PP NOMOR 1 TAHUN 2026

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-01-05
Total Pasal: 44 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor g6 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 249, Tambahart Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442) diubah sebagai berikut: I Ketentuan angka l, angka 5, angka 6, angka 13, angka 20, dan angka 24 PasaL I diubah dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan I (satu) angka yakni angka 2SA, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: A

1. Pangan REPUBUK INDONESIA 1

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyalinan, dan budaya masyarakat sehingga arnan untuk dikonsumsi.

Rantai Pangan adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi ' hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.

Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

Penyimpanan Pangan adalah proses, cara, dan/ atau kegiatan menyimpan Pangan, baik pada sarana produksi maupun sarana distribusi.

Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi Pangan, Peredaran Pangan, dan/atau Perdagangan Pangan.

Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. 2 3 4 5 6 7 SK No265996A 8.Perdagangan rfi:EIEEN 8.

Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/ atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan. 9.

Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/ atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

10. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

11. Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan dijasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dar: penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

12. Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.

13. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

15. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. SK No265995A

16. Persyaratan F.EPUBUK INDONESIA

16. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.

17. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

18. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

19. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/ atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

20. Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia (logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya), residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

21. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

22. Zat Kontak Pangan adalah zat pen5rusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.

23. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandun gan Gizi Pangan. 24.Gi2i SK No265994A EiI{Jf.I{Il REPUEUK INDONESIA 24. 25.

Gizi Pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat begi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 25A. Kepala Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang mempunyai melaksanakan tugas pemerintahan di Pangan. kepala tugas bidang

26. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

27. Komisi adalah Komisi Keamanan Hayati produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.

28. Kejadian Luar Biasa Keracunan pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.

29. Kajian Risiko Keamanan Pangan adalah bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko.

30. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

31. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 32.Fasilitas SK No275709A REFUEUK INDONESIA

32. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.

33. Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.

2. Ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/ atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:

a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan

b. menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia. (21 Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit berupa:

a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;

b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;

c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;

d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan

e. pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.

(3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam pedoman cara yang baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait: SK No265992A

a. budi 3 iITTTf.T{Il K IND

a. budi daya, pembenihan, pengelolaan pupuk, pengelolaan pestisida, pem€ulenan, dan pascapanen untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian.

b. perbibitan, perbenihan, budi daya, pengelolaan pakan, pengelolaan obat hewan, dan pemanenan penanganan, pengolahan minimal, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Segar asal hewan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

c. budi daya, pembenihan, pengelolaan pakan, penangkapan, pemanenan, penangarran, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, pemasaran, dan impor untuk Pangan Segar asal ikan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

d. penanganan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan, dalam rangka peredaran, untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.

e. Produksi Pangan, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Olahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 SK No265991A iITT{f.I{Il K IND Pasal 5

(1) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar. (21 Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.

(3) Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 (l) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal l0 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan dalam kategori Pangan. (21 Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Olahan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

(3) Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Segar diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. oleh menteri yang 4

5. Ketentuan SK No265990A FEPUBUK INDONESIA 6

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan penetapan batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan:

a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan

b. kajian paparan Bahan Tambahan Pangan. Ketentuan ayat (l), ayal (2), dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. (21 Kajian Risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia.

(3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. (41 Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan. SK No265989A 7.Ketentuan REPUBUK INDONESIA 7 Ketentuan huruf c ayat (21 dan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan. (21 Pelaku Usaha Pangan yang melakukan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang paling sedikit meliputi:

a. sumber radiasi;

b. dosis serap maksimum;

c. jenis Pangan dan Kemasan Pangan yang dapat diiradiasi;

d. tujuan iradiasi;

e. cara Iradiasi Pangan yang baik; dan

f. pelaporan dan pengawasan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan dan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya.

