PP NOMOR 14 TAHUN 2026

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 72, tll sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor TT, diubah sebagai berikut: 3 Menetapkan A

1. Pasal 3

1. Pasal 10 dihapus.

2. Ketentuan judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV PEMERIKSAAN DAN EVALUASI Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1

(1) Pemerintah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan informasi geospasial dan instansi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan hidro-oseanografi.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan evaluasi Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan. (41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK No273554A.

(6) Dalam

(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan terdapat:

a. pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan yang dapat digunakan untuk penetapan Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan, tetapi belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21; dan/atau

b. Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan berubah, dapat dilakukan perubahan terhadap daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik- Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

BAB IV: PEMERIKSAAN DAN EVALUASI
Naskah pasal.

PASAL 11

BAB IV: PEMERIKSAAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan informasi geospasial dan instansi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan hidro-oseanografi.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan evaluasi Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan. (41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK No273554A.

(6) Dalam

(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan terdapat:

a. pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan yang dapat digunakan untuk penetapan Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan, tetapi belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21; dan/atau

b. Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan berubah, dapat dilakukan perubahan terhadap daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik- Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 A Agar PRESIOEN REPUBUK INDONESI,A