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Pengolahan adalah kegiatan memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4. Pengangkutan 2 3 SK No250747A 4 REPUBLIK INOONESIA tan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tqjuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7. Ruas Tlansmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang. lO. Usaha Niaga Umum (Wlalesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak kepada merek semua pengguna akhir dengan dagang tertentu.
11. Usaha Niaga Terbatas lbadingl adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (reeiuing terminatl.
12. Iuran SK No250792A rffi REPUBUK INDONESIA
12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan dan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/ atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
13. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.
14. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. BAB II KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA Pasal 2
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
b. usaha SK No250749A
b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) merupakan jenis PNBP. Pasal 3 (l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual. SK No250750A
(2) Iuran l2l Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. avgas lauiation gasoline);
b. avnlr laviationturbinel;
c. bensin (gasolinel;
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (lcerosenel; f. mediumdistillatefuel; dan C. minyak bakar lf,uel oit1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP. Pasal 4 Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara. BABIII SK No250751A REPUBL]K INDONESIA BAB III BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN Pasal 5 (l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo (nol koma dua lima persen). (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
a. mengacu pada harga jual yang tercantum dalam inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan
b. tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol persen). (21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur. Pasal 7 (l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o lnol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi. a SK No250752A
(2) Jumlah (21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet), satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
(3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebasaimana dimalsud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan. Pasal 9
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan hari libur, Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 1O Kewajiban Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l3l dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi). Pasal11 A REPUELIK INDONESIA - lo-
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Pengolahan adalah kegiatan memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4. Pengangkutan 2 3 SK No250747A 4 REPUBLIK INOONESIA tan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tqjuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7. Ruas Tlansmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang. lO. Usaha Niaga Umum (Wlalesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak kepada merek semua pengguna akhir dengan dagang tertentu.
11. Usaha Niaga Terbatas lbadingl adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (reeiuing terminatl.
12. Iuran SK No250792A rffi REPUBUK INDONESIA
12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan dan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/ atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
13. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.
14. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. BAB II KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA Pasal 2
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
b. usaha SK No250749A
b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) merupakan jenis PNBP. Pasal 3 (l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual. SK No250750A
(2) Iuran l2l Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. avgas lauiation gasoline);
b. avnlr laviationturbinel;
c. bensin (gasolinel;
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (lcerosenel; f. mediumdistillatefuel; dan C. minyak bakar lf,uel oit1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP. Pasal 4 Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara. BABIII SK No250751A REPUBL]K INDONESIA BAB III BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN Pasal 5 (l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo (nol koma dua lima persen). (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
a. mengacu pada harga jual yang tercantum dalam inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan
b. tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol persen). (21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur. Pasal 7 (l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o lnol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi. a SK No250752A
(2) Jumlah (21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet), satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
(3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebasaimana dimalsud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan. Pasal 9
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan hari libur, Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 1O Kewajiban Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l3l dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi). Pasal11 A REPUELIK INDONESIA - lo-