8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. (21 Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib memenuhi persyaratan batas migrasi dan menggun akan Zat Kontak Pangan yang aman.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan batas migrasi dan Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. A 9.Ketentuan 9 Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. l2l Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. 1O. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

(2) Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang -t2- kelautan dan perikanan, menteri yang EEPUEUK INDONESIA urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan SK No265987A

11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3O (U Menteri yang (2t (3) urllsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang teralreditasi oleh Pemerintah Pusat dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian sertilikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha. Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No265986A

(4) Dalam I'RESIDEN REPUELIK INDONESIA

(4) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Ketentuan ayat (3) Pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (l) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan. (21 Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong.

(3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/ atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (41 Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. A

13. Ketentuan K IND

13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41 dapat ditetapkan melalui penJrusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

14. Judul Paragraf 2 Ba$an Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Perizinan Berusaha

15. Ketentuan SK No265984A REPUEUK INDONESIA

15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Judul Paragraf 3 Brgian Keenam Bab II dihapus.

17. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinar: berusaha.

(2) Ketentuan mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

18. Pasal 35 E:FEIIIEN EEPUBUK INDONESIA -t7-

18. Pasal 35 dihapus.

19. Pasal 36 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Judul Paragraf 4 Bagian Keenam Bab II dihapus.

22. Keten1oi,an Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (l) Setiap Pangan Segar asal hewan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha. l2l Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.

(3) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.

(4) Penerbitan SK No265982A K IND (41 Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Judul Paragraf 5 Bagran Keenam Bab II dihapus.

24. Pasal 39 dihapus.

25. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Pengujian laboratorium dalam rangka pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

26. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4l disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar (la) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melakukan produksi. (21 Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (la) berupa Pangan yang: SK No265981A

a. mengandung REFUBUK INDONESIA

a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;

b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;

c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;

d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;

e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau

f. sudah kedaluwarsa.

27. Ketentuan ayat (5) Pasal 44 diubah dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) Impor Pangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor. (21 Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau

b. Pangan telah dtqii, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pangan A REPUBUK INDONESIA

(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetqjuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di Indonesia.

(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetqjuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan mengenai penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sglagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

28. Ketentuan ayat (1) dan ayat l2l Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (21dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c1, dan ayat (2d), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 SK No265979A EEPUEUK INDONESIA Pasal 47 (l) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar untuk diedarkan dilalsanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan.

(2a) Dalam hal Pangan Olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.

(2b) Dalam hal Pangan Olahan asal hewan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya. (2cl Dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya. SK No265978A

(2d) Dalam FEPUEUK INDONESIA

(2d) Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Olahan asal ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1, pengawasan Pangan Olahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), dan pengawasan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2cl dilaksanakan secara berkoordinasi.

(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sarna.

(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan GLi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat l2al, ayat (2b1, ayat (2c1, ayat l2dl, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan menteri yang

29. Ketentuan SK No265977A FEPUEUK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Dalam rangka penerapan SNI, spesilikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

30. Ketentuan ayat (l) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

31. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No2659764 Pasal 50 tr:TiEIiIEI K IND Pasal 50 Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan mengoordinasikan kegiatan:

a. Kajian Risiko Keamanan Pangan;

b. manajemen risiko Keamanan Pangan; dan

c. komunikasi risiko Keamanan Pangan.

32. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:

a. menghentikan kegiatan atau proses Produksi;

b. menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau

c. melakukan pengamanan Pangan. (21 Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi; A

b. tidak e K INDONESIA

b. tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia; c penggunuum peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;

d. penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya; penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;

f. memproduksi, menggunakan, dan/atau Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;

g. melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion;

h. tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan; penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengan dung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;

j. penggunaan Zat Kontal Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan;

k. membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan; 1 SK No265974A

l. penggunaan EIIFIEtrN K IND

1. penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;

m. pengedaran Pangan tercemar;

n. tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;

o. tidak memiliki perizinan berusaha; dan/atau

p. tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar dan Pangan Olahan asal ikan.

(3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.

33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54

(1) Pelal<sanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota. A

(2) Pengawas PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA

(2) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.

(3) Kompetensi pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup sanitasi Pangan, cemaran Pangan, residu Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang, label Pangan, dan Kemasan Pangan.

