PP NOMOR 13 TAHUN 2026

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlalnr pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:

a. pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan;

b. penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;

c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

d. jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;

e. jasa penyelenggaraan eduwisata;

f. jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;

g. royalti kekayaan intelektual; dan

h. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi, dan inovasi, penyelen ggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hunrf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis SK No283585A

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa asesmen, surveilans, dan pengambilan sampel, serta huruf c selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sEuna.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Badan Riset dan
Inovasi Nasional juga dapat melaksanakan pelayanan
pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
dalam rangka tridharma perguruan tinggi sesuai tugas
dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a berupa perizinan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
dikecualikan bagi:
a. orang asing yang telah memiliki izinkerja tenaga asing di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. orang asing yang terdaftar sebagai mahasiswa di salah
satu perguruan tinggi di Indonesia.
Pasal+
A

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3.Peraturan 1. 2. SK No2835404 Menetapkan INDONESIA 2-

3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor T laOl; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERTMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL. Pasal 1 (U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlalnr pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:

a. pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan;

b. penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;

c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

d. jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;

e. jasa penyelenggaraan eduwisata;

f. jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;

g. royalti kekayaan intelektual; dan

h. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi, dan inovasi, penyelen ggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hunrf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis SK No283585A

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa asesmen, surveilans, dan pengambilan sampel, serta huruf c selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sEuna.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Badan Riset dan Inovasi Nasional juga dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia dalam rangka tridharma perguruan tinggi sesuai tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a berupa perizinan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dikecualikan bagi:

a. orang asing yang telah memiliki izinkerja tenaga asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. orang asing yang terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Indonesia. Pasal+ A Pasal 4 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium. t2l Biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenisPenerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen). (21 Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 6

seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke kas negara.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 37, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507);

b. Peraturan .

b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 23O, l.; c, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 36, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6318);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 53, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63241; dan

e. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor LO2, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 37, );

b. Peraturan A

b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 23O, l;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 36, 18);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 53, a1; dart

e. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2O2L tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor LO2, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar

FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA