PP NOMOR 10 TAHUN 2026

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-10
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 15

Naskah pasal.

PASAL I Di

antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 201O tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) sslagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (, ) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:

a. letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira; SK No293102A

b. Sersan REPUBUK IND()NEStrA

b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan

c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.

(1a) Dalam ha1 tertentu, ng lebih tinggi dari Letnan Dua bagi Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira yang memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/ atau keahlian khusus yang dibutuhkan organisasi TNI. l2l Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan sebagai berikut:

a. l.etnan Dua oleh ;

b. Sersan Dua oleh Panglima; dan

c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.

(3) Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut:

a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan

b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara. (41 Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:

a. l,etnan Dua oleh ; dan

b. Sersan Dua oleh Panglima.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No293t03A Agar