(4) Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasErn dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.

(5) Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (3).

(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

34. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. l2l Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. SK No2659724

(3) Menteri FNESIDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.

35. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (l) Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa.

(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. urusan

36. Ketentuan SK No265971A REPUBUK INOONESIA

36. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Dalam rangka pengawasan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan. (21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan prolil risiko.

(3) Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan kebijakan Keamanan Pangan. l4l Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menJrusun norna, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.

37. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (l) dan ayat(21, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 4l ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l) dikenai sanksi administratif. UTUSEIN A

(2) Sanksi REPUBUK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. denda;

b. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;

c. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;

d. ganti rugi; dan/atau

e. pencabutan perizir:ar: berusaha.

(3) Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

38. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan:

a. bertahap;

b. tidak bertahap; dan/atau

c. kumulatif. l2l Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. A

39. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

39. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 1 5 ayat ( 1) dan ayat (21 , Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (21, Pasal 26 ayat ( 1 ), dan/ atau Pasal 4 1 ayat (21 huruf a, huruf c, hurufd, dan hurufe dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan, penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan/ atau pencabutan perizinan berusaha.

40. Ketentuan ayal (4) Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 (l) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda ditentukan berdasarkan kriteria pelanggaran dan skala usaha. (21 Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pelanggaran ringan;

b. pelanggaran sedang; dan

c. pelanggaran berat.

(3) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. skala usaha besar;

b. skala usaha menengah;

c. skala usaha kecil; dan

d. skala usaha mikro.

(4) Kriteria SK No265968A REPUBUK TNDONESIA

(4) Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan sebagai berikut:

a. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp 1 0O.000.000,00 (seratus juta rupiah);

b. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 5O% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimalsud dalam huruf a;

c. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimalsud dalam huruf a;

e. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 5O% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

f. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

g. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

h. untuk SK No275710A REPUBUK INOONESIA

h. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

i. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 2O% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

j. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 1O% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

k. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

l. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2o/o (dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

41. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada:

a. hasil pengambilan contoh dan/ atau pengujian;

b. temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan/ atau

c. hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota. SK No265966A 42.Ketentuan REPUIUK INDONEIIA

42. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan pedoman pencabutan perizinan berusaha diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

43. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalT2

(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(2) Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu) orang wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.

(3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.

(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, dan Kepala Badan Pangan Nasional dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diterima.

(5) Kepala A TIEPIJELIK INDONESIA

(5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

(6) Kepala Badan dan Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan sesuai dengan kewenangannya.

44. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan. (21 Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;

b. beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/ atau

c. terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimalsud pada ayat (2). SK No265964A

(4) Tindakan REPI.JBLIK INOONESIA (41 Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilalukan melalui:

a. kajian risiko Kedamratan Keamanan Pangan;

b. manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan

c. komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan.

45. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78

(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/ atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. A

(2) Penyampaian REFUBUK INDONESIA (21 Penyampaian masalah dan/ atau pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.

46. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 (l) Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:

a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan

b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

47. Ketentuan A R,EPUBLIK INOONESIA

47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penyelesaian masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

48. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Dalam rangka memberikan kemudahan, pemberian perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL l1

Naskah pasal.

PASAL 4

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/ atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:

a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan

b. menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia. (21 Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit berupa:

a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;

b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;

c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;

d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan

e. pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.

(3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam pedoman cara yang baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait: SK No265992A

a. budi 3 iITTTf.T{Il K IND

a. budi daya, pembenihan, pengelolaan pupuk, pengelolaan pestisida, pem€ulenan, dan pascapanen untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian.

b. perbibitan, perbenihan, budi daya, pengelolaan pakan, pengelolaan obat hewan, dan pemanenan penanganan, pengolahan minimal, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Segar asal hewan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

c. budi daya, pembenihan, pengelolaan pakan, penangkapan, pemanenan, penangarran, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, pemasaran, dan impor untuk Pangan Segar asal ikan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

d. penanganan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan, dalam rangka peredaran, untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.

e. Produksi Pangan, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Olahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

SK No265991A iITT{f.I{Il K IND Pasal 5

(1) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar. (21 Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.

