PP NOMOR 9 TAHUN 2025

BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI PADA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-02-20
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2025:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.

Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

Pengolahan adalah kegiatan memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.

4. Pengangkutan 2 3 SK No250747A 4 REPUBLIK INOONESIA tan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.

5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tqjuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

7. Ruas Tlansmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang. lO. Usaha Niaga Umum (Wlalesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak kepada merek semua pengguna akhir dengan dagang tertentu.

11. Usaha Niaga Terbatas lbadingl adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (reeiuing terminatl.

12. Iuran SK No250792A rffi REPUBUK INDONESIA

12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan dan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/ atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.

13. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.

14. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. BAB II KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA Pasal 2

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:

a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau

b. usaha SK No250749A

b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;

b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan

c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.

(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan

b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.

(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat

(2) merupakan jenis PNBP. Pasal 3 (l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual. SK No250750A

(2) Iuran l2l Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.

(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:

a. avgas lauiation gasoline);

b. avnlr laviationturbinel;

c. bensin (gasolinel;

d. minyak solar (gas oil);

e. minyak tanah (lcerosenel; f. mediumdistillatefuel; dan C. minyak bakar lf,uel oit1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.

(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.

(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP. Pasal 4 Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara. BABIII SK No250751A REPUBL]K INDONESIA BAB III BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN Pasal 5 (l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo (nol koma dua lima persen). (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l):

a. mengacu pada harga jual yang tercantum dalam inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan

b. tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6

(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol persen). (21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur. Pasal 7 (l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o lnol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi. a SK No250752A

(2) Jumlah (21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet), satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.

(3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebasaimana dimalsud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan. Pasal 9

(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.

(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan hari libur, Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 1O Kewajiban Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l3l dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi). Pasal11 A REPUELIK INDONESIA - lo-

PASAL 1L

BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:

a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau

b. usaha SK No250749A

b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;

b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan

c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.

(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan

b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.

(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat

(2) merupakan jenis PNBP.

PASAL 3

BAB II: KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual. SK No250750A

(2) Iuran l2l Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.

(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:

a. avgas lauiation gasoline);

b. avnlr laviationturbinel;

c. bensin (gasolinel;

d. minyak solar (gas oil);

e. minyak tanah (lcerosenel; f. mediumdistillatefuel; dan C. minyak bakar lf,uel oit1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.

(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.

(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP.

PASAL 4

BAB II: KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undaag (, ); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

4. Peraturan 1 2 3 SK No250746A REPUBLIK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentarrg Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l4l, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 95, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEG1ATAN USAHA MII{YAK DAN GAS BUMI PADA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.

Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

Pengolahan adalah kegiatan memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.

4. Pengangkutan 2 3 SK No250747A 4 REPUBLIK INOONESIA tan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.

5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tqjuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

7. Ruas Tlansmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang. lO. Usaha Niaga Umum (Wlalesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak kepada merek semua pengguna akhir dengan dagang tertentu.

11. Usaha Niaga Terbatas lbadingl adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (reeiuing terminatl.

12. Iuran SK No250792A rffi REPUBUK INDONESIA

12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan dan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/ atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.

13. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.

14. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. BAB II KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA Pasal 2

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:

a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau

b. usaha SK No250749A

b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;

b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan

c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.

(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan

b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.

(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat

(2) merupakan jenis PNBP. Pasal 3 (l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual. SK No250750A

(2) Iuran l2l Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.

(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:

a. avgas lauiation gasoline);

b. avnlr laviationturbinel;

c. bensin (gasolinel;

d. minyak solar (gas oil);

e. minyak tanah (lcerosenel; f. mediumdistillatefuel; dan C. minyak bakar lf,uel oit1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.

(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.

(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP. Pasal 4 Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara. BABIII SK No250751A REPUBL]K INDONESIA BAB III BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN Pasal 5 (l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo (nol koma dua lima persen). (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l):

a. mengacu pada harga jual yang tercantum dalam inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan

b. tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau
pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada
perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang
diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik
(Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan
dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol
persen).
(21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengatur.

PASAL 7

BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o lnol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi. a SK No250752A

(2) Jumlah (21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet), satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.

(3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter
sebasaimana dimalsud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau
harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam
Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs
tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan.

PASAL 9

BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan
berdasarkan realisasi.
(21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang
bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan
berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l
dengan hari libur,
Iuran dilakukan pada hari kerja
berikutnya.

PASAL 10

BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Kewajiban
Iuran oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l3l dan ayat (4)
dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu,
jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi
melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan
Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).

PASAL 11

BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
A

REPUELIK INDONESIA
- lo-
Pasal 1l
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas luran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6
ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
l2l Ketentuan mengenai besaran, p€rsyaratan, dan tata
cara pengenaEm tarif atas Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan Pengatur.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAPORAN IURAN

PASAL 12

BAB IV: PELAPORAN IURAN
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dan ayat (4) wajib men3rusun dan
menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran
kepada Badan Pengatur.
l2l Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat volume,
harga jual atau tarif
nilai penjualan
sesuai dengan transaksi (inuoie) penjualan yang
ditagthkan kePada
Iuran terutang.
realisasi Iuran, dan
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
disampaikan paling lambat tanggaJ25 (dua puluh lima)
bulan berikutnya.
14) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi
atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.
(5) Penyampaian laporan dan verifrkasi Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
dilaksanakan melalui sistem informasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan
dan verilikasi pembayaran Iuran diatur dengan
Peraturan Badan Pengatur.