(3) Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 (l) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal l0 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan dalam kategori Pangan. (21 Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Olahan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

(3) Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Segar diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. oleh menteri yang 4

5. Ketentuan SK No265990A FEPUBUK INDONESIA 6

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan penetapan batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan:

a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan

b. kajian paparan Bahan Tambahan Pangan. Ketentuan ayat (l), ayal (2), dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 12

Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan penetapan batas
maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan
ayat (3) harus mempertimbangkan:
a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah
yang sahih; dan
b. kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
Ketentuan ayat (l), ayal (2), dan ayat (3) Pasal 14 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

(l) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. (21 Kajian Risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia.

(3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. (41 Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan. SK No265989A 7.Ketentuan REPUBUK INDONESIA 7 Ketentuan huruf c ayat (21 dan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan.
(21 Pelaku Usaha Pangan yang melakukan Iradiasi
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan yang paling sedikit meliputi:
a. sumber radiasi;
b. dosis serap maksimum;
c. jenis Pangan dan Kemasan Pangan yang dapat
diiradiasi;
d. tujuan iradiasi;
e. cara Iradiasi Pangan yang baik; dan
f. pelaporan dan pengawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan
persyaratan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
dan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional sesuai
dengan kewenangannya.
8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 24

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan
dalam Kemasan Pangan wajib menggunakan bahan
Kemasan Pangan yang tidak membahayakan
kesehatan manusia.
(21 Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) yang bersentuhan langsung dengan
Pangan wajib memenuhi persyaratan batas migrasi
dan menggun akan Zat Kontak Pangan yang aman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan batas
migrasi dan Zat Kontak Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.
A
9.Ketentuan

9
Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. l2l Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. 1O. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

(2) Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang -t2- kelautan dan perikanan, menteri yang EEPUEUK INDONESIA urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan SK No265987A

11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3O (U Menteri yang (2t (3) urllsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang teralreditasi oleh Pemerintah Pusat dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian sertilikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha. Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No265986A

(4) Dalam I'RESIDEN REPUELIK INDONESIA

(4) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Ketentuan ayat (3) Pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (l) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan. (21 Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong.

(3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/ atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (41 Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. A

13. Ketentuan K IND

13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41 dapat ditetapkan melalui penJrusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

14. Judul Paragraf 2 Ba$an Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Perizinan Berusaha

15. Ketentuan SK No265984A REPUEUK INDONESIA

15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Judul Paragraf 3 Brgian Keenam Bab II dihapus.

17. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinar: berusaha.

(2) Ketentuan mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

18. Pasal 35 E:FEIIIEN EEPUBUK INDONESIA -t7-

18. Pasal 35 dihapus.

19. Pasal 36 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Judul Paragraf 4 Bagian Keenam Bab II dihapus.

22. Keten1oi,an Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (l) Setiap Pangan Segar asal hewan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha. l2l Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.

(3) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.

(4) Penerbitan SK No265982A K IND (41 Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Judul Paragraf 5 Bagran Keenam Bab II dihapus.

24. Pasal 39 dihapus.

25. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Pengujian laboratorium dalam rangka pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

26. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4l disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar (la) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melakukan produksi. (21 Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (la) berupa Pangan yang: SK No265981A

a. mengandung REFUBUK INDONESIA

a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;

b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;

c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;

d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;

e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau

f. sudah kedaluwarsa.

27. Ketentuan ayat (5) Pasal 44 diubah dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) Impor Pangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor. (21 Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau

b. Pangan telah dtqii, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pangan A REPUBUK INDONESIA

(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetqjuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di Indonesia.

(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetqjuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan mengenai penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sglagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

28. Ketentuan ayat (1) dan ayat l2l Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (21dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c1, dan ayat (2d), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 SK No265979A EEPUEUK INDONESIA Pasal 47 (l) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar untuk diedarkan dilalsanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan.

(2a) Dalam hal Pangan Olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.

(2b) Dalam hal Pangan Olahan asal hewan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya. (2cl Dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya. SK No265978A

(2d) Dalam FEPUEUK INDONESIA

(2d) Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Olahan asal ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1, pengawasan Pangan Olahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), dan pengawasan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2cl dilaksanakan secara berkoordinasi.

(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sarna.

(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan GLi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat l2al, ayat (2b1, ayat (2c1, ayat l2dl, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan menteri yang

29. Ketentuan SK No265977A FEPUEUK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Dalam rangka penerapan SNI, spesilikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

30. Ketentuan ayat (l) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

31. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No2659764 Pasal 50 tr:TiEIiIEI K IND Pasal 50 Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan mengoordinasikan kegiatan:

a. Kajian Risiko Keamanan Pangan;

b. manajemen risiko Keamanan Pangan; dan

c. komunikasi risiko Keamanan Pangan.

32. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:

a. menghentikan kegiatan atau proses Produksi;

b. menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau

c. melakukan pengamanan Pangan. (21 Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi; A

b. tidak e K INDONESIA

b. tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia; c penggunuum peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;

d. penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya; penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;

f. memproduksi, menggunakan, dan/atau Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;

g. melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion;

h. tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan; penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengan dung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;

j. penggunaan Zat Kontal Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan;

k. membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan; 1 SK No265974A

l. penggunaan EIIFIEtrN K IND

1. penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;

m. pengedaran Pangan tercemar;

n. tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;

o. tidak memiliki perizinan berusaha; dan/atau

p. tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar dan Pangan Olahan asal ikan.

(3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.

33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54

(1) Pelal<sanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota. A

(2) Pengawas PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA

(2) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.

(3) Kompetensi pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup sanitasi Pangan, cemaran Pangan, residu Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang, label Pangan, dan Kemasan Pangan.

(4) Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasErn dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.

(5) Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (3).

(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

34. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. l2l Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. SK No2659724

(3) Menteri FNESIDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.

35. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (l) Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa.

(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. urusan

36. Ketentuan SK No265971A REPUBUK INOONESIA

36. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Dalam rangka pengawasan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan. (21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan prolil risiko.

(3) Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan kebijakan Keamanan Pangan. l4l Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menJrusun norna, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.

37. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (l) dan ayat(21, Pasal 25 ayat (1),

PASAL 26

Naskah pasal.

PASAL 28

Naskah pasal.

PASAL 29

(1) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

(2) Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang -t2- kelautan dan perikanan, menteri yang EEPUEUK INDONESIA urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan SK No265987A

11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

(U Menteri yang (2t (3) urllsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang teralreditasi oleh Pemerintah Pusat dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian sertilikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha. Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No265986A

(4) Dalam I'RESIDEN REPUELIK INDONESIA

(4) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Ketentuan ayat (3) Pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

(l) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan
menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib
menggunakan bahan lainnya yang diizinkan.
(21 Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa bahan penolong.
(3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/ atau batas
maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan
sesuai dengan kewenangannya.
(41 Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
A
13. Ketentuan

K IND
13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 32

(1) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41 dapat ditetapkan melalui penJrusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

14. Judul Paragraf 2 Ba$an Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Perizinan Berusaha

15. Ketentuan SK No265984A REPUEUK INDONESIA

15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk
diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana
produksi melalui pelayanan perizinan berusaha
berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dikecualikan bagi petani, peternak,
nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang
ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan
Pangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sarana
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional,
Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Judul Paragraf 3 Brgian Keenam Bab II dihapus.
17. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 34

(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam
negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan
dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib
memiliki perizinar: berusaha.
(2) Ketentuan mengenai perizinan berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
18. Pasal 35

E:FEIIIEN
EEPUBUK INDONESIA
-t7-
18. Pasal 35 dihapus.
19. Pasal 36 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 37

Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji
untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana
produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk
menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Judul Paragraf 4 Bagian Keenam Bab II dihapus.
22. Keten1oi,an Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 38

(l) Setiap Pangan Segar asal hewan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha. l2l Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.