PASAL 13

BAB IV: PELAPORAN IURAN
SK No250754A - tl- Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil verifrkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur:

a. menetapkan PNBP terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Badan Usaha dalam hal terdapat kurang bayar; atau

b. menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha dalam hal terdapat lebih bayar atau nihil. l2l Dalam hal terdapat:

a. temuan dari hasil pengawasan;

b. revisi laporan bulanan Badan Usaha;

c. kekeliruan perhitungan dalam verifikasi luran; atau

d. perubahankeb[jakanpemerintah, Badan Pengatur dapat melakukan verifikasi ulang.

(3) Atas verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) Badan Pengatur dapat melakukan pembetulan surat tagihan atau surat pemberitahuan. l4l Penetapan PNBP terutang dan penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

PASAL 14

BAB IV: PELAPORAN IURAN
(1) Berdasarkan:
a. surat tagihan; atau
b. suratpemberitahuan,
Badan Usaha dapat
atau pengembalian PNBP.
pengajuan keringanan atau
pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.

PASAL 15

BAB IV: PELAPORAN IURAN
SK No250755A (2t Pasal 15 (l) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran. (2t atas kelebihan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Iuran berikutnya.

(3) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran sebasaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara langsung melalui bukuan. (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. BAB V PEMERIKSAAN

PASAL 16

BAB V: PEMERIKSAAN
(1) Kepala Badan Pengatur dapat meminta badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. l2l Pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

(3) Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepala Badan Pengatur menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil paling lambat lO (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. SK No250756A

(4) Berdasarkan

(4) Berdasarkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. BAB VI PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN

PASAL 17

BAB VI: PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Perencanaan PNBP pada Badan Pengatur dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP.

PASAL 18

BAB VI: PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
(1) Kepala Badan Pengatur sesuai dengan dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP. (21 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. .rnggaran biaya operasional; dan/ atau

b. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur.

(3) Penggunaan dana PNBP dapat ditujukan untuk unit kerja lain di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mendukung penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

(4) Usulan penggunaan sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. SK No250757A BABVII FR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 19

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan
Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan Nomor Registrasi Us$a Badan
Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
l2l Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka
waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan
kepada Badan Usaha.
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran
tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran
tertulis ketiga sebogaimana dimaksud pada ayat (21
belum
dapat
kewaj ibannya, Badan Pengatur
sanksi administratif berupa
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha
atau Hak Khusus Badan Usaha.
(41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral untuk
pencabutan perizinan berusaha.
(5) Pencabutan perizrnan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran luran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagan dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(2) Badan SK No250758A REPUBUK INDONESIA (21 Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tata cara penagihan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan bidang PNBP.

PASAL 21

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak membayar kewajiban
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh
tempo
terutang, Badan Pengatur dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha.
l2l Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral untuk
mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
(3) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 22

BAB VIII: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN
Sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi
Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dan
Pasal 2L ayat l2l tidak
kewajiban
pembayaran Iuran terutang pada Badan Usaha.
di

PASAL 23

BAB VIII: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN
SK No250759A REPUBUK INDONESIA Pasal 23 Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/ atau pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi beban dan tanggungjawab Badan Usaha yang bersangkutan.

PASAL 24

BAB VIII: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN
(1) Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO6 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2O06 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha ddam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. t2t kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(3) Dalam hal kewajiban Badan Usaha belum diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha oleh Badan Pengatur.

b. Badan Pengatur mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha.

c. Pengurusan piutang Badan Usaha wajib diserahkan oleh Badan Pengatur kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. SK No250750A

PASAL 25

BAB VIII: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN
-t7-
(1) Kewajiban
Peraturan
Pasal 25
Pemerin
Usaha yang
tah Nomor 48 timbul berdasarkan
Tahun 2019 tentang
t2l
Besaran dan
Iuran Badan Usaha dalam
dan Pendistribusian
Gas Bumi
dilakukan
Nomor 48
berdasarkan Peraturan Pemerintah
U
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
negara.
pengurusan
mengurus
saha Badan
oleh Badan
Pengatur.
Pada saat Badan Pengatur
(3)
(4)
pengurus€rn
utang kepada instansi
mengurus
negara se
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
blik Indonesia Nomor 6364), dinyatalan masih
tangan dengan Peraturan
tidak berten

PASAL 27

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
SK No250751A Pemerin IIEPIJELIK INDONESIA Pasal27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l4l, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 95, ); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2Ol9 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor L22, Tamba}:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6364), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 28

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. ini mulai berlaku setelah SK No250762A Agar tnr dalam kmbaran Negara Republik