(3) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.

(4) Penerbitan SK No265982A K IND (41 Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Judul Paragraf 5 Bagran Keenam Bab II dihapus.

24. Pasal 39 dihapus.

25. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

Pengujian laboratorium dalam rangka pemberian jaminan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko.
26. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4l disisipkan I (satu)
ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal
41 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 41

(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar (la) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melakukan produksi. (21 Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (la) berupa Pangan yang: SK No265981A

a. mengandung REFUBUK INDONESIA

a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;

b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;

c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;

d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;

e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau

f. sudah kedaluwarsa.

27. Ketentuan ayat (5) Pasal 44 diubah dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 44

(1) Impor Pangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor. (21 Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau

b. Pangan telah dtqii, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pangan A REPUBUK INDONESIA

(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetqjuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di Indonesia.

(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetqjuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan mengenai penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sglagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

28. Ketentuan ayat (1) dan ayat l2l Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (21dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c1, dan ayat (2d), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga

PASAL 47

berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 SK No265979A EEPUEUK INDONESIA Pasal 47 (l) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar untuk diedarkan dilalsanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan.

(2a) Dalam hal Pangan Olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.

(2b) Dalam hal Pangan Olahan asal hewan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya. (2cl Dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya. SK No265978A

(2d) Dalam FEPUEUK INDONESIA

(2d) Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Olahan asal ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1, pengawasan Pangan Olahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), dan pengawasan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2cl dilaksanakan secara berkoordinasi.

(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sarna.

(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan GLi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat l2al, ayat (2b1, ayat (2c1, ayat l2dl, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan menteri yang

29. Ketentuan SK No265977A FEPUEUK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 48

Dalam rangka penerapan SNI, spesilikasi teknis, dan/ atau
pedoman tata cara secara wajib, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional,
atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan
SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
30. Ketentuan ayat (l) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 49

(1) Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

31. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No2659764

PASAL 50

tr:TiEIiIEI
K IND
Pasal 50
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan,
menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang pangan mengoordinasikan
kegiatan:
a. Kajian Risiko Keamanan Pangan;
b. manajemen risiko Keamanan Pangan; dan
c. komunikasi risiko Keamanan Pangan.
32. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 52

(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:

a. menghentikan kegiatan atau proses Produksi;

b. menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau

c. melakukan pengamanan Pangan. (21 Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi; A

b. tidak e K INDONESIA

b. tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia; c penggunuum peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;

d. penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya; penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;

f. memproduksi, menggunakan, dan/atau Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;

g. melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion;

h. tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan; penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengan dung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;

j. penggunaan Zat Kontal Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan;

k. membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan; 1 SK No265974A

l. penggunaan EIIFIEtrN K IND

1. penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;

m. pengedaran Pangan tercemar;

n. tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;

o. tidak memiliki perizinan berusaha; dan/atau

p. tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar dan Pangan Olahan asal ikan.

(3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.

33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54

(1) Pelal<sanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar
dilakukan oleh pengawas Pangan yang ditunjuk oleh
menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan
Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota.
A
(2) Pengawas

PR,ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kompetensi pengawas keamanan
Pangan Segar.
(3) Kompetensi pengawas Pangan Segar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup sanitasi Pangan,
cemaran Pangan, residu Pangan, Bahan Tambahan
Pangan, bahan yang dilarang, label Pangan, dan
Kemasan Pangan.
(4) Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi
dengan surat perintah pengawasErn dan/atau
pemeriksaan serta tanda pengenal.
(5) Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan
surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan
serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat
menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5l ayat (3).
(6) Gubernur atau bupati/wali kota
dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan
Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 55

(1) Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. l2l Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. SK No2659724

(3) Menteri FNESIDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.

35. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 57

(l) Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa.

(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. urusan

36. Ketentuan SK No265971A REPUBUK INOONESIA

36. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 58

(1) Dalam rangka pengawasan Keamanan Pangan, Mutu
Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan
Keamanan Pangan.
(21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan prolil risiko.
(3) Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar dalam pen5rusunan kebijakan
Keamanan Pangan.
l4l Menteri yang
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau
Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya
menJrusun norna, standar, prosedur, dan kriteria
terkait surveilan Keamanan Pangan.
37. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 59

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1), Pasal 6 ayat (1),
Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15
ayat (l) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (l) dan ayat(21, Pasal 25 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1),
Pasal 38 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 4l ayat (1) dan
ayat (1a), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal
44 ayat (l) dikenai sanksi administratif.
UTUSEIN
A
(2) Sanksi

REPUBUK INDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi
Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
c. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan perizir:ar: berusaha.
(3) Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 60

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan:
a. bertahap;
b. tidak bertahap; dan/atau
c. kumulatif.
l2l Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan
Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
A
39. Ketentuan

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
39. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 65

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal
1 5 ayat ( 1) dan ayat (21 , Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (21,
Pasal 26 ayat ( 1 ), dan/ atau Pasal 4 1 ayat (21 huruf a, huruf
c, hurufd, dan hurufe dikenai sanksi administratif berupa
denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi
Pangan, dan/atau Peredaran Pangan, penarikan Pangan
dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan/ atau
pencabutan perizinan berusaha.
40. Ketentuan ayal (4) Pasal 68 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 68

(l) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda ditentukan berdasarkan kriteria pelanggaran dan skala usaha. (21 Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pelanggaran ringan;

b. pelanggaran sedang; dan

c. pelanggaran berat.

(3) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. skala usaha besar;

b. skala usaha menengah;

c. skala usaha kecil; dan

d. skala usaha mikro.

(4) Kriteria SK No265968A REPUBUK TNDONESIA

(4) Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan sebagai berikut:

a. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp 1 0O.000.000,00 (seratus juta rupiah);

b. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 5O% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimalsud dalam huruf a;

c. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimalsud dalam huruf a;

e. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 5O% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

f. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

g. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

h. untuk SK No275710A REPUBUK INOONESIA

h. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

i. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 2O% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

j. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 1O% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

k. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

l. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2o/o (dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

41. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 70

Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada:

a. hasil pengambilan contoh dan/ atau pengujian;

b. temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan/ atau

c. hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota. SK No265966A 42.Ketentuan REPUIUK INDONEIIA

42. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan
sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman
pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari
Peredaran Pangan oleh produsen, dan pedoman
pencabutan perizinan berusaha diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional,
peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau
peraturan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
43. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 72 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasalT2
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan
keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu)
orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(2) Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di
wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos
pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang
mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang
dialami lebih dari I (satu) orang wajib melaporkan
kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara,
atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.
(3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan,
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera
mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut
diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada
bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kepala Badan, dan Kepala Badan
Pangan Nasional dalam waktu paling lama 1x24 (satu
kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana
dimalsud pada ayat (l) diterima.
(5) Kepala
A

FRESIDEN
TIEPIJELIK INDONESIA
(5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara,
atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan
kepada Kepala Badan, Kepala Badan Pangan Nasional,
gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling
lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6) Kepala Badan dan Kepala Badan Pangan Nasional
berdasarkan tembusan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) melakukan
penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium
terhadap contoh Pangan untuk mendukung
penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan sesuai
dengan kewenangannya.
44. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 75 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 75

(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan. (21 Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;

b. beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/ atau

c. terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimalsud pada ayat (2). SK No265964A

(4) Tindakan REPI.JBLIK INOONESIA (41 Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilalukan melalui:

a. kajian risiko Kedamratan Keamanan Pangan;

b. manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan

c. komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan.

45. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 78

(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/ atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. A

(2) Penyampaian REFUBUK INDONESIA (21 Penyampaian masalah dan/ atau pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.

46. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 79

(l) Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:

a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan

b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

47. Ketentuan A R,EPUBLIK INOONESIA

47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penyelesaian
masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan
Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan
kewenangannya.
48. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 82

Dalam rangka memberikan kemudahan, pemberian perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No265961A Agar